CONTENTS
- 1. Undang-Undang Pelabelan dan Periklanan yang Adil Korea Selatan | Subjek Penerapan dan Kewajiban Utama

- - Subjek Penerapan
- - Kewajiban Utama Pelaku Usaha
- 2. Undang-Undang Pelabelan dan Periklanan yang Adil Korea Selatan | Jenis Pelanggaran

- - Jenis Iklan yang Sering Menimbulkan Masalah dalam Praktik
- - Perintah Penghentian Sementara
- 3. Undang-Undang Pelabelan dan Periklanan yang Adil Korea Selatan | Sanksi atas Pelanggaran

- - Tindakan Perbaikan oleh Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan
- - Sanksi Administratif Berupa Pembayaran Sejumlah Uang
- - Penghukuman Pidana dan Ketentuan Pemidanaan terhadap Pelaku serta Badan Hukum
- - Tanggung Jawab Ganti Rugi Perdata
- 4. Undang-Undang Pelabelan dan Periklanan yang Adil Korea Selatan | Hal yang Sering Terlewat dalam Praktik

- - Menyatakan Khasiat atau Efek Tanpa Bahan Pembuktian
- - Mencantumkan Ketentuan Penting dengan Huruf Kecil
- - Tidak Mencantumkan Keterangan Iklan Terselubung atau Sponsor
- - Mempersiapkan Penanganan Setelah Penyelidikan Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan Dimulai
- 5. Undang-Undang Pelabelan dan Periklanan yang Adil Korea Selatan | Sistem Pendampingan Daeryun Sebelum dan Setelah Peristiwa

1. Undang-Undang Pelabelan dan Periklanan yang Adil Korea Selatan | Subjek Penerapan dan Kewajiban Utama
Undang-Undang Pelabelan dan Periklanan yang Adil Korea Selatan (「Undang-Undang tentang Pelabelan dan Periklanan yang Adil」) adalah undang-undang yang diberlakukan untuk mencegah pelabelan dan periklanan tidak patut yang menipu atau berpotensi menyesatkan konsumen serta untuk membentuk tata perdagangan yang adil.
Dalam hal ini, 'pelabelan' berarti tulisan atau gambar yang dicantumkan pada wadah atau kemasan produk, papan pengumuman di tempat usaha, dan media sejenisnya, sedangkan 'periklanan' berarti tindakan menyampaikan informasi kepada konsumen melalui berbagai media seperti surat kabar, siaran, internet, dan media sosial.
Pelaku usaha yang menggunakan iklan dalam penjualan produk, penyediaan layanan, pemasaran daring, dan kegiatan sejenisnya tunduk pada undang-undang ini.
Subjek Penerapan
Undang-undang ini berlaku bagi pelaku usaha dalam industri yang menggunakan pelabelan dan periklanan ketika menjual produk atau layanan, termasuk industri makanan, kosmetik, obat-obatan, keuangan, asuransi, real estat, penjualan properti, perdagangan elektronik, platform, manufaktur, dan distribusi.
Undang-undang ini berlaku tanpa memandang skala usaha, mulai dari usaha perseorangan hingga perusahaan besar. Tindakan asosiasi pelaku usaha yang secara tidak patut membatasi iklan anggotanya juga tunduk pada undang-undang ini.
Kewajiban Utama Pelaku Usaha
Undang-Undang Pelabelan dan Periklanan yang Adil Korea Selatan membebankan kewajiban berikut kepada pelaku usaha.
Pertama, terdapat kewajiban untuk tidak melakukan pelabelan dan periklanan yang tidak patut.
Pelabelan dan periklanan yang palsu atau berlebihan, menipu, membandingkan secara tidak patut, atau bersifat merendahkan tidak boleh dilakukan.
Kedua, terdapat kewajiban mencantumkan informasi penting.
Informasi penting yang ditetapkan melalui pengumuman Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan wajib dicantumkan dalam pelabelan dan periklanan.
Ketiga, terdapat kewajiban menyediakan bukti pendukung.
Isi pelabelan dan periklanan yang berkaitan dengan fakta harus dapat dibuktikan setiap saat. Jika Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan meminta penyerahan bahan pembuktian, bahan tersebut harus diserahkan dalam waktu 15 hari.
Kegagalan memenuhi kewajiban ini dapat berujung pada perintah penghentian iklan.
2. Undang-Undang Pelabelan dan Periklanan yang Adil Korea Selatan | Jenis Pelanggaran
Undang-Undang Pelabelan dan Periklanan yang Adil Korea Selatan secara tegas melarang empat jenis pelabelan dan periklanan tidak patut berikut.
Jenis | Isi Utama |
Pelabelan dan periklanan palsu atau berlebihan | Tindakan yang menyesatkan konsumen dengan menyampaikan hal yang berbeda dari fakta atau melebih-lebihkan fakta secara berlebihan |
Pelabelan dan periklanan yang menipu | Tindakan yang menyebabkan konsumen mengambil keputusan yang keliru dengan menyembunyikan atau menutupi fakta penting |
Pelabelan dan periklanan yang membandingkan secara tidak patut | Tindakan yang menyesatkan konsumen dengan membandingkan produk pesaing tanpa dasar objektif |
Pelabelan dan periklanan yang merendahkan | Tindakan merendahkan pelaku usaha pesaing atau produknya tanpa dasar objektif |
Jenis Iklan yang Sering Menimbulkan Masalah dalam Praktik
Pelanggaran Undang-Undang Pelabelan dan Periklanan yang Adil Korea Selatan sering terjadi bukan hanya dalam kampanye iklan berskala besar, tetapi juga dalam kegiatan pemasaran sehari-hari.
- Iklan yang melebih-lebihkan khasiat atau efek maupun menyajikan hasil uji klinis secara menyimpang
- Iklan yang menggunakan ungkapan superlatif tanpa dasar objektif
- Iklan harga yang mencantumkan persentase diskon atau harga normal secara berlebihan
- Iklan yang menghilangkan ketentuan atau batasan penting maupun hanya mencantumkannya dengan huruf kecil
- Iklan terselubung yang menyembunyikan fakta bahwa suatu ulasan atau program penguji produk merupakan iklan
Perintah Penghentian Sementara
Apabila terdapat dugaan kuat yang jelas mengenai pelabelan atau periklanan tidak patut dan terdapat risiko timbulnya kerugian yang sulit dipulihkan bagi konsumen atau pelaku usaha pesaing, Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan dapat memerintahkan pelaku usaha untuk segera menghentikan pelabelan atau periklanan tersebut.
Jika hendak mengajukan keberatan terhadap perintah penghentian sementara, keberatan tersebut harus diajukan kepada Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan dalam waktu 7 hari sejak tanggal diterimanya perintah.
3. Undang-Undang Pelabelan dan Periklanan yang Adil Korea Selatan | Sanksi atas Pelanggaran

Pelanggaran Undang-Undang Pelabelan dan Periklanan yang Adil Korea Selatan dapat dikenai sanksi administratif dan hukuman berikut.
Tindakan Perbaikan oleh Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan
Jika pelabelan atau periklanan tidak patut telah terbukti, Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan dapat memerintahkan tindakan perbaikan berikut.
∙ Pengumuman kepada publik mengenai diterimanya perintah perbaikan
∙ Iklan korektif
∙ Tindakan lain yang diperlukan untuk memperbaiki pelanggaran
Secara khusus, pengumuman perintah perbaikan dan iklan korektif dapat secara langsung merusak kepercayaan terhadap merek sehingga sanksi itu sendiri dapat mengakibatkan kerugian usaha yang cukup besar.
Sanksi Administratif Berupa Pembayaran Sejumlah Uang
Pelaku usaha yang melakukan pelabelan atau periklanan tidak patut dapat dikenai sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang paling banyak 2% dari omzet terkait.
Jika tidak terdapat omzet atau omzet sulit dihitung, sanksi dapat dikenakan hingga 500 juta won Korea Selatan.
Dalam menentukan besarnya sanksi, isi dan tingkat pelanggaran, durasi dan frekuensi pelanggaran, besarnya keuntungan yang diperoleh, serta upaya untuk mencegah dan memberikan kompensasi atas kerugian konsumen akan dipertimbangkan.
Penghukuman Pidana dan Ketentuan Pemidanaan terhadap Pelaku serta Badan Hukum
Orang yang melakukan pelabelan atau periklanan tidak patut maupun tidak melaksanakan perintah perbaikan dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda (pidana) paling banyak 150 juta won Korea Selatan.
Jika perwakilan, agen, atau pegawai suatu badan hukum melakukan pelanggaran, denda (pidana) yang sama dapat dikenakan tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga kepada badan hukum tersebut.
Tanggung Jawab Ganti Rugi Perdata
Konsumen atau pelaku usaha pesaing yang mengalami kerugian akibat pelabelan atau periklanan tidak patut dapat mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pelaku usaha.
Dalam hal ini, pelaku usaha tidak dapat dibebaskan dari tanggung jawab dengan alasan tidak adanya kesengajaan atau kelalaian. Bahkan apabila jumlah kerugian sulit dihitung, pengadilan dapat menetapkan jumlah kerugian yang wajar berdasarkan hasil pemeriksaan dan argumentasi para pihak sehingga risiko ganti rugi cukup besar.
4. Undang-Undang Pelabelan dan Periklanan yang Adil Korea Selatan | Hal yang Sering Terlewat dalam Praktik
Pelanggaran Undang-Undang Pelabelan dan Periklanan yang Adil Korea Selatan sering kali berawal dari anggapan bahwa suatu ungkapan merupakan "ungkapan yang lazim digunakan dalam pemasaran".
Berikut adalah beberapa situasi umum yang menimbulkan masalah dalam praktik.
Menyatakan Khasiat atau Efek Tanpa Bahan Pembuktian
Ungkapan seperti "hasil uji klinis telah diverifikasi" dan "direkomendasikan oleh ahli" dapat dinilai sebagai iklan palsu atau berlebihan jika tidak didukung oleh bahan pembuktian.
Permintaan penyerahan bahan pembuktian dari Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan harus segera ditinjau bersama ahli.
Mencantumkan Ketentuan Penting dengan Huruf Kecil
Jika informasi penting yang memengaruhi keputusan pembelian konsumen, seperti ketentuan diskon, pengecualian, atau masa berlaku, dipisahkan dari isi utama atau hanya dicantumkan dengan huruf kecil, hal tersebut dapat tergolong sebagai pelabelan atau periklanan yang menipu.
Tidak Mencantumkan Keterangan Iklan Terselubung atau Sponsor
Tindakan tidak mengungkapkan secara jelas bahwa suatu konten merupakan iklan oleh pemengaruh atau kelompok penguji produk tergolong sebagai iklan yang menipu.
Hal yang sama berlaku jika informasi disajikan sedemikian rupa sehingga tidak dapat dikenali sebagai iklan atau disamarkan sebagai komentar maupun ulasan.
Mempersiapkan Penanganan Setelah Penyelidikan Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan Dimulai
Setelah penyelidikan Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan dimulai, perintah penghentian sementara, tindakan perbaikan, dan pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang dapat diproses dengan cepat.
Langkah paling efektif adalah mencegah risiko melalui peninjauan terlebih dahulu sebelum iklan dilaksanakan.
5. Undang-Undang Pelabelan dan Periklanan yang Adil Korea Selatan | Sistem Pendampingan Daeryun Sebelum dan Setelah Peristiwa
Perkara terkait Undang-Undang Pelabelan dan Periklanan yang Adil Korea Selatan dapat bermula dari sanksi administratif oleh Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan, lalu meluas hingga penghukuman pidana dan gugatan ganti rugi perdata.
Secara khusus, pengumuman perintah perbaikan dan iklan korektif dapat secara langsung merusak citra merek. Oleh karena itu, risiko hukum perlu dikelola sejak tahap pelaksanaan iklan.
Pencegahan
∙ Peninjauan ketersediaan bahan pembuktian dan keabsahan ungkapan yang digunakan
∙ Nasihat mengenai keberlakuan pengumuman informasi penting dan cara mencantumkannya
∙ Nasihat mengenai pembentukan sistem kepatuhan periklanan, termasuk standar pengungkapan iklan terselubung dan sponsor
Penanganan Setelah Peristiwa
∙ Pengajuan keberatan dan upaya hukum terhadap perintah penghentian sementara
∙ Penanganan banding administratif dan sengketa tata usaha negara atas tindakan perbaikan serta pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang
∙ Penanganan penyidikan pidana terkait pelabelan dan periklanan tidak patut
∙ Penanganan gugatan ganti rugi oleh konsumen atau pelaku usaha pesaing
Setelah penyelidikan Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan dimulai, pilihan tindakan yang tersedia akan menyempit dengan cepat.
Waktu terpenting untuk bertindak adalah sebelum iklan dilaksanakan atau segera setelah pemberitahuan dimulainya penyelidikan diterima.
Firma Hukum Daeryun memiliki banyak pengacara spesialis perdagangan yang adil dengan pengalaman menangani perkara terkait Undang-Undang Pelabelan dan Periklanan yang Adil Korea Selatan serta perdagangan yang adil.
Jika Anda memerlukan nasihat hukum terkait Undang-Undang Pelabelan dan Periklanan yang Adil Korea Selatan, silakan menilai perkara Anda sekarang juga melalui 🔗Reservasi Konsultasi Hukum dengan Pengacara Perdagangan yang Adil.











