Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Analisis Putusan / Pembaruan Hukum

Firma Hukum Daeryun, dengan keahlian di berbagai bidang praktik,
menyediakan analisis putusan pengadilan dan isu hukum.

Apakah uang jaminan saya juga akan berkurang karena utang salah satu penyewa bersama? Putusan Mahkamah Agung tentang cakupan keberlakuan penyitaan dan perintah pengalihan piutang

Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa piutang pengembalian uang jaminan sewa milik para penyewa bersama merupakan piutang yang tidak dapat dibagi, serta bahwa penyitaan dan perintah pengalihan piutang terhadap salah satu penyewa bersama tidak berlaku terhadap penyewa bersama lainnya.

Mahkamah juga menegaskan bahwa kesepakatan pemotongan uang jaminan yang dibuat oleh salah satu penyewa bersama dengan pemberi sewa tidak serta-merta berlaku terhadap penyewa bersama lainnya. Dengan demikian, Mahkamah memberikan pedoman konkret mengenai kepemilikan hak dan cakupan eksekusi piutang dalam hubungan sewa bersama (Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 30 Maret 2023, Nomor 2021다264253).

CONTENTS
  • 1. Ikhtisar perkara sengketa pengembalian uang jaminan sewa bersama
    • - Pertimbangan pengadilan tingkat sebelumnya
  • 2. Dasar hukum terkait piutang pengembalian uang jaminan sewa milik penyewa bersama
    • - Piutang yang tidak dapat dibagi menurut hukum perdata Korea Selatan
    • - Hak kreditor atas piutang yang tidak dapat dibagi
    • - Perbedaan antara harta persekutuan dan piutang yang tidak dapat dibagi
  • 3. Pertimbangan Mahkamah Agung mengenai keberlakuan kesepakatan pemotongan serta penyitaan dan perintah pengalihan
    • - Keberlakuan kesepakatan pemotongan yang dibuat oleh salah satu penyewa bersama
    • - Pertimbangan Mahkamah Agung mengenai penyitaan dan perintah pengalihan
    • - Kedudukan hukum kreditor penerima pengalihan
  • 4. Putusan dan akibat hukumnya
    • - Dampak terhadap penyewa bersama
    • - Hal-hal yang harus diperiksa oleh pemberi sewa
    • - Hal-hal yang harus diperiksa oleh kreditor
  • 5. Penanganan sengketa uang jaminan sewa bersama dan nasihat hukum dari advokat real estat
    • - Keadaan yang memerlukan kajian hukum
    • - Bantuan advokat real estat

1. Ikhtisar perkara sengketa pengembalian uang jaminan sewa bersama

Perkara ini merupakan sengketa mengenai apakah utang dan eksekusi paksa terhadap sebagian penyewa bersama juga memengaruhi hak penyewa bersama lainnya untuk menuntut pengembalian uang jaminan sewa.

Para penggugat dan satu orang lainnya yang bukan pihak dalam perkara menyewa sebuah bangunan komersial secara bersama-sama dari pemberi sewa pada 2016 dengan membayar uang jaminan sebesar 200.000.000 won Korea Selatan.

Para penyewa bersama kemudian membuat perjanjian pengelolaan tersendiri, dengan struktur bahwa pengelolaan restoran secara nyata dilakukan oleh pihak yang bukan pihak dalam perkara tersebut, sedangkan para penggugat menerima sejumlah uang tertentu.

Dalam proses pengelolaan restoran kemudian terjadi tunggakan uang sewa dan masalah lainnya. Pihak yang bukan pihak dalam perkara tersebut membuat kesepakatan dengan pemberi sewa untuk memotong tunggakan uang sewa dan utang terkait pengelolaan dari uang jaminan.

Selain itu, kreditor pribadi pihak tersebut memperoleh penyitaan dan perintah pengalihan atas sebagian piutang pengembalian uang jaminan sewa, yang kemudian berkekuatan tetap.

Pertimbangan pengadilan tingkat sebelumnya

Pokok persoalan utama dalam perkara ini

Persoalan 1. Bagaimana sifat hukum piutang pengembalian uang jaminan sewa milik para penyewa bersama?

Persoalan 2. Apakah kesepakatan pemotongan yang dibuat oleh salah satu penyewa bersama juga berlaku terhadap penyewa bersama lainnya?

Persoalan 3. Apakah penyitaan dan perintah pengalihan terhadap salah satu penyewa bersama turut membatasi hak penyewa bersama lainnya?

Pengadilan tingkat sebelumnya menitikberatkan fakta bahwa pihak yang secara nyata mengelola usaha di antara para penyewa bersama adalah pihak yang bukan pihak dalam perkara tersebut.

Atas dasar itu, pengadilan menilai bahwa kesepakatan pemotongan yang dibuat oleh pihak tersebut dengan pemberi sewa juga berlaku terhadap penyewa bersama lainnya.

Pengadilan juga menilai bahwa karena sebagian piutang pengembalian uang jaminan sewa telah beralih kepada kreditor penerima pengalihan berdasarkan penyitaan dan perintah pengalihan terhadap pihak tersebut, hak penyewa bersama lainnya untuk menuntut pengembalian uang jaminan juga berkurang sebesar jumlah tersebut.

2. Dasar hukum terkait piutang pengembalian uang jaminan sewa milik penyewa bersama

Jika terdapat beberapa penyewa bersama, cara memahami piutang pengembalian uang jaminan yang timbul setelah berakhirnya sewa menjadi tolok ukur penting dalam menentukan cakupan pelaksanaan hak dan keberlakuan eksekusi paksa.

Secara khusus, apabila sebagian penyewa bersama membuat kesepakatan tersendiri atau menjadi sasaran eksekusi paksa karena utang pribadi, pengaruhnya terhadap hak penyewa bersama lainnya dapat berbeda-beda sesuai dengan sifat hukum piutang tersebut.

Dalam perkara ini, Mahkamah Agung Korea Selatan terlebih dahulu menentukan sifat hukum piutang pengembalian uang jaminan sewa milik para penyewa bersama, kemudian menelaah cakupan keberlakuan kesepakatan pemotongan serta penyitaan dan perintah pengalihan.

Piutang yang tidak dapat dibagi menurut hukum perdata Korea Selatan

Pasal 409 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Piutang yang Tidak Dapat Dibagi)

Jika objek piutang tidak dapat dibagi berdasarkan sifatnya atau pernyataan kehendak para pihak dan terdapat beberapa kreditor, setiap kreditor dapat menuntut pelaksanaan untuk kepentingan seluruh kreditor, dan debitur dapat melaksanakan kewajibannya kepada setiap kreditor untuk kepentingan seluruh kreditor.

Piutang yang tidak dapat dibagi adalah piutang yang karena sifatnya atau kehendak para pihak sulit dilaksanakan secara terpisah.

Pasal 409 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan menetapkan bahwa dalam keadaan tersebut, setiap kreditor dapat menuntut pelaksanaan seluruh piutang meskipun terdapat beberapa kreditor.

Debitur juga dapat menghapus seluruh kewajibannya terhadap semua kreditor dengan melaksanakan kewajiban secara penuh kepada salah satu kreditor.

Sistem piutang yang tidak dapat dibagi dimaksudkan agar hak tetap dapat dilaksanakan dengan lancar meskipun piutang tersebut sulit dibagi.

Hak kreditor atas piutang yang tidak dapat dibagi

Kreditor atas piutang yang tidak dapat dibagi dapat menuntut pelaksanaan seluruh piutang, bukan hanya melaksanakan hak sebatas bagian internalnya sendiri.

Namun, pengakuan atas hak untuk menuntut seluruh piutang tidak berarti bahwa kreditor tersebut dapat secara bebas mengalihkan atau melepaskan hak kreditor lainnya.


Pasal 410 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Akibat Peristiwa yang Terjadi pada Salah Satu Kreditor)

① Selain hal-hal yang berdasarkan ketentuan pasal sebelumnya berlaku terhadap seluruh kreditor, tindakan salah satu kreditor atas piutang yang tidak dapat dibagi atau peristiwa yang menyangkut salah satu kreditor tidak berlaku terhadap kreditor lainnya.

Pasal 410 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan menetapkan bahwa pada prinsipnya keadaan yang terjadi pada salah satu kreditor atas piutang yang tidak dapat dibagi tidak berlaku terhadap kreditor lainnya.

Dengan demikian, persoalan utang atau perbuatan hukum individual dari kreditor tertentu tidak serta-merta memengaruhi hubungan hukum kreditor lainnya.

