CONTENTS
- 1. Perkara sengketa mengenai sita jaminan dan ganti rugi keterlambatan

- - Pertimbangan pengadilan tingkat sebelumnya
- 2. Penilaian Mahkamah Agung Korea Selatan mengenai jumlah tuntutan sita jaminan dan cakupan terputusnya daluwarsa

- - Efek sita jaminan yang hanya mencantumkan pokok piutang
- - Pengakuan efek terputusnya daluwarsa terhadap piutang ganti rugi keterlambatan
- - Penerapan daluwarsa 5 tahun terhadap piutang komersial
- 3. Implikasi putusan dan hal-hal yang perlu diperiksa

- - Pentingnya menentukan piutang yang menjadi dasar sita jaminan
- 4. Strategi pengacara real estat Firma Hukum Daeryun

- - Hal-hal yang perlu diperiksa
- - Bantuan pengacara real estat
1. Perkara sengketa mengenai sita jaminan dan ganti rugi keterlambatan
Perkara ini merupakan sengketa mengenai apakah efek terputusnya daluwarsa juga berlaku terhadap piutang ganti rugi keterlambatan yang bersifat aksesori terhadap pokok piutang apabila kreditur hanya mencantumkan pokok piutang dalam jumlah tuntutan ketika mengajukan permohonan sita jaminan.
Pada 2002, para penggugat menandatangani perjanjian pembelian unit bangunan komersial dengan tergugat dan membayar sebagian harga pembelian.
Namun, pembangunan bangunan komersial tersebut terhenti sehingga proyek penjualannya tidak dapat berjalan secara normal. Setelah itu, para penggugat dan tergugat sepakat untuk mengakhiri perjanjian tersebut serta mengembalikan harga pembelian yang telah diterima oleh tergugat.
Karena harga pembelian tersebut tetap tidak dikembalikan, para penggugat mengajukan permohonan sita jaminan atas piutang terhadap harta kekayaan tergugat untuk melindungi piutang mereka.
Namun, dalam permohonan sita jaminan pada saat itu, dasar tuntutan dicantumkan sebagai 'piutang pengembalian harga pembelian' atau 'hak menuntut pengembalian biaya investasi', sedangkan jumlah tuntutannya hanya mencantumkan pokok piutang tanpa memasukkan bunga atau ganti rugi keterlambatan secara terpisah.
Setelah waktu yang lama berlalu, para penggugat mengajukan gugatan pokok perkara dan menuntut pokok harga pembelian beserta ganti rugi keterlambatan. Tergugat kemudian mendalilkan bahwa piutang ganti rugi keterlambatan tersebut telah daluwarsa.
Pertimbangan pengadilan tingkat sebelumnya
Pengadilan tingkat sebelumnya berpendapat bahwa efek terputusnya daluwarsa akibat sita jaminan juga mencakup hak aksesori.
Oleh karena itu, pengadilan tersebut memutuskan bahwa meskipun pada saat permohonan sita jaminan hanya pokok piutang yang dicantumkan dalam jumlah tuntutan, daluwarsa atas piutang ganti rugi keterlambatan yang bersifat aksesori terhadap piutang pokok juga turut terputus.
Pada akhirnya, pengadilan tingkat sebelumnya mengakui bahwa efek terputusnya daluwarsa akibat sita jaminan juga berlaku terhadap piutang ganti rugi keterlambatan dan tidak menerima dalil tergugat bahwa daluwarsa telah berakhir.
2. Penilaian Mahkamah Agung Korea Selatan mengenai jumlah tuntutan sita jaminan dan cakupan terputusnya daluwarsa
Mahkamah Agung Korea Selatan menilai sejauh mana efek terputusnya daluwarsa dapat diakui berdasarkan cakupan jumlah tuntutan yang dicantumkan pada saat permohonan sita jaminan.
Pengadilan tingkat sebelumnya berpendapat bahwa efek terputusnya daluwarsa akibat sita jaminan juga mencakup piutang ganti rugi keterlambatan yang bersifat aksesori terhadap piutang pokok. Namun, Mahkamah Agung Korea Selatan menyatakan bahwa efek terputusnya daluwarsa harus dinilai berdasarkan cakupan piutang yang dilindungi melalui sita jaminan.
Secara khusus, persoalan utama dalam perkara ini adalah apakah efek terputusnya daluwarsa juga dapat diakui terhadap piutang ganti rugi keterlambatan yang tidak termasuk dalam jumlah tuntutan apabila permohonan sita jaminan hanya mencantumkan pokok piutang.
Efek sita jaminan yang hanya mencantumkan pokok piutang
Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa efek terputusnya daluwarsa akibat sita jaminan hanya timbul dalam cakupan piutang yang dituntut sebagaimana ditetapkan dalam sita jaminan.
Petikan Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 25 Oktober 2024, Nomor 2024다233212
"Apabila kreditur menyatakan sebagian dari piutang yang dapat dibagi sebagai piutang yang dituntut dan menjadi hak yang hendak dilindungi, lalu melakukan sita jaminan terhadap harta milik debitur, efek terputusnya daluwarsa hanya berlaku pada bagian piutang yang dituntut tersebut. Efek terputusnya daluwarsa tidak dapat timbul terhadap sisa piutang yang tidak termasuk dalam piutang yang dilindungi oleh sita jaminan."
Dalam perkara ini, ketika mengajukan permohonan sita jaminan, para penggugat mencantumkan piutang yang dituntut sebagai piutang pengembalian harga pembelian, tetapi hanya mencantumkan pokok piutang dalam jumlah tuntutan.
Mahkamah Agung Korea Selatan berpendapat bahwa cakupan terputusnya daluwarsa harus dinilai berdasarkan jumlah tuntutan itu sendiri sebagaimana tercantum dalam permohonan sita jaminan dan memutuskan bahwa efek terputusnya daluwarsa hanya timbul terhadap piutang pokok yang termasuk dalam jumlah tuntutan tersebut.
Pengakuan efek terputusnya daluwarsa terhadap piutang ganti rugi keterlambatan
Petikan Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 25 Oktober 2024, Nomor 2024다233212
"Apabila dalam jumlah tuntutan sita jaminan hanya dicantumkan pokok piutang, meskipun kreditur pemohon sita jaminan memiliki piutang bunga atau ganti rugi keterlambatan yang bersifat aksesori terhadap piutang pokok selain piutang pokok tersebut terhadap debitur yang dikenai sita jaminan, efek terputusnya daluwarsa tidak dapat timbul terhadap piutang aksesori yang tidak termasuk dalam jumlah tuntutan."
Pengadilan tingkat sebelumnya berpendapat bahwa karena sita jaminan telah dilakukan terhadap piutang pokok, efek terputusnya daluwarsa juga mencakup piutang ganti rugi keterlambatan.
Namun, Mahkamah Agung Korea Selatan berpendapat bahwa efek terputusnya daluwarsa tidak serta-merta diperluas hanya karena piutang ganti rugi keterlambatan merupakan piutang yang bersifat aksesori terhadap piutang pokok.
Oleh karena itu, Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa efek terputusnya daluwarsa tidak timbul terhadap piutang ganti rugi keterlambatan yang tidak termasuk dalam jumlah tuntutan pada saat permohonan sita jaminan diajukan.
Penerapan daluwarsa 5 tahun terhadap piutang komersial
Piutang yang timbul dari perbuatan komersial akan hapus karena daluwarsa apabila tidak dilaksanakan selama 5 tahun, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.
"Piutang ganti rugi keterlambatan atas piutang yang timbul dari perbuatan komersial juga tunduk pada daluwarsa 5 tahun berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Hukum Dagang Korea Selatan, sebagaimana halnya piutang pokok."
Mahkamah Agung Korea Selatan berpendapat bahwa piutang pengembalian harga pembelian dalam perkara ini merupakan piutang yang timbul dari perbuatan komersial.
Oleh karena itu, Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa piutang ganti rugi keterlambatan yang bersifat aksesori terhadap piutang pokok juga tunduk, berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Hukum Dagang Korea Selatan, pada daluwarsa 5 tahun.
Mahkamah Agung Korea Selatan juga berpendapat bahwa karena pada saat permohonan sita jaminan diajukan hanya pokok piutang yang dicantumkan dalam jumlah tuntutan, efek terputusnya daluwarsa tidak timbul terhadap piutang ganti rugi keterlambatan.
Pada akhirnya, Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa bagian dari ganti rugi keterlambatan yang dituntut para penggugat dan telah melewati 5 tahun terhitung pada tanggal pengajuan gugatan telah hapus karena daluwarsa. Atas dasar tersebut, Mahkamah Agung Korea Selatan membatalkan bagian putusan pengadilan tingkat sebelumnya mengenai ganti rugi keterlambatan dan mengembalikan perkara itu untuk diperiksa kembali.
3. Implikasi putusan dan hal-hal yang perlu diperiksa
Putusan ini penting karena memberikan tolok ukur yang lebih jelas mengenai sejauh mana efek terputusnya daluwarsa akibat sita jaminan dapat diakui.
Dalam praktik, tidak sedikit kreditur yang hanya mencantumkan pokok piutang ketika mengajukan permohonan sita jaminan.
Namun, putusan ini menyatakan bahwa efek terputusnya daluwarsa harus dinilai berdasarkan cakupan piutang yang dicantumkan dalam permohonan sita jaminan dan bahwa efek tersebut tidak serta-merta diperluas hingga mencakup piutang aksesori yang tidak termasuk dalam jumlah tuntutan.
Pentingnya menentukan piutang yang menjadi dasar sita jaminan

Putusan ini bermakna karena memperjelas bahwa cakupan piutang yang ditentukan pada saat permohonan sita jaminan merupakan tolok ukur untuk menentukan efek terputusnya daluwarsa.
Mahkamah Agung Korea Selatan menegaskan bahwa hanya karena sita jaminan telah dilakukan, bukan berarti seluruh piutang yang bersifat aksesori terhadap piutang pokok turut dilindungi. Mahkamah Agung Korea Selatan menetapkan bahwa penilaian harus didasarkan pada cakupan piutang yang benar-benar dicantumkan dalam permohonan sita jaminan.
Mahkamah Agung Korea Selatan secara khusus memperjelas bahwa apabila hanya pokok piutang yang dicantumkan sebagai jumlah tuntutan, efek terputusnya daluwarsa sulit diakui terhadap piutang ganti rugi keterlambatan.
Oleh karena itu, dalam perkara yang diperkirakan akan berlangsung lama, cakupan piutang yang hendak dilindungi perlu ditinjau secara cermat sejak tahap permohonan sita jaminan.
4. Strategi pengacara real estat Firma Hukum Daeryun
Sita jaminan merupakan prosedur penting untuk melindungi piutang, tetapi cara menentukan piutang yang menjadi dasar permohonan atau isi jumlah tuntutan dapat memengaruhi hasil gugatan selanjutnya.
Secara khusus, dalam perkara yang melibatkan pokok piutang, bunga, dan ganti rugi keterlambatan, cakupan piutang serta persoalan daluwarsa perlu ditinjau secara menyeluruh sejak tahap sita jaminan.
Hal-hal yang perlu diperiksa
Kategori | Hal-hal utama yang perlu ditinjau |
|---|---|
Permohonan sita jaminan | Isi piutang yang menjadi dasar permohonan dan jumlah tuntutan |
Daluwarsa | Apakah jangka waktu daluwarsa atas piutang pokok dan piutang ganti rugi keterlambatan sedang berjalan |
Gugatan pokok perkara | Kesesuaian antara sita jaminan dan petitum |
Penagihan piutang | Cakupan perlindungan dan jumlah yang secara nyata dapat ditagih |
Meskipun sita jaminan telah dilakukan, efek yang sama tidak berlaku terhadap seluruh piutang.
Oleh karena itu, cakupan piutang yang menjadi dasar permohonan dan berjalannya jangka waktu daluwarsa harus ditinjau bersama sejak tahap permohonan sita jaminan.
Bantuan pengacara real estat

Sengketa mengenai sita jaminan dan daluwarsa merupakan perkara yang memerlukan peninjauan menyeluruh terhadap cakupan piutang yang ditentukan pada saat permohonan sita jaminan, berjalannya jangka waktu daluwarsa, serta cakupan tuntutan dalam gugatan pokok perkara.
Oleh karena itu, arah penanganan perlu ditentukan setelah dokumen terkait dan hubungan hukum dianalisis secara cermat.
Firma Hukum Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan berdasarkan pelaporan pajak pertambahan nilai kepada Badan Pajak Nasional Korea Selatan pada 2025, menyediakan layanan hukum menyeluruh untuk sengketa terkait pengembalian harga pembelian, pengembalian dana investasi, sita jaminan, dan penagihan piutang berdasarkan pengalamannya menangani berbagai perkara di bidang real estat, konstruksi, gugatan perdata, dan eksekusi paksa.
Apabila Anda memerlukan tinjauan hukum terkait sengketa piutang real estat, seperti cakupan efek sita jaminan, apakah daluwarsa telah berakhir, atau tuntutan pengembalian harga pembelian, silakan mempertimbangkan arah penanganan yang konkret melalui konsultasi dengan 🔗pengacara real estat.






