CONTENTS
- 1. Uang santunan (ganti rugi immateriil) akibat perselingkuhan, bagaimana rincian faktanya?

- - Uang santunan (ganti rugi immateriil) akibat perselingkuhan, apa peraturan dan putusan terkait?
- 2. Uang santunan (ganti rugi immateriil) akibat perselingkuhan, bagaimana pertimbangan pengadilan?

- 3. Uang santunan (ganti rugi immateriil) akibat perselingkuhan, apa strategi Daeryun?

1. Uang santunan (ganti rugi immateriil) akibat perselingkuhan, bagaimana rincian faktanya?
A, yang mengajukan gugatan terkait uang santunan (ganti rugi immateriil) akibat perselingkuhan, menuntut ganti rugi atas penderitaan mental terhadap aktor B, rekan suaminya.
Menurut A, keduanya menjadi dekat setelah tampil dalam pertunjukan yang sama dan menjalin hubungan yang tidak patut, antara lain dengan berkendara bersama dan menginap di motel.
Atas dasar itu, A menuntut uang santunan (ganti rugi immateriil) sebesar 30 juta won Korea Selatan dengan alasan bahwa B melakukan perbuatan tidak setia bersama suaminya sehingga kehidupan bersama mereka sebagai suami istri terganggu dan A mengalami penderitaan mental.
Namun, pihak B membantahnya dengan menyatakan bahwa mereka hanya senior dan junior dalam dunia teater, B sekadar mendengarkan persoalan yang dihadapi suami A, dan B tidak pernah berpacaran dengannya.
B juga menyatakan bahwa ia memang sempat masuk ke motel karena sangat mabuk, tetapi tidak melakukan hubungan seksual.
Uang santunan (ganti rugi immateriil) akibat perselingkuhan, apa peraturan dan putusan terkait?
🔗Gugatan ganti rugi terhadap perempuan/laki-laki yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat memungkinkan pengajuan tuntutan uang santunan (ganti rugi immateriil) atas penderitaan mental akibat perselingkuhan.
Dalam menentukan jumlah tuntutan uang santunan (ganti rugi immateriil), seluruh keadaan dipertimbangkan secara menyeluruh, termasuk lamanya perselingkuhan, tingkat perbuatan perselingkuhan, lamanya perkawinan dengan pasangan, tingkat keretakan perkawinan, serta ada atau tidaknya anak. 🔗Kalkulator uang santunan bagi pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat dapat digunakan untuk menghitung perkiraan uang santunan.
▣ Pasal 840 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Alasan Perceraian melalui Pengadilan)
Salah satu pihak dalam perkawinan dapat mengajukan perceraian kepada Pengadilan Keluarga Korea Selatan apabila terdapat salah satu alasan berikut.
① Jika pasangan melakukan perbuatan tidak setia
② Jika pasangan dengan itikad buruk meninggalkan pihak lainnya
③ Jika seseorang mendapat perlakuan yang sangat tidak patut dari pasangan atau kerabat garis lurus ke atas pasangan
④ Jika kerabat garis lurus ke atas seseorang mendapat perlakuan yang sangat tidak patut dari pasangannya
⑤ Jika keberadaan hidup atau matinya pasangan tidak diketahui selama 3 tahun atau lebih
⑥ Jika terdapat alasan serius lainnya yang menyebabkan perkawinan sulit dilanjutkan
|
2. Uang santunan (ganti rugi immateriil) akibat perselingkuhan, bagaimana pertimbangan pengadilan?
Pengadilan distrik Korea Selatan yang memeriksa gugatan uang santunan (ganti rugi immateriil) akibat perselingkuhan menilai bahwa telah terjadi perbuatan tidak setia antara suami A dan B.
Majelis hakim mendasarkan penilaiannya pada fakta bahwa B pernah mengirimkan pesan “Aku merindukanmu” kepada suami A dan bahwa ketika B bertanya, “Hubungan kita ini apa?”, suami A menjawab, “Perselingkuhan”. Berdasarkan percakapan tersebut, pengadilan menilai bahwa hubungan mereka sulit dianggap sekadar hubungan antarrekan atau antara senior dan junior.
Majelis hakim juga menjelaskan, “Dengan mempertimbangkan secara menyeluruh fakta bahwa mereka berkendara bersama dan menginap di motel, rangkaian perbuatan tersebut merupakan perbuatan tidak bermoral yang mengingkari kewajiban untuk menjaga kepercayaan antara suami istri dan dapat menyebabkan keretakan hubungan perkawinan, meskipun mereka tidak melakukan hubungan seksual.”
Selanjutnya, pengadilan menyatakan, “Dengan mempertimbangkan secara menyeluruh lamanya kehidupan perkawinan A dan suaminya, hubungan keluarga termasuk anak-anak, isi dan jangka waktu perbuatan tidak setia, serta dampaknya terhadap hubungan perkawinan, jumlah uang santunan ditetapkan sebesar 15 juta won Korea Selatan.” Pengadilan kemudian menjatuhkan putusan yang mengabulkan sebagian gugatan A.
3. Uang santunan (ganti rugi immateriil) akibat perselingkuhan, apa strategi Daeryun?
Putusan pengadilan distrik Korea Selatan tersebut menyatakan bahwa gugatan ganti rugi terkait uang santunan (ganti rugi immateriil) akibat perselingkuhan dapat dikabulkan apabila perbuatan tidak setia terbukti dengan jelas, seperti menginap di motel bersama, meskipun tidak terjadi hubungan seksual.
Putusan ini dipandang telah memperluas cakupan pengakuan terhadap perselingkuhan dan diperkirakan akan menjadi preseden penting dalam perkara serupa pada masa mendatang.
Jika hendak menuntut uang santunan melalui gugatan terhadap pihak ketiga dalam perselingkuhan, pengumpulan alat bukti yang dapat membuktikan perbuatan perselingkuhan merupakan hal utama. Bukti tidak langsung saja tidak cukup; diperlukan alat bukti yang objektif dan sah, seperti rekaman percakapan telepon, isi percakapan, dan rekaman CCTV keluar-masuk tempat penginapan. Namun, apabila alat bukti dikumpulkan dengan cara yang melanggar hukum, alat bukti tersebut bukan hanya dapat tidak diterima di pengadilan, tetapi pengumpulnya juga dapat dikenai penghukuman pidana.
Oleh karena itu, disarankan untuk memperoleh bantuan pengacara yang berpengalaman agar bahan terkait dapat dikumpulkan secara sah dan gugatan dapat dipersiapkan dengan cermat.
Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) memanfaatkan kolaborasi antara 🔗Grup Pemeriksaan Alat Bukti dan 🔗Grup Gugatan Perceraian untuk meninjau dan mengumpulkan bahan yang diperlukan bagi gugatan terhadap pihak ketiga dalam perselingkuhan, kemudian menggunakannya dalam persidangan.
Jika Anda ingin memperoleh ganti rugi secara tuntas atas penderitaan mental yang ditimbulkan oleh pihak ketiga dalam perselingkuhan, silakan mengunjungi Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) untuk berkonsultasi.








