CONTENTS
- 1. Penghinaan terhadap atasan (militer), bagaimana rincian kejadiannya?

- - Penghinaan terhadap atasan (militer), apa peraturan dan yurisprudensi terkaitnya?
- 2. Penghinaan terhadap atasan (militer), bagaimana penilaian pengadilan?

- 3. Penghinaan terhadap atasan (militer), apa strategi Daeryun?

1. Penghinaan terhadap atasan (militer), bagaimana rincian kejadiannya?
Terdakwa A, yang disangka melakukan penghinaan terhadap atasan (militer), saat bertugas di sebuah kesatuan yang berlokasi di Provinsi Gangwon atas sangkaan melontarkan makian karena tidak puas terhadap atasannya, B diajukan ke persidangan pidana militer.
Tidak lama setelah dipindahtugaskan ke kesatuan tersebut, A mengalami keadaan harus bertugas sendirian karena atasannya, B, sering meninggalkan tempat dengan alasan seperti dukungan tugas medis. Karena itu, A lama-kelamaan menyimpan rasa tidak puas.
Di barak, A melontarkan ucapan yang menghina atasannya, B, kepada prajurit lain, “Sersan B setiap hari melimpahkan tugasnya, XX. Si XX itu tidak pantas menerima gaji.” demikian ucapannya.
Selain itu, dengan alasan lelucon B tidak lucu dan B tidak masuk bertugas, A mencela dengan berkata “Sersan B benar-benar X.” sehingga menghina atasannya secara terbuka.
Atas hal tersebut, A didakwa dengan tindak pidana penghinaan terhadap atasan (militer).
A membantah dengan menyatakan bahwa perbuatannya menghina atasan tidak memenuhi unsur keterbukaan dan merupakan ekspresi ketidakpuasan yang wajar terhadap atasan, sehingga termasuk tindakan yang dibenarkan.
Penghinaan terhadap atasan (militer), apa peraturan dan yurisprudensi terkaitnya?
🔗Penghinaan terhadap atasan (militer) merupakan perbuatan yang dianggap merusak ketertiban organisasi militer sehingga dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana Militer Korea Selatan. Undang-Undang Hukum Pidana Militer Korea Selatan mengatur secara ketat penghinaan terhadap atasan; yang dimaksud atasan di sini tidak harus orang yang memiliki kewenangan memerintah, tetapi juga mencakup orang yang berpangkat lebih tinggi.
▣ Pasal 64 Undang-Undang Hukum Pidana Militer Korea Selatan (Penghinaan terhadap Atasan dan lain-lain) ① Orang yang menghina atasan di hadapannya secara langsung dipidana dengan pidana penjara atau pidana penjara tanpa kewajiban bekerja paling lama 2 tahun. ② Orang yang menghina atasan dengan memajang dokumen, gambar, atau patung, atau melalui pidato maupun cara terbuka lainnya, dipidana dengan pidana penjara atau pidana penjara tanpa kewajiban bekerja paling lama 3 tahun. ③ Orang yang secara terbuka mengemukakan fakta sehingga mencemarkan nama baik atasan dipidana dengan pidana penjara atau pidana penjara tanpa kewajiban bekerja paling lama 3 tahun. ④ Orang yang secara terbuka mengemukakan fakta palsu sehingga mencemarkan nama baik atasan dipidana dengan pidana penjara atau pidana penjara tanpa kewajiban bekerja paling lama 5 tahun. |
Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 12 November 1999 Nomor 99도3801 |
Lihat Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 23 Desember 2005 Nomor 2005도1453, dan lain-lain |
2. Penghinaan terhadap atasan (militer), bagaimana penilaian pengadilan?
Majelis hakim yang memeriksa persidangan pidana militer atas sangkaan penghinaan terhadap atasan (militer) menilai perkara berdasarkan unsur-unsur hukum tindak pidana penghinaan terhadap atasan serta yurisprudensi Mahkamah Agung Korea Selatan mengenai hal itu.
Pertama, meskipun ucapan A merupakan ekspresi ketidakpuasan terhadap sikap kerja atasannya, B, yang tidak sungguh-sungguh, karena menggunakan ungkapan yang merendahkan dan menghina, majelis hakim menilai bahwa ucapan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penghinaan terhadap atasan.
Namun, mengenai apakah sifat melawan hukum atas perbuatan tersebut ditiadakan, majelis hakim merujuk pada putusan Mahkamah Agung Korea Selatan berikut.
Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 19 Agustus 2021 Nomor 2020도14576 |
Tempat A menyampaikan ucapannya adalah barak, yaitu ruang tidak resmi tempat rekan seangkatan dan prajurit junior berada, dan para rekan seangkatannya pun menyatakan memahami ucapan A sekadar sebagai ekspresi ketidakpuasan.
Selain itu, majelis hakim menilai bahwa motif A merasa tidak puas terhadap atasannya juga wajar.
Berdasarkan hal itu, majelis hakim memutuskan bahwa perkataan dan perbuatan A tidak dapat dipandang telah mengacaukan ketertiban organisasi militer dan sistem komando yang sah, serta memandang bahwa berdasarkan Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan perbuatan tersebut termasuk tindakan yang dibenarkan sehingga sifat melawan hukumnya ditiadakan, lalu terhadap A menjatuhkan putusan bebas (tidak bersalah).
* Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan (tindakan yang dibenarkan): Perbuatan berdasarkan peraturan perundang-undangan, perbuatan karena menjalankan pekerjaan, atau perbuatan lain yang tidak bertentangan dengan kepatutan sosial tidak dipidana.
3. Penghinaan terhadap atasan (militer), apa strategi Daeryun?
Dalam memeriksa perkara atas sangkaan penghinaan terhadap atasan (militer), meskipun unsur tindak pidana penghinaan terhadap atasan terpenuhi, dengan mempertimbangkan secara menyeluruh kedudukan terdakwa, motif ucapan, kekhususan tempat ucapan disampaikan, serta pengaruh ucapan terhadap ketertiban organisasi militer, sifat melawan hukum dapat ditiadakan sebagai tindakan yang dibenarkan; kami telah menganalisis putusan pengadilan negeri yang berpendapat demikian.
Tindak pidana penghinaan terhadap atasan dipidana dengan pidana penjara atau pidana penjara tanpa kewajiban bekerja tanpa adanya pidana denda, dan karena tidak termasuk tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak* maupun tindak pidana aduan*, penyidikan tetap berjalan sekalipun tercapai perdamaian dengan korban atau pengaduan dicabut. Oleh karena itu, apabila menghadapi sangkaan terkait, sebaiknya segera mendapatkan bantuan pengacara spesialis pidana militer.
Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) 🔗Grup Pertahanan dan Militer memiliki tim khusus (TF) yang terdiri atas pengacara spesialis pidana militer dengan banyak pengalaman terkait Undang-Undang Hukum Pidana Militer Korea Selatan dan hukum militer, yang melindungi hak dan kepentingan sah para klien berdasarkan pengalaman praktik yang luas.
Apabila Anda harus menjalani persidangan pidana militer atas sangkaan terkait, silakan mengajukan permohonan konsultasi hukum.
* Tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak: tindak pidana yang tidak dapat dipidana apabila korban menyatakan tidak menghendaki penghukuman
* Tindak pidana aduan: tindak pidana yang tidak dapat dituntut tanpa pengaduan dari korban









