CONTENTS
- 1. Gugatan ganti rugi akibat insiden medis | Definisi

- 2. Gugatan ganti rugi akibat insiden medis | Prosedur gugatan

- - Metode penanganan dari sudut pandang penggugat
- - Metode penanganan dari sudut pandang tergugat
- 3. Gugatan ganti rugi akibat insiden medis | Metode penyelesaian sengketa

- - Penyelesaian melalui mediasi Badan Konsumen Korea
- - Prosedur mediasi Badan Mediasi dan Arbitrase Sengketa Medis Korea
- 4. Gugatan ganti rugi akibat insiden medis | Cara mengajukan gugatan perdata

- - Persyaratan tuntutan ganti rugi
- - Pelanggaran kewajiban dokter untuk memberikan penjelasan dan berhati-hati
- - Yurisprudensi gugatan perdata dalam sengketa medis
- 5. Gugatan ganti rugi akibat insiden medis | Hal-hal yang perlu diperhatikan

1. Gugatan ganti rugi akibat insiden medis | Definisi

Gugatan ganti rugi akibat insiden medis adalah gugatan untuk menuntut ganti rugi ketika tindakan medis yang dilakukan oleh fasilitas atau tenaga medis mengakibatkan kerugian fisik dan mental pada pasien karena kelalaian atau kurangnya kehati-hatian.
Pasien dapat mengalami kerugian serius apabila insiden medis terjadi akibat kelalaian medis (malapraktik) oleh tenaga medis.
Tenaga medis dapat dibebani pertanggungjawaban pidana dan dikenai keputusan tata usaha negara akibat insiden medis.
Selain itu, secara terpisah timbul tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada pasien.
2. Gugatan ganti rugi akibat insiden medis | Prosedur gugatan
Berikut adalah prosedur gugatan ganti rugi akibat insiden medis.
1. Pengumpulan bukti foto dan persiapan penilaian ahli
-Mengamankan rekam medis, catatan operasi, dan dokumen lainnya
-Mempersiapkan permohonan penilaian ahli
2. Penyusunan surat gugatan dan pengajuan gugatan
-Menyerahkan surat gugatan kepada pengadilan yang berwenang
3. Pertukaran jawaban dan dokumen persiapan persidangan
-Pihak tergugat membela diri dengan menyatakan tidak adanya kelalaian medis (malapraktik) atau adanya kelalaian korban
4. Pelaksanaan prosedur penilaian ahli
-Menyerahkan laporan penilaian ahli melalui lembaga penilaian medis yang ditunjuk pengadilan
5. Pelaksanaan sidang penyampaian argumentasi dan pemeriksaan alat bukti
-Meninjau dalil dan alat bukti kedua belah pihak serta melakukan pemeriksaan saksi jika diperlukan
6. Pembacaan putusan
-Menentukan ada atau tidaknya tanggung jawab ganti rugi serta jumlah ganti rugi
Metode penanganan dari sudut pandang penggugat
Pihak yang mengajukan tuntutan ganti rugi akibat insiden medis, yaitu penggugat, adalah pasien yang dirugikan oleh insiden medis tersebut.
Dalam hal ini, penggugat bertanggung jawab untuk membuktikan kronologi terjadinya insiden medis dan kelalaian tenaga medis dalam insiden tersebut.
Oleh karena itu, penggugat harus membuktikan secara langsung bahwa kerugian timbul akibat kelalaian atau kurangnya kehati-hatian selama tindakan medis serta membuktikan secara terperinci kerugian yang terjadi.
-Memperoleh dokumen medis: rekam medis, catatan operasi, catatan keperawatan, dan dokumen lainnya dapat diminta secara hukum
-Meminta penilaian ahli: memperkuat alat bukti melalui penilaian ahli mengenai kelalaian medis dan hubungan sebab akibat
-Menghitung kerugian: menghitung biaya perawatan, biaya perawatan mendatang, uang santunan (ganti rugi immateriil), kehilangan penghasilan, dan kerugian lainnya
-Menunjuk kuasa hukum: dengan mempertimbangkan beban pembuktian, diperlukan bantuan pengacara yang berpengalaman dalam perkara perdata dan ganti rugi
Metode penanganan dari sudut pandang tergugat
Tergugat dalam perkara ganti rugi akibat insiden medis adalah fasilitas atau tenaga medis yang menyebabkan insiden tersebut.
