CONTENTS
- 1. Gambaran perkara mengenai pengalihan bangunan komersial dan sengketa pengembalian uang jaminan sewa

- - Pertimbangan pengadilan tingkat sebelumnya
- 2. Dasar hukum pengambilalihan kedudukan pemberi sewa oleh pihak yang memperoleh bangunan komersial

- - Pengambilalihan kedudukan pemberi sewa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Sewa Bangunan Komersial Korea Selatan
- - Cakupan penerapan pengambilalihan kedudukan pemberi sewa
- - Sifat hukum uang jaminan sewa
- - Cakupan jaminan dari uang jaminan sewa
- 3. Pertimbangan Mahkamah Agung Korea Selatan mengenai tunggakan sewa dan pengurangannya dari uang jaminan

- - Pihak pemegang piutang tunggakan sewa
- - Pihak pemegang piutang biaya pengelolaan
- - Perbedaan antara pengalihan piutang dan pengambilalihan kedudukan pemberi sewa
- - Kemungkinan pihak yang memperoleh bangunan mengurangkan utang dari uang jaminan
- 4. Makna dan akibat hukum putusan

- - Hal yang perlu diperiksa oleh penyewa dan pihak yang memperoleh bangunan
- 5. Penanganan sengketa uang jaminan sewa dan nasihat hukum dari pengacara real estat

- - Bantuan pengacara real estat
1. Gambaran perkara mengenai pengalihan bangunan komersial dan sengketa pengembalian uang jaminan sewa
Perkara ini merupakan sengketa mengenai apakah pemilik baru dapat mengurangkan tunggakan sewa dan biaya pengelolaan yang timbul pada masa pemberi sewa sebelumnya dari uang jaminan sewa setelah kepemilikan bangunan komersial berubah melalui prosedur lelang.
Pada 2010, Tergugat mengadakan perjanjian sewa bangunan komersial dengan para pemilik bersama bangunan tersebut, membayar uang jaminan sewa sebesar 25.000.000 won Korea Selatan, serta menerima penyerahan dan mulai menggunakan unit usaha tersebut.
Setelah itu, Tergugat terus menggunakan unit tersebut dengan memperbarui perjanjian sewa, tetapi tidak membayar uang sewa dan biaya pengelolaan sebagaimana mestinya. Hingga sebelum kepemilikan bangunan dialihkan, tunggakan uang sewa dan biaya pengelolaannya mencapai sekitar 34.000.000 won Korea Selatan.
Sementara itu, bangunan tersebut menjalani prosedur lelang untuk pembagian barang milik bersama di antara para pemilik bersama. Penggugat memenangkan bangunan tersebut dalam lelang dan memperoleh hak milik pada Juli 2014.
Namun, Tergugat tetap tidak membayar uang sewa dan biaya pengelolaan bahkan setelah Penggugat memperoleh hak milik atas bangunan tersebut. Pada akhirnya, Penggugat mengakhiri perjanjian sewa karena tunggakan uang sewa dan menuntut penyerahan unit tersebut.
Setelah itu, Penggugat mendalilkan bahwa bukan hanya tunggakan sewa yang timbul setelah perolehan hak milik, melainkan juga tunggakan sewa dan biaya pengelolaan yang timbul pada masa pemberi sewa sebelumnya harus dikurangkan dari uang jaminan sewa. Tergugat menolaknya sehingga timbul sengketa mengenai besarnya uang jaminan yang harus dikembalikan.
Pertimbangan pengadilan tingkat sebelumnya

Pengadilan tingkat sebelumnya mengakui bahwa Penggugat mengambil alih kedudukan pemberi sewa ketika memperoleh hak milik atas bangunan tersebut melalui lelang.
Namun, pengadilan menilai bahwa piutang tunggakan sewa yang timbul pada masa pemberi sewa sebelumnya merupakan piutang milik pemberi sewa pada saat itu dan bahwa tidak terdapat dalil atau pembuktian bahwa Penggugat telah menerima pengalihan piutang tersebut secara terpisah.
Pengadilan tingkat sebelumnya juga menilai bahwa sulit untuk menyatakan telah terdapat pernyataan kehendak tersendiri untuk mengurangkan tunggakan sewa lama dari uang jaminan.
Oleh karena itu, pengadilan tingkat sebelumnya memutuskan bahwa tunggakan sewa dan biaya pengelolaan yang timbul sebelum Penggugat mengambil alih kedudukan pemberi sewa tidak dapat dikurangkan dalam proses perhitungan uang jaminan dan pada akhirnya tidak menerima dalil Penggugat.
2. Dasar hukum pengambilalihan kedudukan pemberi sewa oleh pihak yang memperoleh bangunan komersial
Dalam sewa bangunan komersial, pemilik bangunan dapat berganti selama perjanjian sewa masih berlangsung.
Dalam hal ini, berbagai hubungan hukum seperti pembayaran uang sewa, pengembalian uang jaminan, dan pengakhiran kontrak dapat berbeda bergantung pada sejauh mana pemilik baru mengambil alih hak dan kewajiban pemberi sewa sebelumnya.
Khususnya, persoalan apakah hubungan sewa yang ada tetap berlangsung ketika hak milik dialihkan bukan hanya melalui jual beli bangunan, tetapi juga melalui lelang atau pewarisan, berkaitan langsung dengan perlindungan hak penyewa.
Dalam perkara ini, apakah kedudukan pemberi sewa sebelumnya beralih kepada pemilik baru dan apakah pengambilalihan kedudukan pemberi sewa dapat dipersamakan dengan pengambilalihan setiap piutang menjadi standar pertimbangan yang penting.
Pengambilalihan kedudukan pemberi sewa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Sewa Bangunan Komersial Korea Selatan
Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Sewa Bangunan Komersial Korea Selatan mengatur sebagai berikut.
Pihak yang memperoleh bangunan sewaan (termasuk pihak lain yang mengambil alih hak untuk menyewakannya) dianggap mengambil alih kedudukan pemberi sewa.
Ketentuan tersebut dimaksudkan agar hubungan sewa yang telah ada tetap berlangsung meskipun pemilik bangunan berganti, apabila penyewa telah memperoleh kekuatan hukum yang sah terhadap pihak ketiga.
Dengan demikian, penyewa dapat menegaskan hak berdasarkan perjanjian sewa terhadap pemilik baru, sedangkan pemilik baru mengambil alih kedudukan pemberi sewa dan menjadi pihak dalam hubungan sewa.
Cakupan penerapan pengambilalihan kedudukan pemberi sewa
Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Sewa Bangunan Komersial Korea Selatan tidak membedakan sebab dialihkannya hak milik atas bangunan.
Oleh karena itu, ketentuan tersebut dapat diterapkan tidak hanya pada perjanjian jual beli biasa, tetapi juga pada peralihan hak milik melalui pewarisan, lelang, atau prosedur pembagian barang milik bersama.
Dalam praktik, terdapat beragam sebab perubahan pemilik bangunan. Namun, apabila penyewa telah memiliki kekuatan hukum yang sah terhadap pihak ketiga, pemilik baru akan mengambil alih kedudukan pemberi sewa.
Hal ini juga berkaitan dengan tujuan Undang-Undang Perlindungan Sewa Bangunan Komersial Korea Selatan untuk menjamin stabilitas tempat tinggal dan kegiatan usaha penyewa.
Sifat hukum uang jaminan sewa
Pasal 618 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Sewa)
Sewa berlaku ketika salah satu pihak berjanji untuk memberikan penggunaan dan pemanfaatan objek kepada pihak lainnya, sedangkan pihak lainnya berjanji untuk membayar uang sewa sebagai imbalannya.
Uang jaminan sewa adalah sejumlah uang yang diserahkan penyewa kepada pemberi sewa berdasarkan perjanjian sewa dan bersifat menjamin pelaksanaan kewajiban yang timbul dari hubungan sewa.
Pembayaran uang jaminan sewa tidak berarti bahwa hak milik atas uang jaminan tersebut secara definitif menjadi milik pemberi sewa.
Ketika hubungan sewa berakhir, pemberi sewa berkewajiban mengembalikan uang jaminan kepada penyewa, sedangkan penyewa dapat menuntut pengembalian uang jaminan apabila telah melaksanakan seluruh kewajiban yang timbul dari hubungan sewa.
Dengan demikian, uang jaminan sewa dapat dipandang sebagai sejumlah uang yang menjadi dasar perhitungan hak dan kewajiban para pihak selama berlangsungnya dan pada saat berakhirnya hubungan sewa.
Cakupan jaminan dari uang jaminan sewa
Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan tidak secara tegas mengatur kewajiban apa saja yang dijamin oleh uang jaminan sewa.
Namun, putusan pengadilan secara konsisten mempertahankan pendirian mengenai sifat hukum uang jaminan sewa.
Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 28 September 2005, Nomor 2005다8323 dan 8330
"Uang jaminan sewa menjamin seluruh kewajiban penyewa berdasarkan hubungan sewa yang timbul sampai objek sewa dikosongkan dan penguasaannya diserahkan kepada pemberi sewa setelah berakhirnya perjanjian sewa."
Berdasarkan hal tersebut, uang jaminan sewa tidak hanya menjamin kewajiban pembayaran uang sewa.
Kewajiban membayar biaya pengelolaan yang timbul dari hubungan sewa, kewajiban ganti rugi terkait pemulihan objek sewa ke keadaan semula, dan berbagai kewajiban yang timbul hingga sebelum pengembalian objek juga dapat dijamin dengan uang jaminan.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung Korea Selatan juga memutuskan bahwa apabila terdapat kewajiban penyewa, kewajiban itu dikurangkan dari uang jaminan tanpa memerlukan pernyataan kehendak tersendiri untuk melakukan perjumpaan utang, kecuali terdapat keadaan khusus.
Dengan demikian, penentuan kewajiban apa yang dijamin oleh uang jaminan pada saat sewa berakhir menjadi standar penting dalam menentukan besarnya uang jaminan yang harus dikembalikan.
3. Pertimbangan Mahkamah Agung Korea Selatan mengenai tunggakan sewa dan pengurangannya dari uang jaminan
Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa pengambilalihan kedudukan pemberi sewa tidak dapat dipersamakan dengan persoalan kepemilikan piutang tunggakan sewa.
Meskipun pemilik baru mengambil alih kedudukan pemberi sewa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Sewa Bangunan Komersial Korea Selatan, piutang tunggakan sewa dan biaya pengelolaan yang timbul sebelum peralihan hak milik tidak dengan sendirinya ikut beralih.
Namun, Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa persoalan kepemilikan piutang tunggakan sewa harus dibedakan dari persoalan perhitungan uang jaminan sewa.
Pihak pemegang piutang tunggakan sewa
Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa piutang tunggakan sewa yang timbul sebelum peralihan hak milik pada prinsipnya menjadi milik pemberi sewa pada saat itu.
Kutipan Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 22 Maret 2017, Nomor 2016다218874
"Tunggakan sewa atau biaya pengelolaan dan sejenisnya yang telah timbul sebelum hak milik atas bangunan sewaan dialihkan, pada prinsipnya tidak beralih kepada pihak yang memperoleh bangunan tersebut tanpa prosedur pengalihan piutang tersendiri dan hanya pemberi sewa yang dapat menagihnya dari penyewa."
Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa pemberi sewa yang memberikan penggunaan dan pemanfaatan bangunan kepada penyewa selama periode tersebut menjadi pemegang piutang uang sewa, dan bahwa piutang uang sewa yang telah timbul tidak dapat dianggap beralih secara otomatis hanya karena pemilik bangunan kemudian berganti.
Pihak pemegang piutang biaya pengelolaan
Piutang biaya pengelolaan juga dinilai berdasarkan standar yang sama dengan piutang tunggakan sewa.