Perbedaan antara harta persekutuan dan piutang yang tidak dapat dibagi

Apabila terbentuk hubungan persekutuan, harta persekutuan berada dalam kepemilikan bersama terikat seluruh anggota persekutuan.

Berbeda dari harta milik bersama pada umumnya, harta dalam kepemilikan bersama terikat dikelola dan dialihkan dalam lingkup tujuan persekutuan, sehingga pelaksanaan hak secara mandiri oleh masing-masing anggota persekutuan dapat tunduk pada pembatasan tertentu.

Sebaliknya, piutang yang tidak dapat dibagi tetap melekat pada setiap kreditor, dan setiap kreditor dapat menuntut pelaksanaan seluruh piutang dalam batas yang ditetapkan oleh hukum.

Pembedaan antara harta persekutuan dan piutang yang tidak dapat dibagi memiliki arti penting karena cakupan pelaksanaan hak dan keberlakuan eksekusi paksa dapat berbeda, bergantung pada apakah piutang pengembalian uang jaminan sewa milik para penyewa bersama merupakan harta persekutuan atau piutang yang tidak dapat dibagi.

3. Pertimbangan Mahkamah Agung mengenai keberlakuan kesepakatan pemotongan serta penyitaan dan perintah pengalihan

Mahkamah Agung Korea Selatan menelaah cakupan keberlakuan kesepakatan pemotongan serta penyitaan dan perintah pengalihan berdasarkan premis bahwa piutang pengembalian uang jaminan sewa milik para penyewa bersama merupakan piutang yang tidak dapat dibagi.

Pengadilan tingkat sebelumnya menilai bahwa kesepakatan pemotongan yang dibuat oleh salah satu penyewa bersama juga berlaku terhadap penyewa bersama lainnya, serta bahwa penyitaan dan perintah pengalihan turut memengaruhi cakupan hak seluruh penyewa bersama.

Namun, Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa pertimbangan pengadilan tingkat sebelumnya sulit diterima jika memperhatikan sifat hukum piutang yang tidak dapat dibagi dan maksud Pasal 410 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan.

Secara khusus, persoalan utama dalam putusan ini adalah apakah hubungan hukum yang timbul pada salah satu penyewa bersama dapat turut membatasi hak penyewa bersama lainnya untuk menuntut pengembalian uang jaminan.

Keberlakuan kesepakatan pemotongan yang dibuat oleh salah satu penyewa bersama

Pengadilan tingkat sebelumnya mempertimbangkan, antara lain, fakta bahwa pihak nonperkara tersebut secara nyata telah mengelola restoran dan menilai bahwa kesepakatan pemotongan tersebut juga berlaku terhadap penyewa bersama lainnya.

Namun, Mahkamah Agung Korea Selatan tidak menerima penilaian tersebut.

Mahkamah Agung Korea Selatan berpendapat bahwa meskipun kreditor atas piutang yang tidak dapat dibagi berwenang menuntut pelaksanaan seluruh piutang, hal itu tidak berarti bahwa kreditor tersebut juga berwenang mengatur hak para kreditor bersama lainnya secara sepihak.

Selain itu, kesepakatan pemotongan dalam perkara ini mencakup utang operasional restoran yang tidak berkaitan langsung dengan perjanjian sewa. Mahkamah menilai bahwa sulit untuk menyimpulkan bahwa utang tersebut secara otomatis dijamin dengan uang jaminan sewa.

Kutipan dari Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan yang dijatuhkan pada 2023. 3. 30., Nomor 2021다264253

"Kesepakatan pemotongan dalam perkara ini dibuat oleh pihak nonperkara 1, yang merupakan 1 orang di antara para kreditor atas piutang yang tidak dapat dibagi, seorang diri dengan tergugat tanpa keterlibatan para penggugat yang merupakan kreditor lainnya atas piutang yang tidak dapat dibagi. Oleh karena itu, pada prinsipnya kesepakatan tersebut tidak berlaku terhadap para penggugat."

Mahkamah Agung Korea Selatan menegaskan bahwa sekalipun 1 orang di antara para penyewa bersama membuat kesepakatan dengan pemberi sewa mengenai perhitungan uang jaminan, keberlakuan kesepakatan tersebut tidak dapat diperluas kepada seluruh penyewa bersama kecuali terbukti bahwa orang tersebut telah diberi kuasa tersendiri oleh penyewa bersama lainnya atau memperoleh persetujuan mereka setelahnya.

Pertimbangan Mahkamah Agung mengenai penyitaan dan perintah pengalihan

Kutipan Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 30 Maret 2023, Nomor 2021다264253

"Penyitaan dan perintah pengalihan tidak berlaku terhadap kreditor lain atas piutang yang tidak dapat dibagi yang bukan merupakan debitur eksekusi. Oleh karena itu, tidak terjadi perubahan mengenai kepemilikan piutang kreditor lain tersebut."

Pengadilan tingkat sebelumnya menilai bahwa karena sebagian piutang pengembalian uang jaminan sewa milik salah satu penyewa bersama telah beralih kepada kreditor penerima pengalihan, hak penyewa bersama lainnya untuk menuntut pengembalian uang jaminan juga berkurang sebesar jumlah tersebut.

Namun, Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa penyitaan dan perintah pengalihan hanya berlaku terhadap debitur eksekusi.

Mahkamah menilai bahwa apabila penyitaan dan perintah pengalihan diterbitkan dengan salah satu kreditor atas piutang yang tidak dapat dibagi sebagai debitur eksekusi, piutang kreditor tersebut beralih kepada kreditor penerima pengalihan, tetapi akibatnya tidak meluas kepada kreditor lain atas piutang yang tidak dapat dibagi yang bukan merupakan debitur eksekusi.


Dengan demikian, setelah penyitaan dan perintah pengalihan tersebut, penyewa bersama lainnya tetap dapat menuntut pemberi sewa untuk melaksanakan seluruh kewajiban pengembalian uang jaminan sewa sebagaimana sebelumnya.

Kedudukan hukum kreditor penerima pengalihan

Mahkamah Agung Korea Selatan juga mempertimbangkan perubahan hubungan hak setelah perintah pengalihan berkekuatan tetap.

Setelah perintah pengalihan berkekuatan tetap, piutang milik debitur eksekusi beralih kepada kreditor penerima pengalihan. Namun, hal tersebut tidak berarti bahwa cakupan piutang pengembalian uang jaminan sewa yang dimiliki seluruh penyewa bersama menjadi berkurang.

“Penyitaan dan perintah pengalihan tersebut tidak berlaku terhadap kreditor lain atas piutang yang tidak dapat dibagi yang bukan merupakan debitur eksekusi. Oleh karena itu, tidak terjadi perubahan mengenai kepemilikan piutang kreditor lain tersebut.”

Dengan demikian, Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa kreditor penerima pengalihan memperoleh kedudukan sebagai kreditor atas piutang yang tidak dapat dibagi untuk menggantikan penyewa bersama sebelumnya, sebatas jumlah piutang yang dialihkan kepadanya.

Dengan kata lain, yang berubah bukan isi hak tersebut, melainkan pihak yang berkedudukan sebagai pemegang hak.

Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan bahwa hak penyewa bersama lainnya untuk menuntut pengembalian uang jaminan tidak dapat dianggap berkurang hanya karena terdapat penyitaan dan perintah pengalihan terhadap salah satu penyewa bersama.

4. Putusan dan akibat hukumnya

piutang pengembalian uang jaminan sewa penyewa bersama sengketa real estat penyitaan perintah pengalihan kesepakatan pemotongan putusan

Putusan ini penting karena secara tegas menyatakan bahwa jika piutang pengembalian uang jaminan sewa milik para penyewa bersama merupakan piutang yang tidak dapat dibagi, hubungan hukum yang timbul pada salah satu penyewa bersama tidak serta-merta membatasi hak penyewa bersama lainnya.

Secara khusus, Mahkamah menegaskan bahwa meskipun salah satu penyewa bersama membuat kesepakatan pemotongan uang jaminan dengan pemberi sewa atau menjadi sasaran penyitaan dan perintah pengalihan karena utang pribadi, akibat hukumnya tidak meluas kepada penyewa bersama lainnya.

Berdasarkan prinsip hukum mengenai piutang yang tidak dapat dibagi, Mahkamah Agung Korea Selatan juga menjabarkan secara konkret hubungan hak antara para penyewa bersama, kreditor penerima pengalihan, dan pemberi sewa, serta memberikan tolok ukur untuk menilai sengketa pengembalian uang jaminan yang dapat timbul dalam hubungan sewa bersama.

Dampak terhadap penyewa bersama

Putusan ini menegaskan bahwa jika piutang pengembalian uang jaminan sewa milik para penyewa bersama merupakan piutang yang tidak dapat dibagi, hubungan hukum yang timbul pada salah satu penyewa bersama tidak serta-merta membatasi hak penyewa bersama lainnya.


Oleh karena itu, dalam hubungan sewa bersama, sekalipun terdapat kesepakatan perhitungan atau pemotongan uang jaminan yang dibuat oleh salah satu penyewa bersama dengan pemberi sewa, perlu diperiksa pula apakah terdapat persetujuan dari penyewa bersama lainnya atau kuasa perwakilan yang sah.

Selain itu, meskipun terdapat penyitaan dan perintah pengalihan terhadap salah satu penyewa bersama, akibatnya tidak meluas kepada penyewa bersama lainnya. Dengan demikian, hubungan hak antara penyewa bersama yang menjadi sasaran penyitaan dan penyewa bersama yang tidak menjadi sasaran penyitaan perlu ditelaah secara terpisah.

Pada akhirnya, apabila hak penyewa bersama untuk menuntut pengembalian uang jaminan dipersoalkan, sifat hukum piutang tersebut dan kepemilikan hak masing-masing penyewa bersama perlu ditelaah terlebih dahulu daripada rasio investasi atau hubungan perhitungan internal.

Hal-hal yang harus diperiksa oleh pemberi sewa

Putusan ini menunjukkan bahwa hubungan pengembalian uang jaminan seluruh penyewa bersama tidak dapat diselesaikan hanya berdasarkan kesepakatan yang dibuat dengan salah satu penyewa bersama.

Oleh karena itu, ketika membuat kesepakatan mengenai pemotongan atau perhitungan uang jaminan, pemberi sewa harus memeriksa apakah penyewa bersama tersebut memiliki kewenangan untuk mewakili penyewa bersama lainnya dan apakah seluruh penyewa bersama telah memberikan persetujuan.

Selain itu, meskipun terdapat penyitaan dan perintah pengalihan terhadap sebagian penyewa bersama, hubungan hak penyewa bersama lainnya dapat tetap ada secara terpisah. Karena itu, cakupan hak pihak yang menjadi sasaran penyitaan dan pihak yang tidak menjadi sasaran penyitaan perlu ditelaah secara terpisah.

Hal-hal yang harus diperiksa oleh kreditor

Menurut putusan ini, penyitaan dan perintah pengalihan terhadap salah satu penyewa bersama saja tidak dapat digunakan untuk memperoleh seluruh piutang pengembalian uang jaminan sewa milik para penyewa bersama.

Hal ini karena perintah pengalihan hanya berlaku terhadap debitur eksekusi dan tidak memengaruhi hak penyewa bersama lainnya.

Oleh karena itu, apabila piutang pengembalian uang jaminan milik penyewa bersama dijadikan objek eksekusi, perlu ditelaah apakah piutang tersebut merupakan piutang yang tidak dapat dibagi, berapa jumlah penyewa bersama, dan bagaimana hubungan kepemilikan hak masing-masing penyewa bersama terbentuk.

Secara khusus, apabila eksekusi hanya dilakukan terhadap piutang salah satu penyewa bersama, perlu diperhatikan bahwa cakupan hak yang diperoleh kreditor penerima pengalihan juga terbatas pada lingkup kedudukan debitur eksekusi tersebut.

5. Penanganan sengketa uang jaminan sewa bersama dan nasihat hukum dari advokat real estat

Dalam hubungan sewa bersama, nama-nama yang tercantum dalam perjanjian sewa, struktur beban pendanaan yang sebenarnya, dan cara pengelolaan usaha sering kali berbeda satu sama lain.

Perjanjian tersendiri juga dapat dibuat di antara para penyewa bersama, atau hanya sebagian penyewa bersama yang membuat kesepakatan perhitungan dengan pemberi sewa.

Putusan ini menunjukkan bahwa apabila piutang pengembalian uang jaminan sewa milik para penyewa bersama merupakan piutang yang tidak dapat dibagi, hubungan hak dapat berbeda-beda bergantung pada kesepakatan pemotongan, penyitaan dan perintah pengalihan, serta ada atau tidaknya kuasa perwakilan.

Oleh karena itu, penting untuk membedakan perjanjian internal di antara para penyewa bersama dari hubungan hak eksternal terhadap pemberi sewa, serta memastikan secara tepat cakupan keberlakuan perbuatan hukum yang terjadi dalam proses pengembalian uang jaminan.

Keadaan yang memerlukan kajian hukum

sengketa sewa nasihat hukum real estat pengembalian uang jaminan perhitungan kesepakatan pemotongan kajian hukum

Dalam perkara seperti di atas, sekalipun kesepakatan dibuat oleh salah satu penyewa bersama, perlu diperiksa terlebih dahulu apakah terdapat persetujuan dari penyewa bersama lainnya atau kuasa untuk mewakili mereka.

Apabila penyitaan dan perintah pengalihan telah diterbitkan, hubungan hak antara penyewa bersama yang menjadi sasaran eksekusi dan penyewa bersama yang tidak menjadi sasaran eksekusi juga perlu ditelaah secara terpisah.

Secara khusus, pada tahap pengembalian uang jaminan, persoalan penting dapat terletak pada bagaimana hubungan hak eksternal terhadap pemberi sewa terbentuk, bukan pada rasio investasi atau hubungan perhitungan internal. Karena itu, latar belakang pembuatan kontrak, struktur beban uang jaminan, dan ada atau tidaknya pemberian kuasa perlu diperiksa secara menyeluruh.

Bantuan advokat real estat

▶ Menganalisis perjanjian investasi, perjanjian pengelolaan, dan rincian pembagian uang jaminan di antara para penyewa bersama untuk mengidentifikasi hubungan hak yang sebenarnya dan persoalan hukum

▶ Melakukan kajian hukum mengenai persetujuan penyewa bersama, pemberian kuasa, dan keabsahan kesepakatan dalam proses pembuatan kesepakatan pemotongan uang jaminan

▶ Menganalisis cakupan keberlakuan eksekusi dan hubungan kepemilikan hak apabila terdapat penyitaan, perintah penagihan, atau perintah pengalihan atas piutang pengembalian uang jaminan sewa

▶ Memetakan kepentingan pemberi sewa, para penyewa bersama, dan kreditor penerima pengalihan serta menyusun strategi negosiasi pengembalian uang jaminan dan penanganan sengketa

▶ Memberikan perwakilan dan penanganan untuk gugatan pengembalian uang jaminan, gugatan pengembalian hasil pengayaan tanpa hak, pelaksanaan hak subrogasi kreditor, serta seluruh perkara terkait eksekusi paksa

Penyelesaian sengketa real estat tidak cukup dilakukan hanya dengan menelaah hubungan kontraktual, tetapi juga memerlukan kajian atas berbagai prinsip hukum, termasuk hukum piutang, eksekusi paksa, kuasa perwakilan, dan hubungan hak para penyewa bersama.

Secara khusus, apabila piutang pengembalian uang jaminan milik para penyewa bersama dipersoalkan, cakupan keberlakuan kesepakatan pemotongan serta penyitaan dan perintah pengalihan dapat berbeda-beda sesuai dengan sifat hukum piutang tersebut. Karena itu, kajian hukum berdasarkan keadaan setiap perkara menjadi penting.

Firma Hukum Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan berdasarkan pelaporan pajak pertambahan nilai kepada Dinas Pajak Nasional Korea Selatan pada 2025, menyediakan layanan hukum terpadu untuk sengketa uang jaminan sewa bersama, sengketa pengembalian uang jaminan sewa, serta perkara terkait penyitaan dan perintah pengalihan melalui kolaborasi para advokat berpengalaman dalam berbagai perkara di bidang real estat, konstruksi, litigasi perdata, dan eksekusi paksa.

Jika Anda memerlukan kajian hukum terkait pengembalian uang jaminan sewa bersama atau sengketa sewa, pertimbangkan arah penanganannya melalui 🔗pemesanan konsultasi hukum dengan advokat real estat.

Bidang Praktik Terkait

More

Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Informasi Terkait
Menu Cepat

KakaoTalk