Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Bidang Praktik

Konsultasi Hukum mengenai Undang-Undang Perencanaan dan Pemanfaatan Wilayah Nasional Korea Selatan

Konsultasi hukum mengenai Undang-Undang Perencanaan dan Pemanfaatan Wilayah Nasional Korea Selatan merupakan proses yang diperlukan oleh pemilik usaha atau pengembang yang berencana mengembangkan atau memanfaatkan tanah agar dapat memahami secara tepat pembatasan hukum dan prosedur perizinan serta menjalankan proyek dengan lancar.

CONTENTS
  • 1. Konsultasi Hukum mengenai Undang-Undang Perencanaan dan Pemanfaatan Wilayah Nasional Korea Selatan | Ikhtisar Undang-Undang
    • - Pentingnya Konsultasi
    • - Ringkasan Istilah Utama
  • 2. Konsultasi Hukum mengenai Undang-Undang Perencanaan dan Pemanfaatan Wilayah Nasional Korea Selatan | Rencana Tingkat Distrik
    • - Penetapan Berdasarkan Diskresi
    • - Penetapan Wajib
    • - Pokok Konsultasi
  • 3. Konsultasi Hukum mengenai Undang-Undang Perencanaan dan Pemanfaatan Wilayah Nasional Korea Selatan | Zona, Distrik, dan Kawasan Peruntukan
    • - Zona Peruntukan
    • - Distrik Peruntukan
    • - Kawasan Peruntukan
    • - Pokok Konsultasi
  • 4. Konsultasi Hukum mengenai Undang-Undang Perencanaan dan Pemanfaatan Wilayah Nasional Korea Selatan | Izin Kegiatan Pengembangan
    • - Jenis Kegiatan Pengembangan
    • - Kegiatan Ringan yang Dikecualikan dari Perizinan
    • - Ringkasan Prosedur Perizinan
    • - Pemeriksaan Penyelesaian dan Jaminan Pelaksanaan
    • - Kawasan Pembatasan Izin Kegiatan Pengembangan
    • - Pokok Konsultasi
  • 5. Konsultasi Hukum mengenai Undang-Undang Perencanaan dan Pemanfaatan Wilayah Nasional Korea Selatan | Daftar Periksa
    • - Sistem Bantuan Advokat Ahli Konstruksi

1. Konsultasi Hukum mengenai Undang-Undang Perencanaan dan Pemanfaatan Wilayah Nasional Korea Selatan | Ikhtisar Undang-Undang

Bidang layanan konsultasi Firma Hukum Daeryun mengenai Undang-Undang Perencanaan dan Pemanfaatan Wilayah Nasional Korea Selatan

Konsultasi hukum mengenai Undang-Undang Perencanaan dan Pemanfaatan Wilayah Nasional Korea Selatan merupakan proses penting untuk mendukung pelaksanaan proyek yang efisien dengan mengidentifikasi secara tepat kemungkinan pengembangan dan pembatasan hukum atas lokasi proyek yang direncanakan.

Undang-Undang Perencanaan dan Pemanfaatan Wilayah Nasional Korea Selatan merupakan undang-undang yang mengatur penyusunan rencana pemanfaatan, pengembangan, dan pelestarian tanah oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna mendorong pembangunan wilayah nasional yang seimbang serta meningkatkan kesejahteraan umum.

Pentingnya Konsultasi

Pemilik usaha, pengembang properti, perusahaan konstruksi, dan tenaga ahli terkait yang merencanakan pengembangan tanah atau pelaksanaan proyek perlu memahami secara tepat Undang-Undang Perencanaan dan Pemanfaatan Wilayah Nasional Korea Selatan yang kompleks beserta berbagai prosedur perizinannya.

Konsultasi hukum mengenai undang-undang tersebut membantu mereka mengidentifikasi dengan jelas pembatasan hukum yang berlaku terhadap lokasi proyek.

Konsultasi ini juga diperlukan karena membantu meminimalkan faktor risiko dan kendala administratif yang dapat timbul pada tahap perencanaan sehingga proyek dapat dilaksanakan secara lancar dan efisien.

Dengan demikian, kelayakan proyek dapat ditingkatkan dan pemborosan waktu serta biaya yang tidak perlu dapat dicegah.

Ringkasan Istilah Utama

Istilah

Definisi

Rencana Perkotaan Metropolitan

Rencana yang menetapkan arah pembangunan jangka panjang suatu wilayah perencanaan metropolitan dan diterapkan apabila diperlukan perencanaan yang mencakup dua atau lebih kota atau wilayah setingkat kabupaten

Rencana Kota dan Wilayah Setingkat Kabupaten

Rencana mengenai struktur ruang dan arah pembangunan yang disusun pada tingkat kota atau wilayah setingkat kabupaten, yang terdiri atas rencana dasar dan rencana pengelolaan

Rencana Dasar Kota dan Wilayah Setingkat Kabupaten

Rencana komprehensif yang menetapkan struktur ruang dan arah pembangunan jangka panjang wilayah yurisdiksi serta menjadi pedoman bagi rencana pengelolaan kota dan wilayah setingkat kabupaten

Rencana Pengelolaan Kota dan Wilayah Setingkat Kabupaten

Rencana konkret untuk pengembangan, penataan kembali, dan pelestarian yang mencakup penetapan zona serta distrik peruntukan, infrastruktur, pengembangan perkotaan, dan rencana penataan kembali

Rencana Tingkat Distrik

Rencana terperinci untuk merasionalisasi pemanfaatan tanah, meningkatkan fungsi, serta memperbaiki lanskap dan lingkungan pada sebagian wilayah perkotaan

Zona Peruntukan

Pembagian wilayah yang ditetapkan untuk mendorong pemanfaatan ekonomis dan kesejahteraan umum melalui pengaturan pemanfaatan tanah dan kegiatan pembangunan

Distrik Peruntukan

Kawasan terperinci untuk meningkatkan lanskap, keselamatan, dan fungsi dengan memperketat atau melonggarkan pengaturan zona peruntukan

Kawasan Peruntukan

Kawasan untuk pemanfaatan tanah secara terencana, pencegahan perluasan kawasan perkotaan, dan tujuan lainnya dengan memperketat atau melonggarkan pembatasan zona serta distrik peruntukan

Infrastruktur

Seluruh fasilitas umum yang diperlukan untuk mempertahankan fungsi kota, seperti jalan, taman, sekolah, jaringan air bersih, dan saluran pembuangan

Fasilitas Perencanaan Kota dan Wilayah Setingkat Kabupaten

Infrastruktur yang ditetapkan melalui rencana pengelolaan kota dan wilayah setingkat kabupaten serta digunakan sebagai objek proyek perencanaan perkotaan

Rencana Nasional

Rencana dasar pemanfaatan dan pengembangan wilayah nasional yang disusun oleh pemerintah pusat serta diterapkan dengan mendahului rencana metropolitan dan rencana kota atau wilayah setingkat kabupaten

2. Konsultasi Hukum mengenai Undang-Undang Perencanaan dan Pemanfaatan Wilayah Nasional Korea Selatan | Rencana Tingkat Distrik

Bidang layanan yang memerlukan bantuan advokat ahli dalam konsultasi mengenai Undang-Undang Perencanaan dan Pemanfaatan Wilayah Nasional Korea Selatan

Konsultasi hukum mengenai Undang-Undang Perencanaan dan Pemanfaatan Wilayah Nasional Korea Selatan merupakan proses penting untuk menelaah apakah suatu rencana tingkat distrik perlu disusun demi pengembangan atau pengelolaan wilayah tertentu secara sistematis dan rasional.

Rencana tingkat distrik adalah rencana terperinci yang ditetapkan sebagai bagian dari rencana pengelolaan kota dan wilayah setingkat kabupaten untuk meningkatkan estetika, lingkungan, serta fungsi suatu kawasan perkotaan secara menyeluruh dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah.


