CONTENTS
- 1. Investigasi perundungan di tempat kerja | Definisi perundungan di tempat kerja

- - Tanggung jawab hukum dan kewajiban pengelolaan perusahaan
- 2. Investigasi perundungan di tempat kerja | Unsur perundungan di tempat kerja

- - Prosedur pelaporan dan investigasi perundungan di tempat kerja
- 3. Investigasi perundungan di tempat kerja | Rangkuman kewajiban tindakan ketika terjadi perundungan di tempat kerja

- - Kriteria pengenaan denda administratif
- 4. Penyelidikan perundungan di tempat kerja | Kriteria yurisprudensi mengenai kewajiban penyelidikan dan tindakan

- - Strategi pencegahan risiko bagi perusahaan
- - Daftar periksa risiko perundungan di tempat kerja untuk perusahaan
1. Investigasi perundungan di tempat kerja | Definisi perundungan di tempat kerja

Investigasi perundungan di tempat kerja merupakan kewajiban penting yang harus dilaksanakan sendiri oleh perusahaan.
Menurut Pasal 76-2 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan, perbuatan pengusaha atau pekerja yang memanfaatkan keunggulan berupa kedudukan atau hubungan di tempat kerja untuk melampaui batas kewajaran dalam pekerjaan sehingga menimbulkan penderitaan fisik maupun mental kepada pekerja lain atau memperburuk lingkungan kerja didefinisikan sebagai perundungan di tempat kerja.
Pengusaha atau pekerja dilarang memanfaatkan keunggulan berupa kedudukan atau hubungan di tempat kerja untuk melampaui batas kewajaran dalam pekerjaan sehingga menimbulkan penderitaan fisik maupun mental kepada pekerja lain atau memperburuk lingkungan kerja.
Keunggulan di sini berarti struktur kekuasaan sosial maupun dalam organisasi yang sulit dilawan oleh pihak lain, seperti hubungan komando, jabatan, masa kerja, latar belakang pendidikan, usia, dan pengaruh; dan mencakup berbagai bentuk perbuatan perundungan yang memanfaatkan keunggulan tersebut, seperti caci maki, kekerasan fisik, pengucilan, perintah kerja yang tidak wajar, dan penghinaan.
Tanggung jawab hukum dan kewajiban pengelolaan perusahaan
Perundungan di tempat kerja bukan sekadar masalah kepegawaian biasa, melainkan persoalan yang menurut peraturan perundang-undangan membebankan kepada pengusaha kewajiban investigasi secara aktif, kewajiban melindungi korban, serta kewajiban menjatuhkan sanksi disipliner dan tindakan terhadap pelaku.
Apabila pengusaha tidak melaksanakannya, hal itu dapat berujung pada denda administratif, pidana penjara, dan gugatan ganti rugi, serta berhubungan langsung dengan kerugian manajemen yang besar seperti runtuhnya budaya organisasi, merosotnya citra ke luar, dan hengkangnya sumber daya manusia berbakat.
Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan untuk menata terlebih dahulu sistem pencegahan hukum dan tindakan pascakejadian terhadap perundungan di tempat kerja.
2. Investigasi perundungan di tempat kerja | Unsur perundungan di tempat kerja

Investigasi perundungan di tempat kerja dilakukan ketika terjadi perbuatan yang memenuhi unsur-unsur perundungan di tempat kerja sebagai berikut.
▶Subjek perbuatan
Pekerja (termasuk yang berada di perusahaan yang sama dengan korban atau, dalam kasus tertentu, pekerja alih daya)
Pemanfaatan keunggulan
▶Keunggulan berdasarkan kedudukan
▶Keunggulan berdasarkan hubungan
▶Perbuatan yang melampaui batas kewajaran dalam pekerjaan
Ada atau tidaknya kerugian yang timbul
Penderitaan fisik maupun mental, serta terganggunya pelaksanaan pekerjaan akibat memburuknya lingkungan kerja
Prosedur pelaporan dan investigasi perundungan di tempat kerja
Pelaporan dan investigasi perundungan di tempat kerja dilakukan sesuai prosedur di bawah ini.
1. Penerimaan laporan
Apabila terjadi perbuatan perundungan di tempat kerja, siapa pun dapat mengajukan laporan kepada pengusaha.
Laporan perundungan di tempat kerja dapat diajukan secara anonim atau melalui surat, telepon, dan surat elektronik; apabila pengusaha mengetahuinya atau korban menyatakannya, hal itu dianggap sebagai terjadinya perkara.
2. Kewajiban investigasi
Apabila laporan perundungan di tempat kerja diterima, pengusaha harus segera melakukan investigasi objektif untuk memastikan fakta.
Apabila investigasi tidak dilaksanakan, dikenakan denda administratif paling banyak 5 juta won Korea Selatan.
3. Penentuan jenis investigasi
- Investigasi ringkas : Apabila korban dan pelaku dapat mencapai kesepakatan seperti permintaan maaf dan janji pencegahan terulangnya perbuatan, perkara dinyatakan selesai.
- Investigasi resmi : Apabila korban meminta investigasi resmi atau perbuatannya berat, dilakukan investigasi resmi.
Pengusaha sebaiknya menentukan terlebih dahulu arah investigasi, objek investigasi, dan metode (wawancara, pengamanan data, dan sebagainya), serta memastikan objektivitas melalui badan investigasi atau lembaga ahli eksternal.
3. Investigasi perundungan di tempat kerja | Rangkuman kewajiban tindakan ketika terjadi perundungan di tempat kerja

Kewajiban tindakan perusahaan ketika terjadi perundungan di tempat kerja dan kerugian yang timbul jika kewajiban dilanggar adalah sebagai berikut.
Kewajiban perusahaan | Jika dilanggar |
Investigasi objektif tanpa penundaan | Denda administratif paling banyak 5 juta won Korea Selatan |
Perlindungan korban selama masa investigasi | Denda administratif paling banyak 5 juta won Korea Selatan |
Perlindungan korban setelah investigasi | Denda administratif paling banyak 5 juta won Korea Selatan |
Tindakan terhadap pelaku setelah investigasi | Denda administratif paling banyak 5 juta won Korea Selatan |
Larangan perlakuan yang merugikan | Pidana penjara paling lama 3 tahun atau |
Larangan membocorkan rahasia | Denda administratif paling banyak 5 juta won Korea Selatan |
Sanksi bila pengusaha melakukan perundungan | Denda administratif paling banyak 10 juta won Korea Selatan |
Kriteria pengenaan denda administratif
Berdasarkan Lampiran 7 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan, kriteria pengenaan denda administratif atas perundungan di tempat kerja adalah sebagai berikut.
| Jenis pelanggaran | Jumlah denda administratif (satuan: 10.000 won Korea Selatan) | ||
| Ke-1 | Ke-2 | Ke-3 | |
| Apabila pemberi kerja tidak melaksanakan penyelidikan atas perundungan di tempat kerja | 300 | 500 | 500 |
| Apabila pemberi kerja tidak mengambil tindakan yang memadai seperti perubahan lokasi kerja | 200 | 300 | 500 |
| Apabila pemberi kerja tidak mengambil tindakan yang diperlukan seperti sanksi disipliner atau perubahan lokasi kerja | 200 | 300 | 500 |
| Apabila membocorkan kepada orang lain rahasia yang diketahui selama proses penyelidikan perundungan di tempat kerja | 300 | 500 | 500 |
| Apabila pemberi kerja melakukan perundungan di tempat kerja beberapa kali atau melakukan perundungan di tempat kerja terhadap dua orang atau lebih | 500 | 1000 | 1000 |
| Apabila pemberi kerja melakukan perundungan di tempat kerja | 300 | 1000 | 1000 |
| Apabila pekerja yang merupakan kerabat pemberi kerja melakukan perundungan di tempat kerja | 200 | 500 | 1000 |
4. Penyelidikan perundungan di tempat kerja | Kriteria yurisprudensi mengenai kewajiban penyelidikan dan tindakan
Terkait kewajiban perusahaan untuk melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan atas kasus perundungan di tempat kerja, pengadilan melalui serangkaian putusan telah menetapkan secara jelas kriteria ‘penyelidikan yang objektif’ dan ‘tindakan perlindungan yang memadai’.
Khususnya, apabila kewajiban melindungi korban dan prosedur pemastian fakta secara objektif diabaikan, atau sebaliknya korban justru diperlakukan secara tidak menguntungkan, pengadilan bahkan pernah mengakui adanya tanggung jawab ganti rugi, sehingga perusahaan wajib memperhatikan hal ini.
▶Penyelidikan yang objektif
Dalam putusan Pengadilan Distrik Cheongju Cabang Chungju tanggal 6 April 2021 dengan nomor perkara 2020고단245, pengadilan menilai bahwa dengan tidak mendengarkan keterangan korban yang melaporkan perundungan di tempat kerja dan hanya mendengarkan pembelaan dari pihak pelaku, penyelidikan objektif yang disyaratkan oleh Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan tidak dilakukan.
Selain itu, pengadilan juga menilai tidak tepat bahwa dalam proses pemeriksaan komite personalia pun tidak dilalui prosedur mendengarkan pendapat korban dan saksi.
▶Tindakan perlindungan yang memadai
Dalam putusan Pengadilan Distrik Suwon tanggal 15 April 2010 dengan nomor perkara 2008가합5314, pengadilan berpendapat bahwa tindakan perusahaan yang menempatkan korban pelaporan pelecehan seksual dalam status menunggu penugasan dan tidak memberikan pekerjaan yang layak bahkan setelah tindakan mutasi, jelas merupakan perlakuan yang merugikan.
Khususnya, atas fakta bahwa perusahaan hanya mendengarkan keterangan pelaku dan orang-orang di sekitarnya serta tidak menyiapkan tindakan perlindungan yang memadai maupun langkah pencegahan berulang selama sekitar 7 bulan meskipun ada permintaan korban, pengadilan menjatuhkan putusan pembayaran ganti rugi imateriil sebesar 30 juta won Korea Selatan.
Strategi pencegahan risiko bagi perusahaan
Masalah perundungan di tempat kerja merupakan persoalan kompleks yang berkaitan dengan risiko personalia organisasi, sanksi hukum, memburuknya citra eksternal, keluarnya karyawan, hingga risiko penyelidikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Korea Selatan.
Oleh karena itu, strategi pencegahan dan penanganan yang sistematis seperti berikut sangat diperlukan.
① Membangun sistem penanganan perundungan di tempat kerja
Mencantumkan ketentuan pencegahan dan penanganan perundungan di tempat kerja dalam peraturan kerja
Menetapkan proses penerimaan laporan, penyelidikan, tindakan, dan manajemen pascakejadian
Menyiapkan aturan internal lembaga penyelidikan atau sistem kerja sama dengan lembaga ahli eksternal
② Pelatihan pencegahan berkala dan pemeriksaan risiko
Pelatihan berkala menurut jenjang jabatan
Pemeriksaan tingkat risiko internal dan diagnosis budaya organisasi
③ Manual prosedur penyelidikan dan pengoperasian gugus tugas (TF)
Menerjunkan gugus tugas (TF) saat terjadi kasus
Menyusun terlebih dahulu ruang lingkup penyelidikan, metode, jadwal, dan rencana perlindungan kerahasiaan
④ Membangun sistem konsultasi tetap dengan ahli hukum
Konsultasi hukum awal dan diagnosis risiko saat terjadi kasus
Memastikan keabsahan hukum atas tindakan disipliner
Daftar periksa risiko perundungan di tempat kerja untuk perusahaan
Item pemeriksaan | Status pemeriksaan |
|---|---|
Apakah ketentuan pencegahan dan penanganan perundungan di tempat kerja telah dicantumkan dalam peraturan kerja | ☐ |
Apakah tersedia manual proses pelaporan, penyelidikan, dan tindakan saat terjadi kasus | ☐ |
Apakah pelatihan pencegahan perundungan di tempat kerja dilaksanakan minimal sekali setahun | ☐ |
Apakah telah dibangun sistem kerja sama antara lembaga penyelidikan internal dan lembaga penyelidikan eksternal | ☐ |
Apakah ketentuan tentang sanksi disipliner, perlindungan korban, dan jaminan kerahasiaan sesuai secara hukum | ☐ |
Apakah tersedia manual penanganan untuk mengantisipasi pelaporan ke Kementerian Ketenagakerjaan Korea Selatan | ☐ |
Lihat Juga
Berita Terkait











