CONTENTS
- 1. Fakta Perkara Pengancaman terhadap Tzuyang dan Pokok Putusan

- - Struktur Pokok Terpenuhinya Tindak Pidana Pemerasan
- 2. Rencana Pengaduan Konstitusional terhadap Putusan Pengadilan, Tiga Undang-Undang Reformasi Peradilan, dan Perubahan Sistem

- - Pokok Isi Tiga Undang-Undang Reformasi Peradilan
- - Perubahan Struktural dari Sistem Peradilan Tiga Tingkat Sebelumnya
- 3. Perubahan Struktur Upaya Hukum Setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

- - Batasan Penerapan
- 4. Risiko Pidana dan Strategi Penanganan pada Era Platform

- - Strategi Penanganan
1. Fakta Perkara Pengancaman terhadap Tzuyang dan Pokok Putusan

YouTuber Gujeyeok (nama asli Lee Jun-hee) diajukan ke pengadilan atas sangkaan meminta uang dengan ancaman akan mengungkap kehidupan pribadi YouTuber Tzuyang (nama asli Park Jeong-won) dan benar-benar menerima sekitar 55 juta won Korea Selatan.
Karena perbuatan tersebut dinilai sebagai perolehan harta dengan menggunakan ancaman, tindak pidana pemerasan berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan menjadi pokok persoalan dalam perkara ini.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar Februari 2023.
Gujeyeok meminta uang dengan menekan Tzuyang melalui pernyataan yang pada intinya menyebutkan bahwa ia akan “memastikan dugaan mengenai kehidupan pribadinya tidak dipublikasikan”. Dalam proses tersebut, Gujeyeok diketahui menerima sekitar 55 juta won Korea Selatan.
Pengadilan tingkat pertama dan banding sama-sama menyatakan perbuatan tersebut terbukti dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun.
Pengadilan banding secara khusus menyatakan, “Perbuatan memanfaatkan kelemahan korban untuk memeras harta sebagai imbalan karena tidak mengungkap kehidupan pribadinya memiliki sifat tindak pidana yang serius, dan nilai kerugiannya juga cukup besar.”
Gujeyeok kemudian mengajukan kasasi untuk menentang putusan tersebut, tetapi Mahkamah Agung Korea Selatan juga menilai bahwa putusan sebelumnya tidak mengandung kekeliruan penerapan hukum ataupun kekurangan pemeriksaan, lalu menolak kasasi tersebut sehingga pidana penjara 3 tahun akhirnya berkekuatan hukum tetap.
Namun, setelah putusan Mahkamah Agung Korea Selatan, Gujeyeok menyatakan akan terus menentang putusan tersebut, termasuk dengan mengajukan pengaduan konstitusional terhadap putusan pengadilan.
Pihak kuasa hukum mempermasalahkan bahwa hak tersangka dan penasihat hukumnya untuk berpartisipasi dalam proses forensik digital tidak dijamin, percakapan pribadi serta data pribadi yang tidak berkaitan dengan sangkaan tindak pidana turut dikumpulkan secara luas dalam proses penggeledahan dan penyitaan, dan sebagian materi tersebut digunakan sebagai dasar putusan bersalah.
Dengan demikian, mereka pada intinya mendalilkan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap kerahasiaan kehidupan pribadi dan hak menentukan penggunaan data pribadi yang dijamin konstitusi, serta melanggar prinsip pengecualian alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum.
Sementara itu, pihak korban menyampaikan kekhawatiran mengenai berlanjutnya kembali perkara akibat pengajuan pengaduan konstitusional terhadap putusan pengadilan.
Karena terdapat kemungkinan prosedur kembali berjalan setelah perkara dianggap telah selesai berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, timbul persoalan baru bahwa korban dapat kembali mengalami beban hukum dan psikologis.
Struktur Pokok Terpenuhinya Tindak Pidana Pemerasan
| Kategori | Isi |
|---|---|
| Jenis perbuatan | Meminta uang dengan ancaman akan mengungkap kehidupan pribadi dan sebagainya |
| Unsur tindak pidana | Memperoleh keuntungan atas harta dengan menggunakan ancaman atau tekanan |
| Kriteria penilaian | Kenyataan ancaman, ada atau tidaknya gangguan terhadap pengambilan keputusan, dan ada atau tidaknya penerimaan uang secara nyata |
Apabila hanya terdapat perbuatan mengancam, tindak pidana pengancaman berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan berlaku. Namun, apabila uang atau keuntungan atas harta benar-benar berpindah akibat ancaman tersebut, tindak pidana pemerasan terpenuhi.
Dengan kata lain, tindak pidana pengancaman menghukum perbuatan menyampaikan ancaman bahaya yang menimbulkan rasa takut, sedangkan tindak pidana pemerasan dinilai berdasarkan apakah ancaman tersebut digunakan untuk menekan pengambilan keputusan pihak lain dan memperoleh keuntungan atas harta.
Berdasarkan Pasal 350 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, orang yang memperoleh penyerahan harta atau keuntungan atas harta dengan memeras orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 20 juta won Korea Selatan. Hukuman yang sama berlaku apabila orang tersebut membuat pihak ketiga memperoleh keuntungan.
Terpenuhi atau tidaknya tindak pidana pemerasan tidak dinilai hanya berdasarkan keberadaan ancaman, tetapi terutama berdasarkan apakah ancaman tersebut membatasi kebebasan pihak lain dalam mengambil keputusan dan apakah keuntungan atas harta benar-benar berpindah sebagai akibatnya.
Dalam perkara ini, ancaman untuk “mengungkap kehidupan pribadi” diakui telah digunakan sebagai sarana untuk menekan pengambilan keputusan korban dan mengakibatkan penyerahan sekitar 55 juta won Korea Selatan, sehingga tindak pidana pemerasan diakui sebagai sangkaan utama.
Terutama dalam lingkungan platform seperti YouTube, pengungkapan kehidupan pribadi dapat berdampak langsung terhadap pendapatan, reputasi, dan pengoperasian kanal. Oleh karena itu, ancaman seperti ini dapat dinilai memberikan tekanan yang lebih kuat daripada ancaman pada umumnya.
Selain itu, sekalipun didalilkan bahwa para pihak telah mencapai kesepakatan, apabila prosesnya melibatkan ancaman atau tekanan psikologis, kesepakatan tersebut sulit dianggap dibuat berdasarkan kehendak bebas dan kemungkinan terpenuhinya tindak pidana pemerasan menjadi tinggi.
2. Rencana Pengaduan Konstitusional terhadap Putusan Pengadilan, Tiga Undang-Undang Reformasi Peradilan, dan Perubahan Sistem
Hal yang lebih menarik perhatian daripada berat hukuman dalam perkara ini adalah pengumuman pihak Gujeyeok mengenai rencana mengajukan pengaduan konstitusional terhadap putusan pengadilan, bahkan setelah putusan Mahkamah Agung Korea Selatan.
Rencana pengajuan tersebut semakin menjadi sorotan karena bukan sekadar upaya hukum biasa, melainkan menunjukkan secara terbuka keinginan untuk terus mempermasalahkan perkara hingga akhir meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Seiring pengaduan konstitusional terhadap putusan pengadilan mulai dipandang sebagai sarana untuk mempermasalahkan pelanggaran hak konstitusional bahkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, mekanisme tersebut mungkin akan memengaruhi struktur penanganan perkara pidana pada masa mendatang.
Pengaduan konstitusional terhadap putusan pengadilan merupakan mekanisme yang memungkinkan permohonan pemeriksaan kembali atas putusan berkekuatan hukum tetap dengan alasan pelanggaran hak konstitusional, serta menjadi salah satu unsur utama dari tiga undang-undang reformasi peradilan.
Jika sebelumnya perkara berakhir dengan putusan Mahkamah Agung Korea Selatan, kini terbuka jalur untuk memperoleh penilaian tambahan dari Mahkamah Konstitusi Korea Selatan.
Mekanisme ini diperkenalkan berdasarkan pandangan bahwa putusan pengadilan juga harus tunduk pada pengawasan konstitusional. Hal tersebut dapat dipandang sebagai perubahan kelembagaan yang memengaruhi bukan hanya perkara pidana, melainkan juga bidang perdata dan administrasi secara keseluruhan.
Namun, karena mekanisme ini bukan prosedur untuk menilai kembali fakta, penerapannya sebagai sarana untuk membatalkan hasil putusan tidak mudah dan kemungkinan besar tetap menjadi sarana pemulihan yang terbatas.
Pokok Isi Tiga Undang-Undang Reformasi Peradilan
Sistem | Pokok isi |
| Pengaduan konstitusional terhadap putusan pengadilan | Memperbolehkan pengaduan konstitusional terhadap putusan berkekuatan hukum tetap |
| Tindak pidana penyimpangan hukum | Menghukum penyimpangan penerapan hukum yang disengaja |
| Penambahan jumlah hakim agung | Memperbaiki struktur penanganan perkara |
Rencana pengajuan pengaduan konstitusional terhadap putusan pengadilan dalam perkara ini dapat dipandang sebagai contoh yang menunjukkan bahwa jalur hukum baru untuk mempermasalahkan pelanggaran hak konstitusional setelah putusan berkekuatan hukum tetap dapat benar-benar digunakan seiring perubahan sistem.
Di antara perubahan tersebut, pengaduan konstitusional terhadap putusan pengadilan dinilai sebagai sistem yang membawa perubahan paling langsung karena menciptakan “struktur yang memungkinkan putusan tetap dipersoalkan setelah berkekuatan hukum tetap”.
Meskipun tujuan penerapan sistem ini adalah memperluas cakupan pemulihan hak, keseimbangan dengan kepastian putusan pengadilan juga menjadi persoalan penting.
Selain itu, cakupan penerapan dan tata cara operasional sistem tersebut dapat berubah sesuai perkembangan legislasi dan pembentukan yurisprudensi pada masa mendatang. Kemungkinan besar sistem ini tidak akan menilai kembali semua perkara, tetapi hanya beroperasi secara terbatas untuk persoalan konstitusional.
Perubahan Struktural dari Sistem Peradilan Tiga Tingkat Sebelumnya
Kategori | Struktur sebelumnya | Setelah perubahan |
Penilaian akhir | Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan | Pengaduan konstitusional dimungkinkan |
Saat berakhir | Saat pemeriksaan tingkat ketiga berakhir | Diperluas hingga penilaian Mahkamah Konstitusi Korea Selatan |
Kriteria penilaian | Berfokus pada penafsiran undang-undang | Mencakup ada atau tidaknya pelanggaran konstitusi |
Pada akhirnya, perkara pidana tidak lagi terbatas pada struktur yang selesai melalui tiga tingkat pemeriksaan, tetapi sedang berubah menjadi struktur penilaian berlapis yang juga mencakup pengawasan konstitusional.
Perubahan ini dapat memberikan pengaruh penting bukan hanya terhadap waktu berakhirnya perkara, tetapi juga terhadap strategi penanganan hukum pada masa mendatang.
3. Perubahan Struktur Upaya Hukum Setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Dengan diperkenalkannya pengaduan konstitusional terhadap putusan pengadilan, putusan berkekuatan hukum tetap kini dapat dipersoalkan dalam keadaan tertentu.
Namun, prosedur ini tidak menilai kembali fakta, melainkan berfokus pada ada atau tidaknya pelanggaran hak konstitusional.
Kriteria penilaian | Isi |
Pelanggaran hak atas peradilan yang adil | Ada atau tidaknya pelanggaran hak prosedural |
Ada atau tidaknya hukuman yang berlebihan | Ada atau tidaknya pelanggaran prinsip proporsionalitas |
Persoalan penerapan hukum | Ada atau tidaknya pertentangan dengan penafsiran konstitusi |
Sebagai contoh, pelanggaran proses hukum yang semestinya dan pelanggaran prinsip larangan pembatasan yang berlebihan dapat menjadi kriteria penilaian utama.
Dengan kata lain, hasil yang merugikan saja tidak cukup; harus terdapat persoalan konstitusional dalam proses persidangan atau penerapan hukum.
Batasan Penerapan
Meskipun cakupan pemulihan telah diperluas secara kelembagaan, cakupan penerapannya dalam praktik kemungkinan besar terbatas.
Kategori | Arah penilaian |
Perselisihan mengenai fakta | Bukan objek pengaduan konstitusional terhadap putusan pengadilan |
Ketidakpuasan semata-mata terhadap berat hukuman | Sulit diterima |
Adanya persoalan konstitusional | Dimungkinkan dalam keadaan luar biasa |
Oleh karena itu, dalam sebagian besar perkara, penanganan sejak pengadilan tingkat pertama hingga pemeriksaan tingkat ketiga tetap menjadi hal yang utama.
Pengaduan konstitusional terhadap putusan pengadilan kemungkinan besar hanya akan berfungsi sebagai sarana pemulihan luar biasa, sedangkan hasil substantif dalam banyak perkara ditentukan pada tahap persidangan yang telah ada.
Selain itu, sekalipun pengaduan konstitusional terhadap putusan pengadilan dapat diajukan, jumlah perkara yang berujung pada dikabulkannya pengaduan kemungkinan akan tetap terbatas.
Hal tersebut karena peradilan konstitusional bukanlah pemeriksaan fakta biasa, melainkan berfokus pada fungsi pengawasan konstitusional.
Pada akhirnya, mengenali unsur yang dapat menjadi persoalan konstitusional dan mencerminkannya dalam strategi penanganan menjadi semakin penting.
4. Risiko Pidana dan Strategi Penanganan pada Era Platform
Berbeda dengan jenis tindak pidana konvensional, perkara pidana yang terjadi dalam lingkungan platform memiliki karakteristik berupa struktur penyebaran informasi yang berpadu dengan model pendapatan sehingga risiko hukumnya menjadi semakin kompleks dan luas.
Perkara pengancaman terhadap Tzuyang ini menunjukkan bagaimana struktur tindak pidana berbasis platform tersebut benar-benar berujung pada pertanggungjawaban pidana.
Dengan memanfaatkan pengaruh yang terbentuk melalui kanal YouTube-nya, Gujeyeok mengumumkan rencana untuk mengungkap kehidupan pribadi korban. Tindakan tersebut bukan sekadar ancaman, tetapi menjadi tekanan yang berdampak langsung terhadap struktur pendapatan dan reputasi korban.
Dalam lingkungan platform, pernyataan atau pengungkapan informasi tertentu langsung dikonsumsi sebagai konten dan memiliki keterkaitan langsung dengan jumlah penayangan, pendapatan iklan, serta kontrak sponsor. Oleh karena itu, tindakan “pengungkapan” sangat mungkin berfungsi sebagai sarana yang menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial sekaligus, tidak hanya sebagai ancaman biasa.
Selain itu, karena platform seperti YouTube dan media sosial memiliki struktur yang menyebarkan informasi sensasional dalam waktu singkat melalui algoritma, dampak suatu perkara cenderung meluas jauh lebih cepat daripada perkara luring pada umumnya.
Sebagaimana terlihat dalam perkara ini, perbuatan seperti pengancaman dan pemerasan tidak berhenti sebagai persoalan pidana, tetapi berkembang menjadi struktur hukum kompleks yang secara bersamaan menimbulkan persoalan ganti rugi perdata dan kerusakan reputasi karena berkaitan dengan pendapatan kanal, hubungan sponsor, serta kepercayaan pelanggan kanal.
Strategi Penanganan
Dalam perkara pidana berbasis platform, arah penanganan awal memberikan pengaruh besar terhadap perkembangan dan hasil perkara.
Terutama apabila pengungkapan informasi dan kecepatan penyebarannya menjadi variabel penting seperti dalam perkara ini, diperlukan pendekatan strategis yang turut mempertimbangkan cara perkara terekspos kepada publik.
Pada tahap awal penyidikan, penting untuk menetapkan strategi pemberian keterangan secara cermat, mengamankan alat bukti terkait secara sistematis, serta menyusun fakta secara jelas.
Pada saat yang sama, langkah penanganan konten dan pengendalian informasi juga perlu ditinjau dengan mempertimbangkan kemungkinan penyebaran lebih lanjut melalui platform.
Selain itu, karena gugatan ganti rugi perdata, sengketa hukum tambahan, serta persoalan pemulihan reputasi dapat terjadi secara berurutan bahkan setelah prosedur pidana, strategi perlu disusun dari sudut pandang pengelolaan risiko secara menyeluruh dan bukan sekadar penanganan satu perkara.
Firma Hukum Daeryun menyediakan sistem penanganan terpadu yang mencakup penanganan perkara pidana, konsultasi risiko hukum terkait platform dan konten, penanganan krisis, serta pengelolaan media dan reputasi.
Jika Anda perlu menentukan arah penanganan dalam situasi serupa, silakan gunakan 🔗reservasi konsultasi hukum untuk meninjau strategi yang sesuai dengan perkara Anda.