Perlu ditelaah apakah kawasan tersebut memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan rencana tingkat distrik atau termasuk wilayah yang wajib ditetapkan demikian. Hal ini menjadi tolok ukur utama dalam menilai kelayakan proyek dan kemungkinan pengembangannya.

Penetapan Berdasarkan Diskresi

Pemerintah daerah atau Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi Korea Selatan dapat menetapkan wilayah yang memiliki berbagai kebutuhan pengembangan atau pengelolaan berikut.

∙ Kawasan pengembangan perkotaan, kawasan penataan kembali, distrik pengembangan lahan perumahan, kawasan industri, kompleks pariwisata, dan sebagainya

∙ Wilayah yang telah dikeluarkan dari kawasan pembatasan pengembangan, kawasan penyesuaian urbanisasi, dan sebagainya

∙ Wilayah yang memerlukan pemanfaatan tanah terpadu, seperti kawasan sekitar stasiun

∙ Tanah tidak terpakai atau lokasi bekas pemindahan fasilitas berskala besar

∙ Wilayah lain yang memerlukan peningkatan fungsi atau estetika

Penetapan Wajib

Wilayah yang memenuhi kriteria berikut wajib ditetapkan sebagai kawasan rencana tingkat distrik.

(Namun, beberapa pengecualian dapat berlaku.)

∙ Wilayah yang telah melewati 10 tahun atau lebih sejak penyelesaian proyek distrik pengembangan lahan perumahan atau kawasan penataan kembali

∙ Wilayah seluas 300.000㎡ atau lebih yang telah dikeluarkan dari kawasan penyesuaian urbanisasi atau taman

∙ Wilayah seluas 300.000㎡ atau lebih yang diubah dari zona ruang hijau menjadi zona permukiman, perdagangan, atau industri, dan sebagainya

Pokok Konsultasi

▷ Menelaah apakah lokasi yang dimaksud dapat atau wajib ditetapkan sebagai kawasan rencana tingkat distrik

▷ Menilai standar yang dapat diterapkan dalam penyusunan rencana, tingkat kebebasan desain, insentif, dan ruang lingkup pengembangan

▷ Menganalisis kemungkinan tumpang tindih dengan proyek perencanaan perkotaan lain serta hubungannya dengan undang-undang terkait, seperti undang-undang pengembangan dan penataan kembali

▷ Memberikan panduan mengenai prosedur penyusunan rancangan rencana tingkat distrik untuk pelaksanaan proyek dan perkiraan waktu yang diperlukan

3. Konsultasi Hukum mengenai Undang-Undang Perencanaan dan Pemanfaatan Wilayah Nasional Korea Selatan | Zona, Distrik, dan Kawasan Peruntukan

Konsultasi mengenai penetapan zona, distrik, dan kawasan peruntukan berdasarkan Undang-Undang Perencanaan dan Pemanfaatan Wilayah Nasional Korea Selatan

Dalam konsultasi hukum mengenai Undang-Undang Perencanaan dan Pemanfaatan Wilayah Nasional Korea Selatan, identifikasi status penetapan zona peruntukan, distrik peruntukan, dan kawasan peruntukan pada lokasi pengembangan beserta pembatasan kegiatan yang mengikutinya merupakan tahap dasar yang penting.

Penetapan tersebut merupakan faktor utama yang menentukan kemungkinan pemanfaatan tanah dan ruang lingkup pengembangan yang diperbolehkan, sehingga berdampak langsung terhadap arah penyusunan rencana dan strategi perizinan selanjutnya.

Zona Peruntukan

Zona peruntukan ditetapkan melalui rencana pengelolaan kota dan wilayah setingkat kabupaten serta membedakan arah dasar pemanfaatan tanah.


Zona ini terbagi menjadi empat kategori utama, yaitu zona perkotaan, zona pengelolaan, zona pertanian dan kehutanan, serta zona pelestarian lingkungan alam. Zona perkotaan dibagi lagi menjadi zona permukiman, perdagangan, industri, dan ruang hijau.

Kategori Utama

Subkategori

Keterangan

Zona Perkotaan

Zona Permukiman

Menjaga ketenteraman permukiman dan melindungi lingkungan hidup

Zona Perdagangan

Meningkatkan kemudahan kegiatan perdagangan dan usaha

Zona Industri

Mendukung kegiatan industri secara efisien

Zona Ruang Hijau

Melindungi lingkungan dan mencegah perluasan yang tidak terkendali

Zona Pengelolaan

Zona Pengelolaan Pelestarian

Memerlukan pelestarian lingkungan alam

Zona Pengelolaan Produksi

Mendukung pertanian, kehutanan, dan perikanan

Zona Pengelolaan Terencana

Pengelolaan terencana atas wilayah yang berpotensi mengalami urbanisasi

Zona Pertanian dan Kehutanan

Zona Pertanian dan Kehutanan

-

Zona Pelestarian Lingkungan Alam

Zona Pelestarian Lingkungan Alam

-

※ Terhadap wilayah yang belum memiliki penetapan zona peruntukan, pembatasan diterapkan berdasarkan standar zona pelestarian lingkungan alam

※ Jika zona perkotaan atau zona pengelolaan belum diperinci, masing-masing diterapkan standar zona ruang hijau pelestarian dan zona pengelolaan pelestarian

Distrik Peruntukan

Distrik peruntukan adalah kawasan yang dikenai pembatasan kegiatan tambahan atau ketentuan pengarahan untuk mencapai tujuan tertentu di dalam suatu zona peruntukan.

Kategori

Keterangan

Distrik Lanskap

Pelestarian dan pembentukan lanskap

Distrik Pembatasan Ketinggian

Pembatasan ketinggian bangunan

Distrik Pencegahan Kebakaran

Tujuan pencegahan kebakaran

Distrik Pencegahan Bencana

Tujuan pencegahan bencana

Distrik Perlindungan

Perlindungan warisan nasional, fasilitas penting, dan sebagainya

Distrik Permukiman

Penataan permukiman di wilayah nonperkotaan

Distrik Promosi Pengembangan

Pengembangan terpusat untuk fungsi tertentu

Distrik Pembatasan Peruntukan Tertentu

Pembatasan lokasi fasilitas berbahaya

Distrik Peruntukan Terpadu

Mendorong pemanfaatan tanah secara terpadu

※ Rasio tutupan bangunan, rasio luas lantai, ketinggian, warna, lanskap, dan unsur lainnya dapat dikenai pembatasan tersendiri berdasarkan peraturan daerah untuk setiap distrik


※ Di distrik pembatasan ketinggian, distrik pencegahan bencana, dan distrik lainnya, pembangunan tidak diperbolehkan apabila melampaui ketentuan dalam rencana

Kawasan Peruntukan

Kawasan peruntukan merupakan satuan ruang yang ditetapkan untuk mengelola kota secara efisien dan mencapai tujuan tertentu. Kawasan ini dapat dikenai pembatasan yang lebih ketat daripada zona dan distrik peruntukan pada umumnya.

Kategori

Keterangan

Kawasan Pembatasan Pengembangan

Mencegah perluasan kota dan melestarikan lingkungan

Kawasan Taman Alam Perkotaan

Menyediakan ruang rekreasi dan istirahat

Kawasan Penyesuaian Urbanisasi

Menunda urbanisasi dan melaksanakan pengembangan secara bertahap

Kawasan Perlindungan Sumber Daya Perikanan

Melindungi daerah penangkapan ikan dan sumber daya perikanan

Kawasan Inovasi Perkotaan

Restrukturisasi ruang secara kreatif

Kawasan Peruntukan Terpadu

Penataan wilayah lama dan pemanfaatan campuran atas tanah

Kawasan Terpadu Multidimensi untuk Fasilitas Perencanaan Kota dan Wilayah Setingkat Kabupaten

Pemanfaatan infrastruktur secara multidimensi

Distrik Pembatasan Peruntukan Tertentu

Pembatasan lokasi fasilitas berbahaya

Distrik Peruntukan Terpadu

Mendorong pemanfaatan tanah secara terpadu

Pokok Konsultasi

▷ Mengidentifikasi status penetapan zona, distrik, dan kawasan peruntukan tempat tanah tersebut berada

▷ Merangkum kemungkinan pelaksanaan kegiatan pengembangan dan pembatasannya

▷ Menganalisis ketentuan yang berlaku dan kapasitas pengembangan apabila penetapan peruntukan terperinci belum tersedia

▷ Menelaah perlunya perubahan rencana tingkat distrik atau rencana pengelolaan kota dan wilayah setingkat kabupaten

4. Konsultasi Hukum mengenai Undang-Undang Perencanaan dan Pemanfaatan Wilayah Nasional Korea Selatan | Izin Kegiatan Pengembangan

Dokumen dan prosedur perizinan kegiatan pengembangan dalam konsultasi mengenai Undang-Undang Perencanaan dan Pemanfaatan Wilayah Nasional Korea Selatan

Konsultasi hukum mengenai Undang-Undang Perencanaan dan Pemanfaatan Wilayah Nasional Korea Selatan merupakan tahap untuk menentukan apakah kegiatan yang direncanakan di lokasi pengembangan memerlukan izin kegiatan pengembangan serta menelaah prosedur dan persyaratan terkait.

Penelaahan ini penting untuk mengidentifikasi kemungkinan memperoleh izin, waktu yang diperlukan, dan risiko administratif sebelum proyek dilaksanakan. Karena cakupannya luas, mulai dari pemasangan struktur berskala kecil hingga pengembangan lahan berskala besar, jenis, skala, dan lokasi kegiatan serta penafsiran peraturan perundang-undangan harus ditentukan secara tepat.

Jenis Kegiatan Pengembangan

Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Perencanaan dan Pemanfaatan Wilayah Nasional Korea Selatan, izin kegiatan pengembangan dari kepala pemerintah daerah yang berwenang harus diperoleh untuk melakukan kegiatan berikut.

Kategori

Isi Kegiatan

Pembangunan Bangunan

Pembangunan baru, perluasan, pembangunan kembali, dan kegiatan lain atas bangunan berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Bangunan Korea Selatan

Pemasangan Struktur

Pemasangan struktur buatan yang bukan merupakan bangunan

Perubahan Bentuk dan Sifat Tanah

Penggalian, pengurukan, perataan, pengerasan permukaan, reklamasi, dan sebagainya (kecuali untuk tujuan budidaya)

Pengambilan Tanah dan Batuan

Pengambilan tanah, kerikil, batu, dan sebagainya (kecuali untuk tujuan perubahan bentuk dan sifat tanah)

Pembagian Tanah

Pembagian tanpa izin berdasarkan peraturan terkait, pembagian di bawah luas minimum yang diperbolehkan, pembagian dengan lebar 5m atau kurang, dan sebagainya

Penumpukan Barang

Menumpuk barang selama 1 bulan atau lebih di atas tanah yang berada di luar wilayah tertentu

※ Kegiatan berdasarkan proyek perencanaan kota dan wilayah setingkat kabupaten dikecualikan dari kewajiban memperoleh izin kegiatan pengembangan

Kegiatan Ringan yang Dikecualikan dari Perizinan

Kegiatan pengembangan ringan berikut dapat dilakukan tanpa izin. Namun, tindakan darurat harus dilaporkan dalam waktu 1 bulan.

Kategori

Isi Pengecualian

Bangunan

Bangunan kecil yang tidak memerlukan izin atau pelaporan dan bangunan sementara tertentu

Struktur

Struktur berskala kecil yang berada di bawah batas standar

Perubahan Bentuk dan Sifat Tanah

Penggalian, pengurukan, dan kegiatan lain dengan tinggi atau kedalaman maksimal 50cm

Pengambilan Tanah dan Batuan

Pengambilan berskala kecil

Pembagian Tanah

Pembagian untuk penggabungan ke fasilitas umum, pembagian berdasarkan izin pembangunan jalan pribadi, dan sebagainya

Penumpukan Barang

Penumpukan barang yang memenuhi batas luas dan berat (di zona ruang hijau, zona pengelolaan, dan sebagainya)

※ Standar terperinci dapat diperketat melalui peraturan daerah masing-masing wilayah

Ringkasan Prosedur Perizinan

① Penyusunan Rencana dan Pengajuan Permohonan
Mengajukan rencana yang mencakup penyediaan infrastruktur, pencegahan bahaya, lanskap, penghijauan, dan sebagainya

② Keputusan Mengenai Pemberian Izin
Pada prinsipnya diproses dalam 15 hari (tidak termasuk masa pemeriksaan dan konsultasi)

③ Izin Bersyarat Dapat Diberikan
Persyaratan seperti pemasangan infrastruktur dapat dikenakan

④ Perubahan Ringan Tidak Memerlukan Izin Ulang
Pengurangan luas lantai total hingga 5%, koreksi kesalahan, dan perubahan serupa dikecualikan dari izin ulang

Pemeriksaan Penyelesaian dan Jaminan Pelaksanaan

Setelah kegiatan pengembangan berupa pemasangan struktur, perubahan bentuk dan sifat tanah, atau pengambilan tanah dan batuan selesai, pemeriksaan penyelesaian harus dijalani. Jika diperlukan, pemohon dapat diwajibkan menyetorkan jaminan pelaksanaan.

Jaminan pelaksanaan merupakan sistem untuk menjamin pelaksanaan kewajiban seperti pemasangan infrastruktur, pencegahan pencemaran lingkungan, dan penghijauan. Proyek pemerintah pusat dan pemerintah daerah dikecualikan dari kewajiban ini.

Kawasan Pembatasan Izin Kegiatan Pengembangan

Izin kegiatan pengembangan di wilayah berikut dapat dibatasi hingga maksimal 3 tahun berdasarkan kebutuhan perencanaan perkotaan, dan untuk wilayah tertentu pembatasan tersebut dapat diperpanjang selama 2 tahun.

Wilayah yang Dapat Dikenai Pembatasan

∙ Wilayah yang memerlukan pelestarian, seperti habitat pepohonan, burung dan satwa, serta lahan pertanian berkualitas tinggi

∙ Wilayah yang berisiko mengalami kerusakan lanskap atau lingkungan

∙ Wilayah yang berpotensi besar mengalami perubahan selama penyusunan rencana kota dan wilayah setingkat kabupaten

∙ Kawasan rencana tingkat distrik dan kawasan yang dikenai kewajiban biaya infrastruktur

Pokok Konsultasi

▷ Memastikan secara konkret apakah suatu tindakan termasuk kegiatan pengembangan dan memerlukan izin

▷ Menelaah kegiatan yang dapat dilakukan tanpa izin dan ruang lingkupnya berdasarkan peraturan daerah

▷ Menilai terlebih dahulu persyaratan pemasangan infrastruktur dan kemungkinan adanya kewajiban jaminan pelaksanaan

▷ Memastikan apakah lokasi termasuk kawasan pembatasan izin dan memeriksa status penyusunan rencana perkotaan

5. Konsultasi Hukum mengenai Undang-Undang Perencanaan dan Pemanfaatan Wilayah Nasional Korea Selatan | Daftar Periksa

Daftar periksa kemungkinan pengembangan lokasi proyek dalam konsultasi mengenai Undang-Undang Perencanaan dan Pemanfaatan Wilayah Nasional Korea Selatan

Konsultasi hukum mengenai Undang-Undang Perencanaan dan Pemanfaatan Wilayah Nasional Korea Selatan merupakan proses untuk menelaah secara hukum kemungkinan pengembangan lokasi proyek dan mengidentifikasi risiko perizinan terlebih dahulu.

Dengan menyusun pokok-pokok penelaahan melalui daftar periksa berikut sebelum penyusunan rencana, peraturan yang tidak terduga atau keterlambatan prosedur dapat diminimalkan dan proyek dapat dilaksanakan secara efisien.

Kategori

Pokok Penelaahan Utama

1. Pemeriksaan Kondisi Dasar

Memeriksa informasi dasar tanah, seperti nomor bidang, jenis tanah, luas, dan pemilik

Menelaah surat konfirmasi rencana pemanfaatan tanah, termasuk zona, distrik, dan kawasan peruntukan

Memastikan apakah lokasi termasuk kawasan khusus, seperti kawasan rencana tingkat distrik atau kawasan pembatasan pengembangan

2. Analisis Status Penetapan

Menelaah rencana dasar kota dan wilayah setingkat kabupaten serta memeriksa struktur dan arah ruang jangka panjang

Memeriksa rencana pengelolaan kota dan wilayah setingkat kabupaten serta mengidentifikasi penetapan peruntukan, infrastruktur, pengembangan perkotaan, dan materi lainnya

Memastikan penetapan fasilitas perencanaan perkotaan dan apakah lokasi termasuk lahan yang direncanakan untuk jalan, taman, atau fasilitas lainnya

Memastikan kesesuaian dengan rencana tingkat lebih tinggi serta menganalisis keterkaitan dengan rencana metropolitan dan rencana nasional

3. Kewajiban Izin Kegiatan Pengembangan

Menentukan apakah pembangunan, perubahan bentuk dan sifat tanah, pengambilan tanah dan batuan, penumpukan barang, serta kegiatan lainnya termasuk kegiatan pengembangan

Menelaah apakah kegiatan termasuk kegiatan ringan, ketentuan pengecualian, atau objek yang dibebaskan dari izin

Menelaah kemungkinan penetapan sebagai kawasan pembatasan izin

Menelaah persyaratan pemasangan infrastruktur, termasuk kebutuhan penyediaan jalan, jaringan air bersih, dan saluran pembuangan

Menentukan ada atau tidaknya kewajiban jaminan pelaksanaan

4. Penelaahan Rencana Tingkat Distrik

Menelaah apakah lokasi termasuk objek penetapan berdasarkan diskresi atau penetapan wajib

Memastikan kemungkinan penyusunan rancangan rencana, termasuk prosedur penyusunan rencana tingkat distrik, tingkat kebebasan, dan insentif

Memastikan ada atau tidaknya rencana yang telah berlaku

Menelaah ruang lingkup dan tumpang tindih pengembangan, termasuk kemungkinan tumpang tindih dengan rencana lain dan penentuan batas pengembangan

5. Rencana yang Berdekatan dan Peraturan yang Tumpang Tindih

Menelaah hubungan dengan proyek yang berdekatan, tumpang tindih batas, dan kemungkinan tumpang tindih rencana

Membedakan penerapan undang-undang pengembangan perkotaan, undang-undang penataan kembali, dan peraturan lainnya

Memastikan perizinan tambahan, seperti penilaian dampak lingkungan dan analisis dampak lalu lintas

Memastikan kemungkinan keterhubungan dengan jalan, infrastruktur, dan fasilitas umum di sekitarnya

6. Penetapan Strategi dan Arah Pelaksanaan

Menilai kesesuaian rencana pengembangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Memperkirakan peraturan daerah yang dapat diubah dan waktu yang diperlukan untuk mengubah rencana

Menyusun strategi prosedur perizinan, konsultasi infrastruktur, dan minimalisasi risiko proyek

Sistem Bantuan Advokat Ahli Konstruksi

Firma hukum ini memiliki banyak advokat ahli konstruksi yang terdaftar pada Korean Bar Association serta advokat profesional dengan pengalaman rata-rata 10 tahun atau lebih.


Dengan demikian, kami dapat memberikan konsultasi praktis mengenai berbagai hal, termasuk pembatasan pengembangan, penolakan perizinan, dan denda pemaksaan pelaksanaan.

Jika Anda memerlukan bantuan sejak tahap awal proyek, seperti penelaahan hukum dan pencegahan risiko, silakan meminta bantuan advokat ahli konstruksi kapan saja.

Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.

  1. Apa strategi menghadapi ganti rugi atas cacat konstruksi?

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk