CONTENTS
- 1. Biaya jasa pengacara | Gambaran umum perkara

- - Ringkasan isu
- 2. Biaya jasa pengacara | Penilaian Mahkamah Agung Korea Selatan

- - Prinsip: biaya jasa pengacara hanya dapat dikeluarkan untuk perkara organisasi
- - Pengecualian: biaya dapat ditanggung organisasi apabila keterkaitan dengan tugas diakui
- - Penilaian konkret: keterkaitan dengan tugas diakui dalam perkara ini
- 3. Biaya jasa pengacara | Konsep dan struktur penghitungannya

- - Daftar periksa praktis bagi perusahaan dan organisasi
- - Strategi penanganan berdasarkan jenis risiko
1. Biaya jasa pengacara | Gambaran umum perkara

Pokok persoalan dalam perkara mengenai biaya jasa pengacara ini adalah apakah tindakan pengurus dan pegawai organisasi yang membayar biaya jasa pengacara dengan dana organisasi untuk menghadapi perkara pidana mereka sendiri termasuk penggelapan dalam jabatan.
Para terdakwa terlibat dalam perkara pidana akibat sengketa yang timbul dalam proses pengambilalihan gedung dan tugas asosiasi. Ketika menunjuk pengacara untuk menangani perkara tersebut, mereka membayar biayanya dari dana asosiasi.
Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan menilai pembayaran biaya jasa pengacara tersebut sebagai pengeluaran untuk perkara pidana pribadi yang menyalahgunakan dana organisasi, lalu melakukan penuntutan atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Namun, para terdakwa berpendapat bahwa perkara tersebut timbul dalam pelaksanaan tugas asosiasi, bukan demi kepentingan pribadi, dan bahwa pengeluaran itu sah karena penanganan perkara diperlukan untuk kepentingan asosiasi.
Ringkasan isu
Isu utama dalam perkara ini dapat dirangkum sebagai berikut.
Pembedaan antara perkara pribadi dan perkara yang berkaitan dengan tugas sangat penting. Perkara ini merupakan preseden penting yang menetapkan kriterianya.
2. Biaya jasa pengacara | Penilaian Mahkamah Agung Korea Selatan
Mahkamah Agung Korea Selatan memberikan penilaian berikut atas perkara ini.
Prinsip: biaya jasa pengacara hanya dapat dikeluarkan untuk perkara organisasi
Mahkamah Agung Korea Selatan menegaskan prinsip dasarnya.
Pada prinsipnya, biaya jasa pengacara yang dapat dikeluarkan sebagai biaya organisasi terbatas pada perkara yang menempatkan organisasi itu sendiri sebagai pihak dalam proses hukum.
Dengan demikian, pada prinsipnya, biaya jasa pengacara untuk perkara perdata atau pidana yang menempatkan perwakilan organisasi secara pribadi sebagai pihak tidak dapat dikeluarkan sebagai biaya organisasi.
Pengecualian: biaya dapat ditanggung organisasi apabila keterkaitan dengan tugas diakui
Namun, pengeluaran tersebut dinilai dapat diperbolehkan sebagai pengecualian dalam keadaan berikut.
- Apabila kepentingan yang sesungguhnya berada pada organisasi
- Apabila perwakilan menjadi pihak hanya secara formal menurut hukum
- Apabila sengketa timbul dalam proses pelaksanaan tugas perwakilan
- Apabila proses hukum perlu dijalankan demi kepentingan organisasi
Dengan demikian, biaya jasa pengacara dapat dikeluarkan sebagai biaya organisasi apabila secara formal merupakan perkara pribadi, tetapi secara substansial merupakan perkara organisasi.
Penilaian konkret: keterkaitan dengan tugas diakui dalam perkara ini
Mahkamah Agung Korea Selatan menilai tindakan para terdakwa dapat dibenarkan berdasarkan keseluruhan keadaan berikut.
- Perkara timbul dalam proses pengambilalihan tugas asosiasi, bukan demi kepentingan pribadi
- Dewan pengurus asosiasi telah memutuskan untuk mengalokasikan biaya perkara dalam anggaran
- Peraturan internal mengatur kewajiban penggantian apabila dinyatakan bersalah
- Terdapat praktik sebelumnya bahwa organisasi menanggung biaya serupa
- Pembayaran dilakukan setelah memperoleh kajian legalitas melalui konsultasi dengan firma hukum besar
Dengan mempertimbangkan seluruh hal tersebut, Mahkamah Agung Korea Selatan menilai sulit untuk menyatakan bahwa para terdakwa memiliki niat untuk menggelapkan dana organisasi demi kepentingan mereka sendiri, yaitu niat untuk memiliki secara melawan hukum, ketika membayar biaya jasa pengacara.
Pada akhirnya, Mahkamah Agung Korea Selatan menilai tindak pidana penggelapan dalam jabatan tidak terbukti dan mempertahankan putusan bebas berdasarkan alasan berikut.
3. Biaya jasa pengacara | Konsep dan struktur penghitungannya

