CONTENTS
- 1. Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri Korea Selatan | Struktur regulasi yang perlu diketahui perusahaan ekspor-impor

- - Perusahaan yang tunduk pada undang-undang
- - Prinsip dasar ekspor-impor dan kewajiban memperoleh persetujuan
- 2. Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri Korea Selatan | Kewajiban pencantuman negara asal barang ekspor-impor

- - Kewajiban pencantuman negara asal dan perbuatan yang dilarang
- - Sanksi atas pelanggaran
- - Publikasi keputusan pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang
- 3. Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri Korea Selatan | Kewajiban utama dan tingkat hukuman dalam transaksi ekspor-impor

- - Impor bahan baku dan perlengkapan untuk memperoleh valuta asing
- - Larangan manipulasi harga ekspor-impor
- - Ketentuan pemidanaan terhadap pelaku dan badan hukum
- 4. Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri Korea Selatan | Hal-hal yang sering terlewat dalam praktik

- - Kesalahan memahami standar pencantuman negara asal
- - Kerusakan pencantuman negara asal dalam proses distribusi domestik setelah impor
- - Melanjutkan ekspor-impor setelah masa berlaku persetujuan berakhir
- - Mengubah secara sepihak persyaratan yang telah disetujui
- 5. Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri Korea Selatan | Arah penanganan pada tahap sengketa dan penyidikan

1. Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri Korea Selatan | Struktur regulasi yang perlu diketahui perusahaan ekspor-impor
Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri Korea Selatan bertujuan memajukan perdagangan luar negeri, membentuk tata perdagangan yang adil, dan berkontribusi terhadap perkembangan perekonomian nasional.
Undang-undang ini mengatur seluruh aspek perdagangan luar negeri, mulai dari ekspor-impor barang, jasa, dan benda tidak berwujud dalam bentuk elektronik hingga pencantuman negara asal, pengendalian ekspor-impor barang strategis, dan ekspor instalasi industri. Pelanggaran terhadapnya dapat dikenai beragam sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga penghukuman pidana.
Perusahaan yang tunduk pada undang-undang
Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri Korea Selatan berlaku bagi seluruh pelaku perdagangan yang terlibat dalam transaksi ekspor-impor.
Bukan hanya perusahaan yang mengekspor atau mengimpor secara langsung, tetapi juga perusahaan yang menerima kuasa dari eksportir atau importir asing untuk mewakili mereka dalam transaksi, tunduk pada undang-undang ini.
Tanpa memandang jenis dan skala usahanya, semua perusahaan yang terlibat dalam seluruh atau sebagian kegiatan ekspor-impor barang maupun jasa tunduk pada undang-undang ini.
Prinsip dasar ekspor-impor dan kewajiban memperoleh persetujuan
Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri Korea Selatan menetapkan bahwa ekspor-impor barang dan sebagainya pada prinsipnya harus dilakukan secara bebas.
Namun, ekspor atau impor barang terbatas yang ditetapkan dan diumumkan oleh Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi Korea Selatan harus memperoleh persetujuan Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi Korea Selatan.
Masa berlaku persetujuan pada prinsipnya adalah 1 tahun. Perubahan terhadap hal-hal penting yang telah disetujui harus memperoleh persetujuan perubahan. Ekspor-impor tanpa persetujuan atau perolehan persetujuan dengan cara curang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda pidana paling banyak 30 juta won Korea Selatan.
2. Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri Korea Selatan | Kewajiban pencantuman negara asal barang ekspor-impor

Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri Korea Selatan mewajibkan pencantuman negara asal barang ekspor-impor.
Pelanggaran pencantuman negara asal dapat mengakibatkan sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang, perintah perbaikan (korektif), bahkan penghukuman pidana. Oleh karena itu, produsen dan distributor harus melakukan pengelolaan secara menyeluruh.
Kewajiban pencantuman negara asal dan perbuatan yang dilarang
Pihak yang hendak mengekspor atau mengimpor barang yang diumumkan oleh Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi Korea Selatan sebagai barang yang wajib mencantumkan negara asal harus mencantumkan negara asal pada barang tersebut.
Pelaku perdagangan atau penjual dilarang melakukan perbuatan berikut.
Perbuatan yang dilarang | Ketentuan terkait |
Mencantumkan negara asal secara palsu atau mencantumkan keterangan yang menyesatkan mengenai negara asal | Pasal 33 ayat (4) angka 1 |
Merusak atau mengubah pencantuman negara asal | Pasal 33 ayat (4) angka 2 |
Tidak mencantumkan negara asal pada barang yang wajib mencantumkan negara asal | Pasal 33 ayat (4) angka 3 |
Memperdagangkan barang yang melanggar ketentuan di atas di dalam negeri | Pasal 33 ayat (4) angka 4 |
Sanksi atas pelanggaran
Pelanggaran kewajiban pencantuman negara asal dapat mengakibatkan perintah perbaikan (korektif), seperti penghentian penjualan atau pemulihan ke keadaan semula, serta pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang paling banyak 300 juta won Korea Selatan.
Namun, beberapa perbuatan pelanggaran, seperti memperdagangkan barang yang melanggar ketentuan, dapat dikecualikan dari pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang.
Penghukuman pidana juga dapat diterapkan.
Pelaku perdagangan atau penjual yang melanggar ketentuan pencantuman negara asal dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda pidana paling banyak 100 juta won Korea Selatan, dan pidana penjara serta denda dapat dijatuhkan secara kumulatif.
Khususnya, perbuatan mengekspor atau menjual barang asing dengan menyamarkannya sebagai barang dalam negeri, seperti memalsukan atau mengubah surat keterangan negara asal maupun mencantumkan negara asal secara palsu, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda pidana paling banyak 100 juta won Korea Selatan. Percobaan tindak pidananya juga dipidana.
Publikasi keputusan pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang
Apabila keputusan pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang telah berkekuatan tetap, lokasi pelanggar, nama barang, perincian pelanggaran, dan informasi lainnya dapat diumumkan kepada publik.
Hal ini dapat berdampak langsung terhadap kepercayaan terhadap merek sehingga pencegahan pelanggaran sangat penting.
3. Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri Korea Selatan | Kewajiban utama dan tingkat hukuman dalam transaksi ekspor-impor
Berikut ini adalah pembahasan mengenai kewajiban utama dalam transaksi ekspor-impor berdasarkan Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri Korea Selatan dan tingkat hukuman atas pelanggarannya.
Impor bahan baku dan perlengkapan untuk memperoleh valuta asing
Apabila bahan baku atau perlengkapan diimpor untuk memperoleh valuta asing, timbul kewajiban untuk memperoleh valuta asing yang berkaitan dengan impor tersebut.
Penggunaan untuk tujuan selain tujuan semula atau pengalihannya tanpa persetujuan Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi Korea Selatan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda pidana paling banyak 30 juta won Korea Selatan.
Larangan manipulasi harga ekspor-impor
Pelaku perdagangan dilarang memanipulasi harga ekspor-impor dengan tujuan melarikan valuta asing.
Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda pidana paling banyak sebesar 3 kali harga barang.
Ketentuan pemidanaan terhadap pelaku dan badan hukum
Apabila perwakilan badan hukum, kuasa, atau pekerjanya melakukan pelanggaran, bukan hanya pelaku, tetapi badan hukum juga dapat dikenai pidana denda yang sama.
Namun, badan hukum dibebaskan dari pertanggungjawaban apabila tidak lalai melakukan pengawasan dan kehati-hatian yang semestinya untuk mencegah pelanggaran tersebut.
4. Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri Korea Selatan | Hal-hal yang sering terlewat dalam praktik

Berikut adalah beberapa situasi umum yang menimbulkan masalah dalam praktik terkait Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri Korea Selatan.
Kesalahan memahami standar pencantuman negara asal
Barang impor yang wajib mencantumkan negara asal tetap harus mencantumkan negara asal semula meskipun telah melalui pengolahan sederhana.
Perubahan pencantuman negara asal akibat kesalahan memahami cakupan pengolahan sederhana merupakan pelanggaran.
Kerusakan pencantuman negara asal dalam proses distribusi domestik setelah impor
Pencantuman negara asal dapat rusak atau berubah ketika distributor mengganti kemasan atau label.
Hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran meskipun distributor tidak secara langsung mengubah pencantuman tersebut.
Melanjutkan ekspor-impor setelah masa berlaku persetujuan berakhir
Masa berlaku persetujuan ekspor-impor pada prinsipnya adalah 1 tahun.
Melanjutkan transaksi tanpa memperoleh persetujuan perpanjangan setelah masa berlaku berakhir akan dipidana sebagai ekspor-impor tanpa persetujuan.
Mengubah secara sepihak persyaratan yang telah disetujui
Perubahan terhadap hal-hal penting yang telah disetujui harus memperoleh persetujuan perubahan.
Mengubah jumlah, spesifikasi, persyaratan transaksi, dan sebagainya secara sepihak tanpa melalui prosedur tersendiri merupakan pelanggaran.
5. Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri Korea Selatan | Arah penanganan pada tahap sengketa dan penyidikan
Perkara pelanggaran Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri Korea Selatan sering kali bermula dari pemeriksaan administratif oleh Kementerian Perdagangan, Industri, dan Energi Korea Selatan, kemudian berkembang menjadi pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang, perintah perbaikan (korektif), dan penyidikan pidana.
Sengketa mengenai negara asal juga dapat bermula dari penindakan oleh lembaga penyidik atau bea cukai. Oleh karena itu, penataan fakta dan penetapan arah penanganan pada tahap awal sangat penting.
Pencegahan awal
∙ Peninjauan mengenai apakah barang wajib mencantumkan negara asal serta metode pencantuman yang sah
∙ Penilaian cakupan pengolahan sederhana dan peninjauan awal mengenai apakah pengolahan mengubah negara asal
∙ Peninjauan legalitas persyaratan kontrak ekspor-impor dan struktur harga
Penanganan setelah kejadian
∙ Penanganan banding administratif dan sengketa tata usaha negara terhadap perintah perbaikan (korektif) serta sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang akibat pelanggaran pencantuman negara asal
∙ Penanganan penyidikan pidana terkait pencantuman negara asal secara palsu atau penyamaran negara asal
∙ Penanganan penyidikan pidana terkait pelanggaran persetujuan ekspor-impor dan ketentuan pemidanaan terhadap pelaku serta badan hukum
∙ Penanganan mediasi sengketa perdagangan dan gugatan ganti rugi
Setelah pelanggaran teridentifikasi, sanksi administratif dan penyidikan pidana dapat berjalan secara bersamaan sehingga arah penanganan awal dapat sangat memengaruhi hasilnya.
Saat segera setelah menerima pemberitahuan penindakan bea cukai atau pemeriksaan administratif merupakan tahap yang paling penting.
Firma Hukum Daeryun memiliki banyak pengacara perdagangan internasional yang berpengalaman menangani perkara di bidang kepabeanan dan perdagangan internasional.
Jika Anda memerlukan nasihat hukum terkait Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri Korea Selatan, silakan segera menganalisis perkara Anda melalui 🔗reservasi konsultasi hukum dengan pengacara perdagangan internasional.












