CONTENTS
- 1. Suksesi usaha keluarga serta pewarisan dan hibah | Definisi

- 2. Suksesi usaha keluarga serta pewarisan dan hibah | Pengurangan pajak atas pewarisan usaha keluarga

- - Sasaran dukungan dan jumlah pengurangan
- - Persyaratan penerapan
- - Penyerahan surat pelaporan dan dokumen
- - Persyaratan kewajiban pascapenerapan
- - Ketentuan khusus pembayaran pajak secara mengangsur tahunan
- 3. Suksesi usaha keluarga serta pewarisan dan hibah | Perlakuan khusus pajak hibah

- - Ikhtisar skema
- - Persyaratan penerapan
- - Surat pelaporan dan dokumen yang diserahkan
- - Persyaratan kewajiban pasca-penerapan
- 4. Suksesi usaha keluarga dan pewarisan hibah | Perlakuan khusus pajak hibah atas dana usaha rintisan

- - Gambaran umum sistem
- - Persyaratan penerapan
- - Pelaporan dan dokumen yang diserahkan
- - Persyaratan kewajiban pasca-penerapan
- 5. Suksesi usaha keluarga dan pewarisan hibah | Daftar periksa

- - Daftar periksa pengurangan warisan usaha keluarga
- - Daftar periksa perlakuan khusus pajak hibah suksesi usaha keluarga
- - Daftar periksa perlakuan khusus pajak hibah dana usaha rintisan
- - Sistem bantuan advokat spesialis perpajakan
1. Suksesi usaha keluarga serta pewarisan dan hibah | Definisi

Suksesi usaha keluarga serta pewarisan dan hibah merupakan konsep yang saling berkaitan erat.
Suksesi usaha keluarga adalah proses pengalihan hak kepemilikan dan hak pengelolaan perusahaan kepada penerus seperti anak, dan cara pelaksanaannya berupa pewarisan (pengalihan setelah kematian) serta hibah (pengalihan semasa hidup).
Untuk mendukung pengalihan perusahaan kepada generasi berikutnya secara cuma-cuma dengan tetap mempertahankan identitas perusahaan di tingkat negara, 「상속세 및 증여세법」 (Undang-Undang Pajak Warisan dan Hibah Korea Selatan) dan 「조세특례제한법」 (Undang-Undang Pembatasan Perlakuan Khusus Perpajakan Korea Selatan) masing-masing menyediakan sistem pengurangan pajak atas pewarisan usaha keluarga dan sistem perlakuan khusus pajak hibah atas suksesi usaha keluarga.
2. Suksesi usaha keluarga serta pewarisan dan hibah | Pengurangan pajak atas pewarisan usaha keluarga

Terkait suksesi usaha keluarga serta pewarisan dan hibah, agar para ahli waris dapat mewarisi usaha keluarga yang dahulu dijalankan oleh pewaris, Korea Selatan menjalankan sistem yang memotong sejumlah dana tertentu dari nilai kena pajak warisan guna meringankan beban pajak warisan (「상속세 및 증여세법」 Undang-Undang Pajak Warisan dan Hibah Korea Selatan, Pasal 18-2).
Sasaran dukungan dan jumlah pengurangan
Dalam hal mewariskan usaha keluarga milik perusahaan kecil-menengah atau menengah-besar pada akhir tahun pajak tepat sebelum tanggal dimulainya pewarisan, dapat diperoleh pengurangan pajak waris usaha keluarga.
Dalam hal ini, jumlah dan batas pengurangan adalah sebagai berikut.
Klasifikasi | Jumlah dan batas |
Jumlah pengurangan | 100% dari harta waris usaha keluarga |
Batas pengurangan | Pewaris mengelola 10 tahun atau lebih : 30 miliar won |
Pewaris mengelola 20 tahun atau lebih : 40 miliar won | |
Pewaris mengelola 30 tahun atau lebih : 60 miliar won |
Persyaratan penerapan
Untuk memperoleh pengurangan pajak waris usaha keluarga, seluruh persyaratan di bawah ini harus dipenuhi.
Persyaratan usaha keluarga
Usaha keluarga harus merupakan perusahaan yang dikelola secara terus-menerus selama 10 tahun atau lebih oleh pewaris.
Selain itu, persyaratan berikut harus dipenuhi menurut jenis perusahaan.
Kriteria | Rincian |
Perusahaan kecil dan menengah | Menjalankan sektor usaha yang termasuk penerapan pengurangan pajak waris usaha keluarga sebagai usaha utama |
Memenuhi kriteria omzet dan independensi menurut Undang-Undang Dasar Perusahaan Kecil dan Menengah Korea Selatan | |
Total aset kurang dari 500 miliar won | |
Perusahaan menengah-besar | Menjalankan sektor usaha yang termasuk penerapan pengurangan pajak waris usaha keluarga sebagai usaha utama |
Memenuhi kriteria Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Khusus Promosi Pertumbuhan dan Penguatan Daya Saing Perusahaan Menengah-Besar Korea Selatan | |
Rata-rata omzet 3 tahun pajak terakhir kurang dari 500 miliar won |
Persyaratan pewaris
Pewaris harus memenuhi persyaratan berikut.
Klasifikasi | Jumlah dan batas |
Kepemilikan saham | Memiliki saham 40% atau lebih (20% untuk perusahaan tercatat) sebagai pemegang saham terbesar dan sejenisnya secara terus-menerus selama 10 tahun atau lebih |
Batas pengurangan | Memenuhi salah satu persyaratan masa jabatan sebagai direktur utama |
- Menjabat selama 50% atau lebih dari masa menjalankan usaha keluarga - Menjabat sebagai direktur utama selama 10 tahun atau lebih (termasuk apabila ahli waris melanjutkan jabatan) - Menjabat 5 tahun atau lebih dari 10 tahun terhitung mundur sejak tanggal dimulainya pewarisan |
Persyaratan ahli waris
Ahli waris harus memenuhi seluruh persyaratan berikut agar dapat memperoleh pengurangan pajak waris usaha keluarga.
: 18 tahun ke atas
∙ Keterlibatan dalam usaha keluarga
: Terlibat dalam usaha keluarga selama 2 tahun atau lebih sebelum tanggal dimulainya pewarisan
〈Ketentuan pengecualian〉
- Apabila pewaris meninggal dunia sebelum berusia 65 tahun
- Apabila pewaris meninggal dunia karena bencana alam atau bencana akibat manusia
- Apabila telah terlibat dalam usaha keluarga sejak 2 tahun sebelum tanggal dimulainya pewarisan, maka jangka waktu tidak dapat terlibat dalam usaha keluarga karena wajib militer · penyakit dan sebab lainnya dianggap sebagai jangka waktu keterlibatan dalam usaha keluarga
∙ Kriteria pengangkatan
: Diangkat sebagai pengurus paling lambat hingga batas waktu pelaporan dan diangkat sebagai direktur utama dalam waktu 2 tahun sejak batas waktu pelaporan
∙ Kemampuan membayar
: Apabila usaha keluarga termasuk perusahaan menengah-besar, nilai harta warisan selain harta waris usaha keluarga tidak boleh melebihi 2 kali jumlah yang harus dibayarkan ahli waris tersebut sebagai pajak waris
∙ Pasangan
: Apabila pasangan ahli waris memenuhi persyaratan, dianggap memenuhi persyaratan ahli waris
Penyerahan surat pelaporan dan dokumen
Untuk memperoleh pengurangan pajak waris usaha keluarga, dokumen di bawah ini harus diserahkan kepada kepala kantor pajak yang berwenang di wilayah domisili pajak.
∙ Surat pelaporan pengurangan pajak waris usaha keluarga (termasuk tabel penilaian kriteria perusahaan kecil dan menengah)
∙ Rincian harta waris usaha keluarga
∙ Rincian aset yang digunakan untuk usaha keluarga
∙ Apabila harta waris usaha keluarga berupa saham atau bagian penyertaan modal
: Kondisi pemegang saham badan hukum yang menerbitkan saham atau bagian penyertaan modal tersebut pada saat tanggal dimulainya pewarisan dan selama tahun buku 10 tahun terakhir
∙ Dokumen lain yang dapat membuktikan bahwa ahli waris terlibat langsung dalam usaha keluarga tersebut
Persyaratan kewajiban pascapenerapan
Setelah penerapan pengurangan pajak waris usaha keluarga, apabila kewajiban di bawah ini tidak dipenuhi selama 5 tahun, pajak yang telah dikurangkan akan ditagih kembali.
