Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Analisis Putusan / Pembaruan Hukum

Firma Hukum Daeryun, dengan keahlian di berbagai bidang praktik,
menyediakan analisis putusan pengadilan dan isu hukum.

Kerugian Timbul Saat Harga Akuisisi Perusahaan Tercatat Dibayar? Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan yang Memperjelas Titik Awal Daluwarsa

Mahkamah Agung Korea Selatan telah menjatuhkan putusan yang memberikan tolok ukur penting mengenai kapan kerugian timbul apabila suatu pihak berpartisipasi dalam akuisisi perusahaan tercatat dengan mengandalkan informasi keuangan palsu.

Pengadilan sebelumnya menilai bahwa kerugian timbul ketika perusahaan sekuritas mengambil alih efek dan membayar harganya dalam proses akuisisi perusahaan tercatat. Pengadilan tersebut memutuskan bahwa gugatan ganti rugi yang diajukan setelah 10 tahun sejak saat itu telah gugur karena daluwarsa.

Mahkamah Agung Korea Selatan juga menyetujui penilaian tersebut dan memutuskan bahwa dalam akuisisi perusahaan tercatat, kerugian tidak timbul setelah transaksi, tetapi telah benar-benar timbul pada saat pembayaran harga akuisisi. (Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 2026. 1. 8. dalam perkara 2025다211537 dan 2025다211538)

CONTENTS
  • 1. Akuisisi Perusahaan Tercatat | Gambaran Umum Perkara
    • - Ringkasan Pokok Permasalahan
  • 2. Akuisisi Perusahaan Tercatat | Penilaian Mahkamah Agung Korea Selatan
    • - Kerugian Timbul pada Saat Harga Akuisisi Dibayarkan
    • - Kerugian Sudah Timbul karena Efek Dibeli Terlalu Mahal Berdasarkan Nilai yang Keliru
    • - Penghentian Perdagangan dan Penghapusan Pencatatan Tidak Memengaruhi Waktu Timbulnya Kerugian
    • - Daluwarsa Mulai Berjalan Sejak Tanggal Pembayaran Harga Akuisisi
  • 3. Akuisisi Perusahaan Tercatat | Tolok Ukur Utama dalam Praktik
    • - Struktur Tanggung Jawab dan Pokok-Pokok Penanganan

1. Akuisisi Perusahaan Tercatat | Gambaran Umum Perkara

Perkara yang timbul dalam proses akuisisi perusahaan tercatat ini merupakan perkara gugatan ganti rugi yang diajukan oleh sejumlah perusahaan sekuritas. Mereka menyatakan telah mengalami kerugian setelah mengambil alih efek dengan mengandalkan informasi keuangan palsu.

Perusahaan X dari Tiongkok menjalankan proses pencatatan resi penyimpanan efek yang didasarkan pada saham yang tercatat di Bursa Efek Singapura ke pasar efek domestik Korea Selatan.

Dalam proses tersebut, sejumlah perusahaan sekuritas berpartisipasi sebagai penjamin pelaksana emisi utama dan penjamin pelaksana emisi bersama.

Dalam struktur akuisisi perusahaan tercatat, perusahaan sekuritas bertanggung jawab mengambil alih efek yang tidak terserap dalam proses penawaran umum.

Dalam perkara ini, tingkat pemesanan yang rendah mengakibatkan adanya efek yang tidak terserap. Sesuai kontrak, perusahaan-perusahaan sekuritas selaku penggugat mengambil alih efek tersebut dan membayar harga akuisisi pada 2011. 1. 17.

Permasalahan baru terungkap kemudian. Perdagangan dihentikan tidak lama setelah pencatatan, dan audit khusus mengungkapkan bahwa saldo bank perusahaan yang sebenarnya sangat berbeda dari laporan keuangannya.

Pada akhirnya, efek tersebut dihapus dari pencatatan.

Fakta utama yang terungkap dalam proses ini adalah bahwa surat konfirmasi bank yang diterbitkan oleh pegawai bank merupakan dokumen yang dipalsukan atau dibuat dengan keterangan palsu.

Laporan audit kantor akuntan disusun berdasarkan data palsu tersebut dan turut dicantumkan dalam pernyataan pendaftaran efek.

Atas dasar itu, perusahaan-perusahaan sekuritas mengajukan gugatan ganti rugi dengan menyatakan bahwa “data palsu tersebut menyebabkan kekeliruan dalam pengambilan keputusan mengenai akuisisi perusahaan tercatat”.

Ringkasan Pokok Permasalahan

Pokok permasalahan dalam perkara ini adalah sebagai berikut.

2. Akuisisi Perusahaan Tercatat | Penilaian Mahkamah Agung Korea Selatan

Akuisisi Perusahaan Tercatat | Penilaian Mahkamah Agung Korea Selatan

Mahkamah Agung Korea Selatan memberikan penilaian berikut mengenai perkara ini.

Kerugian Timbul pada Saat Harga Akuisisi Dibayarkan

Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa apabila penilaian nilai yang keliru dilakukan akibat data palsu dalam proses akuisisi perusahaan tercatat, kerugian benar-benar timbul seketika pada saat harga akuisisi dibayarkan.

Dengan demikian, meskipun kemudian terjadi keadaan seperti penghapusan pencatatan atau penghentian perdagangan, keadaan tersebut tidak menjadi alasan untuk menunda waktu timbulnya kerugian.

