CONTENTS
- 1. Pembangunan Kembali Kawasan dan Rekonstruksi | Konsep dan Perbedaannya

- - Definisi Proyek Pembangunan Kembali Kawasan
- - Definisi Proyek Rekonstruksi
- - Perbedaan
- 2. Pembangunan Kembali Kawasan dan Rekonstruksi | Isi Proyek Pembangunan Kembali Kawasan

- - Cakupan Prasarana Penataan
- - Kriteria Bangunan Tua atau Tidak Layak
- - Metode Pelaksanaan Proyek Pembangunan Kembali Kawasan
- - Prosedur Berdasarkan Pihak Pelaksana
- 3. Pembangunan Kembali Kawasan dan Rekonstruksi | Isi Proyek Rekonstruksi

- - Klasifikasi Berdasarkan Pihak Pelaksana
- - Perbedaan dengan Proyek Rekonstruksi Skala Kecil
- - Prosedur Proyek Rekonstruksi
- 4. Pembangunan Kembali Kawasan dan Rekonstruksi | Sengketa Hukum dan Cara Pencegahannya

- - Sengketa Terkait Pendirian dan Pengoperasian Asosiasi
- - Persoalan Terkait Persetujuan Pelaksanaan Proyek dan Rencana Pengelolaan serta Disposisi
- - Persoalan Terkait Evaluasi Keselamatan dan Analisis Dampak Lingkungan
- 5. Pembangunan Kembali Kawasan dan Rekonstruksi | Daftar Periksa

- - Sistem Bantuan Pengacara Spesialis Pembangunan Kembali Kawasan dan Rekonstruksi
1. Pembangunan Kembali Kawasan dan Rekonstruksi | Konsep dan Perbedaannya

Pembangunan kembali kawasan dan rekonstruksi merupakan jenis utama proyek penataan kota. Keduanya memiliki kesamaan berupa perbaikan lingkungan perkotaan yang telah menua, tetapi terdapat perbedaan penting dalam tujuan, objek, prosedur, dan persyaratan hukumnya.
Definisi Proyek Pembangunan Kembali Kawasan
Proyek pembangunan kembali kawasan adalah proyek penataan lingkungan perkotaan yang secara menyeluruh memperbaiki lingkungan permukiman atau fungsi perkotaan di kawasan yang prasarana penataannya tidak memadai dan dipenuhi bangunan tua atau tidak layak (bagian awal selain angka 1) dan 2) Pasal 2 angka 2 huruf na Undang-Undang Penataan Lingkungan Perkotaan dan Permukiman Korea Selatan).
Kawasan sasarannya terutama berupa kawasan permukiman lama, kawasan komersial, kawasan industri, dan kawasan lainnya, sedangkan pengaktifan kawasan perdagangan dan pemulihan fungsi perkotaan juga menjadi tujuan utama proyek.
Definisi Proyek Rekonstruksi
Proyek rekonstruksi adalah proyek penataan untuk memperbaiki lingkungan permukiman di kawasan yang prasarana penataannya baik, tetapi dipenuhi kompleks perumahan bersama yang telah tua atau tidak layak (bagian awal Pasal 2 angka 2 huruf da Undang-Undang Penataan Lingkungan Perkotaan dan Permukiman Korea Selatan).
Proyek ini terutama mencakup rekonstruksi perumahan, seperti kompleks apartemen, dan lebih berfokus pada permukiman dibandingkan pembangunan kembali kawasan.
Perbedaan
Kategori | Proyek pembangunan kembali kawasan | Proyek rekonstruksi |
Evaluasi keselamatan | Tidak ada | Ada (hanya berlaku untuk rekonstruksi perumahan bersama) |
Kualifikasi anggota asosiasi | Pemilik tanah atau bangunan maupun pemegang hak superficies atas tanah tersebut (keanggotaan otomatis) | Pemilik bangunan beserta tanah terkait yang menyetujui pendirian asosiasi (keanggotaan sukarela) |
Kompensasi, termasuk biaya relokasi tempat tinggal | Ada | Tidak ada |
Pihak yang menerima penyelesaian tunai | Pengambilalihan tanah | Tuntutan penjualan |
Sistem penarikan kembali keuntungan berlebih | Tidak ada | Ada |
2. Pembangunan Kembali Kawasan dan Rekonstruksi | Isi Proyek Pembangunan Kembali Kawasan

Di antara pembangunan kembali kawasan dan rekonstruksi, proyek pembangunan kembali kawasan berarti proyek berikut berdasarkan Pasal 2 angka 2 huruf na Undang-Undang Penataan Lingkungan Perkotaan dan Permukiman Korea Selatan.
Prasarana penataan tidak memadai dan bangunan tua atau tidak layak terkonsentrasi di suatu kawasan, sehingga proyek dilaksanakan untuk memperbaiki lingkungan perkotaan dan permukiman
Dalam hal ini, tujuannya tidak hanya mencakup kawasan permukiman, tetapi juga pemulihan fungsi perkotaan dan pengaktifan kawasan perdagangan di kawasan komersial, kawasan industri, dan kawasan lainnya.
Cakupan Prasarana Penataan
Istilah ‘prasarana penataan’ sebagaimana didefinisikan dalam proyek pembangunan kembali kawasan adalah fasilitas yang penting bagi kehidupan penduduk dan mencakup hal-hal berikut.
∙ Ruang hijau, sungai, ruang terbuka publik, dan alun-alun
∙ Fasilitas air pemadam kebakaran dan fasilitas evakuasi darurat
∙ Fasilitas pasokan gas dan fasilitas pemanas distrik
∙ Fasilitas penggunaan bersama yang dikelola oleh kepala pemerintah kota, kepala pemerintah kabupaten, atau pihak lain di dalam kawasan penataan
Kriteria Bangunan Tua atau Tidak Layak
Bangunan tua atau tidak layak yang menjadi sasaran proyek pembangunan kembali kawasan adalah bangunan yang memenuhi salah satu kriteria berikut.
▷ Bangunan yang keamanan gempanya belum dipastikan dan sulit mempertahankan fungsinya karena penuaan fasilitas pasokan dan pembuangan air, atap, dinding luar, atau bagian penyelesaian lainnya
▷ Bangunan yang daya tahan atau kapasitas bebannya tidak memenuhi standar evaluasi rekonstruksi sehingga sulit menjamin keamanan struktur
▷ Bangunan yang kegunaannya jauh lebih rendah dibandingkan pemanfaatan tanah di sekitarnya dan secara ekonomi lebih menguntungkan untuk dibongkar serta dibangun kembali
▷ Bangunan yang merusak estetika kota atau memenuhi standar penuaan berdasarkan peraturan pemerintah kota atau provinsi, dan sebagainya
Metode Pelaksanaan Proyek Pembangunan Kembali Kawasan
Setelah memperoleh persetujuan atas rencana pengelolaan dan disposisi di kawasan penataan, proyek pembangunan kembali kawasan dilaksanakan melalui salah satu dari dua metode berikut.
: bangunan baru dialokasikan kepada anggota asosiasi dan pembeli umum
∙ Metode penataan ulang tanah
: setelah pembongkaran, tanah ditata ulang dan dialokasikan kepada para pemilik
Prosedur Berdasarkan Pihak Pelaksana
Proyek pembangunan kembali kawasan berlangsung secara bertahap menurut prosedur berikut.
Karena beberapa prosedur berbeda antara pelaksanaan oleh asosiasi dan pelaksanaan oleh pihak selain asosiasi, keduanya akan dijelaskan secara terpisah.
Prosedur pelaksanaan oleh asosiasi
② Penyusunan rencana penataan dan penetapan kawasan penataan
③ Pembentukan komite persiapan
④ Rapat umum pendirian
⑤ Persetujuan pendirian asosiasi
⑥ Pemilihan kontraktor
⑦ Persetujuan pelaksanaan proyek
⑧ Pengumuman alokasi dan permohonan alokasi
⑨ Pemilihan pengawas proyek
⑩ Persetujuan rencana pengelolaan dan disposisi
⑪ Relokasi, pembongkaran, dan dimulainya konstruksi
⑫ Permohonan dan persetujuan pemeriksaan penyelesaian
⑬ Pengumuman peralihan hak dan penyelesaian akhir
Prosedur pelaksanaan oleh pihak selain asosiasi
② Penyusunan rencana penataan dan penetapan kawasan penataan
③ Pembentukan dan persetujuan rapat perwakilan penduduk
④ Penetapan pelaksana
⑤ Persetujuan pelaksanaan proyek
⑥ Persetujuan rencana pengelolaan dan disposisi
⑦ Relokasi, pembongkaran, dan dimulainya konstruksi
⑧ Pemeriksaan penyelesaian secara mandiri
⑨ Pengumuman peralihan hak dan penyelesaian akhir
3. Pembangunan Kembali Kawasan dan Rekonstruksi | Isi Proyek Rekonstruksi

