Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Tanya Jawab Hukum

Lelah dengan jawaban hukum yang tidak profesional atau bersifat promosi?
Pengacara spesialis Daeryun akan menjawab pertanyaan Anda.

Q

Apakah kejahatan anak juga dikenai hukuman pidana dan meninggalkan catatan pidana?

Tanya Jawab HukumDilihat39,948

Halo. Kali ini anak saya ditunjuk sebagai pelaku kekerasan sekolah. Karena perkaranya serius, saya sudah bersiap menghadapi sanksi Komite Kekerasan Sekolah… Namun, orang tua pihak lawan mengatakan telah menjalankan tuntutan pidana juga, jadi saya khawatir.. Apakah kejahatan anak jika dikenai hukuman pidana akan mendapat hukuman yang sama dengan orang dewasa? Apakah catatan pidana juga akan tertinggal.. bagaimana sebaiknya saya menanganinya?

kejahatan anak

hukuman kejahatan anak

persidangan perlindungan anak

A

Jawaban atas Pertanyaan Terkait

Anda mengajukan pertanyaan mengenai hukuman kejahatan anak.

Anak di bawah umur yang berusia 10 tahun ke atas hingga di bawah 14 tahun dapat dikenai tindakan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Anak, tetapi anak di bawah umur yang berusia 14 tahun ke atas dapat dikenai Undang-Undang Anak dan KUHP sekaligus sehingga juga dapat dikenai hukuman pidana.

Biasanya, kejahatan anak di bawah umur dikenai tindakan perlindungan melalui persidangan perlindungan anak.

Anda dapat memahami persidangan perlindungan anak sebagai persidangan yang menjatuhkan tindakan perlindungan dengan tujuan membina anak di bawah umur, bukan bertujuan menghukum.

Namun, apabila sifat kejahatannya buruk, dan tindakan perlindungan tidak dinilai tepat, perkara dilimpahkan kepada Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan sehingga dapat berujung pada hukuman pidana, sehingga Anda harus berhati-hati.

Meskipun kejahatan anak dapat diringankan hukumannya dibandingkan orang dewasa, kejahatan yang setara dengan pidana penjara seumur hidup dapat dijatuhi pidana penjara 15 tahun, dan pidana penjara biasa pun dapat dijatuhkan hingga maksimal 5~10 tahun.

Oleh karena itu, penting untuk menyusun strategi pembelaan hukuman dengan menilai faktor-faktor yang dapat dipertimbangkan dalam penjatuhan hukuman.

Anda juga menanyakan tentang catatan pidana; menurut Pasal 32 Undang-Undang Anak, tindakan perlindungan tidak meninggalkan catatan pidana, tetapi apabila dikenai hukuman pidana, catatan pidana pun akan tertinggal.

Oleh karena itu, apabila terlibat dalam kejahatan anak, kami menyarankan agar Anda menyiapkan strategi pembelaan sejak awal dengan memperoleh nasihat hukum dari pengacara kekerasan sekolah agar perkara dapat diakhiri dengan tindakan perlindungan sebisa mungkin.

Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Penanganan kekerasan sekolah Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk