Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Analisis Putusan / Pembaruan Hukum

Firma Hukum Daeryun, dengan keahlian di berbagai bidang praktik,
menyediakan analisis putusan pengadilan dan isu hukum.

Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan | Putusan tentang kesengajaan dan tujuan dalam pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan

Dalam perkara pelanggaran terhadap Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan, putusan bebas pada tingkat banding terhadap tiga terdakwa dan perusahaan yang juga berstatus sebagai terdakwa, yang membocorkan rahasia dagang serta memberikan metode produksi tersebut kepada perusahaan lain dan membantu perusahaan itu memproduksi produk, telah dibatalkan.

Mahkamah Agung Korea Selatan membatalkan putusan tersebut dan mengembalikan perkara itu untuk diperiksa kembali berdasarkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan.(Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 2024.5.30., Nomor 2022도14320)

CONTENTS
  • 1. Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan, pihak terkait dan jalannya perkara
    • - Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan, pengadilan sebelumnya menjatuhkan putusan bebas
  • 2. Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan, bagaimana pertimbangan Mahkamah Agung Korea Selatan?
  • 3. Perkara yang tunduk pada Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan yang lama, apa inti putusannya?
    • - Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan, strategi Daeryun

1. Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan, pihak terkait dan jalannya perkara

Pihak yang terkait dengan perkara

Terdakwa 1 (selanjutnya disebut A) : pegawai perusahaan korban yang memproduksi perekat

Terdakwa 2 (selanjutnya disebut B) : kepala lembaga penelitian teknologi pada perusahaan produsen resin untuk tinta

Terdakwa 3 (selanjutnya disebut C) : kepala lembaga penelitian teknologi pada perusahaan yang memproduksi dan menjual pengikat NC serta perekat

Terdakwa 4 (selanjutnya disebut D) : perusahaan yang memproduksi dan menjual pengikat NC serta perekat

Jalannya perkara

1) Ketika bekerja di perusahaan korban, A menggunakan kamera telepon seluler untuk memotret lembar penimbangan bahan baku, instruksi produksi, dan dokumen lain yang memuat metode produksi suatu produk yang dikelola sebagai rahasia dagang oleh perusahaan korban.

2) A kemudian bekerja di perusahaan tempat B bekerja. Setelah mengetahui bahwa A telah memotret rahasia dagang tersebut, B memerintahkan A dan memproduksi prototipe dengan menggunakan instruksi produksi yang telah dipotret itu.

3) A kemudian bekerja di perusahaan D.

4) C, yang bekerja di perusahaan D, mengetahui bahwa A telah memotret rahasia dagang tersebut. Untuk membuat prototipe dengan menggunakannya, C memerintahkan A agar memproduksi produk tersebut.

Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan, pengadilan sebelumnya menjatuhkan putusan bebas

A) Pengadilan membatalkan putusan tingkat pertama dan menjatuhkan putusan bebas karena sulit untuk menyimpulkan bahwa A memotret metode tersebut dengan menyadarinya sebagai rahasia dagang berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan, atau bahwa A bertujuan memperoleh keuntungan secara tidak patut maupun menimbulkan kerugian kepada perusahaan korban.

B, C, D) Pengadilan menjatuhkan putusan bebas karena mereka hanya mengetahui dan menggunakan metode produksi yang dimiliki A secara kebetulan, bukan dengan tujuan memperoleh keuntungan secara tidak patut atau menimbulkan kerugian kepada perusahaan korban. Oleh karena itu, tindak pidana terhadap B dan C dinilai tidak terbukti, sedangkan ketentuan pemidanaan terhadap pelaku dan badan hukum tidak dapat diterapkan kepada perusahaan D.

2. Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan, bagaimana pertimbangan Mahkamah Agung Korea Selatan?

Namun, Mahkamah Agung Korea Selatan menyatakan bahwa putusan pengadilan sebelumnya sulit diterima, lalu membatalkan putusan tersebut dan mengembalikan perkara ke Pengadilan Distrik Daejeon untuk diperiksa kembali.

◈ Perusahaan korban telah mencatat nama setiap bahan baku yang diperlukan untuk membuat produk tersebut, jumlah dan perbandingan bahan baku yang digunakan, petunjuk proses produksi, serta hal-hal yang harus diperhatikan. Informasi itu juga tidak pernah diungkapkan kepada masyarakat umum.

Selain itu, perusahaan korban telah memasang pemberitahuan yang melarang penyalinan dan pemotretan materi teknis tingkat tinggi. Meskipun A juga telah menyerahkan perjanjian kerahasiaan, A memotret dan menyimpan metode produksi tersebut sebanyak 8 kali.

→ A setidaknya patut dianggap menyadari kemungkinan bahwa penggunaan dan pengungkapan metode produksi tersebut tetap tidak diizinkan setelah ia berhenti bekerja.

◈ B dan C memerintahkan agar dibuat produk dengan memanfaatkan metode produksi tersebut.

→ B menerima salinan metode produksi dari A, sedangkan B dan C menggunakan masing-masing metode produksi dalam perkara ini. Oleh karena itu, mereka dinilai telah memperoleh rahasia dagang tersebut.

◈ C memberikan produk kepada perusahaan lain dengan menyatakan, ‘D juga memiliki barang yang kinerjanya setara dengan produk perusahaan korban.’

→ Terdapat kemungkinan besar bahwa D, sebagai perusahaan dalam pasar sejenis yang dapat bersaing dengan perusahaan korban, setidaknya menyadari bahwa D tidak diizinkan menggunakan atau memperoleh rahasia dagang tersebut tanpa izin.

Oleh karena itu, Mahkamah Agung Korea Selatan menyatakan bahwa putusan mengenai bagian pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan yang lama oleh A akibat penggunaan serta pengungkapan rahasia dagang, dan putusan bebas terhadap B, C, serta D, dipengaruhi oleh kekeliruan dalam memahami prinsip hukum dan kegagalan melakukan pemeriksaan yang diperlukan secara menyeluruh. Perkara tersebut kemudian dikembalikan kepada pengadilan sebelumnya untuk diputus kembali.


3. Perkara yang tunduk pada Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan yang lama, apa inti putusannya?

Perkara ini tunduk pada Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan yang lama (sebelum diubah dengan Undang-Undang Nomor 16204 pada 8.1.2019). Undang-undang tersebut ‘menghukum orang yang memperoleh atau menggunakan rahasia dagang, maupun mengungkapkannya kepada pihak ketiga, dengan tujuan memperoleh keuntungan secara tidak patut atau menimbulkan kerugian kepada pemilik rahasia dagang’.

Dalam hal ini, perolehan rahasia dagang dapat dilakukan dengan mengenali dan mengingat rahasia dagang itu sendiri, atau dengan mempekerjakan orang yang mengetahui rahasia dagang tersebut. Namun, seorang pegawai dari pemilik rahasia dagang harus dianggap telah memperoleh rahasia dagang itu. Oleh karena itu, perbuatannya dapat termasuk tindak pidana ingkar amanah dalam pelaksanaan pekerjaan menurut hukum Korea Selatan, tetapi tidak termasuk perolehan rahasia dagang.(Lihat antara lain Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 15.10.2009, Nomor 2008도9433)

Selain itu, berbeda dari kelalaian berat, ‘kesengajaan dengan menyadari kemungkinan akibat’ yang dipandang penting dalam tindak pidana pelanggaran rahasia dagang mensyaratkan adanya kesadaran mengenai kemungkinan terjadinya tindak pidana serta kehendak batin untuk menerima risiko terjadinya tindak pidana tersebut. Dalam keadaan demikian, ‘kesengajaan’ harus disimpulkan berdasarkan keadaan konkret, seperti bentuk perbuatan dan situasinya, bukan berdasarkan pernyataan pelaku.(Lihat antara lain Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 12.1.2017, Nomor 2016도15470)

Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan, strategi Daeryun

Tindak pidana pelanggaran Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan yang lama merupakan tindak pidana yang, selain kesengajaan, mensyaratkan ‘tujuan memperoleh keuntungan secara tidak patut atau menimbulkan kerugian kepada pemilik rahasia dagang’ sebagai unsur pembentuk tindak pidana. Tidak diperlukan kehendak aktif atau kesadaran yang pasti; kesadaran mengenai kemungkinan tersebut sudah memadai. Dalam hal ini, penilaian harus dilakukan secara wajar dengan mempertimbangkan secara menyeluruh berbagai keadaan, antara lain pekerjaan dan pengalaman terdakwa, motif serta latar belakang perbuatan, sarana dan metode yang digunakan, serta hubungan antara pemilik rahasia dagang dan pihak ketiga yang memperolehnya.(Lihat antara lain Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 12.7.2018, Nomor 2015도464)

Berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan yang berlaku saat ini, apabila para terdakwa dipidana, mereka dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 500 juta won Korea Selatan. Apabila dijatuhi pidana denda dan jumlah yang setara dengan 10 kali keuntungan harta benda yang diperoleh dari pelanggaran melebihi 500 juta won Korea Selatan, mereka dapat dijatuhi denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali jumlah keuntungan harta benda tersebut. Hal yang perlu dicermati adalah apakah ‘kesengajaan dengan menyadari kemungkinan akibat’ akan diakui atas perbuatan para terdakwa dalam memperoleh dan menggunakan rahasia dagang, serta putusan yang akan dijatuhkan oleh pengadilan sebelumnya.

Grup Hukum Korporasi Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) (Tanggung Jawab Terbatas) menganalisis kegiatan bisnis perusahaan melalui penilaian risiko, mengidentifikasi unsur rahasia dagang yang berpotensi menimbulkan persaingan curang atau mengalami kebocoran, serta menawarkan solusi hukum untuk memperkuat prosedur audit internal. Grup ini memberikan konsultasi guna membantu mencegah masalah persaingan curang sejak awal. Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai hal tersebut, silakan menghubungi nomor telepon anggota terkait kapan saja.

Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Informasi Terkait
Menu Cepat

KakaoTalk