CONTENTS
- 1. Sengketa tata usaha negara terkait pengawasan akuntansi | Bidang

- - Jenis sanksi administratif
- 2. Sengketa tata usaha negara terkait pengawasan akuntansi | Gugatan pembatalan keputusan

- - Persyaratan gugatan pembatalan
- - Persyaratan Penggugat
- - Persyaratan Tergugat
- - Batas waktu pengajuan gugatan
- 3. Sengketa tata usaha negara terkait pengawasan akuntansi | Gugatan penegasan batal demi hukum dan sejenisnya

- - Persyaratan gugatan penegasan batal demi hukum dan sejenisnya
- - Persyaratan Penggugat
- - Persyaratan Tergugat
- 4. Sengketa tata usaha negara terkait pengawasan akuntansi | Prosedur dan cara persiapan

- - Pengajuan surat gugatan
- - Pengajuan jawaban
- - Sidang persiapan pemeriksaan
- - Sidang pemeriksaan
- - Penutupan pemeriksaan dan pembacaan putusan
- 5. Sengketa tata usaha negara terkait pengawasan akuntansi | Daftar periksa

- - Sistem bantuan pengacara spesialis pengawasan akuntansi
1. Sengketa tata usaha negara terkait pengawasan akuntansi | Bidang

Sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi) terkait pengawasan akuntansi merupakan prosedur untuk memohon pembatalan atau penegasan batal demi hukum atas keputusan sanksi administratif yang dijatuhkan berdasarkan hasil pengawasan akuntansi.
Jenis sanksi administratif
Jenis sanksi administratif utama yang dapat dijatuhkan berdasarkan hasil pengawasan akuntansi adalah sebagai berikut.
Jenis sanksi administratif | Penjelasan |
Pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang | Pengenaan sanksi keuangan karena pemberian informasi akuntansi palsu, pelanggaran audit akuntansi, atau pelanggaran lainnya |
Penghentian kegiatan usaha atau pelaksanaan jabatan | Pembatasan pelaksanaan tugas oleh pejabat perusahaan atau auditor selama jangka waktu tertentu |
Rekomendasi pemberhentian | Rekomendasi pemberhentian pejabat perusahaan atau auditor tertentu karena persoalan kelayakan untuk menjalankan tugas |
Pengumuman hasil pengawasan | Pengumuman kepada publik mengenai sanksi dan pelanggaran yang terjadi |
Terhadap keputusan tersebut, perusahaan atau perseorangan dapat mengajukan Gugatan pembatalan atau gugatan penegasan batal demi hukum berdasarkan Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Korea Selatan.
2. Sengketa tata usaha negara terkait pengawasan akuntansi | Gugatan pembatalan keputusan

