CONTENTS
- 1. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan, bagaimana kronologi lengkapnya?

- - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan, apa ketentuan hukum yang terkait?
- 2. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan, bagaimana pertimbangan pengadilan tingkat bawah?

- 3. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan, bagaimana pertimbangan Mahkamah Agung Korea Selatan?

- 4. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan, bagaimana strategi Daeryun?

1. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan, bagaimana kronologi lengkapnya?

Terdakwa yang diajukan ke persidangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan adalah A, yang pernah menjabat sebagai direktur sebuah lembaga penelitian di wilayah tersebut.
Pada suatu hari, sebuah rumah duka di wilayah tersebut menerima laporan bahwa “ketua koperasi yang sedang menjabat tengah berjudi”. Menanggapi laporan tersebut, polisi menggerebek lokasi dan melakukan penindakan.
Permasalahan bermula ketika A mendatangi rumah duka tersebut pada hari berikutnya. A ingin memastikan identitas pelapor secara tepat. Untuk itu, ia mendatangi ruang pengelola rumah duka dan meminta untuk melihat rekaman CCTV.
Petugas rumah duka memperlihatkan rekaman CCTV kepada A. A kemudian merekam tayangan CCTV tersebut menggunakan telepon selulernya.
Kejaksaan Korea Selatan mengajukan penuntutan dengan mendalilkan bahwa A telah menerima rekaman CCTV yang memuat data pribadi untuk tujuan yang tidak patut, yaitu memastikan apakah orang tertentu telah melaporkan perjudian tersebut.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan, apa ketentuan hukum yang terkait?
Pasal 59 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan (Perbuatan yang Dilarang)
Orang yang memproses atau pernah memproses data pribadi dilarang melakukan salah satu perbuatan berikut.
1. Memperoleh data pribadi atau mendapatkan persetujuan atas pemrosesannya melalui kebohongan atau sarana maupun cara tidak patut lainnya
2. Mengungkapkan data pribadi yang diketahui dalam pelaksanaan tugas atau memberikannya tanpa kewenangan agar digunakan oleh orang lain
3. Merusak, memusnahkan, mengubah, memalsukan, atau membocorkan data pribadi milik orang lain tanpa kewenangan yang sah atau dengan melampaui kewenangan yang diberikan
Pasal 71 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan (Ketentuan Pidana)
5. Orang yang, dengan melanggar Pasal 59 angka 2, mengungkapkan data pribadi yang diketahui dalam pelaksanaan tugas atau memberikannya tanpa kewenangan agar digunakan oleh orang lain, serta orang yang menerima data pribadi untuk memperoleh keuntungan atau untuk tujuan yang tidak patut dengan mengetahui keadaan tersebut
2. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan, bagaimana pertimbangan pengadilan tingkat bawah?
Dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan, majelis hakim tingkat pertama terlebih dahulu menyatakan seluruh dakwaan terhadap A terbukti dan menjatuhkan pidana denda.
Namun, majelis hakim tingkat banding mengambil keputusan berbeda. Majelis tersebut membatalkan putusan tingkat pertama dan menyatakan A bebas.
Majelis hakim tingkat banding menelaah satu per satu isi dakwaan yang diajukan oleh Kejaksaan Korea Selatan.
Dalam dakwaannya, Kejaksaan Korea Selatan menyatakan bahwa “petugas memutar rekaman CCTV agar terdakwa dapat melihatnya, lalu terdakwa merekamnya menggunakan fungsi perekaman video pada telepon selulernya sehingga rekaman CCTV yang memuat data pribadi telah ‘diberikan’ kepadanya”.
Majelis hakim tingkat banding menyatakan bahwa petugas rumah duka ketika itu hanya memutar rekaman CCTV agar dapat dilihat oleh A. Majelis juga mengakui bahwa A diam-diam merekam tayangan tersebut tanpa izin ketika petugas sedang mengerjakan hal lain untuk sementara waktu.
Majelis kemudian merujuk pada Pasal 71 angka 5 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan.
Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menghukum perbuatan menerima data pribadi yang telah ‘diberikan’ untuk memperoleh keuntungan atau untuk tujuan yang tidak patut. Oleh karena itu, apabila data pribadi bukan diberikan oleh pihak ketiga yang memiliki atau memprosesnya, melainkan diperoleh melalui kebohongan atau cara yang tidak patut dengan bertentangan dengan kehendak pihak ketiga atau tanpa sepengetahuannya, perbuatan tersebut tidak dapat dihukum berdasarkan ketentuan ini.
Majelis menegaskan bahwa menganggap perbuatan tersebut juga dapat dihukum berdasarkan Pasal 71 angka 5 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan dan ketentuan terkait merupakan penafsiran yang memperluas cakupan ketentuan melampaui makna yang dimungkinkan oleh bunyi undang-undang sehingga tidak diperbolehkan.
3. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan, bagaimana pertimbangan Mahkamah Agung Korea Selatan?
Mahkamah Agung Korea Selatan mengambil keputusan yang berbeda terkait Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan.
Mahkamah Agung Korea Selatan menyatakan bahwa A termasuk sebagai ‘pihak yang menerima data pribadi’.
Alasannya adalah bahwa apabila potret seseorang, tampilan tubuhnya, informasi lokasinya, dan data sejenis terdapat dalam bentuk rekaman video seperti dalam perkara ini, tindakan menonton rekaman tersebut harus dianggap sebagai penerimaan pengalihan hak penguasaan dan pengelolaan atas data pribadi mengenai orang yang masih hidup.
Mahkamah menegaskan bahwa karena A meminta petugas memutar rekaman CCTV dan kemudian menontonnya, perbuatannya termasuk sebagai ‘tindakan menerima data pribadi’ sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan.
Mahkamah juga menyatakan bahwa majelis hakim tingkat banding telah melakukan kekeliruan yang memengaruhi putusan karena salah memahami prinsip hukum mengenai ‘pihak yang menerima data pribadi’. Oleh karena itu, permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa dinyatakan beralasan.
4. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan, bagaimana strategi Daeryun?
Salah satu hal yang selalu muncul dalam perdebatan mengenai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan adalah CCTV.
Terlebih lagi, saat ini CCTV telah dipasang di sebagian besar tempat yang dikunjungi masyarakat, seperti restoran dan kafe, sehingga perselisihan terkait hal tersebut semakin sering terjadi.
Pemasangan CCTV secara gegabah hanya karena menganggap bahwa “semua orang juga melakukannya” harus dihindari. Hal tersebut dapat bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan.
Meskipun CCTV telah dipasang secara sah, rekamannya tidak boleh diberikan kepada orang lain untuk memperoleh keuntungan atau untuk tujuan yang melanggar hukum. Menerima rekaman tersebut seperti dalam perkara di atas juga tidak diperbolehkan.
Apabila Anda diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan, Anda perlu segera menemui dan berkonsultasi dengan advokat yang berpengalaman.
Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) memiliki banyak advokat yang telah menangani berbagai perkara terkait Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Korea Selatan.
Jika Anda memiliki pertanyaan terkait, silakan meminta 🔗konsultasi kepada Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) kapan saja.








