CONTENTS
- 1. Peninjauan Keberatan | Konsep

- 2. Peninjauan Keberatan | Apa Saja Objeknya?

- - Tindakan Disipliner
- - Keputusan Merugikan yang Bertentangan dengan Kehendak Pihak yang Bersangkutan
- - Kelalaian Bertindak (Tidak Ada Tanggapan dari Instansi Administratif)
- - Keadaan yang Tidak Dapat Diajukan untuk Peninjauan Keberatan
- 3. Peninjauan Keberatan | Cara Mengajukannya

- - Dokumen Apa yang Diperlukan untuk Mengajukan Peninjauan Keberatan?
- - Cara Menyerahkan Surat Permohonan Peninjauan Keberatan
- 4. Peninjauan Keberatan | Tahapan Proses

- - Cara Menangani Peninjauan Keberatan Secara Mandiri
- - Jika Tetap Ingin Mengajukan Keberatan atas Hasil Peninjauan
- 5. Peninjauan Keberatan | Pokok Pembelaan Utama dalam Praktik

- - Pertanyaan Umum tentang Peninjauan Keberatan
- - Jika Sulit Menangani Peninjauan Keberatan Secara Mandiri
1. Peninjauan Keberatan | Konsep

Sistem peninjauan keberatan merupakan prosedur banding administratif untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan oleh pegawai negeri terhadap tindakan disipliner, keputusan yang merugikan dan bertentangan dengan kehendaknya, atau tidak dilakukannya tindakan administratif yang semestinya dilakukan (kelalaian bertindak).
Sistem ini merupakan upaya pemulihan hak yang melindungi pegawai negeri dari kerugian dalam urusan kepegawaian yang melawan hukum atau tidak patut.
Secara langsung, sistem ini menjamin status pegawai negeri dan mendukung kehidupan dinas yang stabil, sedangkan secara tidak langsung, sistem ini juga berfungsi sebagai mekanisme pengawasan yang memungkinkan lembaga administrasi meninjau kembali pertimbangannya sendiri.
Lembaga peninjauan keberatan merupakan badan pengambil keputusan kolegial yang bersifat kuasiyudisial dan terdiri atas sekurang-kurangnya 5 serta paling banyak 7 anggota tetap, termasuk 1 ketua, dan anggota tidak tetap yang jumlahnya sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah anggota tetap.
Saat ini, Komisi Peninjauan Keberatan pada Kementerian Manajemen Kepegawaian Korea Selatan terdiri atas 5 anggota tetap, termasuk 1 ketua, dan 7 anggota tidak tetap, serta memiliki Divisi Administrasi untuk menangani urusan komisi.
2. Peninjauan Keberatan | Apa Saja Objeknya?

Peninjauan keberatan adalah sistem yang memungkinkan pegawai negeri atau personel militer mengajukan keberatan untuk melindungi haknya ketika menerima keputusan kepegawaian yang tidak patut.
Objek yang dapat dimohonkan peninjauan keberatan secara umum terbagi menjadi tiga kategori berikut.
Tindakan Disipliner
Kategori ini mencakup tindakan disipliner resmi yang dijatuhkan kepada pegawai negeri sebagai berikut.
-Pemecatan berat: pencabutan status sebagai pegawai negeri
-Pemberhentian: tindakan yang memberhentikan seseorang dari jabatan sebagai pegawai negeri
-Demosi: penurunan pangkat
-Skorsing: penghentian pelaksanaan tugas selama jangka waktu tertentu
-Pengurangan gaji: pemotongan sebagian gaji
-Teguran: tindakan disipliner berupa peringatan (termasuk pengenaan pungutan tambahan disipliner)
Keputusan Merugikan yang Bertentangan dengan Kehendak Pihak yang Bersangkutan
Kategori ini juga mencakup kerugian kepegawaian yang tidak diinginkan oleh pihak yang bersangkutan meskipun bukan merupakan tindakan disipliner.
Contohnya adalah keadaan berikut.
-Demosi administratif: pangkat atau jabatan diturunkan
-Cuti nonaktif: dibebastugaskan selama jangka waktu tertentu
-Pembebasan dari jabatan: diberhentikan dari pelaksanaan tugas pada suatu jabatan
-Pemberhentian: diberhentikan dari pekerjaan atau jabatan
-Mutasi: dipindahkan ke unit kerja yang tidak diinginkan
-Peringatan atau peringatan tanpa tindakan disipliner: peringatan lisan dan sebagainya yang tidak dicatat dalam catatan kepegawaian
Kelalaian Bertindak (Tidak Ada Tanggapan dari Instansi Administratif)
Peninjauan keberatan juga dapat dimohonkan apabila pegawai negeri telah mengajukan permohonan penanganan administratif tertentu, tetapi instansi administratif tidak mengambil tindakan apa pun dalam waktu yang lama.
Contohnya adalah ketika pegawai negeri telah meminta pemulihan ke jabatan semula, tetapi tidak menerima tanggapan apa pun.
Keadaan yang Tidak Dapat Diajukan untuk Peninjauan Keberatan
Peninjauan keberatan tidak dapat diajukan atas setiap keluhan atau keputusan. Keadaan berikut dikecualikan dari objek peninjauan keberatan.
▶Keputusan yang tidak berkaitan langsung dengan status kepegawaian
Contoh: hubungan keuangan semata, seperti perintah penggantian kerugian atau tidak dibayarkannya tunjangan
▶Dalil abstrak, seperti tuntutan perubahan peraturan perundang-undangan
Contoh: tuntutan umum seperti “Hapuskan sistem ini”
▶Tindakan pada tahap peninjauan internal instansi administratif atau sebelum keputusan ditetapkan secara final
▶Rekomendasi, panduan, penyampaian pendapat, dan sebagainya yang tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum
Contoh: rekomendasi biasa atau panduan penafsiran dari suatu komisi
3. Peninjauan Keberatan | Cara Mengajukannya

Peninjauan keberatan harus diajukan dalam jangka waktu tertentu setelah menerima keputusan kepegawaian yang merugikan.
Perlu diperhatikan bahwa apabila tenggat tersebut terlewat, permohonan itu sendiri akan ditolak untuk didaftarkan.
▶Jika menerima surat penjelasan alasan tindakan disipliner dan sebagainya
→ Dalam waktu 30 hari sejak tanggal menerima surat penjelasan alasan keputusan
▶Keputusan merugikan lainnya tanpa surat penjelasan alasan (misalnya mutasi atau peringatan)
→ Dalam waktu 30 hari sejak tanggal mengetahui bahwa keputusan tersebut benar-benar dijatuhkan
*Catatan: Jika dokumen dikirim melalui pos, permohonan diakui tepat waktu apabila diterima dalam waktu 30 hari berdasarkan tanggal dokumen tiba, bukan berdasarkan “tanggal pengiriman”.
Dokumen Apa yang Diperlukan untuk Mengajukan Peninjauan Keberatan?
Berikut adalah dokumen yang diperlukan saat mengajukan permohonan peninjauan keberatan.
1. Terkait tindakan disipliner dan pungutan tambahan disipliner
-Surat permohonan peninjauan keberatan (termasuk tanda tangan pemohon)
-Surat pemberitahuan kepegawaian mengenai tindakan disipliner
-Surat penjelasan alasan tindakan disipliner
-Salinan keputusan disipliner
-Dokumen yang mendukung dalil pemohon
(contoh: putusan Mahkamah Agung Korea Selatan, catatan penghargaan, surat petisi, dan sebagainya)
-Surat pemberitahuan pembayaran apabila dikenai pungutan tambahan disipliner
2. Pembebasan dari jabatan, demosi administratif, cuti nonaktif, pemberhentian, dan sebagainya
-Surat permohonan peninjauan keberatan (termasuk tanda tangan pemohon)
-Surat pemberitahuan keputusan kepegawaian (dokumen resmi)
-Surat penjelasan alasan keputusan
-Dokumen pembuktian lainnya
3. Mutasi, peringatan, atau keputusan merugikan lainnya tanpa surat penjelasan alasan, serta kelalaian bertindak
-Surat permohonan peninjauan keberatan (termasuk tanda tangan pemohon)
-Dokumen yang dapat membuktikan keputusan atau kelalaian bertindak tersebut (dokumen resmi dan sebagainya)
-Dokumen pembuktian lainnya
Cara Menyerahkan Surat Permohonan Peninjauan Keberatan
Surat permohonan peninjauan keberatan dapat diserahkan melalui berbagai cara berikut.
▶Pengajuan daring
-Gunakan menu “Permohonan Daring” pada Portal Layanan Publik Pemerintah atau situs Komisi Peninjauan Keberatan Kementerian Pertahanan Nasional Korea Selatan
▶Pengajuan luring
-Dapat diserahkan kepada Komisi Peninjauan Keberatan Kementerian Pertahanan Nasional Korea Selatan dengan salah satu cara berikut
-Surat elektronik: sochung@korea.kr
(jika ukuran berkas melebihi 10MB, bagi berkas terkompresi tersebut dan kirimkan dalam beberapa kali pengiriman)
-Melalui pos atau diserahkan langsung
4. Peninjauan Keberatan | Tahapan Proses
Berikut adalah tahapan proses peninjauan keberatan.
Cara Menangani Peninjauan Keberatan Secara Mandiri
Berikut adalah cara menangani peninjauan keberatan secara mandiri.
▶Hal yang perlu diperiksa terlebih dahulu
-Pastikan apakah keputusan saat ini telah dijatuhkan secara jelas dalam bentuk tertulis
Dapatkan salinan dokumen administratif, seperti surat keputusan dan keputusan disipliner
▶Susun fakta perkara
-Susun secara kronologis dalam bentuk catatan mengenai bagaimana tindakan pemohon terjadi dan keadaan pada saat itu
-Dapatkan keterangan pihak ketiga atau dokumen objektif (catatan kerja, rekaman audio, dan sebagainya)
▶Susun surat keberatan
-Dalam menguraikan dalil, pemaparan yang berfokus pada fakta lebih penting daripada mengutip ketentuan hukum
-Fokuskan pendekatan pada “pelanggaran prosedural” atau “tindakan yang berlebihan”, bukan pada permohonan berdasarkan emosi
▶Serahkan alat bukti
-Utamakan dokumen objektif, seperti catatan resmi, laporan kinerja, dan dokumen penilaian
-Surat petisi atau pernyataan dari rekan kerja maupun atasan juga dapat dilampirkan
▶Strategi penanganan
-Alih-alih hanya menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak adil, tekankan tidak adanya dasar objektif bagi alasan keputusan atau kurangnya keabsahan prosedural
-Pahami struktur logis dokumen pembuktian dengan menelusuri putusan dalam perkara serupa sebelumnya
Jika Tetap Ingin Mengajukan Keberatan atas Hasil Peninjauan
Jika tetap tidak menerima keputusan Komisi Peninjauan Keberatan, pihak yang bersangkutan dapat mempertimbangkan untuk mengajukan sengketa tata usaha negara.
Gugatan pembatalan tindakan disipliner harus diajukan dalam waktu 90 hari sejak tanggal mengetahui adanya keputusan tersebut atau dalam waktu 1 tahun sejak tanggal tindakan disipliner dijatuhkan.
Upaya keberatan terhadap tindakan disipliner wajib terlebih dahulu melalui pemeriksaan dan keputusan Komisi Peninjauan Keberatan sebelum sengketa tata usaha negara dapat diajukan.
5. Peninjauan Keberatan | Pokok Pembelaan Utama dalam Praktik
Berikut adalah pokok pembelaan utama dalam praktik peninjauan keberatan.
▶Dalil bahwa tindakan disipliner melanggar asas proporsionalitas
-Tindakan yang berlebihan untuk alasan ringan sangat berpotensi melawan hukum
-Bandingkan tingkat tindakan yang dijatuhkan dengan perkara serupa
▶Masalah subjektivitas dokumen penilaian dan penempatan jabatan
-Dokumen kepegawaian yang mengandalkan penilaian kualitatif, bukan angka dan uraian konkret, dapat dipersoalkan
▶Dalil mengenai bercampurnya fakta yang tidak berkaitan dengan tindakan disipliner
-Jika keadaan yang tidak berkaitan dengan tindakan disipliner, seperti karakter pribadi atau riwayat penyakit, turut dimasukkan, hal tersebut dapat dipandang sebagai campur tangan pertimbangan di luar alasan keputusan
▶Permintaan pemeriksaan secara ex officio
-Jika terdapat dokumen yang merugikan, pemeriksaan secara ex officio dapat dimohonkan setelah dokumen bantahan dilengkapi secara memadai
Pertanyaan Umum tentang Peninjauan Keberatan
T. Sudah lebih dari 30 hari sejak saya menerima surat penjelasan alasan keputusan. Apakah saya masih dapat mengajukan permohonan peninjauan keberatan?
J. Sayangnya, hal tersebut sulit dilakukan.
Menurut Pasal 76 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Korea Selatan, keberatan terhadap tindakan disipliner atau keputusan berupa demosi administratif, cuti nonaktif, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian harus diajukan dalam waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya surat penjelasan alasan keputusan. Untuk keputusan merugikan lainnya (misalnya mutasi atau peringatan), permohonan harus diajukan dalam waktu 30 hari sejak tanggal mengetahui bahwa keputusan tersebut telah dijatuhkan.
Jangka waktu ini bukan sekadar tenggat yang dianjurkan, melainkan “tenggat tetap yang tidak dapat diubah” sebagaimana ditentukan oleh hukum.
Dengan demikian, jika 30 hari telah berlalu, peninjauan keberatan pada prinsipnya tidak dapat dilakukan dan tenggat tersebut wajib dipatuhi tanpa pengecualian.
T. Jika tindakan disipliner dibatalkan atau diringankan melalui peninjauan keberatan, sejak kapan akibat hukumnya berlaku?
J. Pada umumnya, akibat hukumnya berlaku surut sejak tindakan disipliner tersebut pertama kali dijatuhkan.
Artinya, jika tindakan disipliner dibatalkan atau diringankan melalui peninjauan keberatan, akibatnya berlaku surut hingga tanggal keputusan awal pada masa lalu.
Misalnya, jika skorsing selama 3 bulan dibatalkan, tindakan disipliner tersebut dianggap tidak pernah ada dan remunerasi selama masa skorsing juga dapat dibayarkan secara retroaktif.
Namun, jika instansi penerbit keputusan harus mengambil tindakan baru tertentu (misalnya perintah pemulihan ke jabatan semula), sehingga termasuk tuntutan pelaksanaan kewajiban, akibat hukumnya berlaku sejak tanggal instansi tersebut benar-benar mengambil tindakan itu.
Jika Sulit Menangani Peninjauan Keberatan Secara Mandiri
Jika sulit menangani peninjauan keberatan secara mandiri, penanganannya perlu dilakukan dengan bantuan pengacara.
Pasal 76 Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Korea Selatan menetapkan bahwa pegawai negeri yang mengajukan keberatan dapat menunjuk pengacara sebagai kuasa. Oleh karena itu, berdasarkan hukum yang berlaku, orang selain pengacara tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa.
Bantuan pengacara khususnya sangat diperlukan dalam keadaan berikut.
▶Alat bukti tidak memadai atau fakta perkara rumit
▶Fakta perkara diakui, tetapi tingkat tindakan yang dijatuhkan berlebihan
▶Perlu mempersiapkan sengketa tata usaha negara apabila permohonan ditolak
Firma Hukum Daeryun membentuk tim tugas khusus yang terdiri atas pengacara dengan keahlian dalam Undang-Undang Hukum Pidana Militer Korea Selatan dan pengacara spesialis hukum administrasi. Tim ini memberikan penanganan terpadu mulai dari diagnosis perkara, penyusunan surat permohonan peninjauan keberatan dan dokumen pembuktian atas nama klien, persiapan dan perwakilan dalam pemeriksaan, hingga peralihan ke sengketa tata usaha negara apabila permohonan ditolak.








