CONTENTS
- 1. Sengketa uang pertanggungan, bagaimana kronologi terperincinya?

- - Sengketa uang pertanggungan, apa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang terkait?
- 2. Sengketa uang pertanggungan, bagaimana pertimbangan pengadilan?

- 3. Sengketa uang pertanggungan, bagaimana strategi Daeryun?

1. Sengketa uang pertanggungan, bagaimana kronologi terperincinya?
Penggugat A dalam sengketa uang pertanggungan telah dikenai keputusan penagihan kembali uang hasil pengayaan tanpa hak oleh Badan Asuransi Kesehatan Nasional Korea Selatan.
Ketika mengendarai sepeda motor, A berbelok ke kiri dengan melanggar sinyal lalu lintas dan bertabrakan dengan kendaraan korban yang melaju lurus.
Akibat kecelakaan tersebut, A mengalami cedera seperti ‘cedera pada bagian medula spinalis yang tidak ditentukan secara terperinci’ dan menjalani perawatan di rumah sakit selama sekitar 3 bulan. Dari biaya yang timbul selama perawatan, sekitar 10 juta won Korea Selatan dibayarkan sebagai manfaat asuransi oleh Badan Asuransi Kesehatan Nasional Korea Selatan.
Selanjutnya, pengadilan distrik menjatuhkan penetapan pidana melalui pemeriksaan tertulis tanpa persidangan biasa berupa denda 500.000 won Korea Selatan kepada A atas Pelanggaran Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan (mengakibatkan luka), dengan menyatakan bahwa “karena kelalaiannya dalam menjalankan kegiatan berupa berbelok ke kiri ketika sinyal menunjukkan kendaraan harus melaju lurus, ia menabrak kendaraan korban dan menyebabkan korban mengalami cedera yang memerlukan perawatan selama sekitar 2 minggu.”
Berdasarkan hal tersebut, Badan Asuransi Kesehatan Nasional Korea Selatan memutuskan bahwa karena kecelakaan ini terjadi akibat kelalaian berat berupa pelanggaran sinyal lalu lintas oleh A, maka berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional Korea Selatan yang lama, seluruh manfaat asuransi yang telah ditanggung oleh Badan Asuransi Kesehatan Nasional Korea Selatan akan ditagih kembali sebagai uang hasil pengayaan tanpa hak.
A menyatakan, “Ketika jalan dalam keadaan licin, saya bertabrakan dengan kendaraan korban akibat kurang terampil mengemudi saat berpindah jalur,” dan berpendapat bahwa “kecelakaan ini bukan disebabkan oleh perbuatan pidana akibat kelalaian berat saya.” Oleh karena itu, A mengajukan gugatan pembatalan keputusan penagihan kembali uang hasil pengayaan tanpa hak terhadap Badan Asuransi Kesehatan Nasional Korea Selatan.
Sengketa uang pertanggungan, apa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang terkait?
Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional Korea Selatan
Pasal 1 (Tujuan)
Undang-undang ini bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat dan jaminan sosial dengan memberikan manfaat asuransi untuk pencegahan, diagnosis, pengobatan, dan rehabilitasi penyakit serta cedera masyarakat, persalinan, kematian, dan peningkatan kesehatan.
Pasal 53 (Pembatasan Manfaat)
① Badan tidak memberikan manfaat asuransi apabila seseorang yang berhak menerima manfaat asuransi termasuk dalam salah satu keadaan berikut.
1. Apabila penyebabnya adalah perbuatan pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian berat, atau apabila kecelakaan sengaja ditimbulkan
Sistem asuransi kesehatan nasional merupakan jaring pengaman sosial paling mendasar yang disediakan oleh komunitas negara kepada masyarakat sebagai anggotanya. Dengan mempertimbangkan tujuan pembentukan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional Korea Selatan dan karakteristik sistem asuransi kesehatan nasional tersebut, di antara alasan pembatasan manfaat asuransi kesehatan nasional, persyaratan ‘kelalaian berat’ harus ditafsirkan dan diterapkan seketat mungkin.
- Lihat antara lain Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 28 Februari 2003, perkara No. 2002두12175
