CONTENTS
- 1. Kurir narkoba, bagaimana rincian kejadiannya?

- - Kurir narkoba, apa peraturan dan yurisprudensi terkaitnya?
- 2. Kurir pengangkut narkoba, bagaimana penilaian pengadilan?

- 3. Kurir pengangkut narkoba, apa strategi Daeryun?

1. Kurir narkoba, bagaimana rincian kejadiannya?
Kronologi perkara terdakwa A yang diadili sebagai kurir narkoba adalah sebagai berikut.
B memesan metamfetamin dari penjual narkoba yang tidak diketahui identitasnya di Thailand, menyembunyikannya di dalam kotak, lalu mengirimkannya melalui pos ekspres internasional dengan mencantumkan tempat penerimaan sebagai rumah sebelah tempat tinggal A.
Setelah itu, C meminta kepada A, “Paket telah dikirim ke rumah sebelah, jadi tolong muat ke taksi yang saya kirim lalu kirimkan.”
A mengetahui bahwa di dalam kotak paket terdapat metamfetamin, tetapi sesuai permintaan C, ia menyerahkan kotak tersebut melalui taksi.
Akibatnya, A disangka melakukan pembantuan dengan mempermudah tindak pidana impor metamfetamin oleh B dan C.
Namun, A mendalilkan bahwa karena ia menyerahkan kotak paket yang telah dikirim ke rumah sebelah setelah metamfetamin diimpor ke dalam negeri, hal itu merupakan pembantuan pasca-kejahatan setelah tindak pidana selesai sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku pembantuan.
Kurir narkoba, apa peraturan dan yurisprudensi terkaitnya?
🔗Kurir narkoba adalah sebutan bagi semua perbuatan menerima narkoba dari luar negeri lalu mengangkutnya ke dalam negeri, atau mengangkutnya ke tempat tertentu di dalam negeri.
Perbuatan seperti ini dapat dipidana sebagai tindak pidana pembantuan narkoba.
▣ Pasal 60 Undang-Undang Pengelolaan Narkotika Korea Selatan (Ketentuan Pidana) Orang yang termasuk salah satu butir berikut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 100 juta won Korea Selatan.
|
Pokok persoalan putusan kali ini adalah penilaian mengenai ada tidaknya pembantuan pasca-kejahatan dan penentuan pelaku pembantuan.
Pembantuan adalah segala perbuatan di luar perbuatan pelaksanaan yang mempermudah atau memperkuat pelaksanaan tindak pidana oleh pelaku utama.
Namun, setelah perbuatan pelaksanaan oleh pelaku utama telah selesai, pelaku pembantuan tidak dapat terbentuk. Dengan kata lain, pembantuan pasca-kejahatan tidak diakui sebagai pembantuan.
2. Kurir pengangkut narkoba, bagaimana penilaian pengadilan?
Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara terhadap Tuan A yang didakwa sebagai kurir pengangkut narkoba, terkait dakwaan pembantuan terhadap Tuan A, menjatuhkan putusan bebas (tidak bersalah).
Majelis hakim, dengan mengutip putusan Mahkamah Agung Korea Selatan, menyatakan, “Pembantuan adalah perbuatan pendukung yang, dengan mengetahui persiapan atau fakta kejahatan konkret dari pelaku utama, memungkinkan, mendorong, atau mempermudah pelaksanaan perbuatan tersebut, atau perbuatan yang memperkuat atau memperbesar pelanggaran kepentingan hukum oleh pelaku utama sebelum perbuatan pidana berakhir, maka pembantuan yang dilakukan setelah berakhirnya perbuatan pidana pelaku utama tidak dapat disebut sebagai tindak pembantuan”” demikian penjelasan majelis hakim. (lihat antara lain Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan No. 82도122 tanggal 27 April 1982)
Majelis hakim menilai bahwa tidak ada bukti bahwa Tuan A melakukan komunikasi kehendak dengan B dan C mengenai impor filopon (metamfetamin) sebelum B dan C mengimpor filopon dari Thailand, dan bahwa perbuatan Tuan A tidak lebih dari ‘menerima paket kiriman berisi filopon yang diimpor oleh B dan C lalu menyerahkannya kepada C’.
Dengan demikian, majelis hakim berpendapat bahwa Tuan A tidak melakukan apa pun yang membantu atau mempermudah kejahatan dengan cara apa pun dalam proses pemasukan filopon ke dalam negeri.
Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas dengan menyatakan bahwa “hanya dengan bukti yang diajukan Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan, sulit untuk mengakui bahwa Tuan A membantu perbuatan impor filopon oleh B dan C sebelum perbuatan tersebut berakhir”.
3. Kurir pengangkut narkoba, apa strategi Daeryun?
Kami menganalisis putusan Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan bebas dengan menilai bahwa, dalam memeriksa dakwaan sebagai kurir pengangkut narkoba, perbuatan pengangkutan yang dilakukan setelah berakhirnya perbuatan pidana pelaku utama impor narkoba merupakan pembantuan setelah kejahatan berakhir sehingga bukan merupakan tindak pembantuan yang dapat dipidana.
Karena imbalan atas pengangkutan narkoba tergolong besar, tidak sedikit orang yang ikut terlibat meskipun mengetahui bahwa barang tersebut adalah narkoba, dan sebaliknya banyak pula kasus di mana seseorang mengantarkannya tanpa menyadari bahwa barang itu adalah narkoba.
Terlepas dari ada tidaknya kesengajaan, tindakan sebagai kurir pengangkut narkoba merupakan kejahatan yang turut serta dalam peredaran narkoba, dan karena melalui pelaku tersebut dapat timbul banyak pelaku tindak pidana narkotika, tindakan ini terkadang dijatuhi hukuman yang lebih berat daripada tindak pidana penggunaan narkoba.
Oleh karena itu, apabila menghadapi dakwaan terkait, kami menyarankan untuk segera memperoleh bantuan pengacara yang menangani bidang tersebut dalam menjalani perkara.
Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) 🔗Grup Penanganan Narkoba, termasuk 🔗kasus keputusan tidak menuntut atas dakwaan pembantuan terkait narkotika, memiliki banyak preseden pembelaan. Apabila Anda membutuhkan bantuan, silakan mengajukan permohonan konsultasi hukum kapan saja.