Tergugat harus menanggung tanggung jawab hukum atas kerugian yang timbul akibat insiden medis dan berkewajiban membayar ganti rugi kepada korban.
Meskipun beban pembuktian berada pada pasien sebagai penggugat, tergugat tidak boleh menanggapinya dengan lengah.
-Membuktikan tidak adanya kelalaian medis (malapraktik): menyatakan bahwa kewajiban kehati-hatian rata-rata yang berlaku bagi tenaga medis sejenis telah dipenuhi
-Memperoleh pendapat ahli: memperoleh nasihat ahli untuk membuktikan bahwa pelayanan medis telah diberikan dengan tepat
-Menyatakan adanya kelalaian korban: mengemukakan kelalaian pihak pasien, misalnya mengabaikan penjelasan tenaga medis
-Menunjuk kuasa hukum: pengacara yang berpengalaman untuk penanganan strategis gugatan perdata
3. Gugatan ganti rugi akibat insiden medis | Metode penyelesaian sengketa

Berikut adalah metode penyelesaian sengketa terkait gugatan ganti rugi akibat insiden medis.
Penyelesaian melalui mediasi Badan Konsumen Korea
Korban insiden medis dapat menyelesaikan sengketa melalui prosedur mediasi Badan Konsumen Korea.
Badan Konsumen Korea adalah lembaga khusus yang didirikan oleh negara untuk melindungi hak dan kepentingan konsumen, memperbaiki kehidupan konsumen, serta berkontribusi terhadap perkembangan perekonomian nasional.
Lembaga ini menangani keluhan konsumen dan memberikan pemulihan atas kerugian konsumen.
✅ Syarat dimulainya prosedur mediasi
Apabila kesepakatan tidak tercapai dalam waktu 30 hari setelah konsumen, organisasi konsumen, atau pihak lainnya mengajukan permohonan pemulihan kerugian, Badan Konsumen Korea dapat meminta mediasi kepada Komisi Mediasi Sengketa Konsumen.
Namun, mediasi terkait insiden medis hanya dapat dilakukan melalui salah satu dari Badan Konsumen Korea atau Badan Mediasi dan Arbitrase Sengketa Medis Korea.
Permohonan mediasi tidak dapat diajukan secara bersamaan kepada kedua lembaga tersebut.
Mediasi sengketa medis dilaksanakan melalui prosedur berikut.
1. Permohonan mediasi
Mengajukan permohonan mediasi apabila kesepakatan tidak tercapai setelah permohonan pemulihan kerugian diajukan
2. Pembentukan komisi mediasi
Komisi Mediasi Sengketa Konsumen yang terdiri atas 1 ketua dan paling banyak 150 anggota menangani perkara tersebut.
3. Peninjauan perkara
Meninjau perkara secara objektif melalui penyelidikan fakta, pengujian dan pemeriksaan, nasihat ahli, serta metode lainnya
4. Rapat mediasi sengketa
Para anggota bersidang untuk memeriksa perkara dan menetapkan usulan mediasi
5. Keputusan mediasi
Menyampaikan usulan mediasi kepada para pihak dan memastikan apakah mereka menerimanya
Apabila mediasi berhasil, hasilnya memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan.
Apabila mediasi telah berhasil tetapi pihak lawan tidak melaksanakan isinya, eksekusi paksa dapat dilakukan setelah memperoleh dokumen perintah eksekusi dari pengadilan yang berwenang.
Dengan demikian, tersedia prosedur untuk memaksa pihak lawan secara hukum melaksanakan isi mediasi tanpa mengajukan gugatan.
Prosedur mediasi Badan Mediasi dan Arbitrase Sengketa Medis Korea
Badan Mediasi dan Arbitrase Sengketa Medis Korea adalah lembaga publik yang didirikan untuk menyelesaikan sengketa akibat insiden medis secara cepat dan adil.
Apabila timbul sengketa terkait insiden medis, permohonan mediasi dapat diajukan oleh korban sendiri maupun wakilnya yang sah, pasangan, keluarga dalam garis lurus ke atas atau ke bawah, saudara kandung, pengacara, atau orang yang menerima kuasa tertulis.
Mediasi dapat diajukan secara tertulis, langsung, melalui pos, faks, atau secara daring melalui situs web.
Selain formulir permohonan mediasi, pemohon harus menyerahkan salinan kartu identitas, salinan buku rekening bank, uraian kronologi insiden medis, dan dokumen lainnya. Apabila permohonan diajukan oleh wakil, surat kuasa dan dokumen yang membuktikan hubungan juga harus diserahkan.
Apabila mediasi berhasil, hasilnya dianggap sebagai ‘perdamaian dalam proses peradilan’ yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan.
Dengan demikian, gugatan tidak dapat diajukan kembali atas perkara yang sama dan eksekusi paksa juga dapat dilakukan berdasarkan berita acara mediasi.
Selain itu, apabila keputusan mediasi telah ditetapkan tetapi termohon tidak membayar ganti rugi, korban dapat terlebih dahulu menerima pembayaran melalui ‘sistem pembayaran ganti rugi di muka’ milik Badan Mediasi dan Arbitrase Sengketa Medis Korea. Setelah itu, badan tersebut dapat menggunakan hak regres terhadap pihak yang menyebabkan kerugian.
4. Gugatan ganti rugi akibat insiden medis | Cara mengajukan gugatan perdata
Berikut adalah cara mengajukan tuntutan melalui gugatan perdata untuk memperoleh ganti rugi akibat insiden medis.
Apabila pasien mengalami kerugian akibat kelalaian tenaga medis selama proses perawatan, pihak pasien dapat menuntut ganti rugi melalui gugatan perdata.
Dalam hal ini, tanggung jawab hukum dapat dimintakan atas dasar ‘pelanggaran kewajiban kontraktual’ atau ‘perbuatan melawan hukum’.
1. Tanggung jawab atas pelanggaran kewajiban kontraktual (Pasal 390 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan)
Antara tenaga medis dan pasien terdapat kontrak untuk memberikan pelayanan medis (kontrak medis). Apabila tenaga medis tidak melaksanakan dengan semestinya kewajiban berdasarkan kontrak tersebut, yaitu kewajiban untuk merawat pasien secara tepat, pasien dapat menuntut ganti rugi berdasarkan tanggung jawab atas pelanggaran kewajiban kontraktual.
2. Tanggung jawab atas perbuatan melawan hukum (Pasal 750 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan)
Apabila kerugian timbul karena tenaga medis tidak memenuhi kewajiban kehati-hatian selama tindakan medis, hal tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum dan menjadi dasar tuntutan ganti rugi. Contohnya adalah kerusakan organ akibat kurangnya kehati-hatian selama operasi atau kegagalan menjelaskan efek samping yang perlu diwaspadai.
Persyaratan tuntutan ganti rugi
Untuk menuntut ganti rugi akibat insiden medis, keempat persyaratan berikut harus dipenuhi seluruhnya.
2. Sifat melawan hukum: terjadi pelanggaran terhadap hak pasien, seperti hak atas kehidupan, tubuh, dan kesehatan
3. Timbulnya kerugian: benar-benar terjadi kerugian seperti cedera fisik atau memburuknya kesehatan
4. Hubungan sebab akibat: terdapat hubungan langsung antara kelalaian tenaga medis dan kerugian
Keempat unsur tersebut harus dibuktikan seluruhnya agar pengadilan mengakui adanya tanggung jawab ganti rugi.
Pelanggaran kewajiban dokter untuk memberikan penjelasan dan berhati-hati
▶Pelanggaran kewajiban memberikan penjelasan
Dokter berkewajiban memberikan penjelasan yang memadai kepada pasien mengenai hasil diagnosis, metode perawatan, prognosis (perkembangan setelah perawatan), efek samping, dan hal lainnya.
Hal ini karena pasien berhak memutuskan sendiri apakah akan menjalani perawatan berdasarkan informasi tersebut.
Apabila kewajiban memberikan penjelasan ini dilanggar, tenaga medis dapat bertanggung jawab membayar ganti rugi, termasuk uang santunan (ganti rugi immateriil).
Kategori | Isi penjelasan |
Penjelasan pemberitahuan | Penjelasan mengenai nama penyakit, kondisi, dan hal lainnya untuk memenuhi hak pasien memperoleh informasi |
Penjelasan nasihat | Dalam hal operasi atau perawatan yang memiliki efek samping, penjelasan untuk membantu pasien membuat pilihan secara mandiri |
Penjelasan panduan | Nasihat untuk membantu pasien menjaga kesehatannya, seperti hal-hal yang perlu diperhatikan setelah keluar dari rumah sakit |
※ Apabila kerugian timbul akibat pelanggaran kewajiban memberikan penjelasan nasihat atau penjelasan panduan, tenaga medis juga dapat dimintai pertanggungjawaban.
Selain itu, untuk tindakan medis penting seperti operasi, transfusi darah, dan anestesi umum, dokter harus terlebih dahulu menjelaskan secara tertulis hal-hal berikut dan memperoleh persetujuan
-Nama diagnosis
-Kebutuhan dan metode operasi atau tindakan lainnya
-Nama tenaga medis utama
-Efek samping yang lazim terjadi
-Hal-hal yang harus dipatuhi pasien sebelum dan sesudah operasi, serta hal lainnya
Apabila penjelasan tidak diberikan atau persetujuan tertulis tidak diperoleh, denda administratif hingga 3 juta won Korea Selatan dapat dikenakan.
▶Pelanggaran kewajiban kehati-hatian
Dokter harus memenuhi kewajiban kehati-hatian yang sewajarnya dilakukan oleh dokter pada umumnya. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut menimbulkan tanggung jawab ganti rugi secara perdata.
Kewajiban kehati-hatian dokter dibagi sebagai berikut.
-Kewajiban memperkirakan akibat: tanggung jawab untuk terlebih dahulu mengidentifikasi kemungkinan timbulnya akibat buruk
-Kewajiban menghindari akibat: tanggung jawab untuk mengambil tindakan yang diperlukan guna menghindari risiko tersebut
Untuk menentukan apakah kewajiban kehati-hatian tersebut telah dilanggar, penilaian dilakukan berdasarkan standar dokter pada umumnya yang menjalankan tugas yang sama dengan mempertimbangkan ▲tingkat ilmu kedokteran pada saat itu ▲lingkungan pelayanan medis ▲karakteristik khusus tindakan medis dan faktor lainnya.