∙ Mempertahankan kepemilikan saham ahli waris
∙ Larangan melepas 40% atau lebih aset yang digunakan untuk usaha keluarga
∙ Larangan menghentikan sementara atau menutup usaha keluarga serta pembatasan perubahan sektor usaha
(perubahan dalam klasifikasi menengah diperbolehkan, selain itu memerlukan pertimbangan komite penilaian)
∙ Mempertahankan jumlah pekerja tetap dan total gaji pada 90% atau lebih dari jumlah pekerja acuan
Ketentuan khusus pembayaran pajak secara mengangsur tahunan
Pajak waris atas harta waris usaha keluarga dapat dibayar secara mengangsur hingga paling lama 20 tahun termasuk masa tenggang, sehingga mendukung suksesi usaha keluarga dalam jangka panjang.
Bila proporsi harta waris usaha keluarga kurang dari 50% | Pembayaran mengangsur 10 tahun (dapat dengan tenggang 3 tahun) |
Bila proporsi harta waris usaha keluarga 50% atau lebih | Pembayaran mengangsur 20 tahun (dapat dengan tenggang 5 tahun) |
Harta warisan umum | Pembayaran mengangsur 10 tahun (tanpa masa tenggang) |
Pajak hibah | Pembayaran mengangsur 5 tahun (tanpa masa tenggang) |
3. Suksesi usaha keluarga serta pewarisan dan hibah | Perlakuan khusus pajak hibah

Terkait suksesi usaha keluarga serta pewarisan dan hibah, agar suksesi usaha keluarga dapat dipersiapkan secara terencana sejak awal, tersedia sistem perlakuan khusus pajak hibah atas suksesi usaha keluarga yang mengenakan pajak hibah dengan tarif rendah apabila saham usaha keluarga dihibahkan kepada anak dan pihak lain semasa hidup. (「조세특례제한법」 Undang-Undang Pembatasan Perlakuan Khusus Perpajakan Korea Selatan, Pasal 30-6)
Ikhtisar skema
Apabila pengelola perusahaan kecil-menengah atau menengah-besar mengalihkan usaha keluarga kepada anaknya semasa hidup, maka setelah pengurangan sebesar 1 miliar won dalam batas 60 miliar won, pajak hibah dikenakan sesuai kriteria di bawah ini.
Dasar pengenaan pajak | Tarif pajak hibah |
6 miliar won atau kurang | Tarif 10% |
Bagian di atas 6 miliar won | Tarif 20% |
Dalam hal ini, meskipun pemberi hibah meninggal dunia setelah hibah, apabila persyaratan pengurangan pajak waris usaha keluarga terpenuhi pada saat pewarisan dimulai, saham tersebut dapat kembali memperoleh pengurangan pajak waris usaha keluarga.
Untuk memperoleh ketentuan khusus pengenaan pajak hibah atas suksesi usaha keluarga, seluruh persyaratan berikut harus dipenuhi.
Persyaratan penerapan
Untuk memperoleh ketentuan khusus pengenaan pajak hibah atas suksesi usaha keluarga, seluruh persyaratan berikut harus dipenuhi.
Persyaratan usaha keluarga
Usaha keluarga harus merupakan perusahaan yang dikelola secara terus-menerus selama 10 tahun atau lebih oleh pemberi hibah.
Selain itu, persyaratan berikut harus dipenuhi menurut jenis perusahaan.
Kriteria | Rincian |
Perusahaan kecil dan menengah | Menjalankan sektor usaha yang termasuk penerapan pengurangan pajak waris usaha keluarga sebagai usaha utama |
Memenuhi kriteria omzet dan independensi menurut Undang-Undang Dasar Perusahaan Kecil dan Menengah Korea Selatan | |
Total aset kurang dari 500 miliar won | |
Perusahaan menengah-besar | Menjalankan sektor usaha yang termasuk penerapan pengurangan pajak waris usaha keluarga sebagai usaha utama |
Memenuhi kriteria Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Khusus Promosi Pertumbuhan dan Penguatan Daya Saing Perusahaan Menengah-Besar Korea Selatan | |
Rata-rata omzet 3 tahun pajak terakhir kurang dari 500 miliar won |
Persyaratan penerima hibah (anak)
Penerima hibah harus merupakan penduduk berusia 18 tahun ke atas, dan harus telah terlibat dalam usaha keluarga hingga batas waktu pelaporan pajak hibah.
Selain itu, ia harus diangkat sebagai direktur utama dalam waktu 3 tahun sejak tanggal hibah.
Persyaratan pemberi hibah
Pemberi hibah harus merupakan orang tua penerima hibah yang berusia 60 tahun ke atas.
Selain itu, ia harus memiliki saham 40% atau lebih (20% untuk perusahaan tercatat) sebagai pemegang saham terbesar dan sejenisnya selama 10 tahun atau lebih.
Objek hibah
Harus menghibahkan saham atau bagian penyertaan modal badan hukum usaha keluarga.
Surat pelaporan dan dokumen yang diserahkan
Untuk memperoleh ketentuan khusus pengenaan pajak, dokumen berikut harus diserahkan kepada kepala kantor pajak yang berwenang di wilayah domisili pajak dalam batas waktu pelaporan pajak hibah.
Apabila tidak diserahkan dalam batas waktu pelaporan, ketentuan khusus pengenaan pajak tidak dapat diperoleh.
(untuk pelaporan harta hibah yang dikenai tarif khusus seperti dana pendirian usaha dan saham suksesi usaha keluarga)
∙ Rincian penilaian harta hibah dan penghitungan nilai kena pajak atas saham suksesi usaha keluarga dan sejenisnya
∙ Surat permohonan ketentuan khusus atas saham suksesi usaha keluarga dan sejenisnya
Persyaratan kewajiban pasca-penerapan
Bahkan setelah memperoleh perlakuan khusus perpajakan atas pajak hibah, kewajiban berikut harus dipenuhi secara berkelanjutan selama 5 tahun, dan apabila hal ini dilanggar dapat dikenakan pajak tambahan.
∙ Usaha keluarga tersebut tidak boleh dihentikan sementara atau ditutup selama 1 tahun atau lebih, dan bidang usaha utamanya tidak boleh diubah
※ Perubahan bidang usaha dalam klasifikasi menengah diperbolehkan, sedangkan perubahan di luar itu memerlukan pertimbangan komite penilaian
∙ Penerima hibah mempertahankan porsi kepemilikan (dilarang menguranginya)
Lihat Juga
4. Suksesi usaha keluarga dan pewarisan hibah | Perlakuan khusus pajak hibah atas dana usaha rintisan

Terkait suksesi usaha keluarga serta pewarisan dan hibah, untuk mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja melalui pendirian usaha, apabila dana pendirian usaha kecil dan menengah dihibahkan kepada anak, maka tersedia ‘sistem perlakuan khusus pajak hibah atas dana usaha rintisan’ yang mengenakan pajak dengan tarif lebih rendah daripada pajak hibah pada umumnya yang telah disiapkan (Pasal 30-5 Undang-Undang Pembatasan Keringanan Pajak Khusus Korea Selatan).
Gambaran umum sistem
Apabila penerima hibah menerima hibah dana dengan tujuan mendirikan usaha kecil dan menengah, berlaku perlakuan khusus sebagai berikut.
▷ Batas diperluas hingga 10 miliar won Korea Selatan apabila terdapat perekrutan baru 10 orang atau lebih
▷ Dasar pengenaan pajak dihitung setelah pengurangan hingga 500 juta won Korea Selatan
Selain itu, apabila pemberi hibah meninggal dunia, harta hibah yang bersangkutan diperhitungkan dengan menambahkannya ke dalam nilai kena pajak warisan tanpa memandang saat pemberian hibah.
Persyaratan penerapan
Agar perlakuan khusus pajak hibah atas dana usaha rintisan dapat diterapkan, seluruh persyaratan berikut harus dipenuhi.
Persyaratan | Rincian keterangan |
Penerima hibah | Anak yang berstatus penduduk berusia 18 tahun ke atas |
Pemberi hibah | Orang tua penerima hibah yang berusia 60 tahun ke atas |
Objek hibah | Harta yang bukan objek pajak penghasilan atas pengalihan (mis. uang tunai, simpanan, saham tercatat milik pemegang saham minoritas, obligasi negara·publik, obligasi korporasi, dll.) |
Dikecualikan dari objek pajak penghasilan atas pengalihan (※ tanah, bangunan, hak terkait real estat, saham (kecuali pemegang saham minoritas), goodwill, dan sejenisnya tidak termasuk) | |
Persyaratan pendirian usaha kecil dan menengah | Pendirian usaha kecil dan menengah sesuai Pasal 6 ayat (3) «Undang-Undang Pembatasan Keringanan Pajak Khusus» dalam 2 tahun sejak tanggal hibah |
Bidang usaha yang diizinkan : pertambangan, industri manufaktur, konstruksi, usaha restoran, teknologi informasi dan komunikasi, industri logistik, dan sejenisnya |
Pelaporan dan dokumen yang diserahkan
Untuk memperoleh perlakuan khusus perpajakan, dokumen berikut harus diserahkan kepada kepala kantor pajak yang berwenang di wilayah tempat pembayaran pajak dalam batas waktu pelaporan pajak hibah.
∙ Rincian penilaian harta hibah dana usaha rintisan dan penghitungan nilai kena pajak
∙ Permohonan perlakuan khusus dana usaha rintisan dan rincian penggunaannya
∙ Rincian perekrutan baru (dalam hal perekrutan baru 10 orang atau lebih)
Persyaratan kewajiban pasca-penerapan
Bahkan setelah memperoleh perlakuan khusus perpajakan, pelanggaran atas hal-hal berikut dapat menjadi objek pemungutan tambahan.
∙ Apabila dana usaha rintisan tidak digunakan dalam 4 tahun setelah menerima hibah
∙ Apabila dana tersebut digunakan untuk keperluan di luar usaha dalam 10 tahun setelah pendirian usaha
5. Suksesi usaha keluarga dan pewarisan hibah | Daftar periksa

Dalam proses mempersiapkan suksesi usaha keluarga serta pewarisan dan hibah, untuk memanfaatkan keringanan pajak secara efektif diperlukan pemeriksaan menyeluruh mulai dari peninjauan persyaratan awal, pelaporan yang tepat, hingga pengelolaan pasca-penerapan.
Daftar periksa pengurangan warisan usaha keluarga
Butir | Hal yang diperiksa |
Jenis usaha keluarga | Memastikan apakah termasuk usaha kecil dan menengah atau usaha menengah |
Masa pengelolaan | Apakah pewaris telah mengelola selama 10 tahun atau lebih? (semakin panjang, 30 tahun atau lebih, batas pengurangan ↑) |
Persyaratan porsi kepemilikan saham | Apakah sebagai pemegang saham terbesar telah memiliki porsi 40% atau lebih selama 10 tahun atau lebih? |
Persyaratan masa jabatan direktur utama | Apakah telah menjabat sebagai direktur utama selama jangka waktu tertentu atau lebih? |
Persyaratan ahli waris | Apakah ahli waris berusia 18 tahun ke atas dan telah menjalankan usaha keluarga selama 2 tahun atau lebih sebelum dibukanya warisan? |
Persyaratan pengangkatan | Apakah akan diangkat sebagai pengurus sampai batas waktu pelaporan pajak warisan dan direncanakan menjabat sebagai direktur utama dalam 2 tahun? |
Dokumen yang diserahkan | Apakah telah menyerahkan surat pemberitahuan pengurangan warisan usaha keluarga, rincian keterangan, status pemegang saham, dan lainnya? |
Pemenuhan kewajiban pasca-penerapan | Apakah dapat memenuhi persyaratan seperti mempertahankan usaha keluarga selama 5 tahun, mempertahankan porsi kepemilikan, dan mempertahankan lapangan kerja? |
Daftar periksa perlakuan khusus pajak hibah suksesi usaha keluarga
Butir | Hal yang diperiksa |
Persyaratan pemberi hibah | Berusia 60 tahun ke atas, sebagai pemegang saham terbesar memiliki porsi 40% atau lebih selama 10 tahun atau lebih |
Persyaratan penerima hibah | Anak berstatus penduduk berusia 18 tahun ke atas, direncanakan menjabat sebagai direktur utama dalam 3 tahun sejak tanggal hibah |
Persyaratan perusahaan yang dihibahkan | Usaha kecil dan menengah atau usaha menengah, dikelola terus-menerus selama 10 tahun atau lebih, memenuhi persyaratan bidang usaha |
Persyaratan saham yang dihibahkan | Saham atau porsi penyertaan perusahaan usaha keluarga |
Penerapan tarif | Memastikan apakah diterapkan tarif rendah 10% setelah pengurangan 1 miliar won Korea Selatan (20% untuk bagian yang melebihi 6 miliar) |
Status pengajuan | Penyerahan ‘surat permohonan perlakuan khusus saham suksesi usaha keluarga dan sejenisnya’ dalam batas waktu pelaporan |
Pemenuhan kewajiban pasca-penerapan | Kemungkinan mempertahankan jabatan direktur utama selama 5 tahun, larangan mengubah bidang usaha, serta mempertahankan porsi kepemilikan |
Daftar periksa perlakuan khusus pajak hibah dana usaha rintisan
Butir | Hal yang diperiksa |
Persyaratan penerima hibah | Anak yang berstatus penduduk berusia 18 tahun ke atas |
Persyaratan pemberi hibah | Orang tua berusia 60 tahun ke atas |
Persyaratan harta hibah | Harta yang bukan objek pajak penghasilan atas pengalihan (uang tunai, simpanan, dan sejenisnya) |
Persyaratan pendirian usaha | Mendirikan usaha dalam 2 tahun sejak tanggal hibah, serta pemenuhan persyaratan bidang usaha rintisan |
Persyaratan perekrutan | Apabila terdapat perekrutan baru 10 orang atau lebih, perlakuan khusus perpajakan dapat diperluas hingga 10 miliar won Korea Selatan |
Dokumen yang diserahkan | Surat permohonan perlakuan khusus dana usaha rintisan dan rincian penggunaannya, rincian penilaian, dan lainnya |
Pemenuhan kewajiban pasca-penerapan | Meninjau kemungkinan pemungutan tambahan apabila usaha tidak didirikan, dana tidak digunakan atau disalahgunakan |
Sistem bantuan advokat spesialis perpajakan
Firma hukum ini memiliki banyak advokat spesialis, termasuk advokat spesialis perpajakan yang terdaftar pada Perhimpunan Advokat Korea, yang rata-rata memiliki pengalaman 10 tahun atau lebih.
Dengan demikian, dapat diberikan bantuan hukum menyeluruh mulai dari peninjauan persyaratan penerapan keringanan pajak, penanganan pemeriksaan pajak, masalah pemungutan tambahan akibat tidak terpenuhinya persyaratan pengelolaan pasca-penerapan, hingga prosedur keberatan dan penanganan sengketa tata usaha negara.
Selain itu, melalui sistem kolaborasi dengan konsultan pajak, akuntan, dan advokat spesialis korporasi yang tergabung, kami dapat menyusun strategi suksesi usaha keluarga yang disesuaikan dengan karakteristik perusahaan dan struktur pewarisannya, serta mendukung minimalisasi beban pajak secara nyata dan penanganan risikonya.
Apabila Anda memerlukan bantuan terkait, silakan meminta bantuan kepada advokat spesialis perpajakan.
Berita Terkait
Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.
Konsultasi strategi pajak warisan dan hibah terkait suksesi usaha keluarga












