Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Analisis Putusan / Pembaruan Hukum

Firma Hukum Daeryun, dengan keahlian di berbagai bidang praktik,
menyediakan analisis putusan pengadilan dan isu hukum.

Tindak pidana kesaksian palsu dengan maksud mencelakakan orang lain | Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan yang merumuskan kembali kelayakan sesama terdakwa yang merupakan rekan pelaku sebagai saksi dan kriteria terpenuhinya tindak pidana kesaksian palsu

Tindak pidana kesaksian palsu dengan maksud mencelakakan orang lain merupakan tindak pidana berat yang terpenuhi apabila terdapat maksud agar orang lain dijatuhi hukuman melalui keterangan palsu.

Mahkamah Agung Korea Selatan merumuskan kembali kelayakan sesama terdakwa yang merupakan rekan pelaku untuk menjadi saksi serta kriteria terpenuhinya tindak pidana kesaksian palsu. (Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 19 Maret 2026, Nomor 2024도163)

CONTENTS
  • 1. Tindak pidana kesaksian palsu dengan maksud mencelakakan orang lain | Ringkasan perkara
    • - Pertimbangan pengadilan sebelumnya
  • 2. Tindak pidana kesaksian palsu dengan maksud mencelakakan orang lain | Pertimbangan Mahkamah Agung Korea Selatan
    • - Pengakuan atas kelayakan sesama terdakwa yang merupakan rekan pelaku untuk menjadi saksi
    • - Pengakuan tanggung jawab atas kesaksian palsu dengan syarat hak untuk menolak memberikan kesaksian dijamin
    • - Pengakuan atas terpenuhinya tindak pidana kesaksian palsu dengan maksud mencelakakan orang lain
  • 3. Tindak pidana kesaksian palsu dengan maksud mencelakakan orang lain | Unsur-unsur dan ancaman hukuman
    • - Strategi menangani dugaan kesaksian palsu dengan maksud mencelakakan orang lain
  • 4. Tindak pidana kesaksian palsu dengan maksud mencelakakan orang lain | Bantuan Daeryun

1. Tindak pidana kesaksian palsu dengan maksud mencelakakan orang lain | Ringkasan perkara

Tindak pidana kesaksian palsu dengan maksud mencelakakan orang lain merupakan tindak pidana yang terjadi apabila keterangan palsu di pengadilan bukan sekadar berbeda dari fakta, tetapi juga disertai maksud agar orang lain dijatuhi hukuman pidana atau dikenai tindakan yang merugikan.

Tindak pidana ini dinilai lebih berat daripada tindak pidana kesaksian palsu biasa dan diperlakukan sebagai tindak pidana berat yang merusak keadilan persidangan pidana serta upaya menemukan kebenaran materiil.

Khususnya dalam perkara yang melibatkan rekan pelaku atau kepentingan yang saling berkaitan, keterangan palsu yang diberikan untuk menghindari tanggung jawab sendiri atau mengalihkan tanggung jawab kepada orang lain dapat dipermasalahkan sebagai tindak pidana kesaksian palsu dengan maksud mencelakakan orang lain. Oleh karena itu, bukan hanya isi keterangan, melainkan juga niat dan maksud pada saat keterangan diberikan akan diperiksa secara menyeluruh.

Tindak pidana kesaksian palsu dengan maksud mencelakakan orang lain | Ringkasan perkara


Dalam perkara ini, Mahkamah Agung Korea Selatan menilai secara menyeluruh batas antara kelayakan menjadi saksi, hak untuk tidak memberatkan diri sendiri, dan tanggung jawab atas kesaksian palsu, dengan berfokus pada apakah tindak pidana kesaksian palsu dengan maksud mencelakakan orang lain terpenuhi ketika sesama terdakwa yang merupakan rekan pelaku memberikan keterangan palsu setelah beralih menjadi saksi melalui pemisahan proses persidangan.

Terdakwa, yang menjabat sebagai kepala bagian urusan proyek pada sebuah perusahaan konstruksi, didakwa bersama terdakwa lainnya atas dugaan memperoleh pembayaran pekerjaan konstruksi melalui penipuan, antara lain dengan memanipulasi dan menyerahkan foto lokasi untuk menyembunyikan pelaksanaan konstruksi yang tidak sesuai dengan desain.

Selanjutnya, dalam persidangan terhadap terdakwa lainnya, terdakwa hadir sebagai saksi dan memberikan keterangan palsu yang pada intinya mengakui keterlibatan terdakwa lainnya dalam tindak pidana tersebut, dengan menyatakan seolah-olah ia telah menerima instruksi yang sebenarnya tidak pernah ada.

Permasalahannya adalah bahwa terdakwa merupakan rekan pelaku sekaligus sesama terdakwa.

Dengan demikian, pokok persoalan dalam perkara ini adalah apakah tindak pidana kesaksian palsu, bahkan tindak pidana kesaksian palsu dengan maksud mencelakakan orang lain, dapat terpenuhi ketika pihak dalam perkara yang sama menjadi saksi setelah proses persidangannya dipisahkan.

Pertimbangan pengadilan sebelumnya

Pengadilan sebelumnya menilai bahwa keterangan terdakwa merupakan keterangan palsu yang jelas-jelas bertentangan dengan fakta objektif.

Secara khusus, pengadilan memperhatikan bahwa terdakwa memberikan keterangan terperinci mengenai instruksi atau keadaan faktual yang sebenarnya tidak pernah ada sehubungan dengan keterlibatan terdakwa lainnya dalam tindak pidana tersebut. Pengadilan menilai bahwa hal itu bukan sekadar kekeliruan ingatan atau kesalahan pengungkapan, melainkan keterangan palsu yang disengaja.

Pengadilan sebelumnya juga menilai bahwa keterangan tersebut mengandung maksud agar orang lain dijatuhi hukuman pidana, yakni maksud mencelakakan orang lain, karena terdakwa menyusun keterangannya sedemikian rupa sehingga tanggung jawab pidana terdakwa lainnya dapat diakui.

Selain itu, pengadilan menilai bahwa terdakwa patut memikul tanggung jawab atas kesaksian palsu tersebut karena ia memberikan keterangan dalam kedudukan sebagai saksi setelah proses persidangan dipisahkan dan secara sukarela memilih memberikan keterangan setelah diberi tahu mengenai haknya untuk menolak memberikan kesaksian.

Oleh karena itu, pengadilan sebelumnya menyatakan bahwa tindak pidana kesaksian palsu dengan maksud mencelakakan orang lain terpenuhi dan menjatuhkan putusan bersalah terhadap terdakwa.

2. Tindak pidana kesaksian palsu dengan maksud mencelakakan orang lain | Pertimbangan Mahkamah Agung Korea Selatan

Mahkamah Agung Korea Selatan mempertahankan kaidah hukum dari preseden sebelumnya dan memutuskan sebagai berikut.

Pengakuan atas kelayakan sesama terdakwa yang merupakan rekan pelaku untuk menjadi saksi

Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa apabila proses persidangan telah dipisahkan, sesama terdakwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi pihak dalam proses tersebut sehingga dapat menjadi saksi sebagai pihak ketiga.

Putusan ini didasarkan pada prinsip dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana Korea Selatan bahwa “siapa pun dapat menjadi saksi”.

Pengakuan tanggung jawab atas kesaksian palsu dengan syarat hak untuk menolak memberikan kesaksian dijamin

Mengenai pertentangan dengan hak untuk tidak memberatkan diri sendiri, Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa apabila hak untuk menolak memberikan kesaksian telah dijamin berdasarkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana Korea Selatan dan majelis hakim telah memberitahukan hak tersebut, terdakwa berada dalam keadaan yang memungkinkannya memilih untuk memberikan keterangan atau tidak.

Oleh karena itu, apabila terdakwa tidak menggunakan hak untuk menolak memberikan kesaksian dan memilih memberikan keterangan palsu, keterangan tersebut dinilai sebagai keterangan palsu yang diberikan secara sukarela, bukan keterangan yang dipaksakan, sehingga tindak pidana kesaksian palsu dapat dinyatakan terpenuhi.

Pengakuan atas terpenuhinya tindak pidana kesaksian palsu dengan maksud mencelakakan orang lain

Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa perbuatan terdakwa bukan sekadar kekeliruan mengenai fakta, melainkan keterangan palsu yang disengaja untuk melibatkan terdakwa lainnya dalam suatu tindak pidana, yaitu keterangan yang diberikan dengan maksud mencelakakan orang lain. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan bahwa tindak pidana kesaksian palsu dengan maksud mencelakakan orang lain telah terpenuhi.

Pada akhirnya, Mahkamah mempertahankan putusan bersalah dari pengadilan sebelumnya dan menolak kasasi.

3. Tindak pidana kesaksian palsu dengan maksud mencelakakan orang lain | Unsur-unsur dan ancaman hukuman

Agar tindak pidana kesaksian palsu dengan maksud mencelakakan orang lain terpenuhi, keberadaan keterangan palsu saja tidak cukup. Harus terbukti bahwa keterangan tersebut berbeda dari fakta objektif dan pemberi keterangan menyadari bahwa keterangannya palsu.

Selain itu, harus terdapat maksud agar orang lain dijatuhi hukuman pidana atau dikenai tindakan yang merugikan, yaitu maksud mencelakakan orang lain .

Maksud tersebut dinilai dengan mempertimbangkan secara menyeluruh isi dan latar belakang pemberian keterangan serta hubungan antara para pihak. Penilaian dilakukan secara lebih ketat dalam perkara yang melibatkan kepentingan yang saling berkaitan, seperti perkara rekan pelaku.