Yurisprudensi gugatan perdata dalam sengketa medis
| Kasus 1. Pasien meninggal karena pendarahan otak setelah terjatuh saat pemeriksaan… Mahkamah Agung Korea Selatan: “Tenaga medis melanggar kewajiban kehati-hatian” Seorang pasien tiba-tiba terjatuh ketika menjalani pemeriksaan sinar-X dada di rumah sakit. Meskipun setelah itu pasien menunjukkan gejala kejang, tenaga medis hanya memberikan obat antikejang dan baru mengidentifikasi pendarahan otak pada hari berikutnya. Pasien menjalani operasi, tetapi akhirnya meninggal dunia. Mahkamah Agung Korea Selatan menilai bahwa, dengan mempertimbangkan kondisi pasien dan kronologi kejadian, kegagalan tenaga medis mengambil tindakan yang tepat meskipun telah menyadari kemungkinan pendarahan otak merupakan pelanggaran kewajiban kehati-hatian. Pokok persoalan: -Apakah penanganan tenaga medis terhadap gejala kejang setelah pasien terjatuh telah tepat -Apakah keadaan yang ada telah disampaikan secara memadai kepada tenaga medis yang mengambil alih pasien -Standar kewajiban kehati-hatian tenaga medis: apakah tindakan pada tingkat umum yang dituntut dalam praktik klinis pada saat itu telah dilakukan |
| Kasus 2. Tanda peringatan vasospasme serebral diabaikan… pasien mengalami keadaan vegetatif, Mahkamah Agung Korea Selatan: “Kelalaian tenaga medis diakui” Meskipun pasien yang dirawat karena pecahnya aneurisma serebral menunjukkan tanda-tanda vasospasme serebral, tenaga medis lalai memantau perkembangan kondisinya, menghentikan pemberian nimodipin, dan memindahkannya ke ruang rawat umum. Tenaga medis kemudian tidak segera bertindak ketika muncul gejala abnormal sehingga pasien mengalami keadaan vegetatif. Mahkamah Agung Korea Selatan menilai hal tersebut sebagai kelalaian yang melanggar kewajiban kehati-hatian. Pokok persoalan: -Tidak dipertahankan atau ditingkatkannya tindakan yang tepat setelah vasospasme serebral dipastikan secara radiologis -Ketepatan keputusan memindahkan pasien dari unit perawatan intensif ke ruang rawat umum -Apakah kegagalan menanggapi secara langsung reaksi abnormal pasien, seperti koma dan kekakuan anggota tubuh, dapat dianggap sebagai kelalaian |
5. Gugatan ganti rugi akibat insiden medis | Hal-hal yang perlu diperhatikan

Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan ketika menjalani gugatan ganti rugi akibat insiden medis.
▶Beban pembuktian:
Karena pasien sebagai penggugat harus membuktikan kelalaian medis (malapraktik) dan hubungan sebab akibat, pengumpulan alat bukti yang akurat merupakan hal utama
▶Ada atau tidaknya pelanggaran kewajiban dokter untuk memberikan penjelasan:
Uang santunan (ganti rugi immateriil) dapat dituntut apabila salah satu kewajiban memberikan penjelasan pemberitahuan, nasihat, atau panduan dilanggar
▶Pentingnya penilaian ahli:
Karena sangat memengaruhi hasil gugatan, proses penyusunan laporan penilaian ahli harus ditanggapi secara aktif
▶Daluwarsa (hapusnya hak karena lampau waktu):
Gugatan harus diajukan dalam waktu 10 tahun sejak tindakan medis berakhir dan dalam waktu 3 tahun sejak mengetahui kerugian serta pihak yang menyebabkannya
Gugatan ganti rugi akibat insiden medis merupakan bidang yang memerlukan keahlian jauh lebih tinggi daripada gugatan perdata pada umumnya.
Keberhasilan gugatan bergantung pada ada atau tidaknya kelalaian medis dan hubungan sebab akibat serta pembuktian kerugian. Hal tersebut memerlukan pengetahuan medis khusus sekaligus analisis hukum.
Penggugat yang hendak menuntut ganti rugi dari fasilitas medis memerlukan pengumpulan bahan secara menyeluruh dan penilaian ahli, sedangkan pihak fasilitas medis sebagai tergugat harus menyusun argumentasi pembelaan hukum dan membuktikan keabsahan tindakan medisnya.
Oleh karena itu, kedua belah pihak sebaiknya memperoleh bantuan pengacara yang berpengalaman menangani banyak gugatan medis dan berfokus pada perkara perdata.
Firma kami memiliki banyak tenaga ahli di berbagai bidang yang telah menangani sejumlah perkara terkait insiden medis dan berupaya memperoleh solusi yang lebih menguntungkan dalam sengketa medis yang rumit melalui penanganan oleh tim khusus.
Kami mengoperasikan kantor cabang di berbagai wilayah di seluruh negeri serta menyediakan layanan konsultasi darurat 24 jam sehari, 365 hari setahun, dan konsultasi video jarak jauh. Silakan membuat janji konsultasi melalui cara yang paling nyaman bagi Anda.











