CONTENTS
- 1. Hak untuk Mengajukan Tuntutan Ganti Rugi terhadap Negara | Definisi

- - Pihak yang Menjadi Sasaran Tuntutan dan Persyaratan
- - Hak untuk Mengajukan Tuntutan Ganti Rugi terhadap Negara | Pembatasan
- 2. Hak untuk Mengajukan Tuntutan Ganti Rugi terhadap Negara | Standar Penghitungan Ganti Rugi

- - Standar Ganti Rugi dalam Hal Korban Meninggal Dunia
- - Standar Ganti Rugi dalam Hal Korban Mengalami Luka
- - Komponen Pengurangan dalam Penghitungan Ganti Rugi oleh Negara
- 3. Hak untuk Mengajukan Tuntutan Ganti Rugi terhadap Negara | Prosedur Pengajuan

- - Berapa Lama Daluwarsa Hak untuk Mengajukan Tuntutan Ganti Rugi terhadap Negara?
- 4. Hak untuk Mengajukan Tuntutan Ganti Rugi terhadap Negara | Jenis Ganti Rugi oleh Negara

- 5. Hak untuk Mengajukan Tuntutan Ganti Rugi terhadap Negara | Hal yang Perlu Diperhatikan

- - Cara Menangani Gugatan Sendiri
- 6. Hak untuk Mengajukan Tuntutan Ganti Rugi terhadap Negara | Persoalan Utama

1. Hak untuk Mengajukan Tuntutan Ganti Rugi terhadap Negara | Definisi

Hak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap negara adalah hak untuk menuntut kompensasi berupa uang kepada negara atas kerugian yang diderita seseorang akibat pelaksanaan kekuasaan publik secara melawan hukum oleh negara atau pemerintah daerah.
Hak ini diatur dalam Pasal 29 ayat (1) Konstitusi Korea Selatan dan merupakan hak penting yang memungkinkan korban memperoleh perlindungan yang setara di hadapan hukum.
Warga negara yang menderita kerugian akibat perbuatan melawan hukum seorang pejabat publik dalam pelaksanaan tugasnya dapat menuntut ganti rugi yang layak kepada negara atau badan publik sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Dengan demikian, jika seorang pejabat publik bertindak secara melawan hukum dalam melaksanakan tugas publik dan tindakan tersebut mengakibatkan kerugian materiil atau immateriil bagi warga negara, korban dapat memperoleh ganti rugi yang sepadan berdasarkan Undang-Undang Ganti Rugi oleh Negara Korea Selatan.
Pihak yang Menjadi Sasaran Tuntutan dan Persyaratan
▶Pihak yang menjadi sasaran tuntutan (tergugat)
-Negara atau pemerintah daerah
-Gugatan diajukan terhadap negara atau pemerintah daerah, bukan terhadap pejabat publik secara perseorangan.
▶Persyaratan ganti rugi
-Untuk menuntut ganti rugi terhadap negara, persyaratan berikut harus dipenuhi.
Persyaratan | Isi |
Tindakan pejabat publik dalam pelaksanaan tugas | Tindakan tersebut harus terjadi dalam proses pelaksanaan tugas oleh pejabat publik |
Kesengajaan atau kelalaian | Harus terdapat kesengajaan atau kelalaian |
Pelanggaran peraturan perundang-undangan | Tindakan tersebut harus melanggar peraturan perundang-undangan |
Timbulnya kerugian | Harus timbul kerugian materiil atau immateriil |
Hubungan sebab akibat | Harus terdapat hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum tersebut dan kerugian |
Hak untuk Mengajukan Tuntutan Ganti Rugi terhadap Negara | Pembatasan
Berikut ini adalah penjelasan mengenai keadaan yang membatasi hak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap negara.
▶Pembatasan atas kecelakaan saat menjalankan tugas bagi personel militer, polisi, dan pihak lainnya
-Pihak yang termasuk: personel militer, pegawai sipil militer, anggota kepolisian, dan anggota pasukan cadangan
-Jenis kecelakaan: gugur dalam pertempuran, meninggal saat menjalankan tugas, atau mengalami cedera dalam dinas ketika melaksanakan tugas seperti pertempuran atau pelatihan
-Alasan pembatasan: telah menerima kompensasi berdasarkan peraturan perundang-undangan lain, seperti kompensasi bencana, pensiun ahli waris, atau pensiun disabilitas
Namun, pengecualian berlaku jika ahli waris menuntut uang santunan atas penderitaan mental
▶Pembatasan ganti rugi oleh negara bagi warga negara asing
-Jika korban adalah warga negara asing, Undang-Undang Ganti Rugi oleh Negara Korea Selatan hanya berlaku apabila terdapat jaminan timbal balik antarnegara.
2. Hak untuk Mengajukan Tuntutan Ganti Rugi terhadap Negara | Standar Penghitungan Ganti Rugi