Kategori

Tindak pidana kesaksian palsu

Tindak pidana kesaksian palsu dengan maksud mencelakakan orang lain

Dasar hukum

Pasal 152 ayat (1) Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan

Pasal 152 ayat (2) Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan

Kepentingan hukum yang dilindungi

Ketertiban penyelenggaraan peradilan

Ketertiban penyelenggaraan peradilan dan perlindungan kedudukan hukum individu

Perbuatan dasar

Keterangan palsu oleh saksi yang telah disumpah

Keterangan palsu dan maksud untuk merugikan orang lain

Unsur subjektif

Kesadaran bahwa keterangan tersebut palsu

Kesadaran akan kepalsuan dan maksud mencelakakan orang lain (niat agar orang lain dihukum)

Situasi penerapan

Keterangan saksi pada umumnya

Keterangan rekan pelaku, pengalihan tanggung jawab, upaya menimpakan tuduhan palsu, dan sebagainya

Ancaman hukuman

Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan

Pidana penjara paling lama 10 tahun

Risiko hukum

Penyimpangan fakta

Menimbulkan tanggung jawab pidana bagi orang lain (pelanggaran berat terhadap kepentingan hukum)

Berdasarkan Pasal 152 ayat (2) Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, tindak pidana kesaksian palsu dengan maksud mencelakakan orang lain dinilai lebih berat daripada tindak pidana kesaksian palsu biasa dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Ketentuan ini mencerminkan bahaya perbuatan yang bertujuan menyimpangkan proses peradilan melalui keterangan palsu dan mengalihkan tanggung jawab pidana kepada orang lain.

Strategi menangani dugaan kesaksian palsu dengan maksud mencelakakan orang lain

Preseden ini menuntut pertimbangan strategis berikut dalam menangani perkara nyata.

1) Perencanaan awal strategi pemberian keterangan dalam perkara rekan pelaku

Keterangan sesama terdakwa secara bersamaan memengaruhi tanggung jawab pidananya sendiri, tanggung jawab orang lain, dan risiko tindak pidana kesaksian palsu.

Oleh karena itu, ruang lingkup dan cara memberikan keterangan serta keputusan mengenai penggunaan hak untuk menolak memberikan kesaksian harus direncanakan secara cermat sebelum hadir sebagai saksi.

2) Pentingnya menentukan apakah hak untuk menolak memberikan kesaksian akan digunakan

Hak untuk menolak memberikan kesaksian bukan sekadar hak, melainkan sarana pembelaan utama untuk menghindari timbulnya tanggung jawab pidana.

Keterangan yang diberikan tanpa pertimbangan matang dapat berujung pada tindak pidana kesaksian palsu. Oleh karena itu, keputusan untuk memberikan keterangan atau tidak harus dibuat secara strategis.

3) Pengelolaan risiko keterangan palsu

Tindak pidana kesaksian palsu dengan maksud mencelakakan orang lain terpenuhi apabila unsur-unsur berikut tergabung.

  • Keterangan palsu
  • Kesadaran (kesengajaan)
  • Maksud untuk merugikan orang lain

Khususnya dalam struktur perkara rekan pelaku, keterangan mengenai orang lain dapat langsung ditafsirkan sebagai keterangan dengan maksud mencelakakan. Oleh karena itu, isi keterangan harus diperiksa secara cermat.

4. Tindak pidana kesaksian palsu dengan maksud mencelakakan orang lain | Bantuan Daeryun

Tindak pidana kesaksian palsu dengan maksud mencelakakan orang lain | Bantuan Daeryun

Tindak pidana kesaksian palsu dengan maksud mencelakakan orang lain merupakan bidang rumit yang mempertemukan keseluruhan proses peradilan pidana dengan hak-hak konstitusional.

Khususnya dalam perkara rekan pelaku, satu keterangan dapat dinilai sebagai tindak pidana tersendiri sehingga penentuan arah penanganan awal dapat memengaruhi hasil perkara.

Firma Hukum Daeryun meninjau secara terpadu strategi pemberian keterangan dalam perkara dengan struktur rekan pelaku, penggunaan hak untuk menolak memberikan kesaksian, dan analisis risiko kesaksian palsu untuk merancang sistem penanganan yang mencegah meluasnya tanggung jawab pidana.

Firma ini juga memeriksa terlebih dahulu akibat hukum dari suatu keterangan pada setiap tahap penyidikan dan persidangan serta menyusun strategi pembelaan untuk mencegah timbulnya tanggung jawab pidana yang tidak perlu.

Khususnya dalam perkara tindak pidana kesaksian palsu dengan maksud mencelakakan orang lain yang memiliki kemungkinan penuntutan tambahan, diperlukan penanganan strategis yang mencakup keseluruhan proses.

Jika Anda menghadapi ancaman hukuman atas dugaan kesaksian palsu dengan maksud mencelakakan orang lain atau dugaan serupa, pertimbangkan untuk memperoleh bantuan Firma Hukum Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan berdasarkan pelaporan pajak pertambahan nilai kepada Badan Pajak Nasional Korea Selatan tahun 2025, tempat pengacara spesialis pidana, Pusat Pemeriksaan Alat Bukti, Pusat Forensik Digital, dan pihak lainnya bekerja sama menyajikan strategi yang disesuaikan dengan perkara klien.

Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Informasi Terkait
Menu Cepat

KakaoTalk