

Q
Apakah pihak ketiga juga dapat membatalkan pelaporan kekerasan sekolah?
Dilihat60,210
Beberapa waktu lalu saya berkelahi dengan teman di sekolah, tetapi teman saya melaporkan saya sebagai pelaku kekerasan sekolah. Terus terang, perkelahian itu terjadi karena kesalahan teman saya, dan ia pun sama-sama memaki saya, jadi menyebut saya pelaku itu tidak masuk akal. Saya juga ingin melaporkannya sebagai pelaku dengan cara yang sama; apakah itu mungkin? Selain itu, agak sulit membicarakannya dengan orang tua, tetapi apakah saya sendiri dapat membatalkan pelaporan kekerasan sekolah?
Pelaporan kekerasan sekolah
Pelaporan kekerasan di sekolah
Komite deliberasi penanggulangan kekerasan di sekolah
Jawaban atas Pertanyaan Terkait
Penulis: 김국일
Anda menanyakan mengenai pelaporan kekerasan sekolah. Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Sekolah Korea Selatan menetapkan perbuatan yang disertai kerugian fisik, psikologis, dan harta terhadap siswa sebagai kekerasan di sekolah.
Oleh karena itu, apabila penanya mengalami kerugian tersebut akibat temannya, ia juga dapat melaporkan temannya sebagai pelaku kekerasan di sekolah dengan cara yang sama.
Hanya saja, untuk diakui sebagai korban kekerasan di sekolah, yang penting dalam perkara adalah adanya alat bukti yang dapat membuktikan kerugian.
Sebagai contoh dapat disebutkan isi percakapan yang memuat perundungan, surat keterangan diagnosis akibat kekerasan, serta kesaksian saksi yang melihat perkelahian.
Dan sayangnya, pelaporan kekerasan sekolah yang sudah diterima sulit untuk dibatalkan.
Hal ini karena menurut hukum yang berlaku, apabila kepala sekolah mengetahui adanya kekerasan di sekolah, ia diwajibkan untuk membentuk lembaga khusus dan melakukan investigasi fakta, lalu melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas Pendidikan.
Namun, secara pengecualian ada keadaan ketika komite penanggulangan kekerasan di sekolah tidak digelar dan perkara dapat diselesaikan pada tingkat kepala sekolah.
Hal ini berlaku dalam keadaan tidak adanya surat keterangan diagnosis yang memerlukan perawatan dua minggu atau lebih, tidak adanya kerugian harta atau kerugian tersebut telah dipulihkan, serta kekerasan yang tidak bersifat berkelanjutan atau balas dendam.
Hanya saja, perlu diperhatikan bahwa keadaan seperti ini hanya dapat diselesaikan apabila terdapat persetujuan tertulis dari siswa korban dan walinya serta konfirmasi tertulis dari lembaga khusus di dalam sekolah.

Penanganan kekerasan sekolah Pengacara
Reservasi konsultasi hukum
Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.
Telepon
konsultasi 1800-7905
Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

KakaoTalk
konsultasi
Kanal KakaoTalk
Pengacara Firma Hukum Daeryun

Daring
konsultasi
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.
Punya pertanyaan lain?



