CONTENTS
- 1. Gugatan pembagian barang milik bersama, penilaian pengadilan tingkat sebelumnya

- 2. Gugatan pembagian barang milik bersama, penilaian Mahkamah Agung Korea Selatan

- 3. Gugatan pembagian barang milik bersama, strategi Daeryun

1. Gugatan pembagian barang milik bersama, penilaian pengadilan tingkat sebelumnya
Penggugat A dan para tergugat dalam gugatan pembagian barang milik bersama telah bersepakat untuk menjual properti yang menjadi objek perkara dan membagi hasil penjualannya.
Di antara para pihak yang hendak menempuh gugatan pembagian barang milik bersama melalui pengadilan, Penggugat A mengajukan 🔗gugatan pembagian barang milik bersama terhadap para tergugat B, C, D, E, F, G, H, dan I.
Di sini, karena H dan I merupakan anak di bawah umur, wakil menurut hukum mereka adalah pemegang kekuasaan orang tua, yaitu G.
Hingga tahap pemeriksaan pada pengadilan tingkat sebelumnya dalam gugatan pembagian barang milik bersama tersebut, G melakukan tindakan beracara dengan mewakili H dan I selaku wakil mereka menurut hukum.
Pengadilan Distrik Seoul Selatan yang memeriksa perkara ini pada tingkat sebelumnya memutus pokok perkara dengan berlandaskan pada anggapan bahwa G memiliki kewenangan sebagai wakil menurut hukum untuk melakukan tindakan beracara mewakili para tergugat anak di bawah umur, yaitu H dan I, dan berdasarkan hal itu menetapkan proporsi pembagian bagi para penerima pembagian dalam gugatan pembagian barang milik bersama tersebut.
2. Gugatan pembagian barang milik bersama, penilaian Mahkamah Agung Korea Selatan
Namun, dalam memutus tingkat kasasi, Mahkamah Agung Korea Selatan membatalkan putusan tingkat sebelumnya dalam gugatan pembagian barang milik bersama tersebut dan mengembalikan perkara itu kepada pengadilan tingkat sebelumnya untuk diperiksa kembali.
Perbuatan dengan benturan kepentingan menurut Pasal 921 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan
Pertama, Mahkamah Agung Korea Selatan merujuk Pasal 921 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan sebagai ketentuan acuan.
Perbuatan tersebut menunjuk pada perbuatan yang menurut sifat objektifnya berpotensi menimbulkan pertentangan kepentingan antara pemegang kekuasaan orang tua dan anaknya, atau di antara beberapa anak yang tunduk pada kekuasaan orang tua yang sama; sedangkan maksud pemegang kekuasaan orang tua ataupun apakah pertentangan kepentingan itu benar-benar timbul sebagai akibat perbuatan tersebut tidaklah dipersoalkan. (lihat antara lain putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 22 November 1996 Nomor 96다10270)
Namun, gugatan pembagian barang milik bersama, menurut sifat objektif prosedurnya, berpotensi menimbulkan pertentangan kepentingan di antara para pemilik bersama.
Oleh karena itu, apabila beberapa anak di bawah umur beserta pemegang kekuasaan orang tuanya menjadi para pihak dalam gugatan pembagian barang milik bersama, maka untuk setiap anak di bawah umur harus ditunjuk perwakilan khusus, dan perwakilan khusus itulah yang harus melakukan tindakan beracara dengan mewakili anak di bawah umur tersebut.
Apabila pemegang kekuasaan orang tua melakukan tindakan beracara selaku wakil menurut hukum dari beberapa anak di bawah umur, hal itu bertentangan dengan Pasal 921 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan, sehingga tindakan tersebut tidak sah kecuali terdapat ratifikasi yang sah dari para anak di bawah umur.
Di sini, yang dimaksud dengan ratifikasi adalah tindakan melengkapi kekurangan suatu perbuatan hukum di kemudian hari sehingga perbuatan itu menjadi sempurna menurut hukum perdata.
Pasal 95 kalimat pertama dan Pasal 60 Undang-Undang Hukum Acara Perdata Korea Selatan
Menurut Pasal 95 kalimat pertama dan Pasal 60 Undang-Undang Hukum Acara Perdata Korea Selatan, apabila terdapat cacat pada kemampuan beracara, kewenangan sebagai wakil menurut hukum, atau pemberian kewenangan yang diperlukan untuk tindakan beracara, pengadilan harus menetapkan jangka waktu dan memerintahkan agar cacat tersebut diperbaiki.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa apabila seseorang yang memiliki cacat pada kemampuan beracara, kewenangan sebagai wakil menurut hukum, atau pemberian kewenangan yang diperlukan untuk tindakan beracara melakukan tindakan beracara, lalu pihak atau wakil menurut hukum yang telah diperbaiki meratifikasi tindakan tersebut, maka tindakan beracara itu memperoleh keabsahan secara surut sejak saat tindakan itu dilakukan.
Oleh karena itu, apabila wakil menurut hukum dari anak di bawah umur tidak memiliki kewenangan sebagai wakil menurut hukum, pengadilan berkewajiban menetapkan jangka waktu dan memerintahkan perbaikannya, kecuali apabila telah jelas bahwa cacat tersebut tidak dapat diperbaiki.
Selain itu, Mahkamah Agung Korea Selatan menyatakan dalam putusannya bahwa perbaikan atas kewenangan sebagai wakil menurut hukum juga dimungkinkan pada pemeriksaan tingkat banding. (lihat putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 12 April 2024 Nomor 2023다313241)
Dengan demikian, Mahkamah Agung Korea Selatan berpendapat bahwa pengadilan tingkat sebelumnya yang menangani gugatan pembagian barang milik bersama seharusnya memerintahkan perbaikan kepada para pihak, sehingga apabila perwakilan khusus bagi H dan I telah ditunjuk, salinan surat gugatan disampaikan kepada para perwakilan khusus tersebut dan merekalah yang melakukan tindakan beracara dengan mewakili para tergugat di atas.
3. Gugatan pembagian barang milik bersama, strategi Daeryun
Isu pokok dalam perkara ini adalah putusan yang bermakna mengenai bagaimana menafsirkan secara hukum perbuatan yang menimbulkan benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 921 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan.
Dalam gugatan pembagian barang milik bersama, terdapat kekhawatiran timbulnya benturan kepentingan pada seluruh pihak tergugat, mengingat gugatan ini menurut sifatnya diajukan justru ketika para pemilik bersama tidak mencapai kesepakatan mengenai cara pembagian.
Gugatan pembagian barang milik bersama merupakan perkara yang wajib melibatkan seluruh pihak, sehingga seluruh pemilik bersama harus menjadi pihak dalam perkara tersebut.
Artinya, apabila pihak yang terkait masih di bawah umur, seluruhnya sepatutnya menunjuk wali khusus untuk melakukan tindakan hukum dalam perkara tersebut.
Dalam gugatan pembagian barang milik bersama yang melibatkan kepentingan yang saling bertautan secara tajam, kepentingan klien dapat berbeda tergantung pada cara penanganannya.
Apabila Anda mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan terkait pembagian barang milik bersama, silakan menghubungi 🔗anggota terkait dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas).








