Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Analisis Putusan / Pembaruan Hukum

Firma Hukum Daeryun, dengan keahlian di berbagai bidang praktik,
menyediakan analisis putusan pengadilan dan isu hukum.

Undang-Undang Asuransi Kecelakaan Kerja | Analisis putusan pengadilan tata usaha negara yang mengakui sebagai kecelakaan akibat kerja kasus kematian karena melewati garis tengah dan menabrak dump truck dalam perjalanan berangkat kerja

Menurut Undang-Undang Asuransi Kompensasi Kecelakaan Kerja Korea Selatan, ini adalah putusan pengadilan tata usaha negara yang, terhadap kecelakaan berupa kematian akibat menabrak dump truck karena melewati garis tengah saat mengemudi dalam perjalanan berangkat kerja,mengakuinya sebagai kecelakaan akibat kerjalalu memerintahkan pembayaran tunjangan ahli waris serta biaya pemakaman.

CONTENTS
  • 1. Gugatan Undang-Undang Asuransi Kecelakaan Kerja, bagaimana rincian keadaannya?
    • - Peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi terkait Undang-Undang Asuransi Kecelakaan Kerja
  • 2. Gugatan Undang-Undang Asuransi Kecelakaan Kerja, bagaimana penilaian pengadilan?
  • 3. Gugatan Undang-Undang Asuransi Kecelakaan Kerja, apa strategi Daeryun?

1. Gugatan Undang-Undang Asuransi Kecelakaan Kerja, bagaimana rincian keadaannya?

Penggugat dalam gugatan ini adalah istri dari Tuan A, seorang pekerja pada PT OO.

Tuan A sedang mengemudikan kendaraan pribadinya untuk berangkat kerja.

Ketika kendaraan melintasi garis tengah berupa garis penuh berwarna kuning*terjadilah tabrakan frontal dengan dump truck yang saat itu datang dari arah berlawanan.

(*Berbeda dengan garis putus-putus yang boleh dilewati saat menyalip sementara,garis penuh sama sekali dilarang dilewati.)

Tuan A meninggal dunia akibat kecelakaan ini, dan istri Tuan A menyatakan bahwa kecelakaan tersebut merupakan 🔗kecelakaan akibat kerja, lalu menuntut PT OO untukmembayar tunjangan ahli waris serta biaya pemakaman.

Namun PT OO, dengan alasan ‘berdasarkan hasil peninjauan, saat Tuan A mengemudipelanggaran peraturan berupa pelewatan garis tengah merupakan penyebab langsung kecelakaan inisehingga sulit mengakuinya sebagai kecelakaan akibat kerja’, menetapkankeputusan tidak membayar.

Menanggapi hal itu, istri Tuan A mengajukan permohonan peninjauan ulang atas keputusan tersebut, namun semuanya ditolak, dan dengan menyatakan bahwa “kecelakaan ini merupakan kecelakaan dalam perjalanan kerja sehingga tidak dapat dipastikan terjadi akibat perbuatan pidana yang disengaja atau kelalaian berat Tuan A”, ia akhirnya mengajukan gugatan terhadap PT OO.

Peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi terkait Undang-Undang Asuransi Kecelakaan Kerja

Undang-Undang Asuransi Kompensasi Kecelakaan Kerja Korea Selatan Pasal 37(Kriteria pengakuan kecelakaan akibat kerja)

① Apabila pekerja mengalami cedera, penyakit, atau kecacatan, atau meninggal dunia karena salah satu sebab yang tercantum dalam butir-butir berikut, hal itu dianggap sebagai kecelakaan akibat kerja. Namun, hal ini tidak berlaku apabila tidak terdapat hubungan sebab akibat yang layak antara pekerjaan dan kecelakaan tersebut.

3. Kecelakaan dalam perjalanan berangkat dan pulang kerja

a. Kecelakaan yang terjadi selama perjalanan berangkat atau pulang kerja di bawah penguasaan dan pengelolaan pemberi kerja, seperti penggunaan sarana transportasi yang disediakan pemberi kerja atau sarana yang setara dengannya

b. Kecelakaan lain yang terjadi selama perjalanan berangkat atau pulang kerja melalui rute dan cara yang lazim

③ Di antara kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir 3 huruf b, apabila terdapat penyimpangan atau penghentian rute perjalanan berangkat atau pulang kerja, kecelakaan yang terjadi selama penyimpangan atau penghentian tersebut serta kecelakaan selama perpindahan setelahnya tidak dianggap sebagai kecelakaan perjalanan kerja. Namun, apabila penyimpangan atau penghentian itu merupakan tindakan yang diperlukan bagi kehidupan sehari-hari sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Presiden, hal itu dianggap sebagai kecelakaan perjalanan kerja.

④ Untuk jenis pekerjaan yang rute dan caranya dalam berangkat serta pulang kerja tidak tetap sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Presiden, ketentuan kecelakaan perjalanan kerja menurut ayat (1) butir 3 huruf b tidak diberlakukan.


▣ Yurisprudensi terkait

Apabila seorang pekerja meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas yang terjadi ketika ia mengemudi dalam rangka pelaksanaan tugas, dan kecelakaan tersebut dapat dipandang berada dalam lingkup risiko yang lazimnya menyertai proses mengemudi untuk pelaksanaan tugas pekerja, maka semata-mata karena kecelakaan itu terjadi akibat pelewatan garis tengah tidak boleh secara gegabah disimpulkan bahwa itu bukan kecelakaan akibat kerja, dansituasi pada saat terjadinya kecelakaan, seperti latar belakang dan pola terjadinya kecelakaan serta kemampuan mengemudi pengemudi, harus dipertimbangkan secara menyeluruhdalam penilaiannya.

- Bandingkan antara lain putusan Mahkamah Agung Korea Selatan yang dijatuhkan pada 26 Mei 2022, Nomor 2022두30072

2. Gugatan Undang-Undang Asuransi Kecelakaan Kerja, bagaimana penilaian pengadilan?

Sehubungan dengan Undang-Undang Asuransi Kompensasi Kecelakaan Kerja, pengadilan tata usaha negara yang memeriksa gugatan ini menjatuhkan putusan yang memerintahkan PT OO untuk, atas tunjangan ahli waris dan biaya pemakaman yang dituntut istri Tuan A,membatalkan keputusan tidak membayartersebut.

Pertama, Tuan A mengalami kecelakaan ini di rute menuju tempat kerjanya, dan waktu keberangkatannya pun berada pada rentang waktu normal yang lazimnya cukup untuk tiba tepat pada jam kerja, sehingga hal initermasuk kecelakaan dalam perjalanan berangkat kerja, demikian penilaian pengadilan.

Selain itu, pengadilan menjelaskan bahwa Tuan A tidak mengemudi dalam keadaan mabuk, dan ketika memeriksa laporan kecelakaan lalu lintas yang dibuat kepolisian pun, faktor pengemudi yang berkaitan dengan penyebab kecelakaan tercatat sebagai ‘tidak diketahui’, sehingga bagi Tuan Atidak ditemukan keadaan yang menunjukkan bahwa ia mengemudi secara memaksakan diri atau sengaja menimbulkan kecelakaan, demikian penjelasannya.

Oleh karena itu, pengadilan menyatakan bahwa pelewatan garis tengah oleh Tuan A, saat berkendara di jalan nasional yang secara struktural berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan pada dini hari yang gelap di musim dingin,hanyalah akibat kelalaian biasa, dengan menyatakan bahwapelewatan garis tengah oleh Tuan A sulit dipandang sebagai kelalaian berat dalam kecelakaan ini, danhal itu tidak dapat dinilai sebagai perbuatan pidana yang merupakan sebab pengecualian yang tidak dianggap sebagai kecelakaan akibat kerja menurut Undang-Undang Asuransi Kompensasi Kecelakaan Kerjademikian pengadilan menjelaskan alasan putusannya.

3. Gugatan Undang-Undang Asuransi Kecelakaan Kerja, apa strategi Daeryun?

Kami telah menganalisis putusan pengadilan tata usaha negara yang, sehubungan dengan Undang-Undang Asuransi Kompensasi Kecelakaan Kerja, mengakui sebagai kecelakaan akibat kerja kasus kematian akibat melewati garis tengah dan menabrak dump truck dalam perjalanan berangkat kerja.

Ketika mengajukan tuntutan ganti rugi akibat kecelakaan kerja terhadap perusahaan, alih-alih sekadar menyampaikan pendirian sendiri, penting untuk membuktikan secara jelas bahwa perusahaan melanggar kewajiban kehati-hatian dan bahwa tanggung jawab ada pada pemberi kerja.

Selain itu, sesuai dengan keadaan kerugian, perlu pula menuntut jumlah kerugian yang tepat.

Karena proses ini sangat rumit, kami menyarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara yang memiliki pengetahuan luas mengenai masalah kecelakaan kerja dan meminta pendampingan hukum.

Kelompok Ketenagakerjaan dan Kecelakaan Kerja Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) mendampingi klien secara aktif dengan berporos pada pengacara yang terdaftar sebagai spesialis ganti rugi dan spesialis perkara perdata di Asosiasi Pengacara Korea Selatan, sehingga apabila Anda memerlukan bantuan, silakan mencari Daeryun kapan saja.

Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Informasi Terkait
Menu Cepat

KakaoTalk