Biaya pengelolaan merupakan biaya yang timbul selama penyewa menggunakan bangunan sehingga piutang tersebut menjadi milik pemberi sewa yang memberikan penggunaan objek kepada penyewa selama periode terkait.
Mahkamah Agung Korea Selatan menyatakan bahwa piutang biaya pengelolaan yang timbul sebelum peralihan hak milik juga tidak beralih kepada pemilik baru tanpa adanya pengalihan piutang tersendiri.
Perbedaan antara pengalihan piutang dan pengambilalihan kedudukan pemberi sewa
Mahkamah Agung Korea Selatan membedakan pengambilalihan kedudukan pemberi sewa dari pengambilalihan piutang tunggakan sewa.
Kutipan Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 22 Maret 2017, Nomor 2016다218874
"Tunggakan sewa atau biaya pengelolaan dan sejenisnya yang telah timbul sebelum hak milik atas bangunan sewaan dialihkan, pada prinsipnya tidak beralih kepada pihak yang memperoleh bangunan tersebut tanpa prosedur pengalihan piutang tersendiri dan hanya pemberi sewa yang dapat menagihnya dari penyewa."
Pengadilan tingkat sebelumnya menilai tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Penggugat telah menerima pengalihan piutang tunggakan sewa dari para pemberi sewa sebelumnya.
Mahkamah Agung Korea Selatan juga menyatakan bahwa piutang tunggakan sewa dan biaya pengelolaan yang timbul sebelum peralihan hak milik tidak beralih kepada pemilik baru tanpa adanya prosedur pengalihan piutang tersendiri.
Oleh karena itu, Penggugat dinilai tidak dapat menagih secara langsung piutang tunggakan sewa yang timbul pada masa pemberi sewa sebelumnya sebagai piutangnya sendiri.
Kemungkinan pihak yang memperoleh bangunan mengurangkan utang dari uang jaminan
Mahkamah Agung Korea Selatan menilai persoalan kepemilikan piutang tunggakan sewa secara terpisah dari persoalan pengurangan uang jaminan sewa.
Kutipan Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 22 Maret 2017, Nomor 2016다218874
“Dalam perjanjian sewa, uang jaminan sewa menjamin seluruh kewajiban penyewa berdasarkan hubungan sewa yang timbul sampai objek sewa dikosongkan dan penguasaannya diserahkan kepada pemberi sewa setelah berakhirnya perjanjian sewa.”
"Apabila hubungan sewa berakhir setelah pihak yang memperoleh bangunan sewaan mendapatkan hak milik atas bangunan tersebut sehingga harus mengembalikan uang jaminan sewa kepada penyewa, dan terdapat tunggakan sewa atau biaya pengelolaan yang timbul sebelum pihak tersebut mengambil alih kedudukan pemberi sewa, jumlah itu dengan sendirinya dikurangkan dari uang jaminan sewa, kecuali terdapat keadaan khusus."
Pengadilan tingkat sebelumnya memutuskan bahwa tunggakan sewa dan biaya pengelolaan yang timbul pada masa pemberi sewa sebelumnya tidak dapat dikurangkan dari uang jaminan.
Namun, Mahkamah Agung Korea Selatan menyatakan bahwa karena uang jaminan sewa menjamin seluruh kewajiban penyewa, tunggakan sewa dan biaya pengelolaan yang timbul sebelum peralihan hak milik juga menjadi objek pengurangan dalam proses perhitungan uang jaminan.
4. Makna dan akibat hukum putusan
Putusan ini penting karena membedakan pengambilalihan kedudukan pemberi sewa dari persoalan kepemilikan piutang tunggakan sewa ketika pemilik bangunan komersial berganti.
Secara khusus, Mahkamah Agung Korea Selatan menyatakan bahwa piutang tunggakan sewa yang timbul pada masa pemberi sewa sebelumnya tidak beralih secara otomatis kepada pemilik baru, tetapi pada tahap pengembalian uang jaminan setelah berakhirnya sewa, tunggakan sewa dan biaya pengelolaan tersebut dapat dikurangkan.
