Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Tanya Jawab Hukum

Lelah dengan jawaban hukum yang tidak profesional atau bersifat promosi?
Pengacara spesialis Daeryun akan menjawab pertanyaan Anda.

Q

Saya dipecat secara tidak sah, apakah saya bisa mengajukan gugatan kebatalan pemecatan?

Tanya Jawab HukumDilihat6,035

Halo. Saat bekerja selama 5 tahun di perusahaan kecil dan menengah, baru-baru ini saya tiba-tiba menerima pemberitahuan pemecatan dari perusahaan dengan alasan ‘kinerja kerja yang rendah’. Saya merasa sangat tidak adil karena menerima pemberitahuan secara sepihak tanpa peringatan atau prosedur disipliner tersendiri. Saya mendengar bisa mengajukan permohonan pemulihan pemecatan tidak sah ke Kantor Ketenagakerjaan, dan orang-orang di sekitar mengatakan ada juga cara mengajukan ‘gugatan kebatalan pemecatan’ secara terpisah. Saya ingin tahu bagaimana kedua prosedur ini berbeda dan hasil apa yang bisa diperoleh jika mengajukan gugatan kebatalan pemecatan.

gugatan kebatalan pemecatan

A

Jawaban atas Pertanyaan Terkait

Gugatan kebatalan pemecatan adalah gugatan untuk menyangkal keberlakuan sanksi pemecatan yang dijatuhkan pemberi kerja secara sepihak, dan memperoleh penetapan kebatalannya dari pengadilan.

Artinya, jika pemecatan oleh pemberi kerja tidak adil atau dilakukan tanpa alasan yang sah, ini adalah prosedur berbentuk gugatan perdata yang diajukan pekerja untuk menuntut pengembalian ke jabatan semula dan pembayaran sejumlah upah selama periode pemecatan.

Pertama, permohonan pemulihan pemecatan tidak sah dan gugatan kebatalan pemecatan adalah sistem yang berbeda.

Permohonan pemulihan pemecatan tidak sah adalah prosedur mengajukan pemulihan ke Komite Ketenagakerjaan menurut Pasal 28 「Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan」, dan harus diajukan dalam waktu 3 bulan sejak hari pemecatan.

Sebaliknya, gugatan kebatalan pemecatan adalah prosedur pemulihan hak menurut hukum perdata, tidak ada batasan periode pengajuan gugatan khusus (namun, dapat dibatasi jika melanggar asas itikad baik), dan dapat dijalankan bersamaan dengan permohonan pemulihan Komite Ketenagakerjaan atau secara terpisah.

Selain itu beban pembuktian ada pada pemberi kerja.

Artinya, pemberi kerja harus membuktikan ke pengadilan bahwa pemecatan itu sah (alasan manajemen, kelalaian kerja, alasan disipliner, dan sebagainya), dan pekerja tidak memiliki kewajiban membuktikan hal itu.

Jika pengadilan menilai tidak ada alasan yang sah untuk pemecatan, pemecatan menjadi batal dan keberlakuannya dianggap tidak pernah ada sejak awal.

Namun, hal yang harus diperhatikan adalah, jika Anda menerima pesangon atau bekerja di pekerjaan baru dalam waktu lama setelah pemecatan tanpa mengajukan keberatan apa pun, pengadilan menganggap ini sebagai pengakuan atas keberlakuan pemecatan dan menolak gugatan berdasarkan asas itikad baik (asas kehilangan hak).


Oleh karena itu, jika Anda dipecat secara tidak sah, sebaiknya Anda tanpa menunda berkonsultasi dengan ahli hukum lalu menjalankan prosedur pemulihan yang tepat secara bersamaan.

Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Ketenagakerjaan dan kecelakaan kerja Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk