CONTENTS
- 1. Tindak pidana penganiayaan anak yang mengakibatkan pembunuhan, bagaimana kronologi lengkapnya?

- - Tindak pidana penganiayaan anak yang mengakibatkan pembunuhan, apa peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi terkait?
- 2. Tindak pidana penganiayaan anak yang mengakibatkan pembunuhan, bagaimana penilaian pengadilan tingkat bawah?

- 3. Tindak pidana penganiayaan anak yang mengakibatkan pembunuhan, bagaimana penilaian Mahkamah Agung Korea Selatan?

- 4. Tindak pidana penganiayaan anak yang mengakibatkan pembunuhan, bagaimana strategi Daeryun?

1. Tindak pidana penganiayaan anak yang mengakibatkan pembunuhan, bagaimana kronologi lengkapnya?

Terdakwa yang dituduh melakukan tindak pidana penganiayaan anak yang mengakibatkan pembunuhan adalah seorang perempuan, yaitu A.
A telah hidup bersama seorang laki-laki, yaitu B, selama beberapa tahun dan mempertahankan hubungan suami istri dalam kenyataan tanpa pencatatan perkawinan.
Kedua orang tersebut sedang mengasuh total tiga anak, yaitu satu anak yang diperoleh B ketika menikah dengan mantan istrinya, serta dua anak yang lahir selama keduanya hidup bersama.
Yang menjadi sasaran penganiayaan adalah anak yang lahir dari hubungan B dengan mantan istrinya, yaitu C.
A merasa sangat tertekan ketika melihat C tidak menuruti perintahnya dengan baik dan berperilaku agak tidak fokus.
A yang saat itu sedang hamil, ketika mengalami keguguran, menimpakan seluruh penyebabnya kepada C dan menunjukkan ketidakpuasan yang amat sangat.
Masalahnya, ketidakpuasan dalam hati A tersebut berujung pada perbuatan pidana berupa penganiayaan terhadap anak.
A menganiaya C menggunakan berbagai alat, seperti stik drum, batang penyangga rak, dan gantungan baju plastik.
Ia bahkan menganiaya dengan menusuk kaki dan tubuh C lebih dari 200 kali menggunakan pensil.
Akibatnya, berat badan C yang sedang dalam masa pertumbuhan justru menurun hampir 10 kg hanya dalam waktu satu tahun.
Perbuatan penelantaran dan pembiaran pun berlanjut. Dengan dalih homeschooling, C tidak disekolahkan, dan anak itu dikurung di dalam kamar sambil dipaksa menyalin tulisan.
Dengan demikian, tubuh dan batin C semakin merosot.
Pada hari sebelum kejadian pun, C dipukul puluhan kali di berbagai bagian tubuhnya oleh A. A mengikat C ke kursi meja dan membuatnya tidak dapat bergerak selama lebih dari 16 jam. Dan keesokan harinya, C akhirnya meninggal dunia.
Kejaksaan Korea Selatan mendakwa A atas tuduhan penganiayaan anak yang mengakibatkan kematian dan lainnya, serta mendakwa suaminya, B, yang mendiamkan keadaan tersebut meskipun mengetahuinya, atas tuduhan penganiayaan anak secara berulang (kebiasaan) dan lainnya.
Tindak pidana penganiayaan anak yang mengakibatkan pembunuhan, apa peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi terkait?
📌 Peraturan perundang-undangan terkait
Pasal 4 Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Penganiayaan Anak Korea Selatan (Pembunuhan ㆍ Kematian akibat Penganiayaan Anak)
① Apabila orang yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak membunuh anak, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 7 tahun.
② Apabila orang yang melakukan tindak pidana penganiayaan anak menyebabkan anak meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Pasal 17 Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan (Perbuatan yang Dilarang)
Siapa pun dilarang melakukan salah satu perbuatan yang termasuk dalam butir-butir berikut.
3. Perbuatan yang menimbulkan kerusakan pada tubuh anak atau merusak kesehatan dan perkembangan fisiknya, yaitu perbuatan penganiayaan fisik
5. Perbuatan yang membahayakan kesehatan mental dan perkembangan anak, yaitu perbuatan penganiayaan emosional
6. Perbuatan pembiaran, yaitu menelantarkan anak yang berada dalam perlindungan dan pengawasannya, atau mengabaikan perlindungan, pengasuhan, perawatan, dan pendidikan dasar termasuk sandang, pangan, dan papan.
Pasal 72 Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan (Pelaku Berulang)
