Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Tanya Jawab Hukum

Lelah dengan jawaban hukum yang tidak profesional atau bersifat promosi?
Pengacara spesialis Daeryun akan menjawab pertanyaan Anda.

Q

Apa saja syarat pengajuan pembayaran cicilan pajak hibah?

Tanya Jawab HukumDilihat3,534

Karena akan menerima hibah harta dari orang tua saya, diperkirakan beban pajak hibah akan timbul cukup besar. Karena sulit membayarnya sekaligus, saya sedang mencari tahu tentang pembayaran cicilan pajak hibah, dan saya penasaran apakah siapa pun bisa mengajukannya. Saya ingin tahu syarat apa yang harus dipenuhi untuk mengajukan pembayaran cicilan pajak hibah, dan bagaimana prosedur pengajuan yang sebenarnya berlangsung.

pembayaran cicilan pajak hibah

A

Jawaban atas Pertanyaan Terkait

Pembayaran cicilan pajak hibah hanya dapat diajukan jika memenuhi syarat tertentu, dan hanya disetujui apabila seluruh syarat serta prosedur terpenuhi.

Pertama, syarat pengajuan pembayaran cicilan pajak hibah adalah sebagai berikut.

① Memenuhi kriteria jumlah pajak yang dibayarkan

Pembayaran cicilan pajak hibah hanya dapat diajukan apabila pajak hibah yang harus dibayarkan melebihi 20 juta won Korea Selatan.

Apabila jumlahnya di bawah kriteria tersebut, pembayaran cicilan tidak diperbolehkan.

② Penyediaan jaminan

Untuk mengajukan pembayaran cicilan pajak hibah, Anda wajib menyediakan jaminan pajak yang setara dengan jumlah pajak yang dicicil.

Umumnya, properti, asuransi jaminan, dan aset keuangan digunakan sebagai jaminan.

③ Mematuhi batas waktu pengajuan

Pembayaran cicilan pajak hibah hanya diakui apabila diajukan dalam batas waktu pengajuan yang ditetapkan undang-undang.

Pembayaran cicilan pajak hibah harus diajukan dalam batas waktu pelaporan pajak hibah (3 bulan sejak hari terakhir bulan tempat tanggal hibah berada), dan apabila menerima pemberitahuan keputusan, dapat diajukan dalam waktu 14 hari sejak tanggal pemberitahuan.

Selanjutnya, prosedur pembayaran cicilan pajak hibah dibedakan berdasarkan waktu pengajuan.

Apabila diajukan bersamaan dengan pelaporan pajak hibah, pembayaran cicilan akan turut diterima pada saat pelaporan, dan jangka waktu pemrosesan berbeda tergantung apakah pelaporan dilakukan dalam batas waktu.

Umumnya, pelaporan dalam batas waktu diproses dalam sekitar 6 bulan, sedangkan pelaporan setelah batas waktu dalam sekitar 3 bulan.

Sebaliknya, apabila diajukan setelah menerima pemberitahuan keputusan mengenai dasar pengenaan pajak dan jumlah pajak dari kantor pajak, akan diproses dalam sekitar 14 hari sejak tanggal pengajuan.

Seluruh prosedur berlangsung dengan cara diterima di kantor pajak yang berwenang, kemudian melalui pemeriksaan, barulah diputuskan disetujui atau tidaknya.

Pada intinya, pembayaran cicilan pajak hibah baru dimungkinkan apabila pemenuhan syarat + pengajuan dalam batas waktu + penyediaan jaminan semuanya terpenuhi.

Jika diperlukan, kami harap Anda meninjau terlebih dahulu pemenuhan syarat dan prosedurnya melalui konsultasi dengan pengacara spesialis waris.

Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Hukum keluarga Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk