CONTENTS
- 1. Menumpang bersama pengemudi mabuk, bagaimana kronologi lengkapnya?

- - Menumpang bersama pengemudi mabuk, apa peraturan perundang-undangan terkait?
- 2. Menumpang bersama pengemudi mabuk, bagaimana penilaian pengadilan?

- 3. Menumpang bersama pengemudi mabuk, bagaimana strategi Daeryun?

1. Menumpang bersama pengemudi mabuk, bagaimana kronologi lengkapnya?
Berikut adalah kronologi lengkap persidangan terkait penghukuman terhadap penumpang dalam perkara mengemudi dalam keadaan mabuk.
Setelah mengonsumsi alkohol dalam sebuah pertemuan dengan teman-temannya, A mengangkut B dan C ke dalam taksi yang dioperasikannya sendiri lalu mengemudikannya.
Pada saat itu, kadar alkohol dalam darah A adalah 0,045%, yang jelas merupakan keadaan mengemudi dalam keadaan mabuk, dan dalam keadaan tersebut ia berulang kali mengebut serta melanggar sinyal lalu lintas hingga akhirnya tertangkap oleh polisi.
Atas hal itu, B dan C dituntut atas tuduhan membiarkan perbuatan mengemudi A dalam keadaan mabuk meskipun mengetahuinya, sehingga didakwa dengan tindak pidana membantu mengemudi dalam keadaan mabuk.
Menumpang bersama pengemudi mabuk, apa peraturan perundang-undangan terkait?
Ketentuan penghukuman terhadap penumpang pada kendaraan yang dikemudikan dalam keadaan mabuk telah diberlakukan sejak tahun 2016. Ketentuan ini tidak hanya menghukum orang yang mengemudikan kendaraan, tetapi juga menilai bahwa orang yang membiarkannya meskipun mengetahui bahwa pengemudi dalam keadaan mabuk turut bertanggung jawab.
🔗Menumpang bersama pengemudi mabuk menurut Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan dikenai tindak pidana membantu (pembantu tindak pidana).
'Membantu' berarti tindakan yang tidak secara langsung melakukan kejahatan, tetapi memudahkan perbuatan pidana orang lain.
Dengan demikian, bukan hanya pengemudi yang mabuk, tetapi orang yang menyediakannya atau mendorongnya pun tidak dapat menghindari penghukuman.
▣ Pasal 32 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Pembantu Tindak Pidana) ① Orang yang membantu tindak pidana orang lain dipidana sebagai pembantu tindak pidana. ② Pidana bagi pembantu diperingan dibandingkan dengan pidana bagi pelaku utama. |
Kasus yang termasuk tindak pidana membantu mengemudi dalam keadaan mabuk adalah sebagai berikut.
✓ Ikut menumpang dengan mengetahui bahwa pengemudi dalam keadaan mabuk
✓ Kasus membujuk atau bersekongkol untuk mengemudi dalam keadaan mabuk
✓ Menyerahkan kunci kendaraan secara langsung
✓ Membiarkan bawahan mengemudi dalam keadaan mabuk
✓ Menganjurkan atau menjual minuman beralkohol di tempat yang tidak dapat dijangkau layanan sopir pengganti
✓ Menyediakan minuman beralkohol meskipun kemungkinan terjadinya mengemudi dalam keadaan mabuk cukup dapat diperkirakan
🔗Penghukuman penumpang pada kendaraan yang dikemudikan dalam keadaan mabuk memiliki tingkat yang berbeda-beda tergantung pada perbuatan penumpang.
✓ Apabila membantu secara aktif
Apabila penumpang kendaraan yang dikemudikan dalam keadaan mabuk secara aktif menganjurkan atau mendorong pengemudi untuk mengemudi dalam keadaan mabuk pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan akan dikenakan.
✓ Apabila hanya membiarkan (membantu secara pasif)
Meskipun tidak mendorong perbuatan mengemudi dalam keadaan mabuk, apabila mengetahui bahwa pengemudi dalam keadaan mabuk pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan akan dikenakan.
2. Menumpang bersama pengemudi mabuk, bagaimana penilaian pengadilan?
Dalam persidangan terkait perkara menumpang bersama pengemudi mabuk, pengadilan distrik menjatuhkan pidana denda sebesar 2 juta won Korea Selatan kepada B, sementara di sisi lain menjatuhkan putusan bebas kepada A.
Alasan mengapa kedua putusan tersebut berbeda adalah sebagai berikut.
Pada saat kejadian, A berada dalam keadaan tidak sadarkan diri karena telah meminum tiga sampai empat botol soju, dan naik ke taksi karena dituntun oleh C. Bahkan setelah naik taksi pun, dipastikan bahwa A tidak menyadari kenyataan bahwa C sedang mengemudi dalam keadaan mabuk.
Sebaliknya, terungkap fakta bahwa B, yang duduk di kursi penumpang depan, bahkan menanggapi cara mengemudi C yang ugal-ugalan sambil tertawa.
Majelis hakim memutuskan bahwa “pada saat kejadian A berada dalam keadaan sangat mabuk sehingga tidak terdapat perbuatan membantu atau membiarkan tindakan mengemudi C dalam keadaan mabuk sehingga kesengajaan untuk membantu tidak terbukti”.
3. Menumpang bersama pengemudi mabuk, bagaimana strategi Daeryun?
Dalam kasus menumpang bersama pengemudi mabuk, apabila seseorang ikut menumpang pada kendaraan yang dikemudikan dalam keadaan mabuk meskipun mengetahui kenyataan bahwa pengemudi sedang mengonsumsi alkohol, hal itu jelas termasuk tindak pidana membantu mengemudi dalam keadaan mabuk.
Namun, seperti pada perkara di atas, apabila sama sekali tidak menyadari bahwa pengemudi berada dalam keadaan mabuk, maka dapat memperoleh putusan bebas.
Namun, karena cakupan pengakuan tindak pidana membantu mengemudi dalam keadaan mabuk cukup luas, alih-alih mengandalkan permohonan dan penanganan yang bersifat emosional, penting untuk memperoleh bantuan pengacara ahli serta mengumpulkan dan menyerahkan bukti objektif yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui adanya konsumsi alkohol.
Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) 🔗Grup Penanganan Mengemudi dalam Keadaan Mabuk dan Kecelakaan Lalu Lintas bekerja sama dengan Grup Investigasi Bukti dan Grup Konsultasi untuk membantu para klien yang mengalami kesulitan akibat perkara serupa dalam melakukan penanganan hukum yang sistematis, sehingga silakan meminta konsultasi hukum kapan saja.









