CONTENTS
- 1. Tidak Membayar Biaya Pemeliharaan Anak, bagaimana kronologi lengkapnya?

- - Tidak Membayar Biaya Pemeliharaan Anak, apa peraturan perundang-undangan terkaitnya?
- 2. Tidak Membayar Biaya Pemeliharaan Anak, bagaimana pertimbangan pengadilan?

- 3. Tidak Membayar Biaya Pemeliharaan Anak, bagaimana cara menanganinya?

- 4. Tidak Membayar Biaya Pemeliharaan Anak, bagaimana strategi Daeryun?

1. Tidak Membayar Biaya Pemeliharaan Anak, bagaimana kronologi lengkapnya?
A, yang diadili karena tidak membayar biaya pemeliharaan anak, tidak membayarkan biaya pemeliharaan bagi kedua anaknya sebesar 96 juta won Korea Selatan kepada mantan pasangannya selama sekitar 10 tahun setelah perceraian.
Setelah itu, A menerima perintah penahanan* dari pengadilan keluarga. Namun, dengan alasan mengalami kesulitan ekonomi akibat kondisi kesehatannya yang buruk, termasuk menjalani operasi jantung, A hanya pernah membayar biaya pemeliharaan anak sebesar 5 juta won Korea Selatan sebelum sidang penahanan.
B, yang selama 10 tahun membesarkan kedua anaknya tanpa menerima biaya pemeliharaan anak dari A dengan mengelola warung tenda atau bekerja di pabrik, mengajukan gugatan pelaksanaan pembayaran biaya pemeliharaan anak.
Setelah itu, Undang-Undang Korea Selatan tentang Pengamanan Pelaksanaan dan Dukungan Pembayaran Biaya Pemeliharaan Anak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pelaksanaan Biaya Pemeliharaan Anak) direvisi. Berdasarkan undang-undang yang telah direvisi tersebut, orang yang selama 1 tahun tidak melaksanakan kewajiban pembayaran biaya pemeliharaan anak tanpa alasan yang dapat dibenarkan dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.
*Perintah penahanan: penetapan pengadilan untuk menahan seseorang di rumah tahanan atau tempat serupa selama jangka waktu tertentu
Tidak Membayar Biaya Pemeliharaan Anak, apa peraturan perundang-undangan terkaitnya?
🔗Tidak membayar biaya pemeliharaan anak dapat mengakibatkan penghukuman pidana dan tindakan administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait.
▣ Undang-Undang Korea Selatan tentang Pengamanan Pelaksanaan dan Dukungan Pembayaran Biaya Pemeliharaan Anak
Pasal 1 (Tujuan)
Undang-undang ini bertujuan menciptakan lingkungan pengasuhan yang aman bagi anak di bawah umur dengan memberikan dukungan untuk menjamin pelaksanaan pembayaran biaya pemeliharaan anak agar ayah atau ibu yang secara langsung mengasuh anak di bawah umur dapat menerima biaya pemeliharaan anak secara lancar dari ayah atau ibu yang tidak mengasuh anak tersebut.
Berikut adalah sanksi yang dapat dikenakan karena tidak membayar biaya pemeliharaan anak.
Penghukuman pidana | • Jika biaya pemeliharaan anak tidak dibayarkan tanpa alasan yang dapat dibenarkan: perintah penahanan • Jika biaya pemeliharaan anak tidak dibayarkan dalam waktu 1 tahun sejak tanggal diterimanya perintah penahanan tersebut: pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan |
Tindakan administratif | Jika utang biaya pemeliharaan anak memenuhi persyaratan tertentu 1. Penangguhan SIM 2. Larangan bepergian ke luar negeri 3. Publikasi daftar orang yang tidak membayar biaya pemeliharaan anak |
2. Tidak Membayar Biaya Pemeliharaan Anak, bagaimana pertimbangan pengadilan?
Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan kepada orang tua yang tidak membayar biaya pemeliharaan anak tersebut.
Putusan tersebut merupakan penjatuhan pidana penjara efektif yang pertama dalam perkara yang dituntut atas dugaan tidak membayar biaya pemeliharaan anak sejak Undang-Undang Pelaksanaan Biaya Pemeliharaan Anak mulai diberlakukan 3 tahun sebelumnya.
Dalam pemeriksaan tingkat kedua, A kemudian dijatuhi pidana yang lebih berat daripada putusan tingkat pertama, yaitu pidana penjara selama 6 bulan, dan mengajukan kasasi. Namun, setelah A akhirnya mencabut kasasinya, pidana penjara efektif selama 6 bulan berkekuatan hukum tetap.
3. Tidak Membayar Biaya Pemeliharaan Anak, bagaimana cara menanganinya?
Sehubungan dengan tidak dibayarkannya biaya pemeliharaan anak, belakangan ini pengadilan cenderung lebih aktif menjatuhkan pidana penjara efektif kepada orang tua yang berulang kali tidak membayar biaya tersebut.
Dalam 5 bulan terakhir, 7 dari 10 terdakwa yang dituntut atas dugaan melanggar Undang-Undang Pelaksanaan Biaya Pemeliharaan Anak telah dijatuhi pidana penjara efektif.
Seorang praktisi hukum mengatakan, “Pengadilan semakin memandang penting penderitaan mental dan fisik yang dialami pengasuh serta anak akibat tidak dibayarkannya biaya pemeliharaan anak.” Namun, ia juga menyatakan, “Karena proses hingga perkara dibawa ke persidangan sangat berat, sistem tersebut perlu diperbaiki agar biaya pemeliharaan anak yang belum dibayarkan dapat dibayar terlebih dahulu oleh lembaga pemerintah.”
Berikut akan kami jelaskan cara menangani tidak dibayarkannya biaya pemeliharaan anak tanpa harus membawa perkara ke persidangan.
Perintah Pelaksanaan Pembayaran Biaya Pemeliharaan Anak
Perintah pelaksanaan pembayaran biaya pemeliharaan anak adalah sistem yang memungkinkan pengadilan turun tangan dan menganjurkan pelaksanaannya apabila biaya pemeliharaan anak yang wajib dibayarkan telah ditetapkan, tetapi tetap tidak dibayarkan.
Permohonan perintah pelaksanaan dapat diajukan meskipun biaya pemeliharaan anak hanya satu kali tidak dibayarkan. Setelah memeriksa keterangan kedua belah pihak, pengadilan yang menerima permohonan akan menetapkan tenggat bagi pihak yang tidak mengasuh anak untuk membayar biaya pemeliharaan anak.
Jika biaya pemeliharaan anak tetap tidak dibayarkan, pihak yang tidak mengasuh anak dapat dikenai denda administratif paling banyak 10 juta won Korea Selatan atau penahanan paling lama 30 hari.
Permohonan Perintah Pembayaran Langsung
Perintah pembayaran langsung biaya pemeliharaan anak adalah sistem yang menjadikan hak tagih biaya pemeliharaan anak pada masa mendatang sebagai dasar eksekusi untuk memerintahkan penyitaan atas hak pihak yang tidak mengasuh anak terhadap gajinya.
Sederhananya, melalui sistem ini sebagian gaji yang akan diterima pihak tersebut dipotong untuk pembayaran biaya pemeliharaan anak.
Permohonan dapat diajukan apabila pihak yang tidak mengasuh anak telah dua kali atau lebih tidak membayar biaya pemeliharaan anak tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
Perintah Penyediaan Jaminan
Perintah penyediaan jaminan biaya pemeliharaan anak adalah sistem yang memungkinkan pengadilan keluarga memerintahkan pihak yang tidak mengasuh anak untuk menyediakan jaminan yang memadai apabila pihak tersebut tidak membayar biaya pemeliharaan anak.
Jika pihak yang tidak mengasuh anak tidak menyediakan jaminan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan meskipun telah menerima perintah penyediaan jaminan, pengadilan dapat memerintahkannya untuk membayar seluruh atau sebagian biaya pemeliharaan anak sekaligus.
4. Tidak Membayar Biaya Pemeliharaan Anak, bagaimana strategi Daeryun?
Kami menganalisis putusan pengadilan distrik yang untuk pertama kalinya menjatuhkan pidana penjara efektif kepada orang tua yang tidak membayar biaya pemeliharaan anak dan menjelaskan langkah-langkah yang dapat ditempuh tanpa mengajukan gugatan.
Jika sedang mempersiapkan gugatan terkait tidak dibayarkannya biaya pemeliharaan anak, Anda harus membuktikan bahwa pada saat perceraian dahulu terdapat janji untuk membayar biaya pemeliharaan anak. Selain itu, biaya pemeliharaan anak yang hendak dituntut harus dihitung secara patut dengan mempertimbangkan secara menyeluruh usia anak serta penghasilan Anda dan pihak lainnya, sehingga prosesnya dapat menjadi rumit.
Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) 🔗Grup Litigasi Perceraian secara aktif membantu klien yang sedang mempersiapkan gugatan terkait tidak dibayarkannya biaya pemeliharaan anak melalui para advokat spesialis yang memiliki pengalaman berkarier di bidang hukum sekurang-kurangnya 10 tahun, termasuk mantan hakim pengadilan keluarga dan mantan anggota komite mediasi. Jika memerlukan bantuan, silakan meminta konsultasi hukum kepada Daeryun.