Berikut ini adalah penjelasan mengenai standar penghitungan jumlah ganti rugi dalam pelaksanaan hak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap negara.
Standar ganti rugi oleh negara ditentukan secara terperinci berdasarkan jenis kerugian dan terutama dihitung berdasarkan kematian, luka badan, penderitaan mental, disabilitas, dan faktor lainnya.
Standar Ganti Rugi dalam Hal Korban Meninggal Dunia
▶Ganti rugi bagi ahli waris
-Gaji bulanan, penghasilan bersih bulanan, atau upah rata-rata korban × perkiraan sisa masa kerja
-Pengurangan biaya hidup
∙Tanpa tanggungan keluarga: 35%
∙Dengan tanggungan keluarga: 30%
▶Biaya pemakaman dan uang santunan
-Biaya pemakaman: sebesar upah rata-rata untuk 100 hari
-Uang santunan: dihitung berdasarkan Lampiran 4 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Ganti Rugi oleh Negara Korea Selatan
▶Catatan: faktor penghitungan perkiraan sisa masa kerja
-Faktor subjektif seperti usia, pengalaman kerja, dan kondisi kesehatan korban
-Faktor sosial objektif seperti angka harapan hidup rata-rata penduduk dan kondisi ekonomi
Standar Ganti Rugi dalam Hal Korban Mengalami Luka
▶Biaya perawatan dan ganti rugi atas tidak dapat bekerja
-Biaya sebenarnya untuk perawatan yang diperlukan
-Ganti rugi atas hilangnya penghasilan akibat perawatan, berdasarkan gaji bulanan atau upah rata-rata
▶Ganti rugi akibat disabilitas
-Jika kehilangan kemampuan bekerja akibat disabilitas: gaji bulanan atau upah rata-rata × perkiraan sisa masa kerja × persentase kehilangan kemampuan bekerja
▶Uang santunan
-Jika tidak terdapat disabilitas: 20.000 won Korea Selatan untuk setiap hari masa perawatan
-Jika hanya mengalami kerugian mental: maksimal 10.000.000 won Korea Selatan
-Jika terdapat disabilitas: berdasarkan standar dalam lampiran peraturan pelaksana
▶Biaya perawatan oleh orang lain
-Jika korban mengalami kesulitan menjalani kehidupan tanpa bantuan orang lain akibat disabilitas, biaya perawatan dibayarkan berdasarkan upah pekerja harian selama perkiraan sisa hidup korban.
Komponen Pengurangan dalam Penghitungan Ganti Rugi oleh Negara
▶Jika kerugian dan keuntungan timbul secara bersamaan
-Jika korban memperoleh keuntungan finansial bersamaan dengan timbulnya kerugian, jumlah yang setara dengan keuntungan tersebut dikurangkan dari jumlah ganti rugi.
▶Pengurangan biaya hidup dari ganti rugi bagi ahli waris
-Tanpa tanggungan keluarga: 35%
-Dengan tanggungan keluarga: 30%
▶Pengurangan bunga antara (metode Hoffmann)
-Jika ganti rugi bagi ahli waris, ganti rugi akibat disabilitas, biaya perawatan masa depan, dan sebagainya dituntut sekaligus
-Bunga dikurangkan dari jumlah masa depan dengan metode diskonto tunggal berdasarkan tingkat bunga menurut undang-undang (metode Hoffmann)
3. Hak untuk Mengajukan Tuntutan Ganti Rugi terhadap Negara | Prosedur Pengajuan