Kerugian Sudah Timbul karena Efek Dibeli Terlalu Mahal Berdasarkan Nilai yang Keliru

Pertimbangan Mahkamah Agung Korea Selatan adalah sebagai berikut.

  • Surat konfirmasi bank palsu → distorsi laporan keuangan
  • Penilaian nilai perusahaan yang keliru
  • Akuisisi dengan harga yang lebih tinggi daripada nilai sebenarnya

Dalam struktur ini, Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa kerugian tidak timbul karena nilainya menurun kemudian, tetapi telah timbul pada saat efek diperoleh dengan harga yang keliru.

Penghentian Perdagangan dan Penghapusan Pencatatan Tidak Memengaruhi Waktu Timbulnya Kerugian

Mahkamah Agung Korea Selatan juga menolak dalil-dalil berikut.

  • Kerugian baru menjadi nyata setelah penghentian perdagangan
  • Nilai baru menjadi pasti setelah penghapusan pencatatan

Mengenai hal tersebut, Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa penghentian perdagangan atau penghapusan pencatatan hanya merupakan unsur yang memastikan besarnya kerugian dan bukan alasan untuk menunda waktu timbulnya kerugian itu sendiri.

Mahkamah Agung Korea Selatan juga menilai bahwa langkah pemulihan tertentu, seperti pemberian waran, hanya mengurangi kerugian pada kemudian hari dan tidak berkaitan dengan waktu timbulnya kerugian.

Dengan kata lain, hal tersebut hanya merupakan persoalan penghitungan jumlah kerugian, bukan persoalan waktu timbulnya kerugian.

Daluwarsa Mulai Berjalan Sejak Tanggal Pembayaran Harga Akuisisi

Pada akhirnya, Mahkamah Agung Korea Selatan mencapai kesimpulan berikut.

  • Waktu timbulnya kerugian: Tanggal pembayaran harga akuisisi (2011. 1. 17.)
  • Daluwarsa jangka panjang: 10 tahun sejak saat tersebut

Oleh karena itu, Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa gugatan yang diajukan setelah jangka waktu tersebut telah gugur karena daluwarsa dan menolak kasasi.

3. Akuisisi Perusahaan Tercatat | Tolok Ukur Utama dalam Praktik

Tolok ukur hukum terkait akuisisi perusahaan tercatat yang dapat dirangkum dari putusan ini adalah sebagai berikut.

Unsur penilaian

Isi

Waktu timbulnya kerugian

Saat harga akuisisi dibayarkan

Struktur kerugian

Perolehan dengan harga yang lebih tinggi daripada nilai sebenarnya

Peristiwa setelah transaksi

Penghentian perdagangan dan penghapusan pencatatan tidak berpengaruh

Pemulihan kerugian

Hanya merupakan unsur penyesuaian jumlah kerugian

Daluwarsa

Mulai berjalan sejak tanggal pembayaran harga akuisisi

Saat berpartisipasi dalam akuisisi perusahaan tercatat atau IPO, hal-hal berikut wajib diperiksa.

Penguatan uji tuntas

  • Memverifikasi keaslian data konfirmasi eksternal seperti surat konfirmasi bank
  • Menyusun struktur verifikasi ganda atas data akuntansi
  • Membangun prosedur pemeriksaan langsung atas aset utama, seperti uang tunai

Manajemen risiko

  • Merancang struktur pembagian tanggung jawab dalam kontrak akuisisi
  • Memperjelas ruang lingkup tanggung jawab apabila terdapat informasi palsu
  • Memanfaatkan struktur asuransi atau penjaminan

Penanganan sengketa

  • Segera mengambil tindakan dengan berpedoman pada waktu timbulnya kerugian
  • Membangun sistem pengelolaan daluwarsa
  • Melakukan peninjauan hukum sejak tahap awal

Struktur Tanggung Jawab dan Pokok-Pokok Penanganan

Pihak

Titik risiko

Strategi penanganan

Perusahaan sekuritas

Uji tuntas yang tidak memadai dan ketergantungan pada data palsu

Memperkuat prosedur verifikasi

Bank

Penerbitan surat konfirmasi palsu

Memperkuat sistem pengendalian internal

Kantor akuntan

Masalah keandalan audit

Meningkatkan proses verifikasi

Perusahaan

Pemberian informasi keuangan palsu

Mengelola risiko keterbukaan informasi

Putusan ini merupakan perkara penting yang menetapkan waktu timbulnya kerugian dan tolok ukur daluwarsa dalam proses akuisisi perusahaan tercatat.

Khususnya bagi praktik perusahaan, putusan ini memiliki arti sebagai berikut.

Dengan demikian, kembali ditegaskan bahwa akuisisi perusahaan tercatat bukan sekadar tindakan investasi, melainkan transaksi berisiko tinggi yang memadukan tanggung jawab hukum dan pengelolaan daluwarsa.

Firma Hukum Daeryun memberikan nasihat hukum profesional untuk seluruh proses, mulai dari akuisisi perusahaan tercatat, IPO, kontrak akuisisi efek, peninjauan risiko uji tuntas, sengketa keuangan, hingga gugatan ganti rugi.

Jika Anda memerlukan bantuan terkait persoalan tersebut, kami menyarankan agar Anda melakukan 🔗pemesanan konsultasi hukum dengan pengacara perusahaan.

Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Informasi Terkait
Menu Cepat

KakaoTalk