Dalam sengketa tata usaha negara terkait pengawasan akuntansi, gugatan pembatalan keputusan sanksi pengawasan akuntansi adalah gugatan untuk memohon pembatalan keputusan yang dijatuhkan oleh badan tata usaha negara, seperti Badan Pengawas Keuangan Korea Selatan, terhadap perusahaan, pejabat perusahaan, atau auditor apabila keputusan tersebut dinilai melawan hukum.
Gugatan ini merupakan salah satu jenis gugatan terhadap keputusan tata usaha negara berdasarkan Pasal 4 subparagraf 1 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Korea Selatan dan merupakan bentuk utama sengketa tata usaha negara untuk memulihkan kepentingan hukum yang dilanggar oleh keputusan badan tata usaha negara.
Persyaratan gugatan pembatalan
Gugatan pembatalan atas keputusan pengawasan akuntansi harus memenuhi persyaratan berikut.
Kategori persyaratan | Pokok ketentuan |
1. Harus berupa keputusan dan sejenisnya | Harus berupa tindakan penerapan hukum terhadap fakta konkret melalui pelaksanaan kewenangan publik oleh badan tata usaha negara ※ Termasuk putusan dalam Banding administratif (penyelesaian sengketa administratif) |
2. Harus merupakan tindakan badan tata usaha negara | Harus merupakan tindakan lembaga yang berwenang melaksanakan kewenangan publik, seperti Badan Pengawas Keuangan Korea Selatan atau Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan |
3. Harus berupa tindakan berdasarkan kewenangan publik | Harus berupa tindakan administratif, seperti perintah atau sanksi, yang dilakukan dari kedudukan yang lebih tinggi (tidak termasuk perbuatan berdasarkan hukum privat) |
4. Tindakan terhadap fakta konkret | Terpenuhi apabila berupa sanksi individual terhadap perusahaan atau auditor tertentu dan pihak lainnya |
5. Berdampak langsung pada hak dan kewajiban | Hanya keputusan yang berdampak langsung pada hak atau kewajiban hukum yang dapat menjadi objek gugatan |
6. Tidak terdapat prosedur keberatan khusus | Peraturan terkait tidak boleh mensyaratkan prosedur khusus lain, seperti pengajuan keberatan atau Banding administratif (penyelesaian sengketa administratif) |
7. Prinsip gugatan berfokus pada keputusan awal | Objek gugatan harus berupa keputusan awal, bukan putusan atas keberatan administratif ※ Pengecualian: apabila putusan atas keberatan administratif itu sendiri mengandung pelanggaran hukum yang melekat |
Persyaratan Penggugat
Untuk mengajukan gugatan sebagai Penggugat dalam Gugatan pembatalan, seseorang harus termasuk dalam salah satu dari dua kategori berikut (Pasal 12 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Korea Selatan).
② Orang yang kepentingan hukumnya dapat dipulihkan melalui pembatalan meskipun akibat keputusan tersebut telah berakhir
Persyaratan Tergugat
Dalam Gugatan pembatalan, Tergugat pada umumnya adalah badan tata usaha negara yang menerbitkan keputusan dan sejenisnya (bagian utama Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Korea Selatan).
② Apabila kewenangan dialihkan kepada badan tata usaha negara lain setelah keputusan diterbitkan, badan penerima kewenangan tersebut menjadi Tergugat
③ Apabila badan tata usaha negara yang seharusnya menjadi Tergugat tidak lagi ada, negara atau badan publik yang mengambil alih urusan tersebut menjadi Tergugat
Dengan demikian, apabila keputusan pengawasan akuntansi diterbitkan atas nama Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan, Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan menjadi Tergugat.
Batas waktu pengajuan gugatan
Gugatan pembatalan atas keputusan pengawasan akuntansi harus diajukan dalam batas waktu tertentu. Gugatan yang melewati batas waktu pengajuan tersebut akan ditolak tanpa pemeriksaan pokok perkara.
Batas waktu ini merupakan salah satu persyaratan gugatan dan harus diperiksa oleh pengadilan karena jabatannya.
: dalam 90 hari sejak tanggal mengetahui adanya keputusan
: atau dalam 1 tahun sejak tanggal keputusan diterbitkan
② Jika telah menempuh Banding administratif (penyelesaian sengketa administratif)
: dalam 90 hari sejak menerima salinan resmi putusan
: atau dalam 1 tahun sejak tanggal putusan
③ Jika terdapat alasan yang dapat dibenarkan
: dalam keadaan luar biasa, pengajuan tetap dimungkinkan setelah lewat 1 tahun
Tanggal acuan (awal penghitungan)
Tanggal mengetahui adanya keputusan | Tanggal ketika keputusan benar-benar diberitahukan atau diumumkan sehingga pihak terkait berada dalam keadaan yang memungkinkannya mengetahui isi keputusan tersebut |
Tanggal keputusan diterbitkan | Tanggal ketika keputusan tata usaha negara diberitahukan kepada pihak yang dituju dan mulai berlaku |
Tanggal menerima salinan resmi putusan | Tanggal ketika pihak yang bersangkutan menerimanya secara langsung atau ketika salinan disampaikan secara sah melalui penyampaian tambahan, penyampaian melalui pengumuman publik, atau cara sah lainnya |
3. Sengketa tata usaha negara terkait pengawasan akuntansi | Gugatan penegasan batal demi hukum dan sejenisnya

Dalam sengketa tata usaha negara terkait pengawasan akuntansi, gugatan penegasan batal demi hukum dan sejenisnya adalah gugatan yang diajukan oleh pihak berkepentingan untuk memperoleh penegasan definitif bahwa sanksi pengawasan akuntansi batal demi hukum.
Gugatan ini merupakan salah satu jenis gugatan terhadap keputusan tata usaha negara berdasarkan Pasal 4 subparagraf 2 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Korea Selatan dan dapat diajukan tanpa terlebih dahulu menempuh Banding administratif (penyelesaian sengketa administratif), serta tidak memiliki batas waktu pengajuan gugatan.
Persyaratan gugatan penegasan batal demi hukum dan sejenisnya
Gugatan untuk memperoleh penegasan bahwa suatu keputusan batal demi hukum harus memenuhi persyaratan berikut.
Kategori persyaratan | Pokok ketentuan |
1. Harus berupa keputusan dan sejenisnya | Harus berupa tindakan penerapan hukum terhadap fakta konkret melalui pelaksanaan kewenangan publik oleh badan tata usaha negara ※ Termasuk putusan dalam Banding administratif (penyelesaian sengketa administratif) |
2. Harus merupakan tindakan badan tata usaha negara | Harus merupakan tindakan lembaga yang berwenang melaksanakan kewenangan publik, seperti Badan Pengawas Keuangan Korea Selatan atau Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan |
3. Harus berupa tindakan berdasarkan kewenangan publik | Harus berupa tindakan administratif, seperti perintah atau sanksi, yang dilakukan dari kedudukan yang lebih tinggi (tidak termasuk perbuatan berdasarkan hukum privat) |
4. Tindakan terhadap fakta konkret | Terpenuhi apabila berupa sanksi individual terhadap perusahaan atau auditor tertentu dan pihak lainnya |
5. Berdampak langsung pada hak dan kewajiban | Hanya keputusan yang berdampak langsung pada hak atau kewajiban hukum yang dapat menjadi objek gugatan |
※ Berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Korea Selatan, terhadap gugatan penegasan batal demi hukum dan sejenisnya berlaku persyaratan objek gugatan yang sama dengan Gugatan pembatalan.
Persyaratan Penggugat
Penggugat dalam gugatan penegasan batal demi hukum dan sejenisnya harus memenuhi salah satu persyaratan berikut (Pasal 35 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Korea Selatan).
② Pihak ketiga juga dapat menjadi Penggugat apabila kepentingannya yang dilindungi hukum dilanggar
※ Dalam hal ini, “kepentingan hukum” berarti kepentingan yang dilindungi secara langsung dan konkret, bukan kepentingan abstrak atau ekonomi. Kriteria ini sama dengan kriteria dalam Gugatan pembatalan.
Persyaratan Tergugat
Pada prinsipnya, Tergugat dalam gugatan penegasan batal demi hukum dan sejenisnya adalah badan tata usaha negara yang menerbitkan keputusan dan sejenisnya (Pasal 13 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Korea Selatan).
② Apabila kewenangan dialihkan setelah keputusan diterbitkan, badan penerima kewenangan tersebut menjadi Tergugat
③ Apabila badan tata usaha negara yang seharusnya menjadi Tergugat tidak lagi ada, negara atau badan publik yang mengambil alih urusan tersebut menjadi Tergugat
※ Apabila keputusan pengawasan akuntansi diterbitkan atas nama Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan, Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan menjadi Tergugat.
4. Sengketa tata usaha negara terkait pengawasan akuntansi | Prosedur dan cara persiapan

Sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi) terkait pengawasan akuntansi dilaksanakan melalui serangkaian prosedur tertentu, mulai dari pengajuan surat gugatan kepada pengadilan hingga pembacaan putusan.
Para pihak, termasuk perusahaan atau auditor, harus memahami dan mempersiapkan secara memadai dokumen, tenggat waktu, dan strategi yang diperlukan pada setiap tahap prosedur.
Pengajuan surat gugatan
Langkah pertama untuk menggugat sifat melawan hukum dari keputusan pengawasan akuntansi adalah menyusun dan mengajukan surat gugatan.
Karena perkara pengawasan akuntansi umumnya berupa gugatan terhadap keputusan Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan atau Badan Pengawas Keuangan Korea Selatan, uraian fakta yang memadai dan penyajian persoalan hukum merupakan hal yang penting sesuai dengan sifat perkara tersebut.
Hal-hal yang wajib dicantumkan dalam surat gugatan
∙ Dasar gugatan (fakta, alasan keputusan tersebut melawan hukum, dan lain-lain)
∙ Identitas Tergugat dan Penggugat
∙ Isi spesifik keputusan dan tanggal pemberitahuannya
Pengajuan jawaban
Otoritas keuangan sebagai Tergugat harus mengajukan jawaban dalam waktu 30 hari sejak menerima salinan surat gugatan.
Mengingat karakteristik perkara pengawasan akuntansi, Tergugat menyusun argumentasi pembelaan terutama berdasarkan standar pengawasan internal dan kepatuhan terhadap prosedur.
Oleh karena itu, pihak Penggugat harus menanggapi secara jelas pelanggaran peraturan atau alasan penyimpangan dari maupun penyalahgunaan Kewenangan diskresi yang berlawanan dengan argumentasi tersebut.
Sidang persiapan pemeriksaan
Pada tahap ini, pengadilan menyusun pokok-pokok sengketa berdasarkan surat gugatan dan jawaban, lalu mempersiapkan pemeriksaan pokok perkara.
Tahap ini merupakan salah satu proses terpenting dalam sengketa tata usaha negara terkait pengawasan akuntansi. Pada tahap ini ditetapkan persoalan konkret mengenai dasar sanksi, seperti hasil pengawasan atau pelanggaran standar audit, serta pelanggaran prosedural dalam proses penerbitan keputusan.
Rangkaian kegiatan
▷ Penyusunan pokok sengketa: disusun berdasarkan setiap alasan keputusan tersebut melawan hukum
▷ Penyusunan rencana pembuktian: laporan audit, laporan hasil pengawasan, dokumen internal, dan lain-lain
▷ Pengadilan dapat meminta pengajuan dokumen persiapan tambahan
Alasan keputusan tersebut melawan hukum yang dapat diajukan oleh perusahaan yang menjadi objek pengawasan
② Penyimpangan dari atau penyalahgunaan Kewenangan diskresi, seperti sanksi yang berlebihan
③ Kekeliruan mengenai fakta, seperti kesalahan penafsiran hasil pengawasan
Sidang pemeriksaan
Setelah dalil dan pokok sengketa tersusun, pengadilan menetapkan sidang pemeriksaan untuk melakukan Pemeriksaan alat bukti secara substantif.
Pada tahap ini, bahan pembahasan Komite Pengawasan Akuntansi, risalah rapat, dokumen keterbukaan informasi perusahaan, dan surat pemberitahuan hasil pengawasan digunakan sebagai alat bukti utama.
Isi prosedur | Contoh kegiatan utama |
Penyampaian dalil | Penegasan akhir atas posisi setiap pihak |
Pemeriksaan alat bukti | Perintah penyerahan dokumen, pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, dan lain-lain |
Penutupan pemeriksaan dan pembacaan putusan
Setelah seluruh dalil dan Pemeriksaan alat bukti selesai, hakim ketua menutup pemeriksaan dan menetapkan tanggal pembacaan putusan.
Selanjutnya, putusan dibacakan oleh hakim ketua dengan membacakan amar putusan dan mulai berlaku sejak saat dibacakan.
Banding dapat diajukan dalam waktu 2 minggu sejak tanggal penyampaian salinan resmi putusan.
5. Sengketa tata usaha negara terkait pengawasan akuntansi | Daftar periksa

Dalam sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi) terkait pengawasan akuntansi, pengajuan gugatan itu sendiri dapat menjadi tidak sah apabila prosedur, persyaratan, atau tenggat waktunya terlewat.
Sebaiknya seluruh hal tersebut diperiksa secara menyeluruh terlebih dahulu melalui daftar periksa berikut.
Hal yang harus disiapkan | Hal yang harus diperiksa |
Pemeriksaan keputusan | Penilaian apakah keputusan tersebut melawan hukum |
Penentuan jenis gugatan | Menentukan Gugatan pembatalan vs. gugatan penegasan batal demi hukum dan sejenisnya |
Pemeriksaan batas waktu pengajuan gugatan | Dalam 90 hari sejak mengetahui adanya keputusan/dalam 1 tahun sejak tanggal keputusan diterbitkan (Gugatan pembatalan) Tidak ada batas waktu (gugatan penegasan batal demi hukum dan sejenisnya) |
Pemeriksaan kedudukan hukum Penggugat | Apakah kepentingan hukum telah dilanggar akibat sanksi |
Pemeriksaan Tergugat | Memeriksa nama badan tata usaha negara yang menerbitkan keputusan (misalnya, Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan) |
Petitum dan dasar gugatan | Mencantumkan secara jelas alasan pembatalan atau penegasan batal demi hukum |
Persiapan bahan pembuktian | Menyusun hasil pengawasan, dokumen akuntansi, risalah rapat, dan lain-lain |
Penyusunan pokok sengketa | Menyusun pokok bantahan untuk setiap alasan keputusan tersebut melawan hukum |
Penyiapan alat bukti | Memperoleh pendapat ahli, bahan internal, dokumen terkait, dan lain-lain |
Pemeriksaan penyampaian salinan putusan | Menentukan apakah akan mengajukan Banding (dalam 2 minggu sejak tanggal penyampaian) |
Sistem bantuan pengacara spesialis pengawasan akuntansi
Firma hukum kami memiliki banyak tenaga profesional, termasuk pengacara spesialis dengan pengalaman rata-rata minimal 10 tahun, akuntan, dan konsultan pajak.
Kami dapat memberikan bantuan profesional yang substantif, termasuk konsultasi awal, penyusunan strategi litigasi, perumusan pokok sengketa, dan analisis alat bukti, dalam Gugatan pembatalan keputusan atas sanksi pengawasan akuntansi serta gugatan penegasan batal demi hukum dan sejenisnya.
Apabila Anda keberatan terhadap keputusan tersebut, silakan meminta bantuan pengacara spesialis pengawasan akuntansi kapan saja.
Lihat Juga
Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.
Temui para ahli hukum perusahaan dan administrasi perpajakan Firma Hukum Daeryun!











