Kisah Sukses
Kasus pendampingan firma hukum kecelakaan lalu lintas | Tabrak lari yang mengakibatkan luka, tidak dilimpahkan (oleh kepolisian)
Klien yang datang ke firma hukum kecelakaan lalu lintas mengalami kecelakaan bersenggolan ringan, tetapi meninggalkan lokasi begitu saja sehingga khawatir akan tuduhan ‘tabrak lari yang mengakibatkan luka’. Oleh karena itu, klien mencari bantuan pengacara kecelakaan lalu lintas.
1. Klien yang datang ke firma hukum kecelakaan lalu lintas

Ini adalah kasus ketika klien yang datang ke firma hukum kecelakaan lalu lintas menghadapi kekhawatiran akan tuduhan ‘tabrak lari yang mengakibatkan luka’, tetapi berkat bantuan pengacara kecelakaan lalu lintas, tuduhan mengakibatkan luka tidak dilimpahkan (oleh kepolisian), sedangkan tuduhan tabrak lari yang mengakibatkan luka dapat dicegah sejak awal sehingga perkara berakhir dengan baik.
Kronologi perkara kecelakaan lalu lintas
Seperti biasanya, klien melewati gang di dekat rumahnya, lalu berbelok ke kiri untuk memasuki jalan raya dalam perjalanan menuju tempat kerja.
Namun, beberapa jam kemudian, polisi memberi tahu klien bahwa telah diterima laporan yang menyatakan bahwa ia “menabrak pejalan kaki dengan kaca spion samping kendaraan”.
Klien sama sekali tidak menyadari telah terjadi kecelakaan, sedangkan kamera dasbor kendaraannya juga telah rusak selama beberapa bulan sehingga keadaan sulit diketahui.
Masalah yang lebih besar adalah korban, dalam keadaan marah, sangat menginginkan agar klien dihukum dengan menyatakan bahwa klien ‘sengaja melarikan diri’ dan ‘berbohong ketika mengaku tidak menyadari kecelakaan’.
Selain itu, karena klien bekerja di perusahaan milik negara, situasinya sangat sensitif sebab apabila perkara tersebut berujung pada penghukuman pidana, klien diperkirakan akan mengalami kerugian terkait statusnya, seperti tindakan disipliner.
Oleh karena itu, klien datang ke firma hukum kecelakaan lalu lintas dan meminta bantuan untuk membela diri dari tuduhan tersebut.
2. Informasi perkara dari firma hukum kecelakaan lalu lintas
Seperti dalam perkara klien yang datang ke firma hukum kecelakaan lalu lintas, apabila pengemudi menyebabkan kecelakaan lalu lintas karena kelalaiannya sehingga mengakibatkan orang lain terluka, tindak pidana mengakibatkan luka diterapkan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan.
Pasal 3 Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan (Kekhususan Penghukuman)
Pasal 268 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Kelalaian dalam Pelaksanaan Pekerjaan atau Profesi dan Kelalaian Berat yang Mengakibatkan Kematian atau Luka)
Dalam hal ini, berdasarkan Pasal 268 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara tanpa kewajiban bekerja menurut hukum Korea Selatan paling lama 5 tahun atau denda (pidana) paling banyak 20 juta won Korea Selatan.
Sebaliknya, apabila terbukti bahwa klien menyadari kecelakaan tersebut, tetapi meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan kepada korban, tuduhan ‘tabrak lari yang mengakibatkan luka’ diterapkan berdasarkan Undang-Undang Pemberatan Hukuman Kejahatan Tertentu Korea Selatan.
Dalam hal ini, penghukuman pidana yang jauh lebih berat akan dikenakan, yaitu pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 1 tahun atau denda (pidana) paling sedikit 5 juta dan paling banyak 30 juta won Korea Selatan.
Pokok persoalan perkara yang diidentifikasi pengacara kecelakaan lalu lintas
Pengacara kecelakaan lalu lintas mengidentifikasi tiga pokok utama dalam perkara ini.
② Kemungkinan terpenuhinya unsur tabrak lari yang mengakibatkan luka
③ Ada atau tidaknya tanggung jawab atas luka korban
Agar tuduhan mengakibatkan luka berdasarkan Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan dapat diterapkan, tersangka harus terbukti melanggar kewajiban kehati-hatian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi. Sementara itu, agar tindak pidana tabrak lari yang mengakibatkan luka dapat dinyatakan terpenuhi, kesadaran tentang kecelakaan dan pelanggaran kewajiban memberikan pertolongan harus dibuktikan.
Namun, klien tidak menyadari adanya benturan, sedangkan kaca spion samping kendaraan juga tetap dalam kondisi normal ketika klien melanjutkan perjalanan.
Oleh karena itu, firma hukum kecelakaan lalu lintas mulai menyusun fakta mengenai keadaan kecelakaan secara jelas dan merancang strategi untuk mencegah diterapkannya tuduhan tabrak lari yang mengakibatkan luka.
3. Strategi pembelaan firma hukum kecelakaan lalu lintas

Dalam perkara ini, firma hukum kecelakaan lalu lintas menerapkan dua strategi berikut untuk mencegah secara menyeluruh tuduhan tabrak lari yang mengakibatkan luka dan berupaya memperoleh pembelaan dari penghukuman atas tuduhan mengakibatkan luka.
Pengacara kecelakaan lalu lintas mencegah terpenuhinya unsur tuduhan tabrak lari yang mengakibatkan luka
Agar tindak pidana tabrak lari yang mengakibatkan luka dapat dinyatakan terpenuhi, harus dibuktikan secara jelas bahwa tersangka menyadari terjadinya kecelakaan, tetapi meninggalkan lokasi tanpa mengambil tindakan pertolongan.
Namun, dalam perkara ini, benturan dengan kaca spion samping pada saat kecelakaan sangat ringan dan tidak terdapat kerusakan yang terlihat dari luar.
Selain itu, dengan memperoleh rekaman kamera dasbor belakang kendaraan di depan, dapat dibuktikan adanya keadaan yang menunjukkan bahwa korban juga tidak melakukan tindakan untuk memberitahukan kecelakaan tersebut secara jelas kepada klien.
Berdasarkan keadaan tersebut, pengacara kecelakaan lalu lintas mencegah sejak awal diterapkannya tuduhan tabrak lari yang mengakibatkan luka.
Pengacara kecelakaan lalu lintas membuktikan tidak adanya hak menuntut atas tuduhan mengakibatkan luka
Cedera yang diklaim korban adalah keseleo ringan yang memerlukan perawatan sekitar 2 minggu, sedangkan kendaraan klien telah dilindungi oleh asuransi komprehensif.
Oleh karena itu, pengacara kecelakaan lalu lintas menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan, tidak ada hak menuntut sehingga klien tidak termasuk pihak yang dapat dikenai penghukuman pidana.
Pasal 4 Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan (Kekhususan bagi Kendaraan yang Dilindungi Asuransi dan Sebagainya)
4. Hasil pendampingan firma hukum kecelakaan lalu lintas, tidak dilimpahkan (oleh kepolisian)

Polisi menerima argumentasi firma hukum kecelakaan lalu lintas dan memutuskan untuk tidak meregistrasi tuduhan tabrak lari yang mengakibatkan luka terhadap klien sebagai perkara.
Mengenai tuduhan mengakibatkan luka, berdasarkan fakta bahwa klien memiliki asuransi komprehensif, polisi juga mengeluarkan ‘keputusan untuk tidak melimpahkan perkara’ karena tidak ada hak menuntut.
Dengan demikian, klien dapat menyelesaikan perkara tanpa penghukuman pidana dan juga dapat menghindari seluruh tindakan disipliner di tempat kerja maupun kerugian administratif.
Respons cepat diperlukan bahkan untuk kecelakaan bersenggolan ringan
Bahkan kecelakaan di gang atau benturan ringan dapat berkembang menjadi perkara yang melibatkan tuduhan tabrak lari yang mengakibatkan luka atau tuduhan mengakibatkan luka apabila konflik dengan korban membesar.
Firma Hukum Daeryun secara aktif melindungi klien melalui sistem berikut.
: diagnosis awal yang akurat dan penugasan pengacara segera setelah perkara terjadi
∙ Pembentukan tim khusus berdasarkan jenis perkara
: penanganan oleh tim, termasuk penyelidikan fakta, analisis rekaman video, dan bantuan dalam memberikan keterangan
∙ Pendampingan menyeluruh dalam bidang asuransi, pidana, dan administrasi
: persiapan mulai dari penanganan asuransi dan tanggapan kepada polisi hingga kemungkinan kerugian di tempat kerja
∙ Pengoperasian layanan tindak lanjut
: pencegahan terhadap kemungkinan gugatan ganti rugi perdata atau sengketa asuransi di kemudian hari
Jika Anda menghadapi risiko penghukuman akibat kecelakaan lalu lintas, silakan mengajukan perkara kapan saja melalui 🔗Reservasi Konsultasi Hukum.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Pelanggaran Undang-Undang Kekhususan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Korea Selatan (mengakibatkan luka): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Bagaimana cara menghadapi ancaman pidana denda atas tabrak lari agar memperoleh keringanan? Ringkasan strategi penanganan
Ringkasan standar denda untuk 2 kali mengemudi dalam keadaan mabuk dan panduan memperoleh peringanan hukuman
Kecelakaan antara kendaraan dan pejalan kaki, panduan penanganan terkait tingkat hukuman dan penentuan jumlah uang perdamaian
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnya
Kim Eun-young
T. 070-5117-2950
Pengalaman sebagai jaksa di Kejaksaan Distrik Seoul Bagian Selatan · Pengacara spesialis kejahatan seksual/kekerasan sekolah/pidana
Bidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaBerkendara dalam keadaan mabuk dan kecelakaan lalu lintas · Tidak Mengambil Tindakan Setelah Kecelakaan/Tabrak Lari

Berkendara dalam keadaan mabuk dan kecelakaan lalu lintas · CCTV/kamera dasbor kecelakaan lalu lintas

Pidana · Kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesi yang mengakibatkan luka atau kematian

Konsultasi dalam bahasa lain
Sebelumnya
Contoh pendampingan litigasi perusahaan | Menang dalam gugatan penggantian terkait tanggung jawab produk
Berikutnya
Pendampingan untuk memperoleh pidana bersyarat dalam perkara tindak pidana seksual | Pengacara perkara tindak pidana seksual membantu klien residivis perbuatan cabul dengan paksaan memperoleh pidana bersyarat
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?