Di antara pembangunan kembali kawasan dan rekonstruksi, proyek rekonstruksi merupakan proyek penataan utama yang dilaksanakan untuk memperbaiki lingkungan permukiman di kawasan yang dipenuhi kompleks perumahan bersama yang telah menua.
Proyek ini dilaksanakan apabila prasarana perkotaan berada dalam kondisi baik, tetapi bangunannya sendiri telah mengalami penuaan yang parah, dan dapat dipimpin oleh pihak publik maupun swasta.
Klasifikasi Berdasarkan Pihak Pelaksana
Proyek rekonstruksi secara umum terbagi menjadi metode yang dipimpin asosiasi swasta dan metode pelaksanaan langsung oleh lembaga publik (lihat Pasal 25 sampai dengan Pasal 27 Undang-Undang Penataan Lingkungan Perkotaan dan Permukiman Korea Selatan).
Pihak pelaksana | Metode |
Pelaksanaan oleh asosiasi | Asosiasi rekonstruksi didirikan untuk melaksanakan proyek |
Proyek dapat dilaksanakan bersama lembaga publik, perusahaan konstruksi, atau pihak lain apabila disetujui oleh mayoritas anggota asosiasi | |
Pelaksanaan oleh pihak publik | Apabila terdapat alasan mendesak, seperti bencana alam |
Kepala pemerintah kota, kepala pemerintah kabupaten, Korea Land and Housing Corporation (LH), perusahaan perwalian, atau pihak lainnya dapat ditetapkan secara langsung sebagai pelaksana proyek |
Perbedaan dengan Proyek Rekonstruksi Skala Kecil
Terdapat proyek rekonstruksi skala kecil sebagai konsep yang serupa dengan proyek rekonstruksi, tetapi proyek tersebut dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sama sekali berbeda, yaitu Undang-Undang Khusus tentang Penataan Rumah Kosong dan Perumahan Skala Kecil Korea Selatan.
Kategori | Proyek rekonstruksi umum | Proyek rekonstruksi skala kecil |
Peraturan perundang-undangan yang berlaku | Undang-Undang Penataan Lingkungan Perkotaan dan Permukiman Korea Selatan | Undang-Undang Khusus tentang Penataan Rumah Kosong dan Perumahan Skala Kecil Korea Selatan |
Standar luas | Tidak ada batasan | Kurang dari 10.000㎡ |
Standar jumlah unit hunian | Tidak ada batasan | Kurang dari 200 unit hunian yang telah ada |
Proporsi bangunan tua | Tidak ada standar | Sekurang-kurangnya 60% bangunan (50% untuk kawasan tertentu) |
Perumahan sasaran | Perumahan bersama (apartemen dan sebagainya) | Perumahan bersama berbentuk kompleks skala kecil |
Prosedur Proyek Rekonstruksi
Rekonstruksi dilaksanakan melalui prosedur bertahap berikut.
Pada setiap tahap, prosedur administratif dan perolehan tingkat persetujuan penduduk merupakan hal penting. Secara khusus, hasil evaluasi keselamatan menjadi faktor utama yang menentukan apakah proyek dapat dimulai.
: pemerintah daerah menyusun rencana dasar penataan
② Evaluasi keselamatan
: evaluasi keamanan struktur dan aspek lainnya
(proyek tidak dapat dilaksanakan apabila tidak memenuhi standar)
③ Penyusunan rencana penataan
: penyusunan rencana proyek terperinci untuk calon kawasan penataan
④ Penetapan kawasan penataan
: penetapan setelah melalui penelaahan komite perencanaan kota dan prosedur lainnya
⑤ Persetujuan komite persiapan
: persetujuan komite persiapan harus diperoleh setelah mendapat persetujuan penduduk
⑥ Persetujuan pendirian asosiasi
: asosiasi didirikan setelah memperoleh persetujuan para pemilik tanah dan pihak terkait
⑦ Persetujuan pelaksanaan proyek
: prosedur persetujuan proyek yang mencakup rencana bangunan, rencana pendanaan, dan aspek lainnya
⑧ Persetujuan rencana pengelolaan dan disposisi
: penetapan rencana alokasi, penyelesaian akhir, relokasi, dan aspek lainnya
⑨ Pembangunan dan alokasi perumahan
: pelaksanaan konstruksi dan prosedur alokasi perumahan
⑩ Penghunian dan pembubaran asosiasi
: pelaksanaan penyelesaian akhir dan pembubaran asosiasi setelah penghunian
Lihat Juga
4. Pembangunan Kembali Kawasan dan Rekonstruksi | Sengketa Hukum dan Cara Pencegahannya

