CONTENTS
- 1. Perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dalam gim, bagaimana kronologi terperincinya?

- - Perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dalam gim, apa ketentuan hukum yang terkait?
- 2. Perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dalam gim, bagaimana pertimbangan pengadilan tingkat pertama?

- 3. Perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dalam gim, bagaimana pertimbangan pengadilan tingkat banding?

- 4. Perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dalam gim, bagaimana strategi Daeryun?

1. Perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dalam gim, bagaimana kronologi terperincinya?
A, yang dilaporkan atas dugaan perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dalam gim, dituduh berulang kali menggunakan kata-kata yang merujuk pada alat kelamin secara vulgar dan mengirimkan pesan cabul beberapa kali kepada seorang pengguna perempuan di ruang obrolan gim daring sehingga menimbulkan rasa malu dan jijik secara seksual.
Berdasarkan hasil penyelidikan, A menggunakan ungkapan seksual 1 menit setelah memilih karakter gim dan hanya 5 detik setelah gim dimulai serta terus merendahkan dan mengejek korban secara seksual meskipun peserta gim lainnya telah memperingatkannya agar tidak menulis hal-hal seksual.
Atas perbuatan tersebut, Kejaksaan Korea Selatan mengeluarkan penetapan pidana denda melalui pemeriksaan tertulis tanpa persidangan biasa terhadap A, tetapi A meminta persidangan biasa dan menyatakan dirinya tidak bersalah.
Perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dalam gim, apa ketentuan hukum yang terkait?
🔗Tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi (menurut hukum Korea Selatan) adalah tindak pidana yang terjadi ketika seseorang menggunakan media telekomunikasi, seperti surat, telepon, atau komputer, untuk mengirimkan kepada pihak lain perkataan, gambar, video, suara, benda, atau materi lain yang menimbulkan rasa malu atau jijik secara seksual.
Unsur-unsur tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi adalah sebagai berikut.
① Media telekomunikasi
Media telekomunikasi yang dimaksud dalam tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi mencakup semua media, seperti telepon, surat, komputer, dan surel.
Tidak dibedakan apakah media tersebut bersifat terbuka atau tertutup maupun memiliki sifat publik. Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi hanya terjadi apabila konten cabul disampaikan menggunakan media telekomunikasi.
② Sampainya materi kepada penerima
Jika informasi cabul diunggah pada papan pengumuman yang dapat diakses oleh masyarakat umum yang tidak ditentukan, hal tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi.
Jika pengirim mengirimkan informasi cabul sehingga masuk ke kotak surat, kotak surel, tempat penyimpanan dokumen, atau tempat sejenis milik pihak lain, informasi tersebut dianggap telah sampai sehingga tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dinilai telah terjadi.
Seseorang yang dihukum atas tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 20.000.000 won Korea Selatan.
Selain itu, tindak pidana tersebut digolongkan sebagai kejahatan seksual sehingga pelakunya dapat dikenai tindakan keamanan. Apabila perintah pembatasan pekerjaan atau perintah pengungkapan informasi pribadi dijatuhkan secara bersamaan, hal tersebut dapat menimbulkan kerugian yang serius.
2. Perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dalam gim, bagaimana pertimbangan pengadilan tingkat pertama?
Dalam persidangan ketika A menyatakan tidak bersalah atas dugaan perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dalam gim, pengadilan tingkat pertama menyatakan A bersalah.
Majelis hakim menyatakan A bersalah dengan pertimbangan bahwa “meskipun telah dicegah dan diperingatkan oleh pengguna lain, A terus menyebutkan nama asli pengguna perempuan yang menjadi korban serta menggunakan kata-kata yang merujuk pada alat kelamin secara vulgar dan ungkapan yang menyiratkan hubungan seksual.”
3. Perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dalam gim, bagaimana pertimbangan pengadilan tingkat banding?
Majelis hakim yang memeriksa perkara perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dalam gim pada tingkat banding juga mempertahankan putusan pengadilan tingkat pertama.
Majelis hakim tingkat banding menyatakan bahwa “terbukti A mengetahui bahwa korban adalah perempuan serta merendahkan dan mengejeknya secara seksual” dan menilai bahwa “karena identitas pengguna korban memuat nama aslinya, korban dapat diidentifikasi secara memadai sebagai perempuan.”
Majelis hakim juga memutuskan bahwa “fakta bahwa A menggunakan ungkapan ejekan seksual hanya dalam waktu 5 detik setelah gim dimulai menunjukkan bahwa tujuannya bukan untuk mencela kemampuan atau sikap korban dalam bermain gim, melainkan untuk memperoleh kepuasan psikologis dengan menimbulkan rasa malu secara seksual pada korban.”
4. Perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dalam gim, bagaimana strategi Daeryun?
Kami telah menganalisis putusan pengadilan distrik yang menjatuhkan pidana denda atas penggunaan ungkapan ejekan seksual terhadap seorang pengguna perempuan dalam perkara perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dalam gim.
Tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi dapat berujung pada pidana denda meskipun perkataan tersebut hanya dilontarkan sebagai lelucon, dan terdapat risiko besar pelakunya didaftarkan sebagai pelaku kejahatan seksual.
Oleh karena itu, sangat penting untuk mengambil langkah awal yang tepat segera setelah menerima tuduhan.
Melalui konsultasi yang sistematis dengan klien yang dituduh melakukan tindak pidana perbuatan cabul melalui media telekomunikasi, Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) berupaya sebaik mungkin untuk memperoleh putusan bebas apabila tuduhan tersebut tidak adil.
Jika Anda memerlukan bantuan terkait hal tersebut, silakan meminta 🔗konsultasi hukum kepada Firma Hukum Daeryun.