Biaya jasa pengacara adalah biaya yang dibayarkan klien kepada pengacara ketika mempercayakan penanganan perkara dan biasanya terdiri atas honorarium awal serta honorarium keberhasilan.
Honorarium awal merupakan imbalan dasar atas pelaksanaan penanganan perkara dan dibayarkan tanpa bergantung pada hasil perkara, sedangkan honorarium keberhasilan dibayarkan sebagai tambahan berdasarkan hasil putusan, keberhasilan perdamaian, atau pencapaian lainnya.
Besarnya biaya jasa berbeda-beda bergantung pada tingkat kesulitan perkara, nilai yang dipersengketakan, kompleksitas isu hukum, waktu yang diperlukan, pengalaman pengacara, dan faktor lainnya. Khusus dalam perkara pidana, perbedaan biayanya dapat sangat besar karena pentingnya penyusunan strategi pembelaan dan penanganan proses penyidikan.
Karena biaya jasa pengacara merupakan unsur penting dalam penanganan perkara, persoalan mengenai pihak yang harus menanggungnya dapat menjadi isu hukum penting yang berkaitan langsung dengan pertanggungjawaban pidana.
Perkara ini juga merupakan contoh penting yang mempersoalkan keabsahan penanggungan biaya jasa pengacara oleh organisasi.
Jenis pihak yang menanggung biaya jasa pengacara
Jenis | Pihak yang menanggung |
Perkara pribadi | Individu |
Perkara terkait perusahaan | Dapat ditanggung perusahaan |
Terkait tugas pengurus | Dapat ditanggung perusahaan (dengan syarat) |
Timbul persoalan penggelapan | Timbul risiko pidana |
Daftar periksa praktis bagi perusahaan dan organisasi
Untuk mencegah sengketa terkait biaya jasa pengacara, perusahaan dan organisasi wajib memeriksa hal-hal berikut.
Strategi penanganan berdasarkan jenis risiko
Jenis risiko | Strategi penanganan |
Pembebanan biaya perkara pribadi | Memperoleh bukti yang menunjukkan keterkaitan dengan tugas |
Dugaan penggelapan | Memperoleh keputusan dewan pengurus dan dasar dalam peraturan |
Sengketa internal | Merumuskan kriteria pembayaran secara tertulis |
Penanganan audit dan penyidikan | Memperoleh nasihat hukum eksternal dan catatan pengambilan keputusan |
Putusan ini menetapkan kriteria bahwa pembayaran biaya jasa pengacara dengan dana organisasi tidak serta-merta dinilai sebagai penggelapan, tetapi harus dinilai berdasarkan keterkaitannya dengan tugas dan ada atau tidaknya kepentingan organisasi.
Putusan ini memiliki arti penting bagi praktik perusahaan dan asosiasi, khususnya karena menegaskan bahwa organisasi dapat menanggung biaya tersebut apabila sengketa secara formal merupakan perkara pribadi, tetapi secara substansial timbul dalam proses pelaksanaan tugas organisasi.
Namun, karena penilaian tersebut dapat berbeda menurut keadaan konkret, pengelolaan risiko melalui penyempurnaan peraturan internal dan kajian hukum sebelumnya merupakan hal yang penting.
Firma Hukum Daeryun menyediakan nasihat praktis secara terpadu untuk seluruh proses, mulai dari analisis risiko penggelapan dalam jabatan terkait biaya jasa pengacara, perancangan peraturan internal, penyempurnaan struktur pengambilan keputusan dewan pengurus, penanganan penyidikan, hingga proses pidana.
Jika Anda memerlukan bantuan terkait persoalan tersebut, silakan segera melakukan 🔗Pemesanan Konsultasi Hukum.











