CONTENTS
- 1. Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian, perkara yang mempersoalkan pelaku bersama terkait disinfektan pelembap udara

- - Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian, pertimbangan pengadilan tingkat pertama dan kedua
- 2. Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian, pertimbangan Mahkamah Agung Korea Selatan mengenai terpenuhinya unsur pelaku bersama

- 3. Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian, bagaimana strategi Daeryun?

1. Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian, perkara yang mempersoalkan pelaku bersama terkait disinfektan pelembap udara
Perkara ini mempersoalkan apakah para terdakwa yang didakwa atas kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian dan luka dapat dinyatakan sebagai pelaku bersama.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa telah mengakibatkan korban meninggal dunia atau mengalami luka karena mengabaikan pengujian keamanan dalam proses produksi dan penjualan disinfektan pelembap udara.
Para terdakwa memproduksi dan menjual disinfektan pelembap udara yang menggunakan CMIT/MIT sebagai bahan utama. Mereka kemudian diadili atas dakwaan kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian dan dakwaan lainnya karena diduga menimbulkan korban jiwa akibat tidak memverifikasi keamanan produk secara memadai.
Di antara pengguna disinfektan pelembap udara yang mereka jual, 98 orang menderita penyakit paru-paru, asma, dan gangguan lainnya, sedangkan 12 orang di antaranya meninggal dunia.
Para terdakwa dalam perkara terkait memproduksi dan menjual disinfektan pelembap udara yang menggunakan bahan utama lain, yaitu PHMG, dan tindakan mereka juga didalilkan turut memengaruhi timbulnya kerugian pada para korban.
Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian, pertimbangan pengadilan tingkat pertama dan kedua
Pengadilan tingkat pertama membebaskan seluruh terdakwa dalam perkara kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian.
Hal ini karena pengadilan menilai bahwa belum dapat dianggap terbukti bahwa CMIT·MIT menyebabkan penyakit paru-paru dan asma.
Pengadilan tingkat pertama menyatakan, “Tidak terdapat bukti yang memungkinkan diakuinya hubungan sebab akibat antara penggunaan disinfektan pelembap udara berbahan CMIT·MIT dan timbulnya atau memburuknya penyakit paru-paru serta asma.”
Pengadilan tingkat kedua membatalkan putusan tersebut dan menyatakan para terdakwa bersalah setelah mengakui adanya hubungan sebab akibat antara kelalaian mereka dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi dan kerugian yang dialami para korban.
Pengadilan menilai bahwa dalam masyarakat industri modern, beberapa produsen dapat diperkirakan akan memproduksi produk serupa dan konsumen akan menggunakannya secara bersamaan sehingga seluruh produsen memiliki kewajiban kehati-hatian bersama.
Pengadilan memandang bahwa apabila gangguan kesehatan para korban merupakan akibat gabungan cacat pada beberapa produk, pertanggungjawaban sebagai pelaku bersama dapat diakui meskipun tidak terdapat kerja sama secara tegas di antara para produsen.
Turut dipertimbangkan bahwa informasi mengenai kandungan disinfektan pelembap udara tidak diungkapkan secara jelas kepada konsumen sehingga konsumen sulit mengetahui perbedaan bahan utama ketika membelinya.
Pengadilan tingkat kedua juga menyatakan, “Terdapat penelitian ilmiah yang mendukung hubungan sebab akibat secara umum antara kandungan CMIT·MIT dan penyakit paru-paru serta asma,” serta menjelaskan, “Mereka bukan hanya tidak melakukan pengujian keamanan yang seharusnya dilakukan sebelum produk diluncurkan, tetapi juga tidak memenuhi kewajiban pemantauan setelah peluncuran produk sehingga memperbesar kerugian tersebut.”
2. Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian, pertimbangan Mahkamah Agung Korea Selatan mengenai terpenuhinya unsur pelaku bersama
Mahkamah Agung Korea Selatan kembali membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dalam perkara kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian.
Mahkamah Agung Korea Selatan menyatakan, “Tidak ditemukan keadaan yang menunjukkan bahwa para terdakwa dalam perkara kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian dan para terdakwa dalam perkara terkait saling mengetahui pengembangan serta peluncuran disinfektan pelembap udara pihak lainnya atau saling menyampaikan kehendak mengenai hal tersebut.”
Mahkamah menilai bahwa hubungan sebagai pelaku bersama tidak dapat diakui karena bahan utama dan proses pengembangan produk sama sekali berbeda, serta para pihak tidak saling menyadari kemungkinan terakumulasinya cacat antarpoduk.
Mahkamah Agung Korea Selatan menyatakan bahwa apabila pertimbangan pengadilan sebelumnya diikuti, para produsen seluruh barang yang diproduksi dan dikonsumsi secara massal dalam masyarakat modern kemungkinan besar juga harus bertanggung jawab sebagai pelaku bersama dalam tindak pidana karena kelalaian atas produk yang mereka kembangkan secara terpisah. Mahkamah menilai hal tersebut tidak patut karena dapat mengakibatkan perluasan tanpa batas terhadap cakupan tanggung jawab di antara para produsen.
3. Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian, bagaimana strategi Daeryun?
Perkara ini mempersoalkan terpenuhinya unsur pelaku bersama dalam tindak pidana kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian.
Dalam perkara kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan kematian, diperlukan penilaian konkret mengenai ada atau tidaknya hubungan sebab akibat yang memadai antara pelanggaran kewajiban kehati-hatian dan kematian atau luka yang dialami para korban.
🔗Pengacara spesialis hukum korporasi dari Firma Hukum Daeryun memahami secara jelas prinsip hukum mengenai persyaratan terpenuhinya unsur pelaku bersama dalam tindak pidana karena kelalaian berdasarkan data litigasi serta pemahaman dan pengalaman yang luas di bidang hukum pidana, lalu menyusun strategi penanganan perkara.











