Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Tanya Jawab Hukum

Lelah dengan jawaban hukum yang tidak profesional atau bersifat promosi?
Pengacara spesialis Daeryun akan menjawab pertanyaan Anda.

Q

Apakah melukai karena kelalaian yang bukan disengaja pun dihukum jika dilakukan?

Tanya Jawab HukumDilihat46,374

Secara tidak sengaja karena kesalahan saya melukai tubuh korban, dan sialnya menjadi seperti melukai korban. Tidak berhati-hati memang kesalahan saya, tetapi meskipun saya tidak melukai dengan sengaja, apakah saya harus mengakui kesalahan? Apabila melukai akibat melukai karena kelalaian, apakah saya bisa membersihkan ketidakadilan dengan menghadapi penyelidikan sendirian tanpa bantuan pengacara?

luka

tindak pidana melukai

melukai karena kelalaian

tindak pidana menyebabkan kematian karena kelalaian

denda melukai karena kelalaian

A

Jawaban atas Pertanyaan Terkait

Pasal 258 Undang-Undang Pidana ① Orang yang melukai tubuh seseorang dikenakan pidana penjara maksimal 7 tahun, pencabutan kualifikasi maksimal 10 tahun, atau denda maksimal 10 juta won Korea Selatan.

Pasal 266 Undang-Undang Pidana (melukai karena kelalaian) ①Orang yang menyebabkan tubuh seseorang terluka akibat kelalaian dikenakan denda maksimal 5 juta won Korea Selatan, kurungan atau denda ringan.

②Kejahatan pada ayat 1 tidak dapat dituntut bertentangan dengan kehendak yang dinyatakan korban.

Apabila ada kesengajaan dalam tindakan melukai, akan dihukum dengan tindak pidana melukai yang termasuk Pasal 258-2 Undang-Undang Pidana.

Dalam kasus melukai karena kelalaian yang bukan disengaja, dijatuhkan putusan yang relatif ringan alih-alih denda melukai karena kelalaian.

Selain itu, berbeda dengan tindak pidana melukai biasa, karena termasuk delik yang tidak dapat dituntut atas kehendak korban sehingga tidak dapat dituntut bertentangan dengan kehendak korban, apabila mendapat ketidakinginan menghukum dari korban, Anda dapat terhindar dari putusan pidana.

Oleh karena itu, sebaiknya Anda menyatakan niat kesepakatan yang tulus dengan korban, menyampaikan uang kesepakatan dan permintaan maaf untuk pemulihan kerugian korban, dan apabila kesepakatan tidak diterima, menunjukkan upaya pemulihan melalui sistem penitipan pidana dan sebagainya.

Apabila tidak mendapat ketidakinginan menghukum dari korban, Anda menjadi objek putusan pidana, dan bahkan saat vonis bersalah hukuman denda melukai karena kelalaian pun meninggalkan catatan kriminal sehingga kami harap Anda berhati-hati.

Apabila Anda menjadi objek pengaduan pidana, Anda mungkin bisa menangani sendirian, tetapi sebisa mungkin Anda harus menyusun strategi perkara dengan mendampingkan pengacara spesialis pidana agar dapat menyelesaikan perkara relatif cepat, sehingga kami menganjurkan Anda menerima konsultasi terlebih dahulu.

Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pidana Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk