CONTENTS
- 1. Keberatan Kepabeanan | Definisi

- - Timbulnya Sengketa dan Perlunya Penanganan
- 2. Keberatan Kepabeanan | Jenis Utama

- - Kesalahan Penilaian Pabean dan Sengketa Harga Transfer
- - Perbedaan Pendapat tentang Klasifikasi Barang (Kode HS)
- - Ketentuan Asal Barang FTA dan Pemeriksaan Kepabeanan
- 3. Keberatan Kepabeanan | Peraturan dan Prosedur Terkait

- - Pemulihan Hak Sebelum Keputusan Dijatuhkan
- - Pemulihan Hak Setelah Keputusan Dijatuhkan
- 4. Keberatan Kepabeanan | Hukuman Apabila Diterapkan Sangkaan Pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan

- - Pedoman Penjatuhan Pidana
- 5. Keberatan Kepabeanan | Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Menjalani Prosedur Keberatan

- - Daftar Periksa Situasi
- 6. Keberatan Kepabeanan | Bantuan Daeryun

1. Keberatan Kepabeanan | Definisi

Keberatan kepabeanan adalah prosedur administratif dan yudisial yang memungkinkan wajib pajak yang hak atau kepentingannya dirugikan akibat keputusan otoritas pabean yang melawan hukum atau tidak patut untuk menuntut pembatalan atau perubahan keputusan tersebut.
Dalam lingkungan perdagangan global yang berubah pesat, perusahaan dapat menghadapi penagihan bea masuk yang tidak terduga atau risiko penghukuman pidana sehingga harus memahami prosedur tersebut secara menyeluruh.
Apabila perusahaan ekspor-impor tidak menyetujui pemberitahuan awal penetapan pajak atau keputusan pengenaan pajak dari otoritas pabean, perusahaan dapat mengajukan keberatan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sistem ini dibentuk untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan negara dalam mengenakan pajak dan melindungi hak serta kepentingan wajib pajak. Pelaksanaannya terbagi menjadi prosedur pemulihan sebelum dan setelah keputusan dijatuhkan.
Timbulnya Sengketa dan Perlunya Penanganan
Apabila keputusan hanya didasarkan pada tujuan penghematan pajak atau strategi disusun tanpa mempertimbangkan secara memadai peraturan kepabeanan yang kompleks, perusahaan dapat menghadapi kerugian berupa penagihan pajak dan pengenaan pajak tambahan dalam pemeriksaan pascapenetapan oleh otoritas pabean.
Oleh karena itu, sejak merancang struktur transaksi perdagangan atau membuat kontrak baru, perusahaan harus terlebih dahulu mengidentifikasi potensi unsur sengketa dan segera mempersiapkan upaya hukum ketika suatu keputusan dijatuhkan.
2. Keberatan Kepabeanan | Jenis Utama
Prosedur keberatan kepabeanan terutama timbul dalam sengketa mengenai penentuan nilai pabean barang impor, klasifikasi barang, dan pelanggaran ketentuan asal barang.
Untuk menggugat keputusan pengenaan bea masuk, harus terdapat keputusan konkret dari otoritas pabean dan harus dibuktikan bahwa wajib pajak mengalami kerugian yang tidak patut.
Kesalahan Penilaian Pabean dan Sengketa Harga Transfer
Salah satu jenis sengketa yang paling sering timbul dalam transaksi antarperusahaan multinasional adalah perselisihan mengenai cara menghitung nilai pabean barang impor.
Perbedaan pandangan antara otoritas pabean dan importir dapat timbul mengenai apakah royalti (biaya penggunaan hak), dana kompensasi pascatransaksi, dan biaya pemasaran harus ditambahkan ke dalam nilai pabean. Kewajaran harga transfer juga diperiksa secara mendalam.
Perbedaan Pendapat tentang Klasifikasi Barang (Kode HS)
Karena klasifikasi barang yang diterapkan pada barang impor merupakan dasar utama untuk menentukan tarif bea masuk, perbedaan pendapat mengenai standar klasifikasi secara langsung mengakibatkan perbedaan jumlah bea masuk.
Khususnya untuk perangkat elektronik kompleks yang menerapkan teknologi baru, produk kimia berbahan baru, dan alat kesehatan khusus, otoritas pabean dapat mengeluarkan keputusan perubahan klasifikasi barang secara sepihak dengan alasan barang tersebut tidak sesuai dengan sistem klasifikasi yang ada.
Ketentuan Asal Barang FTA dan Pemeriksaan Kepabeanan
Untuk memperoleh tarif preferensial berdasarkan Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA), persyaratan ketat mengenai penentuan asal barang dan prinsip pengangkutan langsung harus dipenuhi.
Dalam proses verifikasi asal barang setelah pemberian fasilitas, penerapan tarif preferensial sering kali ditiadakan karena dokumen tidak lengkap atau persyaratan tidak terpenuhi, dan seluruh jumlah pajak yang sebelumnya dikurangi ditagih sekaligus. Hal ini menjadi salah satu penyebab utama sengketa penetapan pajak.
3. Keberatan Kepabeanan | Peraturan dan Prosedur Terkait
Prosedur keberatan kepabeanan diatur secara khusus dalam Undang-Undang Kepabeanan Korea Selatan, dan permohonan dapat ditolak tanpa pemeriksaan pokok perkara apabila setiap tahapan pemulihan tidak ditempuh dalam batas waktu yang ditetapkan.
Prosedur keberatan terbagi menjadi pemulihan hak sebelum dan setelah keputusan dijatuhkan, serta berlaku prinsip wajib menempuh banding administratif terlebih dahulu sebelum mengajukan sengketa tata usaha negara.
Prosedur tersebut mencakup peninjauan sebelum penetapan pajak yang dapat diajukan sebelum keputusan dijatuhkan serta pengajuan keberatan, permohonan peninjauan, dan permohonan pemeriksaan sengketa pajak setelah keputusan dijatuhkan. Setiap permohonan harus diajukan dengan mematuhi secara ketat batas waktu yang telah ditetapkan.
Pemulihan Hak Sebelum Keputusan Dijatuhkan
Salah satu upaya pemulihan hak sebelum keputusan dijatuhkan adalah permohonan peninjauan sebelum penetapan pajak.
Prosedur ini memungkinkan wajib pajak meminta pemeriksaan atas legalitas pemberitahuan awal penetapan pajak yang disampaikan oleh kepala kantor pabean sebelum melakukan penagihan pajak.
Permohonan harus diajukan kepada kepala kantor pabean atau Kepala Badan Kepabeanan Korea Selatan dalam waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan penetapan pajak. Apabila dikabulkan, tahapan ini merupakan cara paling efisien untuk mencegah keputusan penetapan pajak tersebut.
Pemulihan Hak Setelah Keputusan Dijatuhkan
Apabila keputusan penetapan pajak yang tidak patut telah dijatuhkan, prosedur keberatan harus ditempuh dalam waktu 90 hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan keputusan tersebut.
Permohonan peninjauan dapat diajukan kepada Kepala Badan Kepabeanan Korea Selatan atau permohonan pemeriksaan sengketa pajak dapat diajukan kepada Ketua Majelis Sengketa Pajak Korea Selatan.
Khususnya, untuk mengajukan sengketa tata usaha negara di bidang kepabeanan, salah satu dari prosedur permohonan peninjauan atau pemeriksaan sengketa pajak wajib ditempuh terlebih dahulu sesuai dengan undang-undang.
Apabila hak pemohon tetap tidak dipulihkan dalam proses banding administratif, misalnya karena Majelis Sengketa Pajak Korea Selatan menolak permohonan, sengketa tata usaha negara dapat diajukan kepada pengadilan yang berwenang dalam waktu 90 hari sejak tanggal diterimanya putusan.
Pada tahap ini, perdebatan hukumnya menjadi lebih intensif sehingga diperlukan penyampaian pembelaan dan argumentasi secara sistematis berdasarkan analisis putusan serupa dan pemeriksaan alat bukti yang konkret.
4. Keberatan Kepabeanan | Hukuman Apabila Diterapkan Sangkaan Pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan
Apabila perbuatan dinilai sebagai pengelakan bea masuk yang disengaja, penyelundupan impor, atau manipulasi harga, selain pengenaan pajak, perkara tersebut dapat berlanjut menjadi penghukuman pidana karena melanggar Undang-Undang Kepabeanan Korea Selatan.
Pengusaha perseorangan atau pengurus dan pegawai perusahaan juga dapat menjalani penyidikan dengan status sebagai tersangka.
Ketentuan yang Berlaku | Jenis Tindak Pidana | Ancaman Hukuman |
| Pasal 269 Undang-Undang Kepabeanan Korea Selatan | Tindak pidana penyelundupan impor | Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 70 juta won Korea Selatan |
| Pasal 270 Undang-Undang Kepabeanan Korea Selatan | Tindak pidana pengelakan bea masuk | Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak sebesar jumlah yang lebih tinggi antara 5 kali nilai bea masuk yang dielakkan dan harga pokok barang |
| Pasal 270-2 Undang-Undang Kepabeanan Korea Selatan | Tindak pidana manipulasi harga | Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak sebesar jumlah yang lebih tinggi antara harga pokok barang dan 50 juta won Korea Selatan |
| Pasal 276 Undang-Undang Kepabeanan Korea Selatan | Tindak pidana pelaporan palsu dan lainnya | Denda paling banyak sebesar jumlah yang lebih tinggi antara harga pokok barang dan 20 juta won Korea Selatan |
Pedoman Penjatuhan Pidana
Dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan Korea Selatan, hukuman ditentukan dengan mempertimbangkan pedoman penjatuhan pidana dari Komisi Pemidanaan Korea Selatan.
Faktor yang Meringankan
ㆍ Apabila telah melakukan upaya sungguh-sungguh untuk memenuhi kewajiban pajak atau memulihkan kerugian, seperti membayar secara sukarela pajak yang dielakkan
ㆍ Apabila menyerahkan diri sejak tahap awal penyidikan atau secara sukarela melaporkan pelanggaran internal
ㆍ Apabila merupakan pelaku pertama yang tidak memiliki riwayat penghukuman pidana
ㆍ Apabila kesengajaan untuk melakukan tindak pidana tergolong lemah karena hanya terjadi kekeliruan prosedural
Faktor yang Memberatkan
ㆍ Apabila besarnya pajak yang dielakkan atau jumlah barang yang diselundupkan menimbulkan kerugian serius terhadap perekonomian negara
ㆍ Apabila pengelakan pajak atau penyelundupan disertai perbuatan penipuan aktif, seperti pemalsuan dokumen
ㆍ Apabila menghalangi pemeriksaan oleh lembaga penyidik atau mencoba memusnahkan maupun menyembunyikan alat bukti
ㆍ Apabila kembali melakukan tindak pidana selama periode residivisme setelah sebelumnya dihukum karena tindak pidana terkait
5. Keberatan Kepabeanan | Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Menjalani Prosedur Keberatan

Ketika mengajukan peninjauan sebelum penetapan pajak atau permohonan pemeriksaan sengketa pajak, pemohon memikul beban untuk membuktikan bahwa keputusan tersebut melawan hukum. Oleh karena itu, strategi penanganan harus disusun dengan menelaah peraturan terkait, pendapat WCO (Organisasi Kepabeanan Dunia), dan putusan terdahulu Majelis Sengketa Pajak Korea Selatan.
Dalam proses tersebut, prosedur harus dijalankan dengan memeriksa persyaratan perlindungan rahasia dagang agar informasi sensitif internal perusahaan tidak terungkap.
Daftar Periksa Situasi
ㆍ Apakah otoritas pabean pernah mempermasalahkan kewajaran kebijakan royalti atau harga transfer dalam transaksi dengan kantor pusat perusahaan multinasional?
ㆍ Apakah terdapat kemungkinan perubahan tarif bea masuk karena kesalahan klasifikasi barang berdasarkan Kode HS dalam pemberitahuan impor?
ㆍ Apakah Anda sedang menjalani verifikasi pascapemberian fasilitas dan menghadapi risiko ditiadakannya tarif preferensial karena kesalahan atau ketidaksesuaian surat keterangan asal FTA?
ㆍ Apakah pemeriksaan valuta asing sedang dilakukan atau diperkirakan akan dilakukan sehubungan dengan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing Korea Selatan atau pembayaran transaksi ekspor-impor?
ㆍ Apakah batas waktu keberatan, yaitu 90 hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan keputusan, hampir berakhir sehingga diperlukan tindakan hukum segera?
6. Keberatan Kepabeanan | Bantuan Daeryun
Mengingat karakteristik perkara kepabeanan yang melibatkan individu sebagai pihak, arah penanganan awal dan mutu materi penjelasan yang disampaikan dapat berpengaruh menentukan terhadap hasil banding administratif dan sengketa tata usaha negara selanjutnya.
Khususnya apabila prosedur pemulihan administratif terhadap keputusan penetapan pajak yang tidak patut berpotensi berkaitan secara bersamaan dengan proses pidana atas sangkaan pengelakan bea masuk, hasil akhirnya dapat berbeda bergantung pada prosedur yang diprioritaskan dan cara penyusunan argumentasi.
Menilai secara objektif posisi perkara saat ini dapat membantu mengurangi penagihan pajak dalam jumlah besar dan risiko yang tidak perlu.
Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) menangani sengketa kepabeanan dan perdagangan internasional yang kompleks berdasarkan sistem hukum maju yang selaras dengan perkembangan era global.
Khusus untuk perkara keberatan kepabeanan, penanganan terpadu bersama penasihat ahli kepabeanan yang memiliki sertifikasi kepabeanan dapat diberikan untuk membantu klien melalui strategi yang disesuaikan dengan perkaranya.
Selain itu, pengacara spesialis kepabeanan, pengacara spesialis hukum administrasi, dan tenaga ahli hukum terkait yang memiliki pemahaman mendalam mengenai praktik kepabeanan serta prosedur sengketa tata usaha negara bekerja sama melalui sistem satu firma untuk mengoperasikan mekanisme penanganan terpadu, mulai dari pembelaan perkara pidana hingga sengketa tata usaha negara dan pemulihan hak secara perdata.
Apabila Anda sedang menghadapi persoalan keberatan kepabeanan dan harus mengambil keputusan hukum, silakan menentukan arah penyelesaian yang wajar melalui 🔗reservasi konsultasi hukum dengan pengacara kepabeanan yang telah menghimpun pengalaman menangani dan menganalisis perkara serupa.












