CONTENTS
- 1. Perkara terkait KUHP Militer Korea Selatan, bagaimana kronologi lengkapnya?

- - Perkara terkait KUHP Militer Korea Selatan, apa ketentuan hukum yang relevan?
- 2. Perkara terkait KUHP Militer Korea Selatan, bagaimana pertimbangan pengadilan?

- 3. Perkara terkait KUHP Militer Korea Selatan, bagaimana strategi Daeryun?

1. Perkara terkait KUHP Militer Korea Selatan, bagaimana kronologi lengkapnya?
Terdakwa A dalam perkara ini didakwa dan diadili karena melakukan kekerasan fisik (penganiayaan) terhadap B, seorang perwira junior, di rumah dinas militer dalam kompleks satuan tempur udara, antara lain dengan menyuruhnya berlutut dan melemparkan benda.
Namun, B mencapai perdamaian dengan A dan menyatakan bahwa ia tidak menghendaki penghukuman terhadap A.
Menurut Pasal 260 ayat (3) Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan 🔗 ketentuan mengenai tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak, apabila korban menyerahkan surat pernyataan bahwa ia tidak menghendaki penghukuman, penuntutan dinyatakan tidak dapat diterima dan perkara berakhir.
Namun, berdasarkan Pasal 60 KUHP Militer Korea Selatan, ketentuan mengenai tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak tidak berlaku apabila kekerasan fisik dilakukan terhadap personel militer di tempat-tempat yang diatur secara khusus, seperti pangkalan atau fasilitas militer.
Atas dasar itu, pengadilan militer tingkat pertama menjatuhkan pidana denda kepada A dengan menyatakan bahwa “tempat tinggal perwira militer tempat terjadinya perkara termasuk ‘pangkalan militer’”.
Namun, A mengajukan banding dengan mendalilkan adanya kekeliruan penerapan hukum dan bahwa penuntutan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima, karena menurutnya tempat tinggal perwira di dalam kompleks militer tempat terjadinya kekerasan tersebut bukan merupakan pangkalan militer.
Perkara terkait KUHP Militer Korea Selatan, apa ketentuan hukum yang relevan?
▣ Pasal 60-6 KUHP Militer Korea Selatan (Ketentuan Khusus tentang Tindak Pidana Penganiayaan dan Pengancaman terhadap Personel Militer dan Lainnya)
Apabila personel militer dan lainnya melakukan kekerasan fisik atau pengancaman terhadap personel militer dan lainnya di salah satu tempat berikut, Pasal 260 ayat (3) dan Pasal 283 ayat (3) Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak) tidak berlaku.
1. Pangkalan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 「Undang-Undang Perlindungan Pangkalan dan Fasilitas Militer Korea Selatan」
- Lokasi penempatan satuan militer tempat fasilitas militer berada, pangkalan angkatan laut, pangkalan operasi udara, pangkalan pertahanan udara (pertahanan udara), pangkalan telekomunikasi militer, serta pangkalan lainnya untuk melaksanakan operasi militer
2. Fasilitas militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 「Undang-Undang Perlindungan Pangkalan dan Fasilitas Militer Korea Selatan」
- Posisi tempur, rintangan untuk tujuan militer, fasilitas yang berkaitan dengan bahan peledak, lapangan tembak, tempat latihan, perangkat telekomunikasi militer, fasilitas penelitian dan pengujian serta lokasi pengujian untuk tujuan militer, dan fasilitas lainnya yang digunakan secara langsung (digunakan) untuk tujuan militer sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Presiden
3. Pesawat udara militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 5 「Undang-Undang Perlindungan Pangkalan dan Fasilitas Militer Korea Selatan」
- Pesawat terbang, pesawat bersayap putar, kapal udara (kapal udara), pesawat layang (pesawat layang), dan perangkat penerbangan lainnya yang digunakan oleh militer
4. Kapal yang digunakan untuk kepentingan militer
▣ Pasal 260 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Penganiayaan dan Penganiayaan terhadap Orang Tua atau Leluhur dalam Garis Lurus)
① Orang yang melakukan kekerasan fisik terhadap tubuh orang lain dipidana dengan pidana penjara (dengan kerja paksa) paling lama 2 tahun, denda (pidana) paling banyak 5 juta won Korea Selatan, pidana kurungan, atau denda ringan.
② Orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus dari dirinya sendiri atau pasangannya dipidana dengan pidana penjara (dengan kerja paksa) paling lama 5 tahun atau denda (pidana) paling banyak 7 juta won Korea Selatan.
③ Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dituntut bertentangan dengan kehendak yang dinyatakan secara tegas oleh korban. (▶ Tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak)
2. Perkara terkait KUHP Militer Korea Selatan, bagaimana pertimbangan pengadilan?
Pengadilan Tinggi yang memeriksa banding dalam perkara terkait KUHP Militer Korea Selatan menolak banding A dan mempertahankan putusan tingkat pertama.
Tempat tinggal perwira tempat terjadinya perkara tersebut merupakan rumah dinas militer dan fasilitas yang diperlukan untuk kepentingan militer, bukan sekadar ruang kehidupan pribadi atau fasilitas kesejahteraan militer.
Selain itu, karena tampaknya diperlukan prosedur akses tersendiri untuk memasukinya, pengadilan menilai bahwa tempat tersebut merupakan pangkalan untuk melaksanakan operasi militer sehingga termasuk pangkalan militer.
Pengadilan juga menjelaskan bahwa tujuan pembentuk undang-undang mengecualikan ketentuan mengenai tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak untuk kekerasan fisik di pangkalan militer adalah menciptakan budaya kehidupan barak yang sehat melalui pemberantasan kekerasan fisik di lingkungan militer, sekaligus melindungi keadaan ketika seseorang sulit menolak untuk menyatakan bahwa ia tidak menghendaki penghukuman karena kekhususan organisasi militer yang memiliki hierarki ketat dan kehidupan kolektif.
Oleh karena itu, inti putusan tersebut adalah bahwa tidak tepat membatasi pengertian pangkalan militer sebagaimana diatur dalam KUHP Militer Korea Selatan hanya pada tempat pelaksanaan tugas yang memiliki keterkaitan khusus dengan tujuan militer secara ‘langsung’.
3. Perkara terkait KUHP Militer Korea Selatan, bagaimana strategi Daeryun?
Kami telah menganalisis putusan Pengadilan Tinggi terkait KUHP Militer Korea Selatan yang menyatakan bahwa tempat tinggal perwira yang dihuni personel militer juga dipandang sebagai pangkalan militer sehingga ketentuan dalam KUHP Korea Selatan mengenai tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak tidak dapat diterapkan.
Dalam perkara kekerasan fisik antarpersonel militer, pelaku setidaknya dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan. Dibandingkan dengan perkara penganiayaan biasa yang diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan, dapat diketahui bahwa hukuman berdasarkan KUHP Militer Korea Selatan lebih berat.
Selain itu, apabila dinyatakan bersalah atas kekerasan fisik di lingkungan militer, pelaku tidak hanya dikenai penghukuman pidana, tetapi juga menjadi sasaran tindakan disipliner. Bergantung pada hasil tindakan disipliner tersebut, pelaku bahkan dapat kehilangan statusnya sebagai personel militer.
Oleh karena itu, apabila terlibat dalam perkara terkait, Anda disarankan untuk segera mengambil langkah penanganan melalui konsultasi dengan pengacara yang berpengalaman dalam perkara militer.
Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) 🔗Grup Pertahanan dan Militer memiliki sejumlah pengacara yang berspesialisasi dalam perkara pidana militer dan kaya pengalaman dalam menangani perkara pidana militer serta sengketa terkait hukum militer.
Oleh karena itu, apabila Anda mengalami kesulitan terkait KUHP Militer Korea Selatan, silakan mengajukan permohonan konsultasi kepada Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) kapan saja.