Oleh karena itu, penyewa, pembeli bangunan, dan pemenang lelang perlu menelaah hubungan hak sebelum dan setelah berakhirnya hubungan sewa secara terpisah.
Hal yang perlu diperiksa oleh penyewa dan pihak yang memperoleh bangunan

Penyewa perlu memastikan bahwa persoalan tunggakan pembayaran lama tidak serta-merta terselesaikan hanya karena pemilik bangunan berganti.
Karena tunggakan sewa dan biaya pengelolaan yang timbul sebelum peralihan hak milik juga dapat dikurangkan dalam proses perhitungan uang jaminan, besarnya uang jaminan yang benar-benar dapat dikembalikan perlu ditelaah.
Apabila membeli bangunan atau memperolehnya melalui lelang, riwayat tunggakan penyewa perlu diperiksa.
Karena cakupan pengembalian uang jaminan yang sebenarnya dapat berubah menurut besarnya kewajiban yang dapat dikurangkan, kondisi tunggakan juga perlu ditelaah bersama dengan jumlah uang jaminan sewa.
Selain itu, perlu dipastikan apakah piutang tunggakan sewa yang timbul pada masa pemberi sewa sebelumnya telah dialihkan secara terpisah.
Karena cakupan hak yang dapat dilaksanakan secara langsung oleh pemilik baru dapat berbeda menurut ada atau tidaknya pengalihan piutang, hubungan kontraktual terkait juga perlu ditelaah.
5. Penanganan sengketa uang jaminan sewa dan nasihat hukum dari pengacara real estat
Apabila pemilik bangunan komersial berganti akibat jual beli atau lelang bangunan, hubungan sewa juga perlu ditelaah secara bersamaan.
Khususnya, dalam persoalan pengembalian uang jaminan sewa, berbagai unsur seperti waktu timbulnya tunggakan sewa, pengambilalihan kedudukan pemberi sewa, dan cakupan jaminan dari uang jaminan dapat dipertimbangkan secara bersamaan.
Oleh karena itu, apabila timbul sengketa pengembalian uang jaminan setelah perubahan hak milik atas bangunan, latar belakang pengadaan perjanjian sewa, riwayat tunggakan, dan perincian perhitungan uang jaminan perlu ditelaah secara menyeluruh.
Bantuan pengacara real estat
▶ Menganalisis hubungan hukum mengenai pengambilalihan kedudukan pemberi sewa dan kewajiban mengembalikan uang jaminan sewa dalam proses jual beli atau lelang bangunan
▶ Melakukan penelaahan hukum atas pihak pemegang piutang tunggakan sewa dan biaya pengelolaan yang timbul sebelum peralihan hak milik serta ada atau tidaknya pengalihan piutang
▶ Menangani dan mewakili klien dalam seluruh gugatan perdata terkait sewa, termasuk tuntutan pengembalian uang jaminan sewa, pengosongan bangunan, dan tuntutan pengembalian hasil pengayaan tanpa hak
▶ Menata hubungan hak antara pemberi sewa, penyewa, pembeli bangunan, dan pemenang lelang serta menyusun strategi perundingan perhitungan uang jaminan dan penanganan sengketa
Firma Hukum Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan berdasarkan pelaporan pajak pertambahan nilai kepada Badan Pajak Nasional Korea Selatan pada 2025, menyediakan layanan hukum terpadu untuk sengketa sewa bangunan komersial, sengketa pengembalian uang jaminan sewa, sengketa pengosongan bangunan, dan gugatan terkait real estat berdasarkan pengalamannya menangani banyak perkara di bidang real estat, konstruksi, dan gugatan perdata.
Apabila Anda memerlukan penelaahan hukum terkait persoalan pengembalian uang jaminan atau pengurangan tunggakan sewa setelah perubahan hak milik atas bangunan, silakan pertimbangkan arah penanganan secara konkret melalui 🔗reservasi konsultasi hukum dengan pengacara real estat.






