Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Analisis Putusan / Pembaruan Hukum

Firma Hukum Daeryun, dengan keahlian di berbagai bidang praktik,
menyediakan analisis putusan pengadilan dan isu hukum.

Gugatan pelanggaran hak cipta | Putusan ganti rugi sebesar 3 juta won Korea Selatan dalam gugatan pelanggaran hak cipta akibat plagiarisme naskah drama

Tergugat dalam gugatan pelanggaran hak cipta mementaskan naskah drama milik penggugat sebagai ciptaannya sendiri setelah mengubah sebagian naskah tersebut, dan majelis hakim menyatakan adanya pelanggaran hak cipta serta memerintahkan pembayaran ganti rugi dan pelarangan pertunjukan.

CONTENTS
  • 1. Gugatan pelanggaran hak cipta, bagaimana duduk perkaranya?
    • - Gugatan pelanggaran hak cipta, apa peraturan perundang-undangan terkait?
  • 2. Gugatan pelanggaran hak cipta, bagaimana pertimbangan pengadilan?
  • 3. Gugatan pelanggaran hak cipta, bagaimana strategi Daeryun?

1. Gugatan pelanggaran hak cipta, bagaimana duduk perkaranya?

Penggugat A yang mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta merupakan pemegang hak cipta atas naskah drama yang menggambarkan konflik antara seorang ayah yang menderita demensia dan keluarganya (selanjutnya disebut ‘naskah penggugat’). Tergugat B terlebih dahulu menulis sinopsis* berdasarkan tema tersebut, kemudian meminta penggugat menulis sebagian naskah.

Penggugat kemudian memberikan naskahnya yang telah selesai kepada tergugat, lalu tergugat mengubah dan mengadaptasinya menjadi naskah dramanya sendiri (selanjutnya disebut ‘naskah tergugat’) serta mementaskannya.

Penggugat mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta dengan mendalilkan bahwa tergugat telah menggandakan dan menggunakan unsur-unsur kreatif dalam naskah penggugat tanpa izin. Penggugat menyatakan bahwa naskah tergugat memiliki banyak kemiripan dengan naskah penggugat dalam hal tokoh, alur cerita, dialog, dan unsur lainnya, sehingga merupakan penggandaan ekspresi kreatif tanpa izin.

Penggugat juga mendalilkan bahwa tergugat telah melanggar hak ekonomi pencipta milik penggugat, yaitu hak reproduksi dan hak pertunjukan, serta hak untuk membuat karya turunan(hak untuk membuat karya turunan). Oleh karena itu, penggugat menuntut tergugat membayar ganti rugi sekitar 29 juta won Korea Selatan, yang setara dengan 20% dari pendapatan yang diperoleh tergugat melalui pertunjukan tersebut.

Selain itu, karena pertunjukan tergugat dinilai merupakan pelanggaran hak cipta, penggugat meminta agar tergugat menghentikan pertunjukan tersebut dan juga menuntut pembatalan pendaftaran hak cipta milik tergugat.


*Sinopsis: ikhtisar singkat yang merangkum keseluruhan alur cerita suatu karya, seperti lakon, film, atau drama

Gugatan pelanggaran hak cipta, apa peraturan perundang-undangan terkait?

Hak cipta adalah hak eksklusif dan monopolistik yang dimiliki pencipta atas suatu ciptaan. Ciptaan dapat berbentuk puisi, novel, musik, seni rupa, film, drama, program komputer, dan berbagai jenis karya lainnya. Pencipta memiliki seluruh hak atas ciptaan tersebut.

🔗Gugatan hak cipta diajukan ketika terjadi pelanggaran hak cipta.

Dalam gugatan perdata, tuntutan berikut dapat diajukan.

① Gugatan ganti rugi atas kerugian materiil

Besarnya keuntungan yang diperoleh pelanggar melalui tindakan pelanggaran dianggap sebagai jumlah kerugian. Dalam hal ini, sebagai pengganti jumlah kerugian tersebut, ganti rugi dapat dituntut hingga 10 juta won Korea Selatan untuk setiap ciptaan yang dilanggar, atau hingga 50 juta won Korea Selatan jika pelanggaran hak dilakukan untuk tujuan komersial.

② Uang santunan (ganti rugi immateriil) atas kerugian mental

Jika dinilai bahwa pelanggaran hak moral pencipta telah menimbulkan kerugian mental atau diperlukan pemulihan kehormatan, dapat diajukan tuntutan atas uang santunan yang sepadan.

Sanksi yang dapat dijatuhkan dalam proses pidana adalah sebagai berikut.

Jika melanggar hak ekonomi pencipta atau hak lainnya

Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda (pidana) paling banyak 50 juta won Korea Selatan

Jika melanggar hak moral pencipta sehingga merusak kehormatan pencipta atau melakukan pendaftaran palsu

Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda (pidana) paling banyak 30 juta won Korea Selatan

2. Gugatan pelanggaran hak cipta, bagaimana pertimbangan pengadilan?

Majelis hakim yang memeriksa gugatan pelanggaran hak cipta menjatuhkan putusan yang mengabulkan sebagian gugatan penggugat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli yang dimintakan kepada Komisi Hak Cipta Korea Selatan, majelis hakim menilai bahwa kedua naskah memiliki banyak kemiripan dalam hal tema, tokoh utama, dan cara pengembangan cerita. Namun, karena terdapat penambahan peristiwa dan latar baru serta perbedaan struktur, majelis hakim menyatakan bahwa naskah tergugat bukan sekadar hasil penggandaan naskah penggugat, melainkan karya turunan yang diberi unsur kreativitas baru.

Dengan demikian, dalil penggugat mengenai pelanggaran hak reproduksi dan hak pertunjukan ditolak, tetapi pelanggaran hak untuk membuat karya turunan diakui. Selain itu, karena tergugat mementaskan karya tersebut tanpa mencantumkan penggugat sebagai pencipta asli, pelanggaran hak atribusi juga diakui. Oleh karena itu, tergugat diputuskan untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar 3 juta won Korea Selatan.

Namun, berdasarkan ketentuan hukum yang memperbolehkan pendaftaran hak cipta atas karya turunan, majelis hakim menolak tuntutan pembatalan pendaftaran hak cipta yang juga diajukan penggugat.

3. Gugatan pelanggaran hak cipta, bagaimana strategi Daeryun?

Kami telah menganalisis putusan pengadilan tingkat pertama yang mengakui kreativitas karya turunan milik tergugat dalam gugatan pelanggaran hak cipta, tetapi tetap memerintahkan pembayaran ganti rugi sebesar 3 juta won Korea Selatan berdasarkan pelanggaran hak atribusi milik penggugat.

Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) 🔗Grup Hak Kekayaan Intelektual menyediakan solusi menyeluruh terkait hak kekayaan intelektual di berbagai sektor industri dalam dan luar negeri berdasarkan pengalaman praktik, termasuk hak cipta, hak paten, hak merek, hak desain, persaingan curang, perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan rahasia dagang, serta prosedur di Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan dan Komisi Perdagangan Korea Selatan.

Jika Anda sedang mempersiapkan gugatan untuk melindungi hak kekayaan intelektual atau membutuhkan pembelaan dalam suatu gugatan, silakan menghubungi Firma Hukum Daeryun kapan saja.

Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Informasi Terkait
Menu Cepat

KakaoTalk