2. Sengketa uang pertanggungan, bagaimana pertimbangan pengadilan?
Dalam memeriksa gugatan pembatalan keputusan penagihan kembali uang hasil pengayaan tanpa hak terkait sengketa uang pertanggungan, pengadilan distrik menekankan perbedaan penafsiran ‘kelalaian berat’ antara Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan dan Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional Korea Selatan.
Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan merupakan undang-undang yang meringankan pertanggungjawaban pidana pengemudi apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Jika pengemudi telah berdamai dengan korban atau memiliki asuransi kendaraan bermotor komprehensif, berlaku ketentuan khusus berupa pembebasan dari penghukuman pidana atau tidak dilakukannya penuntutan.
Namun, ketentuan khusus tersebut tidak berlaku apabila kecelakaan disebabkan oleh kelalaian berat, seperti pelanggaran sinyal lalu lintas atau mengemudi dalam keadaan mabuk, sehingga pelaku tidak dapat dibebaskan dari penghukuman pidana. Dalam keadaan demikian, peraturan tersebut memungkinkan dimintakannya pertanggungjawaban pidana tanpa memandang ada atau tidaknya perdamaian dengan korban maupun kepemilikan asuransi.
Sebaliknya, Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional Korea Selatan merupakan undang-undang jaminan sosial untuk menjamin kesehatan masyarakat dan mengatur alasan pembatasan manfaat asuransi. Salah satu alasan tersebut ialah apabila seseorang menimbulkan kecelakaan dengan sengaja atau karena ‘kelalaian berat’. Berdasarkan hal ini, Badan Asuransi Kesehatan Nasional Korea Selatan dapat menjatuhkan keputusan penagihan kembali manfaat asuransi.
Akan tetapi, ‘kelalaian berat’ dalam Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional Korea Selatan merujuk pada pelanggaran besar terhadap kewajiban kehati-hatian menurut pandangan umum masyarakat. Agar dapat diakui sebagai kelalaian berat, harus terdapat keadaan ketika pengemudi secara nyata melanggar kewajiban kehati-hatiannya meskipun sebenarnya dapat dengan mudah menghindari kecelakaan.
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, majelis hakim yang menganalisis keadaan kecelakaan secara terperinci menilai, “Kecelakaan terjadi pada malam hari sekitar tengah malam. Saat itu hujan dan permukaan jalan licin, sedangkan A adalah pengemudi pemula yang kurang mampu merespons keadaan lalu lintas, sehingga dapat dianggap bahwa kecelakaan terjadi akibat kekeliruan penilaian sesaat.” Majelis hakim juga menyatakan, “Sulit untuk menyimpulkan bahwa kecelakaan ini semata-mata disebabkan oleh pelanggaran sinyal lalu lintas oleh A.”
Oleh karena itu, pengadilan menyatakan bahwa kelalaian A tidak termasuk kelalaian berat dan memutus bahwa keputusan Badan Asuransi Kesehatan Nasional Korea Selatan untuk membatasi manfaat asuransi adalah melawan hukum.
3. Sengketa uang pertanggungan, bagaimana strategi Daeryun?
Dalam gugatan terkait sengketa uang pertanggungan, penggugat mengalami kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran sinyal lalu lintas dan kemudian dikenai keputusan penagihan kembali manfaat asuransi oleh Badan Asuransi Kesehatan Nasional Korea Selatan. Namun, karena kelalaian berat penggugat tidak terbukti, majelis hakim memutuskan agar keputusan penagihan kembali tersebut dibatalkan.
Keputusan pembatasan manfaat asuransi akibat kecelakaan lalu lintas, khususnya mengenai ada atau tidaknya kelalaian berat, merupakan persoalan yang tidak mudah dinilai.
Jika Anda menghadapi keputusan yang tidak adil atau penagihan kembali uang pertanggungan karena persoalan serupa, percayakan perkara Anda kepada Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas). Kami akan menganalisis persoalan hukum yang kompleks secara menyeluruh dan membantu Anda mengambil langkah hukum yang jelas.









