CONTENTS
- 1. Gugatan ganti rugi, bagaimana kronologi rincinya?

- - Gugatan ganti rugi, apa peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi terkaitnya?
- 2. Gugatan ganti rugi, bagaimana putusan pengadilan tingkat bawah?

- 3. Gugatan ganti rugi, bagaimana putusan Mahkamah Agung Korea Selatan?

- 4. Gugatan ganti rugi, bagaimana strategi Daeryun?

1. Gugatan ganti rugi, bagaimana kronologi rincinya?

Penggugat yang mengajukan gugatan ganti rugi adalah ratusan investor.
Mereka, antara tahun 2014 hingga 2015, adalah investor pada sebuah perusahaan galangan kapal ternama di dalam negeri, yaituPerusahaan Ayang sahamnya mereka miliki.
Masalah bermula ketika sekitar waktu itu Perusahaan A terseret dalam dugaan kecurangan akuntansi.
Perusahaan A diduga menyusun dan mengungkapkan laporan keuangan dan dokumen lainnya dengan menyembunyikan kerugian yang mencapai triliunan won Korea Selatan, meskipun kerugian itu ada.
Selain itu, yang menangani audit akuntansi Perusahaan A, yaituFirma Akuntansi Bjuga sempat memberikan opini ‘wajar’ atas laporan yang memuat kecurangan akuntansi tanpa melaksanakan audit sebagaimana mestinya.
Pada tahun berikutnya, media secara berturut-turut mengangkat berbagai kecurigaan seputar Perusahaan A.
Pertama, pada bulan Mei muncul pemberitaan bahwa Perusahaan A akan mencatat kerugian untuk pertama kalinya sejak tahun 2006, dan selanjutnya pada bulan Juli dimuat artikel yang menyebutkan bahwa Perusahaan A telah menyembunyikan kerugian sebesar triliunan won Korea Selatan tanpa mencantumkannya dalam laporan keuangan.
Ketika dugaan kecurangan akuntansi mulai diangkat secara serius, harga saham Perusahaan A anjlok. Dalam satu hari, harga saham berdasarkan harga penutupan merosot tajam dari 12,500 won Korea Selatan menjadi 8,750 won Korea Selatan.
Harga saham Perusahaan A yang terus menurun bahkan sempat jatuh hingga 5,750 won Korea Selatan pada akhir bulan Agustus.
Menanggapi hal itu, para investor mengajukan gugatan ganti rugi terhadap Perusahaan A dan Firma Akuntansi B serta pihak lainnya.
Gugatan ganti rugi, apa peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi terkaitnya?
📌 Peraturan perundang-undangan terkait
Undang-Undang Jasa Investasi Keuangan dan Pasar Modal Korea Selatan Pasal 162 (Tanggung jawab ganti rugi akibat pernyataan palsu dan sejenisnya)
① Apabila terdapat pernyataan atau penyajian palsu mengenai hal penting, atau hal penting tidak dicantumkan atau disajikan, dalam laporan usaha, laporan tengah tahunan, laporan triwulanan, laporan hal-hal penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (1) beserta dokumen lampirannya (kecuali laporan audit dari auditor akuntansi), sehingga pihak yang memperoleh atau melepas efek yang diterbitkan oleh badan hukum wajib lapor menderita kerugian, maka pihak-pihak pada butir-butir berikut bertanggung jawab atas ganti rugi tersebut.
1. Penyampai laporan usaha dan sejenisnya tersebut serta direktur badan hukum wajib lapor pada saat penyampaian
2. Pihak yang termasuk salah satu butir dalam Pasal 401-2 ayat (1) 「Undang-Undang Hukum Dagang Korea Selatan」 yang memerintahkan atau melaksanakan penyusunan laporan usaha dan sejenisnya tersebut
3. Akuntan publik bersertifikat, penilai, atau pihak yang berkeahlian dalam pemeringkatan kredit, dan sejenisnya (termasuk organisasi tempat mereka bernaung), yang menandatangani dengan menyatakan bahwa hal-hal yang dicantumkan dalam laporan usaha dan sejenisnya tersebut beserta dokumen lampirannya adalah benar atau akurat, yaitu pihak yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden
4. Pihak yang menyetujui pencantuman opini penilaian, analisis, atau konfirmasinya sendiri dalam hal-hal yang dicantumkan pada laporan usaha dan sejenisnya tersebut beserta dokumen lampirannya, dan yang telah memeriksa isi pencantuman tersebut
Pasal 170 (Tanggung jawab ganti rugi auditor akuntansi)
① Ketentuan Pasal 31 ayat (2) sampai dengan ayat (9) 「Undang-Undang tentang Audit Eksternal Perseroan Terbatas dan Sejenisnya Korea Selatan」 berlaku secara mutatis mutandis terhadap tanggung jawab ganti rugi auditor akuntansi, dalam hal investor yang beriktikad baik menderita kerugian karena memercayai laporan audit dari auditor akuntansi (termasuk auditor akuntansi asing; selanjutnya sama dalam pasal ini) yang dilampirkan pada laporan usaha dan sejenisnya.
📌 Yurisprudensi terkait
“Dalam transaksi saham, kondisi keuangan perusahaan yang bersangkutan merupakan salah satu faktor terpenting yang membentuk harga saham, dan laporan audit yang disusun melalui audit akuntansi oleh auditor eksternal atas laporan keuangan dalam laporan usaha perusahaan yang bersangkutan merupakan bahan paling objektif yang menggambarkan kondisi keuangan perusahaan tersebut, yang disediakan dan diumumkan kepada investor serta memberikan pengaruh menentukan terhadap pembentukan harga saham, sehinggasepanjang tidak ada keadaan khusus, investor yang berinvestasi saham harus dianggap telah bertransaksi saham perusahaan yang bersangkutan dengan keyakinan bahwa laporan keuangan dalam laporan usaha yang paling baik menggambarkan kondisi keuangan perusahaan tersebut beserta laporan auditnya telah disusun dan diumumkan secara sah, serta dengan anggapan bahwa harga saham sudah sewajarnya terbentuk atas dasar itu.”(lihat Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 12 September 1997 Nomor 96다41991, dan Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 15 Desember 2016 Nomor 2015다243163, dan sebagainya)
2. Gugatan ganti rugi, bagaimana putusan pengadilan tingkat bawah?
Putusan pengadilan tingkat bawah yang memeriksa gugatan ganti rugi ini, jika dilihat dalam kerangka besarnya, memiliki arah yang sama.
Yakni, pengadilan memutuskan bahwa Perusahaan A dan Kantor Akuntan B harus membayar ganti rugi kepada para penggugat selaku investor.
Namun, terkait jumlahnya, putusan tingkat pertama dan tingkat kedua berbeda.
Pertama, majelis hakim tingkat pertama memutuskan agar dibayarkan ganti rugi yang setara dengan sekitar 60% dari jumlah yang dituntut para penggugat, yaitu sebesar 10,2 miliar won.
Majelis hakim tingkat banding pun menyatakan pendapat bahwa Perusahaan A dan pihak lainnya harus mengganti kerugian kepada para investor.
Hanya saja, mengenai ‘periode’ di mana kerugian diakui, majelis berbeda pendapat dengan tingkat pertama.
Majelis hakim tingkat banding menyatakan sikap bahwa penurunan harga saham yang terjadi antara April 2014 hingga awal Mei 2015 bukanlah tanggung jawab Perusahaan A.
April 2014 adalah tepat sehari setelah Perusahaan A mengumumkan laporan keuangan dan laporan audit yang memuat isi palsu, sedangkan awal Mei tahun berikutnya adalah sehari setelah muncul pemberitaan media bahwa ‘Perusahaan A akan mencatat kerugian untuk pertama kalinya sejak 2006’.
Selama kurang lebih satu tahun setelah fakta palsu itu diumumkan, hal tersebut tidak pernah dipermasalahkan oleh media maupun pihak lain, sehingga sulit untuk memastikan bahwa fakta pengumuman palsu itu sendiri memengaruhi penurunan harga saham.
Seiring berkurangnya periode tanggung jawab ganti rugi, jumlah yang harus dibayarkan kepada para penggugat pun berkurang sekitar 1 miliar won.
Atas putusan majelis banding seperti itu, para penggugat, Perusahaan A, dan Kantor Akuntan B semuanya menyatakan maksud untuk mengajukan kasasi.
3. Gugatan ganti rugi, bagaimana putusan Mahkamah Agung Korea Selatan?
Mahkamah Agung Korea Selatan yang memeriksa kembali gugatan ganti rugi ini membatalkan putusan tingkat banding dan mengembalikan perkara tersebut ke pengadilan asal.
Mahkamah Agung menilai bahwa terdapat kekeliruan karena majelis banding hanya menghitung penurunan harga saham yang terjadi sejak awal Mei 2015 sebagai kerugian.
Yakni, mengenai penilaian bahwa fakta manipulasi akuntansi Perusahaan A tidak memengaruhi penurunan harga saham, sepanjang tidak ada dasar yang jelas untuk menilai demikian, hal itu harus dipandang telah memengaruhinya.
Namun, majelis banding menilai bahwa selama periode itu tidak terdapat hubungan sebab akibat antara penurunan harga saham dan pengumuman palsu, dengan alasan bahwa informasi mengenai pengumuman palsu Perusahaan A tidak diketahui oleh pasar; Mahkamah Agung menambahkan bahwa dalam hal ini terdapat kekeliruan berupa kesalahpahaman atas prinsip hukum mengenai estimasi jumlah kerugian menurut Undang-Undang Jasa Investasi Keuangan dan Pasar Modal Korea Selatan.
4. Gugatan ganti rugi, bagaimana strategi Daeryun?
Kami menganalisis putusan Mahkamah Agung Korea Selatan yang menyatakan bahwa dalam perkara gugatan ganti rugi yang diajukan para pemegang saham terhadap perusahaan yang melakukan manipulasi akuntansi, apabila tidak ada bukti yang jelas bahwa pengumuman palsu tidak memengaruhi penurunan harga saham, maka hal itu harus dipandang telah memengaruhinya.
Kasus manipulasi akuntansi Perusahaan A pada saat itu merupakan salah satu isu yang menghebohkan seluruh negeri.
Karena jumlah pemegang sahamnya banyak, gugatan ganti rugi bermunculan di berbagai daerah di seluruh negeri, dan putusan Mahkamah Agung kali ini diperkirakan akan memengaruhi putusan bagi para investor lainnya.
Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) menaungi banyak pengacara yang telah menangani berbagai gugatan terkait dan menjalankan 🔗‘Grup Perdata dan Ganti Rugi’.
Para pengacara spesialis berupaya melindungi hak dan kepentingan klien berdasarkan pengalaman persidangan yang kaya serta data yang terhimpun dari beragam perkara.
Apabila Anda memiliki pertanyaan terkait gugatan ganti rugi, silakan mengetuk pintu Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) kapan saja.








