CONTENTS
- 1. Penghentian Sementara Operasional Rumah Sakit | Sanksi Administratif

- 2. Penghentian Sementara Operasional Rumah Sakit | Alasan

- - Alasan Utama Sanksi Penghentian Sementara Kegiatan Usaha
- 3. Penghentian Sementara Operasional Rumah Sakit | Perintah Penutupan

- - Dasar Hukum dan Pokok-Pokok Utama
- - Kewajiban Mengambil Tindakan Perlindungan bagi Pasien Rawat Inap
- 4. Penghentian Sementara Operasional Rumah Sakit | Sanksi Administratif Berupa Pembayaran Sejumlah Uang

- - Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Pembayaran Sejumlah Uang
- - Pembayaran dan Penagihan Sanksi Administratif Berupa Pembayaran Sejumlah Uang
- 5. Penghentian Sementara Operasional Rumah Sakit | Upaya Pemulihan

- - Banding Administratif (Penyelesaian Sengketa Administratif)
- - Sengketa Tata Usaha Negara (Peradilan Administrasi)
- 6. Penghentian Sementara Operasional Rumah Sakit | Penyusunan Strategi Tanggapan

1. Penghentian Sementara Operasional Rumah Sakit | Sanksi Administratif

Sanksi penghentian sementara operasional rumah sakit dapat dikenakan akibat pelanggaran Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan dan merupakan salah satu sanksi administratif.
Penghentian sementara operasional rumah sakit dapat dikenakan untuk jangka waktu hingga 1 tahun dan, bergantung pada beratnya perkara atau bentuk pelanggarannya, sanksi tersebut mungkin dapat diringankan sebagian.
Apabila dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan usaha, rumah sakit harus menghentikan seluruh kegiatan medis selama jangka waktu tersebut, termasuk pemeriksaan dan perawatan pasien, penerimaan reservasi, serta pemberian resep obat. Jika rumah sakit tetap beroperasi selama masa penghentian, hal tersebut bahkan dapat berujung pada penghukuman pidana.
2. Penghentian Sementara Operasional Rumah Sakit | Alasan
Sanksi penghentian sementara operasional rumah sakit merupakan keputusan tata usaha negara yang dapat dijatuhkan oleh Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Korea Selatan atau kepala pemerintah daerah, seperti wali kota, kepala kabupaten, atau kepala distrik, apabila fasilitas pelayanan medis melanggar peraturan perundang-undangan atau melakukan tindakan yang merusak kepercayaan terhadap sistem pelayanan medis.
Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan, apabila terdapat salah satu alasan berikut, dapat diperintahkan penghentian sementara kegiatan usaha hingga 1 tahun atau, dalam kasus yang berat, pencabutan izin pendirian maupun penutupan rumah sakit.
Alasan Utama Sanksi Penghentian Sementara Kegiatan Usaha
① Tidak memulai pelayanan medis dalam waktu 3 bulan setelah pendirian
-> Tidak memulai kegiatan usaha dalam waktu 3 bulan setelah pelaporan atau perolehan izin pendirian rumah sakit tanpa alasan yang dapat dibenarkan
② Pendirian atau pengoperasian dengan meminjam nama pihak lain
-> Tenaga medis mendirikan atau mengoperasikan rumah sakit dengan meminjam nama orang lain atau badan hukum
③ Praktik medis tanpa izin atau pelayanan medis di luar lingkup izin
-> Menugaskan orang yang tidak memiliki kualifikasi untuk memberikan pelayanan medis atau meminta tenaga medis melakukan tindakan medis di luar lingkup izinnya
④ Menghalangi tugas pejabat terkait atau tidak melaksanakan perintah administratif
-> Menolak atau mengabaikan pemeriksaan, perintah perbaikan, atau tindakan lain dari otoritas kesehatan
⑤ Pencabutan izin pendirian atau pembubaran
-> Izin pendirian badan hukum medis・badan hukum nirlaba, lembaga kuasi-pemerintah・rumah sakit daerah, atau Badan Kesejahteraan dan Pelayanan Medis Veteran Korea dicabut, atau badan tersebut dibubarkan
Atau fasilitas pelayanan medis tersebut didirikan oleh pihak yang tidak memenuhi syarat untuk mendirikannya berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan
⑥ Penghentian kegiatan usaha dalam jangka panjang tanpa melaporkan penutupan atau penghentian sementara
-> Tidak melakukan kegiatan medis selama 6 bulan atau lebih tanpa menyampaikan laporan penutupan atau penghentian sementara kegiatan usaha yang sah
⑦ Timbulnya bahaya serius akibat pelanggaran kewajiban berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan
-> Menimbulkan kerugian serius terhadap nyawa atau tubuh pasien akibat melanggar kewajiban yang ditetapkan undang-undang, seperti pengendalian infeksi
⑧ Tindakan kolusi
-> Melakukan tindakan kolusi yang melanggar Undang-Undang Kefarmasian Korea Selatan
3. Penghentian Sementara Operasional Rumah Sakit | Perintah Penutupan

Perintah penutupan merupakan salah satu keputusan tata usaha negara yang paling berat terhadap rumah sakit. Melalui tindakan ini, Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Korea Selatan atau wali kota, kepala kabupaten, maupun kepala distrik dapat mencabut izin pendirian fasilitas pelayanan medis berdasarkan kewenangan jabatannya atau menghentikan pengoperasian fasilitas tersebut.
Berbeda dari penghentian sementara kegiatan usaha pada umumnya, tindakan ini memerintahkan fasilitas pelayanan medis tersebut untuk menutup kegiatannya secara efektif. Bahkan setelah ditutup, rumah sakit tidak dapat didirikan atau dioperasikan kembali selama jangka waktu tertentu.
Dasar Hukum dan Pokok-Pokok Utama
Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan, pihak yang izin pendiriannya dicabut atau menerima perintah penutupan tidak dapat mendirikan atau mengoperasikan fasilitas pelayanan medis baru selama 6 bulan.
Namun, apabila pidana penjara tanpa kewajiban bekerja menurut hukum Korea Selatan atau hukuman yang lebih berat telah berkekuatan hukum tetap karena pengajuan tagihan biaya pelayanan medis palsu, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 8, pendirian dan pengoperasian fasilitas pelayanan medis dilarang selama 3 tahun.
Kewajiban Mengambil Tindakan Perlindungan bagi Pasien Rawat Inap
Apabila fasilitas pelayanan medis menerima perintah penutupan atau sanksi penghentian sementara kegiatan usaha dan terdapat pasien yang sedang dirawat inap, Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Korea Selatan atau wali kota, kepala kabupaten, maupun kepala distrik wajib mengambil tindakan untuk melindungi pasien.
Tindakan tersebut mencakup pemindahan pasien secara aman ke rumah sakit lain. Instansi administrasi akan turun tangan secara langsung agar perawatan pasien tidak terhenti.
Prosedur ini merupakan perlindungan minimum untuk menjamin hak atas kesehatan dan keselamatan pasien, serta mekanisme kelembagaan untuk mencegah agar kerugian akibat keputusan tata usaha negara tidak turut dibebankan kepada pengguna layanan medis.
4. Penghentian Sementara Operasional Rumah Sakit | Sanksi Administratif Berupa Pembayaran Sejumlah Uang
Meskipun fasilitas pelayanan medis menjadi sasaran sanksi penghentian sementara kegiatan usaha karena melanggar Undang-Undang Pelayanan Medis Korea Selatan, terdapat mekanisme yang memungkinkan sanksi tersebut diganti dengan sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang.
Apabila dapat dibuktikan bahwa penghentian sementara operasional rumah sakit menimbulkan beban ekonomi yang serius atau dapat berdampak fatal terhadap mata pencaharian tenaga medis, tersedia kesempatan untuk mengganti penghentian sementara kegiatan usaha dengan sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang.
Instansi administrasi akan mengambil keputusan mengenai penerapan mekanisme ini dengan mempertimbangkan secara menyeluruh beban ekonomi terhadap operasional rumah sakit dan dampaknya terhadap mata pencaharian tenaga medis.
Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Pembayaran Sejumlah Uang
Sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang dikenakan berdasarkan jenis dan tingkat perbuatan yang menjadi alasan penghentian sementara operasional rumah sakit, dengan jumlah maksimum 1 miliar won Korea Selatan.
Untuk pelanggaran yang sama, sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang dapat dikenakan paling banyak 3 kali.
Pembayaran dan Penagihan Sanksi Administratif Berupa Pembayaran Sejumlah Uang
Ketika mengenakan sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang, instansi administrasi terkait memberitahukan secara tertulis perincian pelanggaran dan jumlah yang harus dibayarkan. Rumah sakit yang menerima pemberitahuan tersebut wajib melakukan pembayaran dalam jangka waktu yang ditentukan.
Apabila pembayaran tidak dilakukan, prosedur penagihan paksa yang serupa dengan penagihan tunggakan pajak daerah dapat dilaksanakan.
Apabila sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang berdasarkan undang-undang lain telah dikenakan atas pelanggaran yang sama, jumlah sanksi tersebut dapat dikurangi atau dibebaskan.
5. Penghentian Sementara Operasional Rumah Sakit | Upaya Pemulihan

Apabila hendak mengajukan keberatan terhadap penghentian sementara operasional rumah sakit atau sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang, pembatalan atau peringanan sanksi tersebut dapat dimohonkan melalui prosedur administratif yang ditetapkan oleh hukum.
Tidak hanya penghentian sementara kegiatan usaha, pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang juga dapat dipersengketakan melalui prosedur administratif tersebut.
Banding Administratif (Penyelesaian Sengketa Administratif)
Apabila tidak menerima hasil permohonan keberatan, banding administratif dapat diajukan dalam waktu 90 hari sejak mengetahui adanya keputusan atau dalam waktu 180 hari sejak tanggal keputusan tersebut.
Komisi Banding Administratif memeriksa keabsahan dan kepatutan keputusan tersebut, lalu memberikan putusan.
▶ Prosedur
1. Pengajuan permohonan banding administratif
Untuk mengajukan banding administratif, pemohon harus menyusun dan menyerahkan surat permohonan banding kepada termohon atau Komisi Banding Administratif yang berwenang.
Pada saat yang sama, salinan permohonan juga harus diserahkan sesuai dengan jumlah termohon.
2. Penyampaian jawaban
Instansi yang mengeluarkan keputusan menyusun jawaban berisi tanggapannya terhadap isi permohonan dan menyerahkannya kepada Komisi Banding Administratif dalam waktu 10 hari sejak menerima surat permohonan banding.
Jawaban yang telah diserahkan juga disampaikan kepada pemohon agar pemohon dapat memeriksa dalil instansi yang mengeluarkan keputusan tersebut.
3. Pelimpahan perkara
Instansi yang mengeluarkan keputusan segera menyampaikan surat permohonan banding dan jawaban yang telah diterimanya kepada Komisi Banding Administratif agar pemeriksaan dapat berjalan lancar.
4. Pelaksanaan pemeriksaan
Berdasarkan dokumen yang diterima, Komisi Banding Administratif memeriksa secara saksama dalil pemohon dan instansi yang mengeluarkan keputusan, menetapkan tanggal pemeriksaan, serta memeriksa apakah keputusan tersebut melawan hukum atau tidak patut. Hasil pemeriksaan diberitahukan kepada kedua pihak.
5. Putusan dan mulai berlakunya akibat hukum
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Komisi Banding Administratif menyusun putusan tertulis dan menyampaikannya kepada pemohon serta instansi yang mengeluarkan keputusan. Akibat hukum banding administratif mulai berlaku sejak putusan tertulis tersebut disampaikan.
Sengketa Tata Usaha Negara (Peradilan Administrasi)
Apabila tidak menerima hasil banding administratif, gugatan sengketa tata usaha negara dapat diajukan dalam waktu 60 hari sejak menerima putusan tertulis banding administratif.
Pengadilan akan memberikan putusan akhir mengenai pembatalan keputusan tersebut.
▶ Prosedur
1. Pengajuan surat gugatan
Sengketa tata usaha negara dimulai dengan mendaftarkan surat gugatan ke pengadilan. Surat gugatan harus memuat fakta perkara, petitum, dasar gugatan, dan keterangan lainnya serta memenuhi persyaratan mengenai format yang ditentukan, dokumen lampiran, biaya penyampaian dokumen, dan ketentuan lainnya.
