CONTENTS
- 1. Gambaran perkara yang mempermasalahkan apakah praktik tato artistik termasuk praktik medis tanpa izin

- - Pertimbangan pengadilan tingkat sebelumnya
- 2. Peraturan dan preseden terkait kriteria sebelumnya untuk menentukan praktik medis

- - Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 22 Mei 1992, perkara 91Do3219
- - Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 27 April 2004, perkara 2004도673
- 3. Kriteria praktik medis menurut Mahkamah Agung Korea Selatan

- - Kriteria penentuan praktik medis
- - Hubungan antara hak dasar konstitusional dan perkara ini
- 4. Arti penting putusan dan dampaknya dalam praktik

- - Hal-hal yang perlu diperhatikan industri tato
- - Hal-hal yang perlu diperhatikan industri medis dan kecantikan
- 5. Penanganan sengketa dan nasihat hukum oleh pengacara korporasi

- - Keadaan yang memerlukan peninjauan hukum
- - Bantuan pengacara korporasi
1. Gambaran perkara yang mempermasalahkan apakah praktik tato artistik termasuk praktik medis tanpa izin

Perkara ini mempermasalahkan apakah praktik tato artistik oleh orang yang bukan tenaga medis termasuk praktik medis tanpa izin berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan.
Meskipun bukan tenaga medis, terdakwa memasang jarum sekali pakai pada mesin tato dan memasukkan pigmen ke dalam kulit. Ia didakwa karena melakukan tato yang disebut tato lettering dan menerima pembayaran atas tindakan tersebut.
Kejaksaan Korea Selatan menilai bahwa tindakan terdakwa termasuk praktik medis tanpa izin yang dilarang oleh Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan.
Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan pidana denda sebesar 1 juta won Korea Selatan kepada terdakwa, dan pengadilan tingkat sebelumnya juga mempertahankan putusan bersalah berdasarkan preseden Mahkamah Agung Korea Selatan yang telah ada.
Terdakwa kemudian mengajukan kasasi dan perkara tersebut diserahkan kepada majelis en banc Mahkamah Agung Korea Selatan.
Pertimbangan pengadilan tingkat sebelumnya
Pokok permasalahan utama dalam perkara ini
- Permasalahan 1. Apakah praktik tato artistik termasuk praktik medis berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan?
- Permasalahan 2. Apakah praktik tato memerlukan pengetahuan dan pengalaman profesional setingkat tenaga medis?
- Permasalahan 3. Apakah tato hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis karena risiko infeksi dan efek samping?
Pengadilan tingkat sebelumnya menilai bahwa praktik tato menimbulkan perubahan langsung pada tubuh manusia dalam proses memasukkan pigmen ke dalam kulit dengan menggunakan jarum.
Pengadilan tersebut juga menilai bahwa pengelolaan profesional diperlukan karena risiko seperti infeksi atau penularan penyakit dapat timbul selama tindakan dilakukan.
Selain itu, pengadilan mendasarkan pertimbangannya pada preseden Mahkamah Agung Korea Selatan yang menganggap praktik tato oleh orang yang bukan tenaga medis sebagai praktik medis tanpa izin.
Oleh karena itu, pengadilan tingkat sebelumnya menyatakan terdakwa bersalah karena menilai praktik tato artistik yang dilakukannya termasuk praktik medis tanpa izin berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan.
2. Peraturan dan preseden terkait kriteria sebelumnya untuk menentukan praktik medis
①Tidak seorang pun selain tenaga medis boleh melakukan praktik medis, dan tenaga medis juga tidak boleh melakukan praktik medis di luar lingkup izinnya.
Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan melarang orang yang bukan tenaga medis melakukan praktik medis.
Namun, undang-undang tersebut tidak secara tegas mendefinisikan konsep “praktik medis”.
Oleh karena itu, penentuan apakah suatu tindakan termasuk praktik medis pada akhirnya dilakukan melalui penafsiran pengadilan.
Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 22 Mei 1992, perkara 91Do3219
Praktik medis mencakup tindakan pencegahan dan pengobatan penyakit serta tindakan yang berisiko menimbulkan bahaya bagi kesehatan dan higiene apabila tidak dilakukan oleh tenaga medis.
Dalam preseden tersebut, mengenai perkara tato alis yang dilakukan oleh orang yang bukan tenaga medis, Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa tindakan menusuk kulit dengan jarum dan memasukkan pigmen memiliki risiko seperti infeksi sehingga termasuk praktik medis yang harus dilakukan oleh tenaga medis.
Dengan kata lain, melalui putusan tersebut, Mahkamah Agung Korea Selatan sebelumnya pernah menyatakan bahwa tato alis oleh orang yang bukan tenaga medis termasuk praktik medis tanpa izin.
Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 27 April 2004, perkara 2004도673
Praktik tato artistik konvensional oleh orang yang bukan tenaga medis dapat dihukum sebagai praktik medis tanpa izin
Dalam perkara lain mengenai praktik tato konvensional oleh orang yang bukan tenaga medis, Mahkamah Agung Korea Selatan juga menilai bahwa tato merupakan praktik medis yang berisiko menimbulkan bahaya bagi kesehatan dan higiene apabila tidak dilakukan oleh tenaga medis.
Oleh karena itu, melalui putusan tersebut, Mahkamah Agung Korea Selatan sebelumnya menyatakan bahwa tato konvensional termasuk praktik medis tanpa izin.
3. Kriteria praktik medis menurut Mahkamah Agung Korea Selatan

