Kisah Sukses
Pendampingan Pengacara Anyang | Menghalangi Tugas Pejabat dan Perusakan Barang dengan Pemberatan (Khusus), Hukuman dengan Masa Percobaan
Klien yang mendatangi pengacara Anyang telah diregistrasi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menghalangi tugas pejabat dengan pemberatan (khusus) dan tindak pidana perusakan barang dengan pemberatan (khusus). Karena ingin menghindari pidana penjara efektif, klien mendatangi pengacara di kantor cabang Anyang untuk meminta pendampingan.
1. Klien yang Mendatangi Pengacara Anyang

Klien yang mendatangi pengacara Anyang datang ke kantor cabang Anyang dan menjelaskan kronologi perkaranya karena ingin meminimalkan ancaman hukuman atas tindak pidana menghalangi tugas pejabat dengan pemberatan (khusus) dan tindak pidana perusakan barang dengan pemberatan (khusus).
Klien yang Diregistrasi sebagai Tersangka atas Dugaan Menghalangi Tugas Pejabat dengan Pemberatan (Khusus)
Berikut adalah kisah klien yang mendatangi pengacara Anyang untuk meminta bantuan.
Dalam keadaan mabuk, klien mendatangi rumah seorang tetangga yang sering berselisih dengannya.
Klien memanggil tetangga tersebut karena ingin mencurahkan perasaan tidak nyaman yang selama ini dipendam. Namun, ketika tetangga itu menunjukkan rasa tidak senang, klien menjadi marah dan memukul gerbang dengan tongkat golf hingga merusaknya.
Tetangga yang menyaksikan kejadian tersebut melaporkan klien kepada polisi, dan tidak lama kemudian polisi tiba di lokasi.
Ketika polisi berulang kali memanggil klien yang telah masuk ke dalam rumah dan mengetuk jendela, klien menjadi marah, mengayunkan tongkat golf, dan melakukan penganiayaan terhadap polisi.
Setelah diregistrasi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana 🔗menghalangi tugas pejabat dengan pemberatan (khusus) dan tindak pidana perusakan barang dengan pemberatan (khusus), klien menghadapi risiko dijatuhi hukuman berat.
Klien mendatangi Daeryun karena ingin menangani perkara bersama pengacara profesional dan meminimalkan ancaman hukumannya.
2. Ketentuan Hukum Terkait Perkara yang Dijelaskan oleh Pengacara Anyang
Klien yang diregistrasi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menghalangi tugas pejabat dengan pemberatan (khusus) dan tindak pidana perusakan barang dengan pemberatan (khusus) meminta bantuan untuk meminimalkan ancaman hukumannya.
Berikut adalah penjelasan terperinci mengenai tindak pidana menghalangi tugas pejabat dengan pemberatan (khusus) dan tindak pidana perusakan barang dengan pemberatan (khusus).
Ancaman Hukuman atas Tindak Pidana Menghalangi Tugas Pejabat dengan Pemberatan (Khusus)
Tindak pidana menghalangi tugas pejabat dengan pemberatan (khusus) adalah tindak pidana yang terjadi ketika seseorang melakukan kekerasan fisik atau pengancaman terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya dengan menunjukkan kekuatan suatu organisasi atau kerumunan maupun dengan membawa benda berbahaya.
Tindak pidana 🔗perusakan barang dengan pemberatan (khusus) adalah tindak pidana yang dilakukan dengan menunjukkan kekuatan suatu organisasi atau kerumunan maupun dengan membawa benda berbahaya, lalu merusak, menyembunyikan, atau dengan cara lain mengurangi kegunaan barang milik orang lain.
Apabila dugaan tersebut terbukti, pelaku dapat dihukum berdasarkan ketentuan berikut.
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan Pasal 144 (Menghalangi Tugas Pejabat dengan Pemberatan)
① Apabila tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat dilakukan dengan menunjukkan kekuatan suatu organisasi atau kerumunan maupun dengan membawa benda berbahaya, hukumannya diperberat hingga setengah dari ancaman pidana yang ditetapkan.
※ Ancaman hukuman untuk tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat biasa: pidana penjara dengan kerja paksa paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan
② Apabila tindak pidana pada ayat 1 mengakibatkan pejabat mengalami luka, pelaku dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu selama sekurang-kurangnya 3 tahun.
Apabila mengakibatkan kematian, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama sekurang-kurangnya 5 tahun.
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan Pasal 369 (Perusakan dengan Pemberatan)
① Apabila tindak pidana perusakan barang dilakukan dengan menunjukkan kekuatan suatu organisasi atau kerumunan maupun dengan membawa benda berbahaya, pelaku dipidana dengan pidana penjara dengan kerja paksa paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.
3. Strategi Pengacara Anyang dalam Menangani Perkara

Pengacara Anyang menelaah kronologi perkara secara saksama dan menyusun strategi bertahap yang sesuai.
Untuk meminimalkan ancaman hukuman, pengacara mengajukan argumentasi berikut.
Pendampingan Pengacara Anyang ① Menyatakan bahwa Klien Tulus Menyesali Perbuatannya
Setelah kejadian tersebut, klien menjalani pemeriksaan oleh lembaga penyidikan dengan kooperatif dan secara aktif membantu penyidikan, termasuk dengan melepaskan hak kepemilikan atas alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Klien mengakui seluruh perbuatannya, sangat menyesal, dan dengan tulus merefleksikan kesalahannya.
Pengacara menekankan bahwa klien telah beberapa kali menulis surat pernyataan penyesalan sebagai wujud permohonan maaf kepada para korban.
Pendampingan Pengacara Anyang ② Menyatakan bahwa Tindak Pidana Dilakukan secara Spontan
Klien saat ini berada dalam kondisi yang memerlukan perawatan psikiatri dan pemantauan perkembangan secara berkelanjutan.
Klien melakukan tindak pidana tersebut secara spontan ketika kemampuannya untuk membedakan keadaan atau menentukan kehendak berada dalam kondisi lemah.
Pengacara menekankan bahwa klien bertekad menjalani kehidupan baru sambil memulihkan penyakitnya melalui perawatan psikiatri pada masa mendatang.
Pendampingan Pengacara Anyang ③ Menyatakan bahwa Kerugian yang Timbul Relatif Ringan
Tindakan klien yang menghalangi pelaksanaan tugas pejabat secara sah dan merusak barang milik orang lain jelas merupakan perbuatan yang keliru.
Namun, pengacara menekankan bahwa para polisi yang menjadi korban tidak mengalami cedera fisik dan kerugian ekonomi yang dialami korban perusakan barang juga relatif ringan.
4. Hasil Pendampingan Pengacara Anyang, Hukuman dengan Masa Percobaan
Pengadilan menerima argumentasi pengacara Anyang dan menjatuhkan putusan bahwa ‘Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan. Namun, pelaksanaan pidana tersebut ditangguhkan selama 2 tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.’
Klien yang dijatuhi hukuman dengan masa percobaan menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam.
Jika Terlibat dalam Dugaan Tindak Pidana Menghalangi Tugas Pejabat dengan Pemberatan (Khusus)
Perkara di atas merupakan kasus klien yang diregistrasi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menghalangi tugas pejabat dengan pemberatan (khusus) dan tindak pidana perusakan barang dengan pemberatan (khusus), lalu dijatuhi hukuman dengan masa percobaan melalui pendampingan pengacara Anyang.
Berdasarkan skala dan jenis perkara, Daeryun membentuk satu tim yang terdiri atas para 🔗pengacara pidana untuk menyediakan solusi hukum yang strategis dan mendalam.
Melalui sistem penanganan yang menyeluruh, Daeryun berupaya mengarahkan perkara ke hasil yang menguntungkan, menyediakan layanan pengelolaan lanjutan setelah proses hukum selesai, dan secara aktif melindungi hak-hak klien.
Jika Anda memerlukan pendampingan pengacara profesional dalam situasi yang serupa dengan kasus di atas, silakan percayakan perkara Anda melalui 🔗pemesanan konsultasi hukum dengan pengacara Anyang.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Menghalangi tugas pejabat dengan pemberatan (khusus) dan lain-lain: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Ancaman Hukuman atas Tindak Pidana Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pejabat yang Mengakibatkan Luka dan Strategi Penanganan untuk Bentuk Khususnya
Kriteria penghukuman dan perdamaian dalam tindak pidana perusakan barang yang perlu diperiksa jika Anda dilaporkan atas perusakan barang
Jika Anda menghadapi dugaan tindak pidana menghalangi pelaksanaan hak, periksa terlebih dahulu kriteria pengambilan, penyembunyian, dan perusakan
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnya
Park Dong-il
T. 070-5221-3616
Pengalaman sebagai pembela publik pidana Pengadilan Distrik Busan; pengacara spesialis litigasi internasional/pemeriksaan bukti/pidana

Kim Geun-su
T. 070-5221-2805
Berpengalaman sebagai Jaksa Ketua Kejaksaan Distrik Seoul Timur [kejahatan berat], pengacara spesialis narkotika/kejahatan seksual/pidana
Bidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaApa arti tidak dilimpahkan dan apakah ada perbedaan menurut jenis keputusannya?

Penilaian unsur terpenuhinya tindak pidana penipuan, analisis putusan pengadilan, hingga pedoman penjatuhan pidana

Pemeriksaan dan penghapusan catatan kriminal, agar tidak mengalami kerugian

Proses Pemeriksaan, Cara Menghadapinya, dan Panduan Memberikan Keterangan

Prosedur perkara pidana, jenis keputusan, dan cara penanganannya

Sebelumnya
Kasus pengacara di Busan untuk gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat | Pengacara di Busan memenangkan perkara setelah membela klien yang menghadapi gugatan tersebut
Berikutnya
Pengacara Kasus Mengemudi dalam Keadaan Mabuk | Pembelaan Pengacara Menghasilkan Hukuman dengan Masa Percobaan bagi Klien dengan Riwayat Pidana Mengemudi dalam Keadaan Mabuk
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?
















