CONTENTS
- 1. Tunjangan kerja, perkara yang mempersoalkan apakah kegiatan serikat pekerja termasuk jam kerja

- 2. Gugatan tunjangan kerja, pertimbangan pengadilan

- 3. Gugatan tunjangan kerja, bagaimana strategi Daeryun?

1. Tunjangan kerja, perkara yang mempersoalkan apakah kegiatan serikat pekerja termasuk jam kerja
Perkara terkait tunjangan kerja ini mempersoalkan apakah kegiatan serikat pekerja termasuk dalam jam kerja.
Para Penggugat bukan aparatur sipil negara berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Korea Selatan dan telah menandatangani perjanjian kerja dengan kepala masing-masing Kantor Regional Pengelolaan Pertanahan di bawah Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi Korea Selatan yang berada di bawah Tergugat.
Para Penggugat bekerja di kantor pengelolaan pertanahan terkait yang berada di bawah masing-masing Kantor Regional Pengelolaan Pertanahan sebagai petugas penindakan pembatasan pengoperasian kendaraan, termasuk penindakan terhadap kendaraan bermuatan berlebih (selanjutnya disebut pekerja sektor publik non-pegawai negeri).
Para Penggugat telah terpilih dan menjabat sebagai pengurus serikat pekerja dalam perkara ini.
Serikat pekerja dalam perkara ini dan kepala masing-masing Kantor Regional Pengelolaan Pertanahan sepakat untuk menerapkan sistem jam kerja fleksibel berdasarkan Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan.
Pola kerja ditetapkan dalam sistem giliran ‘siang-malam-libur’, dengan jam kerja siang dari pukul 09.00 hingga 21.00 dan jam kerja malam dari pukul 21.00 hingga pukul 09.00 pada hari berikutnya. Pekerja sektor publik non-pegawai negeri menerima tunjangan kerja malam berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan ketika bekerja pada malam hari.
Serikat pekerja dan kepala masing-masing Kantor Regional Pengelolaan Pertanahan menandatangani perjanjian kerja bersama pada 2022. Sebagai pengurus serikat pekerja tersebut, apabila melakukan kegiatan serikat pekerja pada jam kerja, para Penggugat memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari pemberi kerja untuk pembebasan jam kerja berdasarkan perjanjian kerja bersama tersebut dan mencatatnya sebagai izin resmi.
Gugatan tunjangan kerja, dalil para Penggugat
Penggugat menyatakan bahwa waktu yang digunakan para Penggugat selaku penerima pembebasan jam kerja untuk melaksanakan tugas pemeliharaan dan pengelolaan serikat pekerja setelah memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Tergugat berdasarkan perjanjian kerja bersama dalam batas pembebasan jam kerja harus diperlakukan sama seperti waktu bekerja.
Para Penggugat menyatakan bahwa Tergugat hanya membayar upah kerja siang kepada para Penggugat yang melaksanakan tugas serikat pekerja pada malam hari dan menegaskan bahwa Tergugat wajib membayar tunjangan kerja malam yang belum dibayarkan beserta ganti rugi keterlambatan.
Gugatan tunjangan kerja, dalil Tergugat
Tergugat menyatakan bahwa tunjangan kerja malam merupakan tunjangan yang dibayarkan kepada orang yang benar-benar melakukan pekerjaan di lapangan dan bahwa para Penggugat yang memperoleh pembebasan jam kerja untuk kegiatan serikat pekerja dalam perkara ini tidak dapat dianggap sebagai ‘orang yang benar-benar melakukan pekerjaan’.
Karena serikat pekerja dan Tergugat tidak memiliki kesepakatan tersendiri mengenai pembayaran tunjangan kerja malam kepada penerima pembebasan jam kerja yang melaksanakan tugas serikat pekerja pada malam hari, Tergugat menyatakan bahwa pihaknya tidak berkewajiban membayar tunjangan kerja malam kepada para Penggugat yang memperoleh pembebasan jam kerja dan melaksanakan tugas serikat pekerja pada malam hari.
2. Gugatan tunjangan kerja, pertimbangan pengadilan
Dalam gugatan tunjangan kerja tersebut, pengadilan memutuskan bahwa tunjangan kerja malam wajib dibayarkan.
Pengadilan menyatakan bahwa pelaksanaan tugas serikat pekerja berdasarkan pembebasan jam kerja dianggap sebagai pelaksanaan pekerjaan dalam hubungan dengan pemberi kerja dan bahwa waktu yang digunakan untuk melaksanakan tugas serikat pekerja dengan pembebasan jam kerja berdasarkan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan tidak dikecualikan dari waktu yang berhak menerima tunjangan kerja malam.
Berdasarkan prinsip hukum tersebut, pengadilan memutuskan bahwa Tergugat berkewajiban membayar tunjangan kerja malam dengan ketentuan yang sama seperti kepada pekerja yang benar-benar melakukan pekerjaan, sehingga banding Tergugat ditolak.
3. Gugatan tunjangan kerja, bagaimana strategi Daeryun?
Dalam gugatan tunjangan kerja, perlu dianalisis secara cermat apakah tuntutan tersebut dapat diakui secara hukum.
Situasi tersebut merupakan perkara yang mempersoalkan penafsiran Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan, Undang-Undang Serikat Pekerja dan Penyesuaian Hubungan Industrial Korea Selatan, serta ketentuan perjanjian kerja bersama.
Hal terpenting adalah menelaah secara jelas standar hukum mengenai pembayaran tunjangan kerja tertentu berdasarkan peraturan tersebut, menyiapkan bukti terkait, dan menyusun strategi litigasi.
Firma Hukum Daeryun 🔗pengacara spesialis ketenagakerjaan bekerja sama dengan tim pemeriksaan alat bukti dan forensik digital untuk mengumpulkan bukti yang dapat membuktikan jam kerja secara akurat dalam gugatan terkait tunjangan kerja serta menyusun strategi litigasi yang kokoh.











