CONTENTS
- 1. Undang-Undang Dasar Industri Konstruksi Korea Selatan, perkara mengenai pembatasan partisipasi dalam subkontrak

- - Apakah keputusan berdasarkan Undang-Undang Dasar Industri Konstruksi Korea Selatan melawan hukum, dalil Penggugat dan Tergugat
- 2. Undang-Undang Dasar Industri Konstruksi Korea Selatan, penilaian pengadilan mengenai apakah keputusan tersebut melawan hukum

- - Apakah keputusan dalam perkara ini merupakan keputusan tata usaha negara?
- - Apakah keputusan tata usaha negara dalam perkara ini sah menurut hukum?
- 3. Undang-Undang Dasar Industri Konstruksi Korea Selatan, bagaimana strategi Daeryun?

1. Undang-Undang Dasar Industri Konstruksi Korea Selatan, perkara mengenai pembatasan partisipasi dalam subkontrak

Perkara ini mempermasalahkan apakah keputusan berdasarkan Undang-Undang Dasar Industri Konstruksi Korea Selatan tersebut melawan hukum.
Perkara ini bermula ketika Penggugat menerima pembatasan partisipasi dalam subkontrak proyek konstruksi publik dari Menteri Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi Korea Selatan.
Perusahaan B menyerahkan pelaksanaan proyek pembangunan gudang berpendingin (selanjutnya disebut proyek dalam perkara ini) kepada Perusahaan D, sedangkan Perusahaan A selaku Penggugat menerima subkontrak pekerjaan struktur baja dari Perusahaan D.
Pada 22 Mei 2020, terjadi kecelakaan di lokasi proyek tersebut yang mengakibatkan 1 pekerja meninggal dunia.
Kementerian Ketenagakerjaan Korea Selatan mengklasifikasikannya sebagai kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian dan menilai bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan berat.
Oleh karena itu, pada 24 November 2023, Menteri Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi Korea Selatan (selanjutnya disebut Tergugat) menyatakan bahwa Penggugat termasuk dalam kategori ‘tempat kerja tempat terjadinya kecelakaan berat berdasarkan Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Korea Selatan, dengan tingkat kecelakaan kerja pada tahun terkait yang sama dengan atau melebihi rata-rata bidang usaha sejenis berdasarkan skala’, lalu menjatuhkan keputusan yang membatasi partisipasi Penggugat dalam subkontrak proyek konstruksi publik selama 1 bulan (2023.12.1~2023.12.31).
Apakah keputusan berdasarkan Undang-Undang Dasar Industri Konstruksi Korea Selatan melawan hukum, dalil Penggugat dan Tergugat
Berikut ini adalah dalil Penggugat dan Tergugat mengenai apakah keputusan berdasarkan Undang-Undang Dasar Industri Konstruksi Korea Selatan tersebut melawan hukum.
■Dalil Penggugat
Penggugat menyatakan bahwa keputusan pembatasan partisipasi dalam subkontrak tersebut melawan hukum karena tidak didasarkan pada fakta dan peraturan perundang-undangan.
▶Tingkat kecelakaan kerja 0%
Karena tingkat kecelakaan kerja Penggugat pada 2020 adalah 0%, persyaratan ‘sama dengan atau melebihi rata-rata bidang usaha’ yang ditentukan oleh undang-undang tidak terpenuhi
▶Tidak adanya alasan keputusan
Penjatuhan keputusan meskipun persyaratan hukum tidak terpenuhi merupakan keputusan tata usaha negara yang melawan hukum karena tidak memiliki alasan yang mendasarinya
▶Data publikasi tidak dapat dipercaya
Tergugat menjatuhkan keputusan secara sepihak berdasarkan data publikasi Kementerian Ketenagakerjaan Korea Selatan tanpa penyelidikan substantif tambahan ataupun prosedur untuk mendengarkan pendapat pihak terkait
■Dalil Tergugat
Tergugat menyatakan bahwa keputusan dalam perkara ini tidak dapat menjadi objek gugatan terhadap keputusan tata usaha negara.
▶Dalil bahwa tindakan tersebut hanya berupa pemberitahuan
Tindakan dalam perkara ini hanya memberitahukan bahwa Penggugat memenuhi kriteria pembatasan partisipasi dalam subkontrak dan bukan merupakan keputusan tata usaha negara yang menimbulkan akibat hukum sehingga tidak dapat menjadi objek gugatan
2. Undang-Undang Dasar Industri Konstruksi Korea Selatan, penilaian pengadilan mengenai apakah keputusan tersebut melawan hukum
Penilaian pengadilan mengenai apakah keputusan berdasarkan Undang-Undang Dasar Industri Konstruksi Korea Selatan tersebut melawan hukum adalah sebagai berikut.
Apakah keputusan dalam perkara ini merupakan keputusan tata usaha negara?
Pengadilan menilai bahwa tindakan dalam perkara ini bukan sekadar pemberitahuan, melainkan tindakan yang menimbulkan akibat hukum yang secara langsung memengaruhi hak hukum Penggugat (kesempatan untuk berpartisipasi dalam subkontrak proyek konstruksi publik).
Majelis hakim menilai bahwa karena keputusan dalam perkara ini secara nyata telah mencabut kelayakan Penggugat untuk berpartisipasi dalam subkontrak, keputusan tersebut merupakan keputusan tata usaha negara yang dapat menjadi objek gugatan administratif.
Keputusan tata usaha negara adalah tindakan hukum publik yang dilakukan oleh badan pemerintahan dan secara langsung memengaruhi hak, kewajiban, atau kedudukan hukum warga negara. Penentuan apakah suatu tindakan merupakan keputusan tata usaha negara harus didasarkan pada akibat substantifnya, bukan bentuknya.
Apakah keputusan tata usaha negara dalam perkara ini sah menurut hukum?
Berdasarkan Pasal 29-3 ayat (1) angka 4 huruf (b) Undang-Undang Dasar Industri Konstruksi Korea Selatan, ketiga persyaratan berikut harus dipenuhi agar keputusan pembatasan partisipasi dalam subkontrak dapat dijatuhkan.
-Tingkat kecelakaan kerja pada tahun terkait harus sama dengan atau melebihi rata-rata bidang usaha sejenis
-Harus merupakan tempat kerja yang termasuk dalam objek publikasi statistik kecelakaan kerja
Pengadilan menilai bahwa bukti dan data yang diajukan Tergugat tidak cukup untuk membuktikan persyaratan kedua di atas, yaitu bahwa ‘tingkat kecelakaan kerja sama dengan atau melebihi rata-rata’.
▶Isi jawaban Kementerian Ketenagakerjaan Korea Selatan
Kementerian Ketenagakerjaan Korea Selatan mencantumkan catatan pada data publikasi tersebut bahwa ‘keandalan dan keakuratan data memiliki keterbatasan’, dan bahkan terdapat kasus dengan tingkat kecelakaan yang melebihi 100%.
Meskipun demikian, pengadilan menilai bahwa Tergugat tampaknya menetapkan keputusan dalam perkara ini tanpa penyelidikan data tambahan atau verifikasi fakta serta tanpa menjamin kesempatan bagi Penggugat untuk menyampaikan pendapat.
▶Permasalahan metode penghitungan statistik
Angka yang tercantum dalam pengumuman perkara ini dihitung hanya dengan menerapkan jumlah pekerja dan korban di lokasi proyek tempat terjadinya kecelakaan tersebut, dari seluruh lokasi proyek yang dikerjakan Penggugat.
Namun, pengadilan menilai bahwa sekalipun ketentuan terkait, termasuk Undang-Undang Dasar Industri Konstruksi Korea Selatan, diperiksa, tidak dapat disimpulkan secara pasti bahwa tingkat kecelakaan harus dihitung dengan hanya menganggap lokasi proyek tempat terjadinya kecelakaan berat sebagai satu tempat kerja.
▶Statistik resmi yang bertentangan
Selama berlangsungnya gugatan dalam perkara ini, Tergugat meminta data kepada Menteri Ketenagakerjaan Korea Selatan mengenai ‘tingkat kecelakaan kerja tahunan rata-rata di antara tempat kerja yang mengalami korban kecelakaan dan diikuti Penggugat sebagai kontraktor utama atau subkontraktor pada 2020’.
Menteri Ketenagakerjaan Korea Selatan menjawab bahwa ‘tingkat kecelakaan Penggugat pada 2020 adalah 0.00%’.
Majelis hakim menilai bahwa dalam keadaan terdapat data yang saling bertentangan seperti ini, alasan keputusan tersebut sulit dianggap telah terbukti hanya berdasarkan isi pengumuman dalam perkara ini.
▶Tidak adanya hubungan dengan penghukuman pidana
Penggugat memang dijatuhi pidana denda melalui penetapan pidana berdasarkan pemeriksaan tertulis tanpa persidangan biasa menurut hukum Korea Selatan akibat kecelakaan tersebut, tetapi hukuman itu hanya berkaitan dengan tanggung jawabnya sebagai kontraktor bersama dan dinilai tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan pembatasan partisipasi dalam subkontrak ini.
Pada akhirnya, pengadilan menilai bahwa tidak terdapat alasan yang mendasari keputusan tersebut dan bahwa jaminan prosedural, seperti kesempatan untuk menyampaikan pendapat sebelum keputusan dijatuhkan, juga tidak tersedia. Oleh karena itu, keputusan dalam perkara ini dinilai melawan hukum.
3. Undang-Undang Dasar Industri Konstruksi Korea Selatan, bagaimana strategi Daeryun?
Dalam perkara yang mempermasalahkan apakah keputusan berdasarkan Undang-Undang Dasar Industri Konstruksi Korea Selatan ini melawan hukum, pengadilan menilai bahwa keputusan pembatasan partisipasi dalam subkontrak yang dijatuhkan Tergugat tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, sementara bukti pendukungnya juga tidak objektif dan tidak dapat dipercaya.
Perkara ini kembali menegaskan perlunya pengujian hukum terhadap keakuratan statistik tingkat kecelakaan kerja dan cara penggunaannya.
Pokok persoalannya adalah apakah persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 29-3 Undang-Undang Dasar Industri Konstruksi Korea Selatan telah terpenuhi dan apakah statistik tingkat kecelakaan kerja yang menjadi dasar penilaian tersebut dapat dipercaya.
Firma Hukum Daeryun menyediakan layanan hukum khusus untuk penanganan sanksi dalam industri konstruksi, sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi), dan nasihat mengenai risiko terkait kecelakaan berat.
🔗pengacara spesialis real estat dan 🔗pengacara spesialis hukum administrasi yang memiliki pengetahuan khusus mengenai Undang-Undang Dasar Industri Konstruksi Korea Selatan dan pengalaman praktik yang luas bekerja sama untuk memberikan ▲penanganan keputusan pembatasan partisipasi dalam subkontrak ▲pembatalan keputusan, sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi), dan penundaan eksekusi ▲nasihat hukum yang disesuaikan dengan industri konstruksi.
Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.
Memahami konsep dasar Undang-Undang Transaksi Subkontrak yang Adil Korea Selatan












