

Q
Apakah melukai karena kelalaian yang bukan disengaja pun dihukum jika dilakukan?
Dilihat46,374
Secara tidak sengaja karena kesalahan saya melukai tubuh korban, dan sialnya menjadi seperti melukai korban. Tidak berhati-hati memang kesalahan saya, tetapi meskipun saya tidak melukai dengan sengaja, apakah saya harus mengakui kesalahan? Apabila melukai akibat melukai karena kelalaian, apakah saya bisa membersihkan ketidakadilan dengan menghadapi penyelidikan sendirian tanpa bantuan pengacara?
luka
tindak pidana melukai
melukai karena kelalaian
tindak pidana menyebabkan kematian karena kelalaian
denda melukai karena kelalaian
Jawaban atas Pertanyaan Terkait
Penulis: 박동일
Pasal 258 Undang-Undang Pidana ① Orang yang melukai tubuh seseorang dikenakan pidana penjara maksimal 7 tahun, pencabutan kualifikasi maksimal 10 tahun, atau denda maksimal 10 juta won Korea Selatan.
Pasal 266 Undang-Undang Pidana (melukai karena kelalaian) ①Orang yang menyebabkan tubuh seseorang terluka akibat kelalaian dikenakan denda maksimal 5 juta won Korea Selatan, kurungan atau denda ringan.
②Kejahatan pada ayat 1 tidak dapat dituntut bertentangan dengan kehendak yang dinyatakan korban.
Apabila ada kesengajaan dalam tindakan melukai, akan dihukum dengan tindak pidana melukai yang termasuk Pasal 258-2 Undang-Undang Pidana.
Dalam kasus melukai karena kelalaian yang bukan disengaja, dijatuhkan putusan yang relatif ringan alih-alih denda melukai karena kelalaian.
Selain itu, berbeda dengan tindak pidana melukai biasa, karena termasuk delik yang tidak dapat dituntut atas kehendak korban sehingga tidak dapat dituntut bertentangan dengan kehendak korban, apabila mendapat ketidakinginan menghukum dari korban, Anda dapat terhindar dari putusan pidana.
Oleh karena itu, sebaiknya Anda menyatakan niat kesepakatan yang tulus dengan korban, menyampaikan uang kesepakatan dan permintaan maaf untuk pemulihan kerugian korban, dan apabila kesepakatan tidak diterima, menunjukkan upaya pemulihan melalui sistem penitipan pidana dan sebagainya.
Apabila tidak mendapat ketidakinginan menghukum dari korban, Anda menjadi objek putusan pidana, dan bahkan saat vonis bersalah hukuman denda melukai karena kelalaian pun meninggalkan catatan kriminal sehingga kami harap Anda berhati-hati.
Apabila Anda menjadi objek pengaduan pidana, Anda mungkin bisa menangani sendirian, tetapi sebisa mungkin Anda harus menyusun strategi perkara dengan mendampingkan pengacara spesialis pidana agar dapat menyelesaikan perkara relatif cepat, sehingga kami menganjurkan Anda menerima konsultasi terlebih dahulu.

Pidana Pengacara
Reservasi konsultasi hukum
Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.
Telepon
konsultasi 1800-7905
Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

KakaoTalk
konsultasi
Kanal KakaoTalk
Pengacara Firma Hukum Daeryun

Daring
konsultasi
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.
Deals & Cases
Lihat Selengkapnya
Punya pertanyaan lain?


