CONTENTS
- 1. Pemerintah Korea Selatan menang sepenuhnya dalam ISDS Schindler

- 2. Struktur sengketa: internasionalisasi perselisihan hak pengendalian manajemen

- - Awal sengketa: konflik tata kelola perusahaan
- - Pertentangan mengenai intervensi otoritas regulasi
- - Struktur perluasan menjadi sengketa internasional
- - Argumentasi Pemerintah Korea Selatan
- 3. Analisis doktrin hukum utama: penegasan kembali standar penilaian ISDS

- - Pembedaan antara kegagalan regulasi dan tanggung jawab negara
- - Standar penilaian perlakuan yang adil dan setara (FET) serta diskriminasi
- - Cakupan penafsiran perlindungan dan keamanan penuh (FPS)
- 4. Makna putusan: perumusan kembali kewenangan regulasi negara dan standar perlindungan investor

- - Implikasi dari sudut pandang perusahaan dan investor
- 5. Potensi meluasnya sengketa investasi dan risiko hukum perusahaan

- - Risiko hukum utama yang dapat timbul
- - Pendampingan Firma Hukum Daeryun
1. Pemerintah Korea Selatan menang sepenuhnya dalam ISDS Schindler

Pada Maret 2026, Pengadilan Arbitrase Permanen (PCA) memenangkan Pemerintah Korea Selatan dalam sengketa investasi internasional yang diajukan Schindler dan menolak seluruh tuntutannya.
Majelis juga memutuskan bahwa biaya perkara sebesar sekitar 9,6 miliar won Korea Selatan harus ditanggung oleh pihak Schindler.
Perkara ini merupakan sengketa berkepanjangan selama sekitar 8 tahun dan dinilai sebagai perkara yang menegaskan kembali standar hukum internasional mengenai kewenangan regulasi negara.
2. Struktur sengketa: internasionalisasi perselisihan hak pengendalian manajemen
Meskipun perkara ini secara lahiriah berbentuk sengketa investasi internasional (ISDS), pada hakikatnya perkara ini merupakan sengketa yang bermula dari perselisihan hak pengendalian manajemen antarkorporasi domestik dan berkembang menjadi persoalan hukum internasional.
Perkara ini terutama memiliki ciri bahwa investor asing mengubah kerugian yang timbul dalam proses pengambilan keputusan terkait hak pengendalian manajemen suatu perusahaan domestik menjadi persoalan tanggung jawab regulasi negara.
Awal sengketa: konflik tata kelola perusahaan
Sebagai salah satu pemegang saham utama Hyundai Elevator, Schindler mempersoalkan bahwa transaksi modal perusahaan dilakukan untuk mempertahankan hak pengendalian manajemen, bukan karena kebutuhan pengelolaan perusahaan.
Secara khusus, transaksi berikut dipermasalahkan.
• Struktur transaksi derivatif dan opsi beli
• Penggalangan dana untuk mempertahankan kendali atas perusahaan afiliasi
Schindler berpendapat bahwa transaksi tersebut mengakibatkan dilusi nilai kepemilikan saham para pemegang saham lama dan merugikan kepentingan ekonomi mereka.
Pertentangan mengenai intervensi otoritas regulasi
• Pembentukan kondisi yang menguntungkan perusahaan tertentu (Hyundai Group)
• Timbulnya hasil yang merugikan Schindler sebagai investor asing
Berdasarkan alasan tersebut, Schindler terus menyampaikan keberatan kepada otoritas pengawas seperti Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan, Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan, dan Badan Pengawas Keuangan Korea Selatan, tetapi menilai bahwa tidak ada sanksi atau intervensi yang nyata.
Struktur perluasan menjadi sengketa internasional
Berdasarkan ketidakpuasannya terhadap respons otoritas pengawas dan kerugian investasinya, Schindler mengajukan ISDS terhadap Pemerintah Republik Korea dengan menerapkan perjanjian investasi antara Korea Selatan dan Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (EFTA).
Dengan demikian, perselisihan hak pengendalian manajemen internal perusahaan berubah menjadi persoalan tanggung jawab negara setelah digabungkan dengan dalil kerugian investor, dan pada akhirnya berkembang hingga menjadi arbitrase internasional.
Argumentasi Pemerintah Korea Selatan
Sebagai tanggapan, Pemerintah Korea Selatan merumuskan kembali inti perkara ini sebagai perselisihan hak pengendalian manajemen antarkorporasi.
Berdasarkan premis tersebut, pemerintah mengajukan argumentasi pembelaan berikut.
• Otoritas pengawas mengambil keputusan dalam lingkup kewenangan diskresi yang wajar
• Tidak ada fakta bahwa perusahaan tertentu dilindungi atau diperlakukan secara diskriminatif