Orang yang secara berulang (kebiasaan) melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam butir-butir Pasal 71 ayat (1) dikenai pemberatan hukuman hingga setengah dari pidana yang ditentukan bagi kejahatan tersebut.
📌 Yurisprudensi terkait
“Standar pengakuan niat membunuh dalam tindak pidana penganiayaan anak yang mengakibatkan pembunuhan harus dipandang sama dengan standar pengakuan niat dalam tindak pidana pembunuhan. Niat membunuh dalam penganiayaan anak yang mengakibatkan pembunuhan tidak harus selalu disertai tujuan membunuh atau kehendak membunuh yang terencana untuk dapat diakui; cukup apabila pelaku menyadari atau memperkirakan adanya kemungkinan atau risiko timbulnya akibat berupa kematian anak akibat perbuatannya sendiri, dan kesadaran atau perkiraan tersebut, baik yang bersifat pasti maupun tidak pasti, diakui sebagai niat membunuh dalam bentuk yang disebut kesengajaan bersyarat (dolus eventualis).” (Mahkamah Agung Korea Selatan, putusan 9 Maret 2001, Nomor 2000도5590, dan lain-lain)
“Sementara itu, apabila terdakwa berdalih bahwa pada saat perbuatan tidak terdapat niat membunuh, maka harus dinilai dengan mempertimbangkan kronologi hingga terdakwa melakukan perbuatan, motif perbuatan, ada tidaknya senjata yang dipersiapkan beserta jenis dan cara penggunaannya, bagian tubuh yang diserang dan pengulangannya, tingkat kemungkinan timbulnya akibat kematian, ada tidaknya tindakan menghindari akibat setelah perbuatan, dan sebagainya, yaitu dengan mempertimbangkan secara menyeluruh keadaan objektif sebelum dan sesudah perbuatan untuk menilai apakah terdapat niat untuk membunuh.”(Mahkamah Agung Korea Selatan, putusan 12 Januari 2023, Nomor 2022도11245, 2022보도52, dan lain-lain)
2. Tindak pidana penganiayaan anak yang mengakibatkan pembunuhan, bagaimana penilaian pengadilan tingkat bawah?
Majelis hakim tingkat pertama dan kedua yang memeriksa perkara tindak pidana penganiayaan anak yang mengakibatkan pembunuhan menilai bahwa A tidak memiliki kehendak untuk ‘membunuh’.
Alasannya, stres dan ketidakpuasan terhadap C dinilai tidak cukup untuk menjadi motif hingga tingkat membunuh C.
Majelis juga menjelaskan bahwa sulit untuk memastikan perbuatan mengikat C ke kursi, atau memukulnya dengan gantungan baju dan menusuknya dengan pensil, dengan sendirinya berujung pada akibat berupa kematian.
Selain itu, dengan mempertimbangkan bahwa dua hari sebelum meninggal C sempat keluar untuk membeli dan meminum minuman, serta menjelang kematiannya pun masih mengajak A berbicara, majelis menyatakan bahwa A pun tampaknya sulit memperkirakan akibat berupa kematian C.
Ditambahkan pula bahwa A telah memasang kamera rumah di rumahnya, dan mengingat ia tidak menyingkirkannya terlebih dahulu sebelum kematian C serta tidak memusnahkan berbagai bukti yang memperlihatkan keadaan penganiayaan yang dilakukannya, A melakukan tindakan yang sulit dipandang sebagai perbuatan orang yang memiliki niat untuk membunuh.
Dengan alasan tersebut, pengadilan tingkat bawah menerapkan kepada A bukan penganiayaan anak yang mengakibatkan pembunuhan, melainkan tindak pidana penganiayaan anak yang mengakibatkan kematian.
Selain itu, dengan menilai bahwa tuduhan penganiayaan berulang serta penelantaran dan pembiaran anak oleh A cukup terbukti, majelis menjatuhkan pidana berat kepada A.
Terhadap B, ayah C sekaligus orang yang tinggal serumah dengan A, juga dijatuhkan pidana penjara yang harus dijalani.
Majelis tingkat bawah menunjukkan bahwa B pun, meskipun mengetahui kenyataan bahwa anaknya, C, secara berulang mengalami penganiayaan, tidak berusaha menyelesaikannya, dan justru turut serta dalam perbuatan penganiayaan seperti menghukum fisik C atau melontarkan makian.
3. Tindak pidana penganiayaan anak yang mengakibatkan pembunuhan, bagaimana penilaian Mahkamah Agung Korea Selatan?
Kasasi Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan yang meminta agar perkara tindak pidana penganiayaan anak yang mengakibatkan pembunuhan diperiksa kembali akhirnya diterima oleh Mahkamah Agung Korea Selatan.
Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa terdapat kemungkinan besar untuk memandang bahwa A memiliki kesengajaan bersyarat (dolus eventualis) atas pembunuhan.
Pertama, Mahkamah Agung Korea Selatan menjelaskan bahwa apabila dalam tindak pidana penganiayaan anak yang mengakibatkan pembunuhan terdakwa berdalih tidak memiliki niat membunuh, maka dengan mempertimbangkan karakteristik tindak pidana penganiayaan anak, harus diteliti secara saksama keadaan mengenai hubungan antara terdakwa dan anak korban, usia dan tingkat perkembangan serta kondisi kesehatan anak korban, dan sebagainya.
Majelis juga menjelaskan bahwa penentuan ada tidaknya penganiayaan anak yang mengakibatkan pembunuhan harus dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh keadaan sebelum dan sesudah perbuatan, seperti apakah pelaku terus melakukan perbuatan penganiayaan berat hingga anak korban meninggal, serta apakah pelaku membiarkan atau menelantarkannya.
Mahkamah Agung Korea Selatan menunjukkan bahwa selama sekitar tiga bulan sejak C berhenti bersekolah hingga menjelang kematiannya, tingkat penganiayaan semakin parah.
Pada saat itu, berat badan C menurun drastis, sebagian tubuhnya mengalami nekrosis karena luka yang tidak dirawat tepat waktu, dan di dalam mulutnya terdapat luka bakar parah sehingga bahkan tidak dapat mengonsumsi makanan dengan baik.
Namun, bahkan setelah mengetahui bahwa kondisi kesehatan C telah mencapai tingkat yang serius, A tetap melanjutkan penganiayaan puluhan kali dan bahkan mengikat tubuh C.
Mahkamah Agung Korea Selatan berpendapat bahwa karena kondisi kesehatan C sudah memburuk sejak beberapa hari sebelum kematiannya, A sendiri semestinya dapat memperkirakan dengan cukup adanya kemungkinan atau risiko timbulnya akibat yang fatal apabila penganiayaan yang terus-menerus dan berat kembali dimulai.
Namun, majelis menunjukkan bahwa A mengabaikan hal itu dan tetap melanjutkan perbuatan penganiayaan, serta membiarkan C tanpa tindakan apa pun.
Dengan demikian, Mahkamah Agung Korea Selatan menyatakan bahwa putusan tingkat sebelumnya mengandung kesalahan yang memengaruhi putusan karena keliru memahami kaidah hukum mengenai kesengajaan membunuh dalam tindak pidana penganiayaan anak yang mengakibatkan pembunuhan, sehingga menerima kasasi Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan, membatalkan perkara tersebut, dan mengembalikannya ke pengadilan tingkat sebelumnya.
4. Tindak pidana penganiayaan anak yang mengakibatkan pembunuhan, bagaimana strategi Daeryun?
Tindak pidana penganiayaan anak yang mengakibatkan pembunuhan baru dibentuk pada Maret 2021.
Hal ini karena Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Penganiayaan Anak Korea Selatan direvisi akibat apa yang dikenal sebagai ‘kasus Jeong-in’, yaitu seorang anak berusia 16 bulan yang meninggal setelah dalam waktu lama mengalami penganiayaan oleh orang tua angkatnya
Dalam kasus penganiayaan anak yang mengakibatkan pembunuhan pun, sebagaimana pada tindak pidana pembunuhan pada umumnya, hal yang paling penting adalah membuktikan adanya ‘unsur kesengajaan’.
Seperti pada perkara ini, penilaian mengenai ‘unsur kesengajaan’ sedikit berbeda pada setiap majelis hakim. Hasil persidangan mau tidak mau akan berbeda tergantung pada bukti dan strategi yang digunakan dalam menghadapi persidangan.
Inilah alasan mengapa, apabila Anda menjalani penyidikan atas tuduhan terkait, atau sebagai korban memutuskan untuk mengajukan pengaduan pidana, Anda harus mendapatkan bantuan pengacara yang ahli di bidang pidana.
Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) memiliki banyak pengacara yang berpengalaman luas dalam menangani perkara penganiayaan anak.
Apabila Anda memiliki pertanyaan terkait, silakan kapan saja mengajukan permintaan kepada Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) 🔗konsultasi.







