CONTENTS
- 1. Tindak pidana penganiayaan terhadap anak, bagaimana rincian kejadiannya?

- - Tindak pidana penganiayaan terhadap anak, apa ketentuan hukum terkait?
- 2. Tindak pidana penganiayaan terhadap anak, bagaimana pertimbangan pengadilan?

- 3. Tindak pidana penganiayaan terhadap anak, apa strategi Daeryun?

1. Tindak pidana penganiayaan terhadap anak, bagaimana rincian kejadiannya?
Terdakwa A, yang didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, adalah pengajar les privat yang mengelola ruang belajar dan memberikan pendidikan perkembangan kognitif selama sekitar 3 bulan kepada seorang anak dengan gangguan spektrum autisme berat.
Ketika anak korban menangis dan berteriak selama pelajaran, A diduga menutup mulut anak tersebut dengan satu tangan, memegang dan mengguncang bagian belakang kepalanya dengan tangan lainnya, lalu menekan bahunya dengan kuat menggunakan kedua tangan.
Ibu anak korban menyaksikan kejadian tersebut melalui celah jendela beranda dan melaporkan A kepada polisi. Akibatnya, A menjalani persidangan pidana atas tuduhan melakukan penganiayaan fisik terhadap anak.
Namun, A mengakui bahwa ia memasukkan lengannya melalui ketiak anak korban untuk menenangkannya, menopang bagian belakang kepalanya, lalu mengetuk bibirnya dengan jari. Meskipun demikian, A menyangkal tuduhan tersebut dengan menyatakan bahwa tindakannya bukan penganiayaan fisik.
Tindak pidana penganiayaan terhadap anak, apa ketentuan hukum terkait?
🔗Penganiayaan terhadap anak adalah tindakan orang dewasa, termasuk wali, yang melakukan kekerasan fisik, mental, atau seksual maupun perbuatan kejam yang membahayakan kesehatan atau kesejahteraan anak (berusia di bawah 18 tahun) atau dapat menghambat perkembangan normalnya, serta tindakan wali anak yang menelantarkan atau mengabaikan anak tersebut.
■ Jenis penganiayaan terhadap anak
Penganiayaan fisik | Tindakan yang mengakibatkan luka pada tubuh secara langsung atau dengan menggunakan alat, kekuatan fisik, maupun zat berbahaya dalam keadaan yang bukan merupakan kecelakaan |
Penganiayaan emosional | Penghinaan verbal, ancaman emosional, pengurungan atau pengekangan, dan perbuatan kejam lainnya |
Penganiayaan seksual | Segala tindakan seksual yang dilakukan orang dewasa berusia 18 tahun atau lebih, termasuk wali, terhadap anak berusia di bawah 18 tahun untuk memenuhi kepuasan seksualnya sendiri |
Penelantaran dan pengabaian | Tindakan menelantarkan anak, menempatkannya dalam lingkungan berbahaya, atau tidak menyediakan pangan, sandang, tempat tinggal, pendidikan wajib, perawatan medis, dan kebutuhan lainnya |
■ Ancaman pidana untuk tindak pidana penganiayaan terhadap anak
Ketika pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak membunuh anak tersebut | Pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sekurang-kurangnya 7 tahun |
Ketika pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak mengakibatkan kematian anak tersebut | Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun |
Ketika pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak menimbulkan bahaya terhadap nyawa anak tersebut atau mengakibatkan disabilitas atau penyakit yang sulit disembuhkan | Pidana penjara sekurang-kurangnya 3 tahun |
Penganiayaan fisik atau mental, penelantaran atau pengabaian anak, mempertontonkan anak penyandang disabilitas, atau memaksa anak mengemis | Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan |
Selain dikenai penghukuman pidana tersebut, pelaku penganiayaan terhadap anak selama 10 tahun setelah selesai menjalani hukuman tidak diperbolehkan mengelola atau bekerja di fasilitas yang berkaitan dengan anak, seperti tempat penitipan anak dan fasilitas kesejahteraan penyandang disabilitas.
2. Tindak pidana penganiayaan terhadap anak, bagaimana pertimbangan pengadilan?
Pengadilan distrik yang memeriksa tuduhan tindak pidana penganiayaan terhadap anak menilai bahwa bukti yang diajukan oleh jaksa tidak cukup untuk membuktikan bahwa A melakukan penganiayaan fisik terhadap anak korban. Pengadilan juga menilai bahwa ibu anak korban mungkin keliru menganggap tindakan tersebut sebagai penganiayaan karena tidak menyaksikan seluruh proses pelajaran.
Selain itu, surat keterangan dokter yang memeriksa anak korban menyatakan bahwa ‘terdapat kemungkinan ketidakstabilan emosional yang berkaitan dengan penganiayaan terhadap anak’. Namun, pengadilan menilai bahwa keterangan tersebut didasarkan pada pernyataan ibu anak korban sehingga nilainya sebagai bukti independen tidak besar.
Pengadilan juga menilai bahwa pesan permintaan maaf yang terus dikirimkan A kepada ibu anak korban setelah kejadian tersebut bukanlah pengakuan atas tindak pidananya, melainkan ungkapan tanggung jawab moral yang dirasakannya sebagai pengajar.
Ketujuh anggota juri secara bulat menyatakan A tidak bersalah, dan majelis hakim menghormati keputusan tersebut dengan menjatuhkan putusan bebas sebagai putusan akhir.
3. Tindak pidana penganiayaan terhadap anak, apa strategi Daeryun?
Kami telah menganalisis putusan pengadilan distrik yang menjatuhkan putusan bebas dalam perkara tindak pidana penganiayaan terhadap anak karena tindakan terdakwa untuk menenangkan seorang anak dengan gangguan spektrum autisme berat dinilai tidak dapat dianggap sebagai penganiayaan.
Jika seseorang menghadapi tuduhan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, perkara tersebut menjadi semakin serius karena pihak yang menjadi korban adalah anak. Oleh karena itu, kami menyarankan agar bantuan hukum dari pengacara spesialis segera diminta untuk menyiapkan pembelaan terhadap ancaman hukuman.
Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) memiliki pengacara spesialis hukum pidana dan banyak 🔗contoh perkara ketika pengurangan hukuman berhasil diperoleh bagi klien yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap anak. Jika membutuhkan bantuan, silakan hubungi Daeryun kapan saja.