Untuk menentukan apakah praktik tato artistik oleh orang yang bukan tenaga medis termasuk praktik medis tanpa izin yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan, Mahkamah Agung Korea Selatan meninjau kembali konsep dan ruang lingkup praktik medis.
Pengadilan tingkat sebelumnya menerapkan preseden Mahkamah Agung Korea Selatan yang telah ada dan menyatakan terdakwa bersalah karena menilai bahwa tato melukai kulit serta menimbulkan risiko infeksi sehingga termasuk praktik medis tanpa izin.
Namun, Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa tujuan utama tato artistik bukanlah pencegahan atau pengobatan penyakit, melainkan ekspresi artistik dan dekoratif, serta sulit untuk menyatakan bahwa tindakan tersebut selalu memerlukan keahlian setingkat tenaga medis.
Mahkamah juga menilai bahwa perkembangan lingkungan medis dan teknologi higiene, perubahan pandangan masyarakat terhadap tato, serta hak dasar yang dijamin konstitusi, seperti kebebasan berekspresi dan hak untuk mengejar kebahagiaan, harus turut dipertimbangkan.
Pada akhirnya, Mahkamah Agung Korea Selatan menyatakan bahwa praktik tato artistik konvensional bukan praktik medis tanpa izin, mengubah preseden sebelumnya, dan membatalkan putusan bersalah dari pengadilan tingkat sebelumnya.
Kriteria penentuan praktik medis
Dalam putusan en banc ini, Mahkamah Agung Korea Selatan merumuskan praktik medis sebagai berikut.
Mahkamah juga menyatakan bahwa penentuan apakah suatu tindakan termasuk praktik medis harus dilakukan dengan mempertimbangkan secara menyeluruh unsur-unsur berikut.

Hubungan antara hak dasar konstitusional dan perkara ini
Pada dasarnya, Pasal 27 Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan merupakan ketentuan yang hanya mengizinkan tenaga medis melakukan praktik medis untuk melindungi kesehatan dan kehidupan masyarakat.
Namun, begitu suatu tindakan ditafsirkan sebagai praktik medis, tindakan tersebut pada kenyataannya hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis.
Oleh karena itu, majelis en banc dalam perkara ini berpandangan bahwa dalam menentukan apakah suatu tindakan termasuk praktik medis, pengadilan tidak hanya harus mempertimbangkan kepentingan umum berupa perlindungan kesehatan masyarakat, tetapi juga pembatasan hak dasar orang yang hendak melakukan atau menggunakan tindakan tersebut.

Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa ketika menentukan apakah tato merupakan praktik medis, kebebasan memilih pekerjaan bagi praktisi tato dan penerima tato, hak untuk mengejar kebahagiaan, kebebasan berekspresi, kebebasan seni, serta kebebasan beragama juga harus dipertimbangkan.
Dengan kata lain, Mahkamah menilai bahwa apabila kebutuhan untuk secara eksklusif mengizinkan hanya tenaga medis melakukan tato tidak jelas, Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan harus ditafsirkan dengan cara yang menjamin hak-hak dasar tersebut semaksimal mungkin.
4. Arti penting putusan dan dampaknya dalam praktik
Putusan ini sangat penting karena mengubah standar hukum terkait tato yang telah berlaku selama lebih dari 20 tahun dengan tidak lagi menganggap praktik tato artistik konvensional sebagai praktik medis.
Dengan demikian, industri tato diperkirakan akan terbebas secara signifikan dari risiko penghukuman pidana akibat pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan.
Namun, karena persoalan pengelolaan keselamatan, higiene, dan perlindungan konsumen dalam proses pembuatan tato belum sepenuhnya terselesaikan, peraturan perundang-undangan dan regulasi terkait tetap perlu ditinjau.
Secara khusus, menjelang berlakunya undang-undang tentang praktisi tato, pelaku usaha terkait perlu mempersiapkan diri menghadapi perubahan sistem yang baru.
Hal-hal yang perlu diperhatikan industri tato
Putusan ini bermakna karena tidak lagi menganggap praktik tato artistik konvensional sebagai praktik medis sekaligus mempertimbangkan secara luas kebebasan praktisi tato dalam memilih pekerjaan, kebebasan berekspresi bagi pengguna, serta hak untuk mengejar kebahagiaan.
Oleh karena itu, putusan tersebut diperkirakan akan memberikan pengaruh penting terhadap pelembagaan industri tato dan proses penerapan undang-undang tentang praktisi tato pada masa mendatang.
Namun, perlu diingat bahwa Mahkamah Agung Korea Selatan tidak menolak regulasi terhadap industri tato itu sendiri.
Putusan ini justru dapat dipandang sebagai pengakuan atas legalitas praktik tato dengan prasyarat adanya sistem pengelolaan higiene dan keselamatan.
Dengan kata lain, kewajiban terkait perizinan, pendidikan, dan pengelolaan higiene sangat mungkin akan diperinci berdasarkan undang-undang tentang praktisi tato yang dijadwalkan berlaku pada masa mendatang sehingga diperlukan persiapan untuk menghadapinya.
Hal-hal yang perlu diperhatikan industri medis dan kecantikan
Arti terpenting putusan ini terletak pada perumusan kembali konsep praktik medis.
Ke depan, untuk layanan yang berada di wilayah perbatasan antara bidang medis dan nonmedis, seperti perawatan kecantikan kulit, tata rias semipermanen, dan teknologi kecantikan, “kebutuhan akan pengetahuan medis profesional” serta “kemungkinan timbulnya bahaya dan kemungkinan pengelolaannya” berpotensi digunakan sebagai kriteria pertimbangan yang penting.
Oleh karena itu, pelaku usaha atau pekerja terkait perlu meninjau secara menyeluruh bukan hanya nama tindakannya, tetapi juga keahlian yang diperlukan, tingkat risiko, dan sistem regulasi yang berlaku.
Secara khusus, dalam bidang yang dapat menimbulkan persoalan mengenai apakah suatu tindakan termasuk praktik medis, penting untuk terlebih dahulu memperoleh nasihat hukum guna menilai kemungkinan terjadinya pelanggaran regulasi.
5. Penanganan sengketa dan nasihat hukum oleh pengacara korporasi
Putusan ini sangat penting karena merupakan putusan en banc yang merumuskan kembali konsep dan ruang lingkup praktik medis.
Secara khusus, karena putusan ini mengubah preseden sebelumnya dengan secara aktif mempertimbangkan perubahan sosial, perkembangan teknologi, dan jaminan hak dasar masyarakat, putusan tersebut dapat memengaruhi berbagai sengketa di bidang medis dan kecantikan pada masa mendatang.
Namun, tato untuk tujuan medis, tindakan berisiko tinggi, insiden infeksi, pelanggaran pengelolaan higiene, dan sengketa ganti rugi tetap dapat memerlukan peninjauan hukum secara terpisah.
Keadaan yang memerlukan peninjauan hukum
Situasi | Peninjauan hukum yang diperlukan |
Ketika menghadapi pengaduan pidana atau penyidikan akibat praktik tato | Peninjauan pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan dan pertanggungjawaban pidana |
Ketika terjadi efek samping seperti infeksi atau bekas luka setelah tindakan | Peninjauan tanggung jawab ganti rugi dan ada atau tidaknya kelalaian |
Ketika membuka atau mengoperasikan usaha tato | Peninjauan regulasi usaha dan standar pengelolaan higiene |
Ketika menghadapi penertiban oleh lembaga administratif atau pengajuan pengaduan masyarakat | Peninjauan penanganan keputusan tata usaha negara dan risiko hukum |
Ketika terjadi sengketa kontrak atau pengembalian dana terkait tato | Peninjauan hubungan kontraktual dan penyelesaian sengketa konsumen |
Ketika perlu mempersiapkan diri menghadapi pemberlakuan undang-undang tentang praktisi tato | Peninjauan kewajiban kualifikasi, pendidikan, dan pengelolaan higiene |
Dalam persoalan di atas, perlu dilakukan peninjauan menyeluruh tidak hanya terhadap tanggung jawab praktisi tato, tetapi juga terhadap ruang lingkup praktik medis, peran sistem perizinan tenaga medis, serta keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat atas kesehatan dan kebebasan memilih pekerjaan.
Secara khusus, karena putusan ini telah merumuskan kembali konsep dan kriteria penentuan praktik medis berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan, peninjauan hukum mengenai cara menetapkan batas antara tindakan oleh orang yang bukan tenaga medis dan bidang medis pada masa mendatang juga menjadi penting bagi institusi medis dan tenaga medis.
Selain itu, pembahasan mengenai peran kalangan medis dan ruang lingkup regulasi kemungkinan akan terus berlanjut dalam proses penerapan undang-undang tentang praktisi tato dan penyempurnaan sistem terkait. Oleh karena itu, perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan terkait perlu terus dipantau.
Dengan demikian, institusi medis atau tenaga medis sebaiknya meninjau secara cermat dampak perubahan lingkungan hukum terhadap praktik medis dan, jika diperlukan, menetapkan arah penanganan melalui nasihat pengacara korporasi.
Bantuan pengacara korporasi
▶ Meninjau risiko hukum yang mungkin timbul dalam pengoperasian usaha institusi medis dan penerapan layanan baru berdasarkan perubahan kriteria penentuan praktik medis setelah putusan mengenai tato
▶ Menganalisis dampak pemberlakuan undang-undang tentang praktisi tato dan perubahan sistem terkait terhadap institusi medis, tenaga medis, serta industri medis secara keseluruhan, dan menyusun strategi penanganan
▶ Meninjau perubahan lingkungan regulasi terkait sistem perizinan tenaga medis dan memberikan nasihat hukum untuk melindungi hak dan kepentingan kalangan medis
▶ Menyusun langkah penanganan terhadap perubahan kebijakan dan regulasi administratif dari lembaga terkait, seperti Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Korea Selatan serta pemerintah daerah, dan membantu penyampaian pendapat
▶ Memberikan peninjauan hukum dan penanganan litigasi terkait perubahan Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan, sengketa ruang lingkup pekerjaan antarprofesi, dan sengketa praktik medis tanpa izin
▶ Memberikan nasihat menyeluruh mengenai persoalan pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan, keputusan tata usaha negara, dan hak dasar konstitusional yang dapat timbul dalam pengoperasian institusi medis
▶ Membantu diagnosis risiko hukum dan pembentukan sistem kepatuhan terkait ruang lingkup praktik medis serta perubahan regulasi bagi organisasi medis, asosiasi, dan perusahaan
Persoalan terkait tato memerlukan peninjauan atas berbagai hubungan hukum secara bersamaan, termasuk pertanggungjawaban pidana, tanggung jawab ganti rugi, regulasi kesehatan masyarakat, dan kemungkinan dikenakannya keputusan tata usaha negara.
Secara khusus, apabila terjadi efek samping seperti infeksi, bekas luka, atau pigmentasi selama tindakan, ruang lingkup tanggung jawab dapat berbeda-beda bergantung pada ada atau tidaknya kelalaian praktisi, pelaksanaan kewajiban pengelolaan higiene, dan pelanggaran kewajiban memberikan penjelasan. Oleh karena itu, peninjauan hukum secara cermat sangat penting.
Firma Hukum Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan (berdasarkan pelaporan pajak pertambahan nilai kepada Badan Pajak Nasional Korea Selatan pada 2025), menyediakan layanan hukum menyeluruh terkait sengketa Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan mengenai tato, gugatan ganti rugi akibat efek samping tindakan, penanganan pengaduan pidana, dan persoalan hukum terkait pengoperasian usaha tato.
Jika Anda memerlukan peninjauan hukum terkait sengketa yang timbul dalam proses pembuatan tato atau pengoperasian tempat usaha, pertimbangkan arah penanganannya melalui 🔗reservasi konsultasi hukum dengan pengacara korporasi.






