

Q
Apakah diakui sebagai kecelakaan kerja saat berangkat dan pulang kerja?
Dilihat6,069
Saya mengalami kecelakaan saat berangkat kerja, dan saya ingin tahu apakah saya dapat memperoleh ganti rugi kecelakaan kerja. Kecelakaan itu terjadi saat menaiki bus antar-jemput yang disediakan tempat kerja; apakah kasus seperti ini juga dapat diakui sebagai kecelakaan kerja saat berangkat dan pulang kerja?
Kecelakaan kerja saat berangkat dan pulang kerja
Jawaban atas Pertanyaan Terkait
Penulis: 고병준
Seperti situasi yang Anda sampaikan, meskipun kecelakaan terjadi saat berangkat kerja ketika menggunakan bus antar-jemput yang disediakan perusahaan, apabila persyaratan tertentu terpenuhi, hal itu diakui sebagai kecelakaan akibat kerja sehingga ganti rugi kecelakaan kerja saat berangkat dan pulang kerja dapat diperoleh.
Agar diakui sebagai kecelakaan kerja saat berangkat dan pulang kerja, pada dasarnya diperlukan persyaratan berikut.
1) Menggunakan sarana transportasi yang disediakan pemberi kerja
Dalam hal menggunakan sarana transportasi yang berada di bawah kendali dan pengelolaan pemberi kerja, seperti bus antar-jemput yang disediakan perusahaan
2) Rute dan cara yang lazim
Dalam hal kecelakaan terjadi selama pekerja mengikuti rute dan cara berangkat kerja yang biasa digunakannya sehari-hari
Artinya, kasus kecelakaan saat berangkat kerja dengan menaiki bus antar-jemput memenuhi persyaratan di atas sehingga permohonan ganti rugi kecelakaan kerja saat berangkat dan pulang kerja dimungkinkan.
Selain itu, meskipun menggunakan kendaraan pribadi, apabila rute dan cara berangkat dan pulang kerjanya lazim, hal itu dapat diakui sebagai kecelakaan kerja saat berangkat dan pulang kerja.
Hanya saja, sebagian jenis pekerjaan (seperti usaha angkutan penumpang responsif permintaan, taksi perorangan, dan usaha kurir cepat) memiliki rute berangkat dan pulang kerja yang tidak tetap sehingga penerapan kecelakaan kerja saat berangkat dan pulang kerja dibatasi.
Untuk ganti rugi kecelakaan kerja, mengamankan data pendukung, seperti waktu terjadinya kecelakaan, tempat, riwayat penggunaan sarana transportasi, keterangan saksi, dan CCTV, sangat penting.
Oleh karena itu, apabila kecelakaan terjadi saat menggunakan bus antar-jemput seperti sekarang, segera melaporkan kecelakaan kepada perusahaan dan Badan Kesejahteraan Pekerja Korea serta menyiapkan data terkait akan membantu memperoleh pengakuan kecelakaan kerja.
Apabila Anda mempertimbangkan kecelakaan kerja akibat kecelakaan saat berangkat dan pulang kerja saat ini, sebaiknya cari cara penyelesaian dengan bantuan Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) yang memberikan bantuan dalam perkara dengan pengalaman yang telah terhimpun.

Ketenagakerjaan dan kecelakaan kerja Pengacara
Reservasi konsultasi hukum
Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.
Telepon
konsultasi 1800-7905
Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

KakaoTalk
konsultasi
Kanal KakaoTalk
Pengacara Firma Hukum Daeryun

Daring
konsultasi
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.
Punya pertanyaan lain?