2. Penyampaian jawaban
Tergugat, yang biasanya merupakan instansi administrasi, harus menyampaikan jawaban dalam waktu 30 hari sejak menerima salinan surat gugatan.
Jawaban tersebut memuat bantahan terhadap dalil penggugat beserta dokumen terkait.
3. Perumusan pokok sengketa (sidang persiapan pemeriksaan)
Prosedur ini bertujuan memperjelas dalil dan fakta dari kedua pihak serta membedakan pokok yang disengketakan dari bagian yang tidak disengketakan.
Dalam proses ini, alat bukti dan rencana pembuktian disusun. Apabila diperlukan, para pihak dapat hadir dan memberikan pernyataan.
4. Pemeriksaan pokok perkara (sidang pemeriksaan)
Setelah pokok sengketa dirumuskan, pemeriksaan alat bukti dan penyampaian dalil dilaksanakan dalam persidangan ini.
Pemeriksaan substantif, seperti pemeriksaan saksi dan penyerahan dokumen, dilaksanakan secara intensif. Bergantung pada karakter perkara, proses dapat langsung beralih ke tahap ini tanpa perumusan pokok sengketa.
5. Pembacaan putusan dan banding
Pengadilan membacakan amar melalui putusan tertulis dan, apabila diperlukan, dapat menjelaskan secara singkat pertimbangan putusan.
Putusan berlaku sejak dibacakan. Pihak yang mengajukan keberatan dapat menyerahkan permohonan banding dalam waktu 2 minggu sejak menerima salinan putusan untuk melanjutkan ke proses banding.
6. Penghentian Sementara Operasional Rumah Sakit | Penyusunan Strategi Tanggapan
Sanksi penghentian sementara operasional rumah sakit tidak hanya menghentikan kegiatan usaha, tetapi juga dapat menimbulkan dampak fatal terhadap keseluruhan operasional fasilitas pelayanan medis.
Secara khusus, apabila riwayat sanksi penghentian sementara kegiatan usaha tercatat, sanksi yang lebih berat dapat dikenakan pada masa mendatang atas perkara yang sama. Oleh karena itu, diperlukan tanggapan yang sangat cermat.
Untuk meminimalkan kerugian tersebut, penting untuk segera memeriksa secara saksama alasan dan kemungkinan adanya pelanggaran hukum setelah menerima surat pemberitahuan keputusan tata usaha negara, serta menyusun strategi tanggapan dengan cepat.
Firma kami memiliki sejumlah pengacara spesialis medis yang berpengalaman sebagai pemeriksa pada Badan Mediasi Sengketa Medis Korea Selatan dan sebagai tenaga medis.
Selain itu, bergantung pada perkaranya, kami bekerja sama dengan pusat pengumpulan bukti untuk memperoleh bukti konkret yang diperlukan bagi perkara tersebut dan menyediakan layanan hukum yang menyeluruh.
Jika Anda memerlukan bantuan hukum terkait sanksi penghentian sementara operasional rumah sakit, kami menyarankan agar Anda segera menyusun strategi tanggapan bersama 🔗pengacara spesialis medis kapan saja.
Berita Terkait
Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.
Jika terjadi sengketa medis? Kiat berharga dari ahli!










