

Q
Terkait audit akuntansi, saya ingin mengajukan gugatan tuntutan ganti rugi terhadap auditor eksternal yang melakukan audit yang cacat.
Dilihat39,620
Sebagai investor individu, saat berinvestasi saya biasa melihat berbagai data lalu berinvestasi. Ketika berinvestasi pada suatu perusahaan, saya melihat laporan audit dari auditor eksternal dan menilai bahwa kesehatan keuangan perusahaan tersebut stabil sehingga melakukan transaksi, tetapi ternyata laporan audit itu adalah laporan audit yang cacat yang tidak mampu menyaring manipulasi akuntansi. Karena hal itu saya mengalami kerugian besar sehingga saya ingin mengajukan gugatan tuntutan ganti rugi terhadap auditor eksternal yang melakukan audit akuntansi yang cacat.
audit akuntansi
Jawaban atas Pertanyaan Terkait
Penulis: 김국일
Sebenarnya, sebuah kasus yang mirip dengan perkara audit akuntansi yang cacat milik Anda telah terjadi sehingga terdapat yurisprudensi terkait. Dalam putusan Mahkamah Agung Korea Selatan 199.4.24. dengan nomor perkara 97Da32215 pernah diputuskan bahwa, “pada umumnya, jumlah kerugian yang dapat dituntut oleh investor saham yang melakukan transaksi saham berdasarkan audit yang cacat oleh auditor, terhadap auditor yang melakukan audit yang cacat, berdasarkan tanggung jawab perbuatan melawan hukum menurut Undang-Undang Perdata, patut dipandang sebagai jumlah yang setara dengan harga saham yang hilang akibat audit yang cacat”.
Selain itu, mengenai apakah tanggung jawab ganti rugi auditor juga diakui dalam hal karena kelalaian tidak mencatat hal penting atau mencatatnya secara palsu, pernah diputuskan bahwa auditor telah lalai menjalankan tugasnya sebagai auditor atas fakta bahwa ia tidak menemukan adanya manipulasi akuntansi dan menyatakan opini wajar terhadap perusahaan yang diaudit.
Selain itu, untuk membuktikan tanggung jawab ganti rugi, pengadilan menilai bahwa terdapat hubungan sebab-akibat antara pencatatan palsu dalam laporan audit
dan fakta pembelian saham setelah melihat laporan tersebut.
Dalam Undang-Undang Audit Eksternal, dalam hal auditor menimbulkan kerugian kepada pihak ketiga yang memercayai dan menggunakannya karena tidak mencatat hal penting dalam laporan audit atau mencatatnya secara palsu, auditor tersebut dipandang bertanggung jawab untuk mengganti kerugian pihak ketiga.
Firma kami, melalui kolaborasi antara pengacara spesialis perdata, pengacara akuntan, dan akuntan, mencari bukti untuk membuktikan kerugian yang dialami akibat audit yang cacat dalam audit akuntansi, dan atas audit akuntansi yang cacat, menjalankan perwakilan gugatan tuntutan ganti rugi untuk membantu klien.
Apabila Anda memerlukan bantuan, kami harap Anda meminta konsultasi kepada Grup Pengawasan Akuntansi kapan saja.

Pengawasan audit akuntansi Pengacara
Reservasi konsultasi hukum
Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.
Telepon
konsultasi 1800-7905
Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

KakaoTalk
konsultasi
Kanal KakaoTalk
Pengacara Firma Hukum Daeryun

Daring
konsultasi
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.
Punya pertanyaan lain?