Karena proyek pembangunan kembali kawasan dan rekonstruksi melibatkan modal berskala besar serta berbagai pemangku kepentingan, beragam persoalan dan sengketa hukum dapat timbul.
Sengketa Terkait Pendirian dan Pengoperasian Asosiasi
Persoalan kualifikasi anggota asosiasi dan tingkat persetujuan
Pada saat pendirian asosiasi, cakupan kualifikasi anggota dan terpenuhi atau tidaknya tingkat persetujuan menjadi penyebab utama sengketa.
Khususnya dalam proyek rekonstruksi, pendapat yang mendukung dan menolak dapat terbagi secara tajam karena keanggotaan asosiasi bersifat sukarela.
Karena cakupan kualifikasi anggota asosiasi dan terpenuhi atau tidaknya tingkat persetujuan dapat menyebabkan sengketa, penelaahan hukum harus dilakukan secara menyeluruh sejak tahap awal dan komunikasi antarpemangku kepentingan harus diperkuat.
Sengketa mengenai pemilihan pengurus dan pelaksanaan tugas asosiasi
Konflik dapat timbul akibat persoalan keabsahan prosedur pemilihan pengurus dan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan tugas mereka.
Selain itu, sengketa mengenai permintaan keterbukaan informasi oleh anggota asosiasi dan audit keuangan juga sering terjadi.
Untuk memastikan keabsahan prosedur pemilihan pengurus dan transparansi pelaksanaan tugas, pengendalian internal harus diterapkan secara ketat melalui pengelolaan anggaran dasar dan risalah rapat serta penguatan sistem audit.
Persoalan hak anggota asosiasi dan pembagian keuntungan
Perbedaan pendapat antaranggota asosiasi mengenai pengembalian dana investasi, pembagian unit yang dialokasikan, dan penetapan pihak yang menerima penyelesaian tunai dapat berkembang menjadi gugatan.
Standar pengembalian dana investasi dan pembagian unit harus ditetapkan dengan jelas dan, apabila sengketa timbul, mediasi dan arbitrase harus dimanfaatkan secara aktif untuk meminimalkan gugatan.
Persoalan Terkait Persetujuan Pelaksanaan Proyek dan Rencana Pengelolaan serta Disposisi
Sengketa mengenai penundaan dan pembatalan persetujuan pelaksanaan proyek
Terdapat kasus ketika persetujuan pelaksanaan proyek tertunda atau dibatalkan akibat pemerintah daerah tidak mematuhi prosedur administratif, penolakan penduduk, atau persoalan lingkungan dan lalu lintas.
Penelaahan berdasarkan hukum administrasi terhadap prosedur perizinan harus dilakukan secara teliti terlebih dahulu dan pendapat penduduk harus dihimpun secara memadai guna mengurangi risiko keterlambatan perizinan.
Sengketa dalam proses persetujuan rencana pengelolaan dan disposisi
Banyak perbedaan pendapat mengenai standar alokasi dan penetapan pihak yang menerima penyelesaian tunai, sehingga sengketa dapat timbul antara asosiasi dan anggotanya atau di antara sesama anggota asosiasi.
Standar yang jelas mengenai alokasi dan penetapan pihak yang menerima penyelesaian tunai harus disusun dan upaya memperoleh pemahaman melalui pertemuan penjelasan dan proses konsultasi dengan anggota asosiasi merupakan hal penting.
Persoalan penghitungan biaya relokasi tempat tinggal dan uang kompensasi
Dalam proyek pembangunan kembali kawasan, penghitungan dan pembayaran kompensasi, termasuk biaya relokasi tempat tinggal, merupakan persoalan penting. Sengketa dapat timbul mengenai metode penghitungan dan waktu pembayaran kompensasi.
Standar dan metode penghitungan kompensasi harus diungkapkan secara transparan, serta nasihat hukum terkait kompensasi perlu diperoleh guna mencegah dan menyelesaikan sengketa dengan cepat.
Persoalan Terkait Evaluasi Keselamatan dan Analisis Dampak Lingkungan
Dalam proyek rekonstruksi, hasil evaluasi keselamatan merupakan unsur utama yang menentukan apakah proyek akan dilaksanakan. Perbedaan pendapat dapat timbul mengenai keadilan dan keandalan proses evaluasi.
Oleh karena itu, untuk memastikan keadilan dan keandalan evaluasi keselamatan, penelaahan hukum terhadap pemilihan lembaga profesional dan prosedurnya harus diperkuat, serta penilaian terpisah atau peninjauan ulang perlu diminta apabila diperlukan.
Selain itu, penolakan penduduk atau cacat prosedural dalam proses analisis dampak lingkungan dan analisis dampak lalu lintas dapat menghambat pelaksanaan proyek.
Untuk prosedur yang berpotensi menimbulkan penolakan penduduk, seperti analisis dampak lingkungan, konflik harus diminimalkan melalui penjelasan dan komunikasi yang memadai kepada penduduk terlebih dahulu.
5. Pembangunan Kembali Kawasan dan Rekonstruksi | Daftar Periksa
Karena proyek pembangunan kembali kawasan dan rekonstruksi memerlukan koordinasi antarpemangku kepentingan serta melalui prosedur yang rumit, persiapan yang sistematis dan cermat sangat diperlukan.
Gunakan daftar periksa berikut untuk meninjau keseluruhan proyek dan meminimalkan kemungkinan timbulnya masalah.
Kategori | Daftar periksa dan rekomendasi |
Tahap persiapan awal | - Menelaah kelayakan proyek dan persyaratan hukum secara cermat |
- Mengidentifikasi pemangku kepentingan secara jelas dan memperkuat komunikasi awal | |
Tahap pendirian dan persetujuan asosiasi | - Memastikan kualifikasi anggota asosiasi dan memperoleh tingkat persetujuan yang memadai |
- Memastikan pemilihan pengurus yang transparan dan memperkuat pengendalian internal | |
Tahap pelaksanaan proyek | - Mempersiapkan rencana pelaksanaan proyek serta rencana pengelolaan dan disposisi secara menyeluruh |
- Menyiapkan sistem pencegahan sengketa dan membangun sistem tanggap cepat | |
- Mengelola evaluasi keselamatan dan analisis dampak lingkungan secara menyeluruh | |
Tahap konstruksi dan penyelesaian | - Memilih kontraktor secara adil dan mengelola kontrak |
- Menyusun rencana relokasi dan kompensasi serta memberikan informasi secara menyeluruh kepada penduduk | |
- Mengelola pemeriksaan penyelesaian dan jadwal penghunian secara sistematis | |
Pengelolaan pascaproyek | - Melaksanakan penyelesaian akhir asosiasi dan penggunaan dana secara transparan |
- Menyelesaikan sengketa yang tersisa dengan cepat dan melaksanakan tindakan lanjutan |
Sistem Bantuan Pengacara Spesialis Pembangunan Kembali Kawasan dan Rekonstruksi
Firma hukum kami memiliki banyak pengacara spesialis pembangunan kembali kawasan, rekonstruksi, dan konstruksi yang terdaftar pada Korean Bar Association, serta pengacara profesional dengan pengalaman rata-rata minimal 10 tahun.
Dengan demikian, kami dapat memberikan bantuan hukum yang efektif untuk melindungi hak dan kepentingan para pemangku kepentingan, mulai dari penyelesaian sengketa anggota asosiasi, penanganan keterlambatan perizinan dan persetujuan proyek, mediasi sengketa pelanggaran kontrak, hingga pengajuan keberatan dan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara.
Apabila prosedurnya rumit atau sulit, disarankan agar Anda meminta bantuan pengacara spesialis konstruksi serta pembangunan kembali kawasan dan rekonstruksi untuk menyelesaikan masalah secara sistematis dan cepat.
Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.
Cara menghadapi gugatan lelang (penjualan melalui pengadilan)/hak tanggungan untuk menjamin jumlah maksimum