• Kerugian investor disebabkan oleh faktor pasar dan faktor internal perusahaan
Pada akhirnya, alih-alih memperdebatkan sifat melawan hukum dari tindakan negara itu sendiri, pemerintah mengambil strategi yang menekankan bahwa perkara tersebut pada hakikatnya bukan sengketa investasi yang dilindungi berdasarkan hukum internasional. Argumentasi ini diterima sepenuhnya dalam putusan akhir.
3. Analisis doktrin hukum utama: penegasan kembali standar penilaian ISDS
Majelis arbitrase menilai bahwa tindakan regulasi Pemerintah Korea Selatan dalam perkara ini tidak bersifat sewenang-wenang atau diskriminatif dan tidak melanggar kewajiban berdasarkan perjanjian investasi.
Secara khusus, majelis menilai bahwa otoritas terkait, seperti Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan, Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan, dan Badan Pengawas Keuangan Korea Selatan, telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan yang memadai terhadap transaksi tersebut, serta bahwa prosesnya berlangsung dalam lingkup kewenangan yang sah.
Majelis juga menolak dalil Schindler mengenai penggunaan pengaruh politik atau diskriminasi terhadap investor asing karena menilai bahwa dalil tersebut tidak didukung oleh bukti objektif yang memadai.
Pembedaan antara kegagalan regulasi dan tanggung jawab negara
Prinsip hukum terpenting dalam putusan ini adalah bahwa pelanggaran hukum internasional tidak serta-merta terjadi hanya karena hasil regulasi berdampak merugikan investor.
Dengan kata lain, standar penilaiannya bukanlah hasil regulasi, melainkan apakah tindakan tersebut melawan hukum berdasarkan hukum internasional.
Standar penilaian perlakuan yang adil dan setara (FET) serta diskriminasi
Dalam menilai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap perlakuan yang adil dan setara (FET), majelis arbitrase menegaskan bahwa ketidakpuasan semata atau dalil yang hanya berfokus pada hasil tidaklah memadai dan diperlukan bukti yang jelas.
Majelis juga menegaskan kembali standar bahwa diskriminasi terhadap investor asing tidak dapat diakui hanya berdasarkan dalil abstrak, tetapi memerlukan pembuktian yang konkret dan objektif.
Cakupan penafsiran perlindungan dan keamanan penuh (FPS)
Majelis arbitrase menafsirkan kewajiban “perlindungan dan keamanan penuh (FPS)” berdasarkan perjanjian investasi sebagai konsep yang pada prinsipnya terbatas pada perlindungan fisik.
Oleh karena itu, majelis menilai bahwa negara tidak memiliki kewajiban untuk secara aktif melakukan intervensi dan memberikan perlindungan hingga mencakup pengelolaan perusahaan atau proses sengketa hukum pada umumnya.
Lebih lanjut, majelis menilai bahwa sekalipun perlindungan hukum termasuk di dalamnya, kewajiban perlindungan negara telah dipenuhi apabila terdapat sistem peradilan domestik yang memungkinkan pihak terkait memperoleh pemulihan.
4. Makna putusan: perumusan kembali kewenangan regulasi negara dan standar perlindungan investor
Putusan ini memiliki arti penting karena memperjelas standar dalam sengketa investasi internasional.
Pertama, putusan ini menegaskan bahwa negara dapat diberikan kewenangan diskresi yang luas dalam tindakan regulasinya.
Hal ini berarti bahwa dalam sengketa serupa pada masa mendatang, negara dapat memperoleh tingkat perlindungan tertentu ketika menjalankan pertimbangan kebijakan.
Putusan ini juga menegaskan bahwa standar perlindungan investor diterapkan secara lebih ketat.
Kerugian investasi atau perselisihan hak pengendalian manajemen saja sulit berkembang menjadi sengketa internasional, sedangkan kecenderungan yang mensyaratkan sifat melawan hukum dan bukti yang jelas semakin menguat.
Implikasi dari sudut pandang perusahaan dan investor
Putusan ini memberikan implikasi berikut bagi perusahaan dan investor.
• Diperlukan pembuktian yang jelas mengenai diskriminasi dan sifat melawan hukum
• Penting untuk mengamankan catatan dan prosedur dalam proses menanggapi regulasi
• Penggunaan upaya pemulihan hukum domestik menjadi unsur penilaian yang penting
Dengan demikian, kembali ditegaskan bahwa sengketa investasi internasional dinilai berdasarkan proses dan bukti, bukan hanya berdasarkan hasil.
5. Potensi meluasnya sengketa investasi dan risiko hukum perusahaan

Struktur perkara yang berkembang menjadi sengketa investasi internasional karena investor mempersoalkan respons otoritas regulasi menunjukkan bahwa kegiatan perusahaan domestik juga dapat sewaktu-waktu menjadi objek penilaian berdasarkan hukum internasional.
Dengan kata lain, telah terbentuk suatu lingkungan tempat keputusan pengelolaan perusahaan dan proses menanggapi regulasi tidak lagi terbatas pada persoalan internal, tetapi dapat berkembang menjadi sengketa internasional.
Risiko hukum utama yang dapat timbul
Dalam struktur seperti ini, perusahaan dan investor dapat menghadapi risiko hukum berikut.
• Risiko berubahnya perselisihan hak pengendalian manajemen menjadi sengketa investor
• Potensi berkembang menjadi ISDS apabila terjadi konflik kepentingan dengan investor asing
• Sengketa tanggung jawab atas kerugian investasi akibat hasil respons otoritas pengawas
• Timbulnya sengketa kompleks yang melibatkan litigasi domestik dan arbitrase internasional secara bersamaan
Meskipun suatu masalah timbul dalam proses pengambilan keputusan internal perusahaan, keterlibatan investor asing dapat menyebabkan perjanjian investasi internasional diterapkan dan mengembangkan sifat sengketa tersebut ke dimensi yang sama sekali berbeda.
Pendampingan Firma Hukum Daeryun
Firma Hukum Daeryun melibatkan kolaborasi antara konsultan ahli kepabeanan yang memiliki kualifikasi pialang pabean, pengacara perdagangan internasional, dan pengacara keuangan untuk memeriksa terlebih dahulu risiko hukum pada tahap penyusunan struktur investasi serta menganalisis secara sistematis unsur sengketa yang dapat timbul dalam proses menanggapi regulasi.
Firma ini juga meninjau secara proaktif isu hukum yang dapat menimbulkan masalah dalam proses pengambilan keputusan pengelolaan perusahaan dan menyusun strategi penanganan yang mempertimbangkan kemungkinan penerapan perjanjian investasi internasional terhadap struktur transaksi yang melibatkan investor asing.
Apabila sengketa telah terwujud, Firma Hukum Daeryun merancang arah penanganan yang menghubungkan litigasi domestik dengan arbitrase internasional serta menyusun argumentasi pembelaan strategis berdasarkan penafsiran perjanjian investasi dan struktur alat bukti.
Melalui langkah tersebut, Firma Hukum Daeryun menawarkan solusi komprehensif untuk mencegah keadaan yang dihadapi perusahaan berkembang menjadi sengketa investasi internasional yang tidak terduga dan membantu perusahaan menanggapi sengketa yang telah timbul secara efektif.












