CONTENTS
- 1. Tidak mengambil tindakan setelah kecelakaan, bagaimana kronologinya?

- - Tidak mengambil tindakan setelah kecelakaan, apa peraturan dan putusan yang terkait?
- 2. Tidak mengambil tindakan setelah kecelakaan, bagaimana pertimbangan pengadilan?

- 3. Tidak mengambil tindakan setelah kecelakaan, apa strategi Daeryun?

1. Tidak mengambil tindakan setelah kecelakaan, bagaimana kronologinya?
Terdakwa yang diajukan ke persidangan pidana atas sangkaan tidak mengambil tindakan setelah kecelakaan adalah A, yang bekerja sebagai pengemudi truk.
Saat mengemudikan truk, A menabrak sepeda korban (8 tahun) yang sedang melintasi penyeberangan pejalan kaki di persimpangan dengan bagian bumper depan truk. Akibatnya, korban terjatuh ke samping bersama sepedanya.
A segera turun dari kendaraan, memeriksa kondisi korban, dan menanyakan apakah korban baik-baik saja. Setelah menjawab, ‘Saya baik-baik saja’, korban mengendarai sepedanya pulang ke rumah.
Namun, sehari setelah kecelakaan, korban mengunjungi rumah sakit dan didiagnosis mengalami keseleo pada lutut dan pergelangan kaki yang memerlukan perawatan selama 2 minggu. Setelah itu, orang tua korban mengajukan pengaduan pidana terhadap A.
A menyatakan bahwa, berdasarkan tingkat cedera korban, situasinya tidak memerlukan tindakan pertolongan sehingga tindak pidana tabrak lari yang mengakibatkan luka tidak dapat diterapkan.
Tidak mengambil tindakan setelah kecelakaan, apa peraturan dan putusan yang terkait?
🔗Tidak mengambil tindakan setelah kecelakaan, atau yang umum disebut tabrak lari, adalah perbuatan meninggalkan lokasi setelah menyebabkan kecelakaan lalu lintas tanpa mengambil seluruh tindakan yang diperlukan, seperti menolong korban yang tewas atau terluka, dan tanpa memberikan informasi pribadi kepada korban.
Ketentuan terkait hukumannya diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan.
▣ Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan
Pasal 54 (Tindakan apabila terjadi kecelakaan)
① Apabila seseorang tewas atau terluka atau suatu barang rusak akibat lalu lintas, termasuk pengoperasian kendaraan atau trem, pengemudi kendaraan atau trem tersebut maupun awak lainnya harus segera berhenti dan mengambil tindakan berikut.
1. Tindakan yang diperlukan, termasuk menolong korban yang tewas atau terluka |
Pasal 148 (Ketentuan pidana)
Orang yang tidak mengambil tindakan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda pidana paling banyak 15 juta won Korea Selatan.
|
2. Tidak mengambil tindakan setelah kecelakaan, bagaimana pertimbangan pengadilan?
Pengadilan distrik yang memeriksa perkara terkait tidak mengambil tindakan setelah kecelakaan menjatuhkan pidana denda kepada A.
Berdasarkan rekaman CCTV, korban terjatuh ke samping bersama sepedanya di atas penyeberangan pejalan kaki, tidak dapat langsung bangkit, lalu menggulingkan tubuhnya ke samping sebelum perlahan-lahan berdiri. Rekaman tersebut juga memperlihatkan bahwa penumpang kendaraan A membantu menegakkan sepeda korban.
Berdasarkan hal tersebut, majelis hakim menyatakan, “Meskipun sepeda korban hanya bersentuhan ringan dengan kendaraan A atau korban terkejut oleh kendaraan A yang mendekat lalu terjatuh tanpa terjadi benturan, situasi tersebut tampaknya tetap memerlukan tindakan pertolongan bagi korban.”
Majelis hakim juga menambahkan, “Meskipun hasil diagnosis korban di rumah sakit menunjukkan cedera yang relatif ringan dan memerlukan perawatan selama 2 minggu, hal tersebut tidak berarti bahwa tindakan pertolongan tidak diperlukan.”
Terutama, majelis hakim menyatakan, “A hanya memeriksa kondisi korban selama 7–8 detik segera setelah kecelakaan, suatu waktu yang sangat singkat. Korban adalah siswa sekolah dasar berusia 8 tahun dan belum memiliki kemampuan yang memadai untuk menangani kecelakaan lalu lintas,” serta menilai “Sulit untuk menganggap korban mampu menilai kondisinya sendiri secara akurat ketika sedang kebingungan akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi secara tiba-tiba.”
Oleh karena itu, meskipun korban mengatakan bahwa dirinya ‘baik-baik saja’, A seharusnya mengambil tindakan aktif, seperti membawa korban ke rumah sakit untuk diperiksa, setidaknya memberikan informasi kontaknya, atau menghubungi orang tua korban.
Pada akhirnya, majelis hakim menyatakan A bersalah atas sangkaan tidak mengambil tindakan setelah kecelakaan dan menjatuhkan pidana denda sebesar 1 juta won Korea Selatan.
3. Tidak mengambil tindakan setelah kecelakaan, apa strategi Daeryun?
Kami telah menganalisis putusan pengadilan distrik yang menyatakan bahwa, dalam perkara tidak mengambil tindakan setelah kecelakaan, meskipun pelaku telah memeriksa kondisi korban setelah kecelakaan dan korban menjawab bahwa dirinya ‘baik-baik saja’, tindakan yang lebih aktif tetap diperlukan karena korban adalah anak.
Tidak mengambil tindakan setelah kecelakaan umum disebut ‘tabrak lari’ dan sering kali terjadi ketika pengemudi berada dalam keadaan mabuk. Selain itu, banyak pula kasus ketika pelaku tidak menyadari adanya kerugian setelah kecelakaan atau tidak mengambil tindakan yang tepat karena menilai tingkat kerugiannya tidak besar.
Seiring dengan meningkatnya kecelakaan tabrak lari baru-baru ini, kepolisian berfokus meningkatkan tingkat penangkapan pelaku tabrak lari dengan memperkuat teknik penyidikan. Oleh karena itu, apabila menyebabkan kecelakaan lalu lintas, penting untuk segera mengambil tindakan pertolongan.
Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) 🔗Grup Penanganan Mengemudi dalam Keadaan Mabuk dan Kecelakaan Lalu Lintas secara aktif memberikan bantuan melalui pengacara yang berpengalaman menangani perkara tabrak lari guna membela klien yang didakwa tidak mengambil tindakan setelah kecelakaan dari penghukuman.
Jika Anda memerlukan bantuan terkait sangkaan tersebut, silakan meminta konsultasi hukum kepada Firma Hukum Daeryun.