Berikut ini adalah penjelasan mengenai prosedur pelaksanaan hak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap negara.
1. Mengajukan permohonan ganti rugi kepada Dewan Pemeriksaan Ganti Rugi
-Lembaga penerima permohonan: dewan pemeriksaan regional yang berwenang atas alamat atau lokasi korban maupun tempat terjadinya peristiwa yang menjadi dasar ganti rugi
-Dokumen yang diserahkan: formulir permohonan ganti rugi oleh negara, bukti kerugian, surat keterangan medis, surat kuasa, dan sebagainya
-Catatan: permohonan diperiksa oleh dewan pemeriksaan yang menangani ganti rugi oleh negara pada setiap kementerian atau lembaga, seperti Kementerian Dalam Negeri dan Keselamatan, Badan Kepolisian Nasional, dan Kementerian Pertahanan Nasional Korea Selatan
2. Mengajukan gugatan ganti rugi terhadap negara
-Terlepas dari prosedur di Dewan Pemeriksaan Ganti Rugi, gugatan dapat langsung diajukan ke pengadilan perdata
-Gugatan diproses berdasarkan prosedur yang sama dengan perkara perdata pada umumnya
-Pengadilan yang berwenang: pengadilan distrik yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan tergugat (negara/pemerintah daerah) atau tempat terjadinya kerugian
3. Prosedur pembayaran setelah keputusan ganti rugi
-Setelah keputusan ganti rugi ditetapkan, pemohon mengajukan permintaan pembayaran kepada negara atau pemerintah daerah dengan melampirkan surat persetujuan
-Jika tidak mengajukan permintaan pembayaran, pemohon dianggap tidak menyetujui keputusan tersebut
Berapa Lama Daluwarsa Hak untuk Mengajukan Tuntutan Ganti Rugi terhadap Negara?
Berikut ini adalah penjelasan mengenai daluwarsa hak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap negara.
-5 tahun sejak tanggal terjadinya perbuatan melawan hukum
-Untuk anak di bawah umur yang mengalami pelanggaran seksual, penghitungan daluwarsa ditangguhkan hingga mencapai usia dewasa
4. Hak untuk Mengajukan Tuntutan Ganti Rugi terhadap Negara | Jenis Ganti Rugi oleh Negara
Berikut ini adalah jenis-jenis perkara yang dapat menjadi dasar pelaksanaan hak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap negara.
▶Perbuatan melawan hukum oleh lembaga penyidik
-Penangkapan dan penahanan ilegal: penangkapan atau penahanan yang mengabaikan asas praduga tak bersalah
-Penggeledahan dan penyitaan tanpa surat perintah: memasuki tempat kediaman dan menyita barang tanpa surat perintah
-Penyidikan yang direkayasa: antara lain memaksa pemberian keterangan palsu
▶Keputusan tata usaha negara yang melawan hukum
-Melawan hukumnya pencabutan atau penangguhan izin: misalnya pencabutan izin usaha tanpa alasan yang sah
-Keputusan yang merugikan akibat penyalahgunaan wewenang: antara lain pengenaan denda administratif tanpa dasar
▶Kelalaian dalam pengelolaan fasilitas
-Kerusakan kendaraan akibat jalan yang rusak
-Kecelakaan keselamatan di sekolah atau lembaga publik
5. Hak untuk Mengajukan Tuntutan Ganti Rugi terhadap Negara | Hal yang Perlu Diperhatikan
Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan terkait hak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap negara.
-Perlu membuktikan tindakan dalam pelaksanaan tugas yang melawan hukum, kesengajaan atau kelalaian, kerugian, serta hubungan sebab akibat
▶Daluwarsa harus dipastikan
▶Jika korban juga melakukan kelalaian, jumlah ganti rugi akan dikurangi
Cara Menangani Gugatan Sendiri
Berikut ini adalah urutan dasar penanganan untuk menjalankan gugatan ganti rugi terhadap negara.
1. Merangkum tindakan pejabat publik yang melawan hukum
Merangkum tanggal, waktu, tempat, informasi pejabat publik, dan hal-hal lain secara terperinci
2. Mengumpulkan dan menata bukti
Surat pernyataan, rekam medis, rekaman suara, rekaman CCTV, dan sebagainya
3. Menyusun dan menyerahkan formulir permohonan ganti rugi oleh negara
Formulir tersedia di situs web lembaga administrasi, misalnya Badan Kepolisian Nasional atau pemerintah kota
4. Memeriksa hasil prosedur ganti rugi awal
Jika permohonan tidak diakui, ajukan gugatan perdata
5. Menyiapkan dan mengajukan gugatan perdata
Memastikan pengadilan yang berwenang → mengajukan surat gugatan → menghadiri persidangan
▶Kiat menjalankan gugatan sendiri
-Surat gugatan harus memenuhi persyaratan Undang-Undang Hukum Acara Perdata Korea Selatan
(mencantumkan petitum, dasar gugatan, informasi tergugat, dan bukti)
-Dapat diajukan melalui loket pelayanan pengadilan atau situs litigasi elektronik
-Dalam menghitung jumlah kerugian, jumlahkan biaya pengobatan, uang santunan, biaya perbaikan, dan sebagainya
6. Hak untuk Mengajukan Tuntutan Ganti Rugi terhadap Negara | Persoalan Utama
Berikut ini adalah penjelasan mengenai persoalan utama dalam pelaksanaan hak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap negara.
Pada masa lalu, meskipun seseorang mengalami kerugian akibat kesalahan negara atau pejabat publik, terdapat keadaan yang menyulitkan orang tersebut untuk membuktikannya atau meminta pertanggungjawaban.
Namun, saat ini pertanggungjawaban hukum negara atas perbuatan melawan hukum oleh pejabat publik dalam pelaksanaan tugasnya telah dijamin secara jelas melalui konstitusi dan undang-undang. Salah satu sistem utama untuk mewujudkan jaminan tersebut adalah hak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap negara.
Hak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap negara bukan sekadar sarana memperoleh kompensasi atas kerugian, melainkan hak dasar konstitusional yang memungkinkan warga negara menyuarakan keberatan secara hukum terhadap penyalahgunaan kekuasaan negara.
Dengan kata lain, hak ini merupakan sarana utama pengawasan yudisial yang melindungi hak warga negara dari pelaksanaan kekuasaan publik secara melawan hukum dan memaksa negara memikul tanggung jawabnya.
Jika seseorang benar-benar mengalami kerugian akibat tindakan pejabat publik dalam pelaksanaan tugasnya, korban dapat menuntut ganti rugi terhadap negara berdasarkan prosedur yang telah dijelaskan sebelumnya dengan membuktikan bahwa tindakan tersebut melawan hukum, adanya kesengajaan atau kelalaian, timbulnya kerugian, serta hubungan sebab akibat.
Tentu saja, seseorang juga dapat menyiapkan dan mengajukan tuntutan ganti rugi sendiri, tergantung pada sifat perkara dan kejelasan bukti.
Secara khusus, jika fakta kerugian jelas, bukti yang tersedia memadai, dan persoalan perkaranya sederhana, penanganan mandiri dapat dilakukan melalui prosedur pengaduan administratif atau gugatan perdata.
Namun, pada praktiknya, bantuan ahli hukum dapat memberikan perbedaan yang besar karena alasan-alasan berikut.
-Jika lembaga negara menyatakan bahwa tindakannya merupakan “tindakan diskresioner” dan memperdebatkan pembebasan tanggung jawab
-Jika penghitungan jumlah kerugian rumit atau mencakup komponen ganti rugi bernilai besar, seperti disabilitas atau biaya perawatan oleh orang lain
-Jika sebagian bukti tidak memadai atau kredibilitas keterangan dipersoalkan
Dengan demikian, tuntutan ganti rugi terhadap negara diperiksa secara ketat berdasarkan persyaratan hukum yang jelas. Oleh karena itu, dalam gugatan yang sebenarnya, tuntutan sulit dikabulkan hanya berdasarkan pernyataan sederhana dan diperlukan penanganan strategis sesuai dengan persoalan perkara.
Dengan demikian, bergantung pada tingkat kepentingan atau kerumitan perkara, penanganan sistematis melalui nasihat hukum dari firma hukum profesional dan kuasa hukum dapat menjadi faktor utama dalam memperoleh pengakuan atas ganti rugi.
Firma Hukum Daeryun memiliki pengacara spesialis hukum administrasi yang telah menangani banyak perkara terkait untuk merangkum perbuatan melawan hukum dan hubungan sebab akibat serta meninjau secara sistematis seluruh unsur pembuktian, termasuk dokumen penghasilan, rekam medis, dan kerugian mental.
Jika Anda sedang menyiapkan gugatan ganti rugi terhadap negara atau memerlukan penanganan, silakan periksa persoalan perkara dan strategi penanganan melalui 🔗reservasi konsultasi hukum.
Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan berdasarkan pelaporan pajak pertambahan nilai kepada Badan Pajak Nasional Korea Selatan pada tahun 2025, menyediakan layanan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan klien.











